Looking For Anything Specific?

ads header

Ketua DPD LEM SPSI Jawa Barat: Penetapan UMSK 2026 Jawa Barat Belum Berazas Berkeadilan dan Transparan

 

Foto: Muhamad Sidarta Ketua DPD FSP LEM SPSI Jawa Barat.

Bandung, 5 Januari 2026. Ketua DPD FSP LEM SPSI Jawa Barat, Muhamad Sidarta, menegaskan bahwa penetapan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) Tahun 2026 di Jawa Barat harus dilaksanakan secara konsisten, transparan, dan patuh terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan.


Penegasan ini disampaikan menyusul diterbitkannya revisi Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat tentang UMSK Tahun 2026, yakni perubahan dari Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561.7/Kep.863-Kesra/2026 tanggal 24 Desember 2025 menjadi Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561.7/Kep.876-Kesra/2025 tanggal 29 Desember 2025.


Menurut Sidarta, meskipun telah dilakukan revisi, kebijakan tersebut belum menyentuh substansi utama persoalan, selama penetapan UMSK masih belum sepenuhnya merujuk pada rekomendasi utuh Bupati/Walikota.


“PP Nomor 49 Tahun 2025 secara tegas menyebutkan bahwa Gubernur menetapkan UMSK berdasarkan rekomendasi Bupati atau Wali Kota yang diusulkan oleh Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota. Ini adalah perintah regulasi yang jelas dan tidak multitafsir,” ujarnya.


Ia menjelaskan bahwa rekomendasi Bupati/Walikota merupakan hasil pembahasan Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota yang melibatkan unsur serikat pekerja/serikat buruh, pengusaha, pemerintah, dan akademisi. Forum ini dibentuk untuk memastikan penetapan UMSK mempertimbangkan kondisi sektor industri, produktivitas, kemampuan usaha, serta kebutuhan hidup layak pekerja di masing-masing daerah.


“Karena itu, menggantikan rekomendasi tersebut dengan kajian sepihak di tingkat provinsi oleh unsur pemerintah tidak sejalan dengan semangat PP 49 Tahun 2025 dan berpotensi melemahkan dialog sosial dalam hubungan industrial,” tegasnya.


Atas dasar tersebut, FSP LEM SPSI Jawa Barat menyatakan akan bergabung dalam aksi bersama Gabungan Serikat Pekerja/Serikat Buruh Jawa Barat sebagai bentuk penyampaian pendapat di muka umum yang sah dan konstitusional sesuai Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 di Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Barat, Jln. Soekarna-Hatta  No 532, Kota Bandung pada tanggal 6 Januari 2026, pukul 10.00 sd selesai.


“Aksi ini  untuk mengingatkan agar kebijakan pengupahan tetap berada dalam koridor hukum. Kepatuhan terhadap regulasi akan melindungi pekerja, memberikan kepastian bagi pengusaha, dan menjaga stabilitas hubungan industrial di Jawa Barat,” jelas  Sidarta.


FSP LEM SPSI Jawa Barat mengajak seluruh pemangku kepentingan ketenagakerjaan untuk membangun kesadaran bersama bahwa pengupahan yang adil, transparan, dan partisipatif merupakan fondasi pembangunan ekonomi yang berkelanjutan dan berkeadilan


@kk

0 comments:

Posting Komentar