![]() |
| Foto: Muhamad Sidarta Ketua DPD FSP LEM SPSI Jawa Barat. |
Bandung, 5
Januari 2026. Ketua DPD FSP LEM SPSI Jawa Barat, Muhamad
Sidarta, menegaskan bahwa penetapan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota
(UMSK) Tahun 2026 di Jawa Barat harus dilaksanakan secara konsisten,
transparan, dan patuh terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang
Pengupahan.
Penegasan ini
disampaikan menyusul diterbitkannya revisi Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat
tentang UMSK Tahun 2026, yakni perubahan dari Surat Keputusan Gubernur Jawa
Barat Nomor 561.7/Kep.863-Kesra/2026 tanggal 24 Desember 2025 menjadi Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat
Nomor 561.7/Kep.876-Kesra/2025 tanggal 29 Desember 2025.
Menurut Sidarta, meskipun telah dilakukan revisi, kebijakan
tersebut belum menyentuh substansi utama persoalan, selama penetapan
UMSK masih belum sepenuhnya merujuk pada rekomendasi utuh Bupati/Walikota.
“PP Nomor 49
Tahun 2025 secara tegas menyebutkan bahwa Gubernur menetapkan UMSK berdasarkan
rekomendasi Bupati atau Wali Kota yang diusulkan oleh Dewan Pengupahan
Kabupaten/Kota. Ini adalah perintah regulasi yang jelas dan tidak multitafsir,”
ujarnya.
Ia menjelaskan
bahwa rekomendasi Bupati/Walikota merupakan hasil pembahasan Dewan
Pengupahan Kabupaten/Kota yang melibatkan unsur serikat pekerja/serikat
buruh, pengusaha, pemerintah, dan akademisi. Forum ini dibentuk untuk
memastikan penetapan UMSK mempertimbangkan kondisi sektor industri,
produktivitas, kemampuan usaha, serta kebutuhan hidup layak pekerja di
masing-masing daerah.
“Karena itu,
menggantikan rekomendasi tersebut dengan kajian sepihak di tingkat provinsi oleh unsur
pemerintah tidak sejalan dengan semangat PP 49 Tahun 2025 dan
berpotensi melemahkan dialog sosial dalam hubungan industrial,” tegasnya.
Atas dasar
tersebut, FSP LEM SPSI Jawa Barat menyatakan akan bergabung dalam aksi
bersama Gabungan Serikat Pekerja/Serikat Buruh Jawa Barat sebagai bentuk
penyampaian pendapat di muka umum yang sah dan konstitusional sesuai Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 1998 di Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi
Jawa Barat, Jln. Soekarna-Hatta No 532,
Kota Bandung pada tanggal 6 Januari 2026, pukul 10.00 sd selesai.
“Aksi ini untuk mengingatkan agar kebijakan pengupahan tetap berada dalam koridor hukum. Kepatuhan
terhadap regulasi akan melindungi pekerja, memberikan kepastian bagi pengusaha,
dan menjaga stabilitas hubungan industrial di Jawa Barat,” jelas Sidarta.
FSP LEM SPSI
Jawa Barat mengajak seluruh pemangku kepentingan ketenagakerjaan untuk
membangun kesadaran bersama bahwa pengupahan yang adil, transparan, dan
partisipatif merupakan fondasi pembangunan ekonomi yang berkelanjutan dan
berkeadilan
@kk

0 comments:
Posting Komentar