![]() |
| Foto: Peserta Diklat Juru Didik |
Bandung — Dewan Pimpinan Daerah (DPD) FSP LEM SPSI Jawa Barat menyelenggarakan Pendidikan dan Latihan (Diklat) Juru Didik pada Minggu, 25 Januari 2026 Di Aula SPSI Jalan Lodaya No 40 A, Kota Bandung. Kegiatan ini dilaksanakan selama satu hari penuh dan diikuti oleh peserta dari berbagai daerah, meliputi Kabupaten Sumedang, Kota Bandung, Kabupaten Bandung Barat (Bandung Raya), Purwakarta, dan Subang.
Diklat Juru Didik ini bertujuan untuk
meningkatkan kapasitas kader organisasi agar mampu menjadi pendidik internal
yang kompeten, memiliki pemahaman hukum ketenagakerjaan yang komprehensif,
serta mampu menjawab tantangan perubahan dunia industri yang semakin dinamis di
era globalisasi, digitalisasi, dan kecerdasan buatan (Artificial
Intelligence/AI).
Materi utama disampaikan oleh Ketua DPD FSP
LEM SPSI Jawa Barat, Muhamad Sidarta. Dalam pemaparannya, peserta dibekali
pemahaman mendasar mengenai hierarki peraturan perundang-undangan sebagaimana
diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan, sebagai landasan penting bagi gerakan serikat pekerja dalam
memperjuangkan hak-hak normatif dan kepentingan buruh secara konstitusional.
![]() |
| Foto: Pendidikan Juru Didik DPD FSP LEM SPSI |
Selain itu, dikupas pula ketentuan dalam
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, khususnya pasal-pasal
yang berkaitan dengan ketenagakerjaan, seperti Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 28D
ayat (2), yang menegaskan hak setiap warga negara atas pekerjaan dan
penghidupan yang layak serta perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan
kerja.
Materi strategis lainnya mencakup
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh, yang
menjadi dasar hukum eksistensi, peran, dan fungsi serikat pekerja dalam
memperjuangkan, membela, serta melindungi hak dan kepentingan anggotanya.
Peserta juga dibekali pemahaman mengenai dinamika perburuhan di era global,
digital, dan AI, termasuk dampaknya terhadap hubungan kerja, pola produksi,
serta tantangan baru bagi organisasi serikat pekerja.
Dalam konteks penguatan organisasi,
disampaikan pula materi tentang strategi membangun organisasi yang adaptif,
berkelanjutan, dan progresif agar FSP LEM SPSI tetap mampu berkembang, maju,
dan kuat dalam memperjuangkan hak, kepentingan, serta kesejahteraan anggota
khususnya, dan kaum buruh pada umumnya, berdasarkan koridor peraturan
perundang-undangan yang berlaku.


0 comments:
Posting Komentar