Looking For Anything Specific?

ads header
  • This is Slide 1 Title

    This is slide 1 description. Go to Edit HTML and replace these sentences with your own words. This is a Blogger template by Lasantha - PremiumBloggerTemplates.com...

  • This is Slide 2 Title

    This is slide 2 description. Go to Edit HTML and replace these sentences with your own words. This is a Blogger template by Lasantha - PremiumBloggerTemplates.com...

  • This is Slide 3 Title

    This is slide 3 description. Go to Edit HTML and replace these sentences with your own words. This is a Blogger template by Lasantha - PremiumBloggerTemplates.com...

Komitmen Anies-Sandi Sejahterakan Buruh Ibu Kota


FSP LEM SPSI - Calon wakil gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno berkomitmen menyejahterakan kaum buruh dan pekerja yang ada di ibu kota. Hal itu akan diwujudkan bersama pasangannya Anies Baswedan saat memimpin DKI Jakarta periode 2017-2022, dalam agenda Silaturahmi Tokoh Buruh dan Pekerja Se-DKI Jakarta, yang tergabung dalam Koalisi Buruh Jakarta (KBJ), di Kantor DPTW Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DKI, Cempaka Baru, Kemayoran, Jakarta, Kamis malam (30/3/17).

Dalam pertemuan tersebut, dirinya menyerap aspirasi buruh dan pekerja. Pembicaraan awal adalah upaya memastikan kesejahteraan buruh dan pekerja di Jakarta. Serta bersinergi ke depan agar lapangan kerja semakin tercipta dengan iklim usaha yang kondusif.

"Finalisasi dukungan buruh dan pekerja untuk Anies-Sandi akan dilangsungkan Sabtu (1/4). Dan akan ada penyampaian kontrak politik yang telah ditandatangani," paparnya.
Dalam silaturrahmi, KBJ mengeluhkan adanya perbedaan kesejahteraan di beberapa wilayah penyangga dan kesejahteraannya lebih baik dibandingkan di ibu kota. Selain itu, KBJ ingin adanya peninjauan ulang sistem outsourcing yang dirasa sangat memberatkan. 

"Di titik ini kami melihat integrasinya dengan program OK OCE, karena di situ ada penawaran dan permintaan. Bagaimana caranya SDM kita bisa lebih bersaing dan produktif ke depan dalam dunia usaha," jelas Sandi.


Turut haadir dalam silaturrahmi tersebut antara lain anggota Komisi IX DPR RI Adang Sudrajat yang sekaligus ketua Bidang Buruh Petani dan Nelayan (BPPN) DPP PKS, anggota DPRD DKI Jakarta yang juga Ketua Komisi B bidang Tenaga Kerja Tubagus Arif, Pimpinan KSPI Rusdi, dan Ketua BPPN DPW PKS DKI Arief Wicaksono. [red. wah]

Sumber: http://m.rmol.co/read/2017/03/31/285950/Komitmen-Anies-Sandi-Sejahterakan-Buruh-Ibu-Kota-

UMSK Bekasi Tahun 2017 Ditandatangi Gubernur Jabar

FSP LEM SPSI - Perjuangan Buruh terhadap Upah Minimum Sektoral Kota/kabupaten (UMSK) Bekasi tahun 2017 membuahkan hasil setelah didesak pekerja/buruh, Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan akhirnya mengesahkan dan menandatangani Surat Keputusan tentang Upah Minimum Sektoral Kota/ Kabupaten Bekasi Tahun 2017, tertanggal 24 Maret 2017.

Besaran Upah Minimum Sektoral untuk Kota/kabupaten Bekasi tahun 2017, sebagaimana Surat Keputusan Nomor Kep.266-Yanbangsos/2017 sebagai berikut:

Atau bisa Download Disini





















Pihak Istana Menerima Perwakilan Buruh Mengenai Jaminan Sosial


FSP LEM SPSI - Perwakilan Buruh Gekanas dan Front Mahasiswa Peduli Jaminan Sosial (FMPJS)  akhirnya di terima oleh Fahmi Faisal selaku Deputi Presiden RI setelah melakukan Aksi di Istana Negara, Rabu 29/03/17.


Mereka  menyampaikan aspirasi dan keluhan tentang buruknya pelayanan BPJS dibandingkan Jamsostek. Tuntutan tersebut berupa;.

  1. Pemerintah segera mempercepat Operasi Satgas di tahun ini.
  2. Mendesak Presiden untuk memeriksa dengan inisial SAB dan PH karna terduga korupsi dana BPJS.
  3. Mengeluarkan Impres dan menindak tegas pelanggaran yg terjadi di RS dan BPJS
  4. Fungsi BPJS di samakan seperti Fungsi ATM.


Usulan tersebut diterima oleh pihak Presiden RI dan akan mengadakan diskusi dan duduk bersama perwakilan BPJS, masyarakat, mahasiswa dan buruh yang akan di laksanakan pada bulan April mendatang.

Gekanas dan FMPJS Melanjutkan Aksi ke Istana Negara

FSP LEM SPSI - Setelah aspirasi dan tuntutannya di terima oleh pihak KPK, Gekanas dan Front Mahasiswa Peduli Jaminan Sosial (FMPJS) melanjutkan aksi ke Istana Negara, untuk meneruskan tuntutan mereka untuk mendesak Presiden Rl menindak lanjuti rekomendasi Tim Panel Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) dengan memecat Anggota dewan dan direksi yang terindikasi kuat melakukan pelanggaran kode etik dan fraud atau korupsi di BPJS. Rabu, 29/03/17.

Baca : AKHIRNYA BURUH DAN MAHASISWA BERSATU GERUDUK KPK

Sempat terjadi aksi saling dorong antara peserta aksi dengan kepolisian yang menghadang dan memblokir mereka untuk menuju Istana, namun dengan koordinasi yang baik akhirnya di perbolehkan dengan menggunakan rute memutar melalui St Gambir dan titik aksi Taman Aksi Silang Monas depan Istana Negara.

Baca : M Sidarta; "Isyu BPJS Kesehatan Mungkin Kurang Sexsi"
  
Mereka kembali melakukan orasi perjuangan dan meminta agar perwakilan mereka bisa diterima ke dalam istana. Pukul 16.00 perwakilan Buruh dan FMPJS di terima oleh Sekertariat Negara untuk menyampaikan aspirasinya.

M Sidarta; "Isyu BPJS Kesehatan Mungkin Kurang Sexsi"


FSP LEM SPSI - Orasi Pangkornas Bapor LEM M Sidarta pada Aksi menuntut perbaikan BPJS yang dilakukan buruh Gekanas dan Mahasiswa menuturkan kepada mahasiswa agar membuat panggung-pangung orasi di setiap kampus, pasalnya KPK yang dipercaya untuk membentuk SATGAS mengawasi BPJS tidak jalan. "Mungkin BPJS isyunya kurang sexsi, kurang politis, kurang menarik padahal ada indikasi korupsi". Katanya, diatas mokom depan Gedung KPK, Rabu, 29/03/17.


Sidarta juga menambahkan karena BPJS Kesehatan tidak berkemanusiaan sudah banyak beribu-ribu korban BPJS yang meninggal akibat pelayanan. 

Menurutnya buruh yang bekerja sudah di seleksi kesehatannya oleh perusahaan, menjadikan BPJS kesehatan tidak terpakai tapi selalu membayar dengan perusahaan.


Belum lagi  BPJS TK yang harus menjelaskan ke peserta hitungan hasil investasi bersih Rp. 22,5 triliun, padahal hasil uang kita buruh yang di potong setiap bulannya, tambah lagi buruh dari tahun 2014 terakumulasi dengan masa kerjanya yang 1 sampai 2 tahun tidak ada kejelasan.



KBPP Mengadu UMSK Karawang Ke Kemendagri

FSP LEM SPSI - koalisi Buruh Pangkal Perjuangan (KBPP) Mendatangi Kantor KEMENDAGRI, terkait Status UMSK Karawang tahun 2017 yang sampai saat ini belum disahkan oleh Ahmad Heryawan selaku Gubernur Jawa Barat. Ketawang, 29/03/17.

Pertemuan ini diterima oleh Biro Hukum Kementerian Dalam Negeri dan menyatakan bahwa Kesepakatan kesepakatan Dewan Pengupahan Kabupaten Karawang terkait rekomendasi Bupati Karawang berdasarkan kesepakatan Asosiasi Sektor Pengusaha dengan Perwakilan Sektor Serikat Pekerja sudah dapat dikategorikan sebuah kesepakatan.

Oleh karena itu seharusnya Gubernur sudah dapat mengesahkan dalam sebuah Surat Keputusan.

Biro Hukum KEMENDAGRI sudah memehami permasalahan proses UMSK Karawang, dan akan memanggil Biro Hukum Propinsi Jabar, mereka minta waktu sampe tgl 31 maret 2017 untuk memproses kasus ini.(rsy).

AKHIRNYA BURUH DAN MAHASISWA BERSATU GERUDUK KPK


FSP LEM SPSI - Pagi ini  Buruh dan Mahasiswa memenuhi gedung KPK. Ribuan masa yang tergabung dari buruh dan mahasiswa mulai memenuhi halaman gedung KPK sekitar pukul 10.00wib. Dalam aksinya Buruh dan Mahasiswa menyampaikan tuntutan untuk perbaikan BPJS, diantaranya :
  1. Mendesak KPK Agar Menindak Tegas Rumah Sakit Atau BPJSK Yang Terindikasi Fraud atau Korupsi 
  2. Mendesak Kemenristekdikti Untuk Membatalkan Mou Dengan BPJS Terkait Kewajiban Kepesertaan Mahasiswa Baru Ikut JKN
  3. Mendesak Presiden Joko Widodo Untuk Mengeluarkan Inpres Agar Lembaga Penegak Hukum Bertidak Cepat Dalam Menindak Rumah Sakit Yang Terindikasi Fraud Atau Kecurangan Dan Korupsi.
  4. Mendesak Presiden Menarik Dewas Berinisial SAB Dari BPJS TK Sesuai Rekomendasi TIM Panel DJSN Dan DJSN Untuk Segera Memeriksa Dewas Beinisial PH Yang Diduga Kuat Melakukan Korupsi Di BPJS TK. 
  5. Mendesak Presiden Rl Menindak Lanjuti Rekomendasi Tim Panel Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Dengan Memecat Anggota Dewas Dan Direksi Yang Terindikasi Kuat Melakukan Pelanggaran Kode Etik Dan Fraud Atau Korupsi Di BPJS.

Aksi ini terjadi karena adanya pelayanan terhadap Pasien yang berobat menggunakan BPJS.  Buruh dan Mahasiswa menuntut agar KPK ikut turun menyelidiki sistem JKN yang berjalan saat ini karena pelayanannya yang belum maksimal(idp)

Buruh Kawasan Industri Pulogadung kembali turun ke Jalan

FSPLEM SPSI- Masa Aksi FSP LEM SPSI berkumpul di Bundaran Pajak Kawasan Industri Pulogadung, terlihat aktifitas masa dari gerakan Kesejahteraan Nasional yang akan mengadakan aksi ke KPK dan istana negara untuk menuntut perbaikan dan pengawasan terhadap kinerja BPJS. nampak terlihat mobil komando dan masa aksi yang sudah standbay dari pagi hari.menurut informasinya mereka akan menurunkan sekitar 200  masa aksi sebagai awal dari gerakan ini. Kamis 29/03/2017.

Masa FSP SPSI LEM tersebut bergerak menuju gedung KPK dan istana negara. mereka bergabung dengan mahasiswa dan elemen buruh Gekanas lainya untuk sama sama menyampaikan tuntutan dan mendesak KPK untuk mengusut tuntas dugaan korupsi yang terjadi di Bpjs.

Press Release Tuntutan Mahasiswa dan Buruh Peduli Jaminan Sosial


FSP LEM SPSI - Sistem Jaminan Sosial Nasional (national social security system) adalah sistem penyelenggaraan program negara dan pemerintah untuk memberikan perlindungan sosial, agar setiap penduduk dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak, menuju terwujudnya kesejahteraan sosial bagi seluruh penduduk Indonesia. Jaminan sosial diperlukan apabila terjadi hal-hal yang tidak dikehendaki yang dapat mengakibatkan hilangnya atau berkurangnya pendapatan seseorang, baik karena memasuki usia lanjut atau pensiun, maupun karena gangguan kesehatan, cacat, kehilangan pekerjaan dan lain sebagainya. Untuk Penyelenggaraan Jaminan Sosial Bagi seluruh Rakyat lndonesia maka dibentuklah Undang-Undang (UU) No.40 tahun 2004 tentang SJSN dan UU No. 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) beserta regulasi operasional lainya. 

Pelayanan kesehatan yang baik merupakan kebutuhan bagi setiap orang. Semua orang ingin merasa dihargai, ingin dilayani, ingin mendapatkan kedudukan yang sama dimata masyarakat. Akan tetapi sering terdapat dikotomi dalam upaya pelayanan kesehatan di Indonesia. Sudah begitu banyak kasus yang menggambarkan betapa suramnya wajah pelayanan kesehatan. Memasuki tahun ke empat penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) banyak terjadi permasalahan yang dialami pasien JKN. Sudah banyak kasus yang menggambarkan suramnya wajah pelayanan kesehatan dinegri ini. Diskriminasi terhadap pasren JKN, sulitnya mencari ruang perawatan, obat yang dibatasi sehingga pasien harus membeli obat, system rujukan yang menyusahkan pasien, dsb. Melupakan masalahmasalah umum yang sering terjadi di RS. Masalah kepesertaan pekerja penerima upah (PPU) yang masih rendah karena badan usaha swasta dan BUMN yang enggan mengikut senakan pekerjanya ke BPJS kesehatan merupakan pelanggaran perpres nomor 111/2013. Masalah defisit yang setiap tahun terjadi disebabkan oleh rendahnya iuran dan klaim INA CBGs yang sangat tinggi. 

Terkait masalah klaim, temuan KPK tentang adanya indikasi fraud/ kecurangan dalam 175 ribu klaim pada rumah sakit atau BPJSK senilai 400 milyar selama semester pertama tahun 2015 dan sekarang sudah terdeteksi 1 (satu) juta klaim di rumah sakit atau BPJSK, merupakan hal yang akan berdampak buruk bagi kemampuan pembiayaan BPJS ke rumah sakit sehingga rumah sakit memberikan pelayanan sekedarnya ke pasien. Hal ini juga bisa berdampak pada hilangnya kepercayaan peserta atau masyarakat terhadap SJSN dan BPJS itu sendiri. jika hal ini dibiarkan terus menerus terjadi maka akan banyak korban yang berjatuhan serta uang Negara atau peserta yang terus dikorupsi. 

Pembentukan SATGAS oleh Kemenkes RI dan KPK perlu secepatnya untuk dloperaslkan! sebagai sub pengawasan di setiap rumah sakit dan BPJS dalam mengawal dan mengontrol jalannya BPJSK, tim satgas harus melakukan pendataan, mendeteksi dan memverifikasi indikasi penipuan dalam klaim BPJS dan para pihak yang terbukti melakukan fraud diproses ke ranah hukum, KPK harus bertindak cepat dan tegas. 

Terkait kewajiban badan usaha dan BUMN mengikut sertakan pekerjanya, direksi BPJS kesehatan gagal memenuhi kewajiban perpres nomor 111 tahun 2013 dimana direksi membiarkan beberapa BUMN seperti PT. PLN dan PT. Pertamina tidak mematuhi Perpres tersebut yaitu enggan memasukan pekerjanya ke BPJS kesehatan. Direksi gagal menegakan hukum untuk badan usaha dan BUMN. Namun kegagalan direksi tersebut, malah memaksa mahasiswa baru untuk menjadi peserta JKN, dengan MoU Direksi dan Dikti. Mahasiswa baru harus membayar iuran sampai enam bulan pertama saat mendaftar merupakan pelanggaran. 

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS TK) juga tak urung menui masalah seperti kepesertaan, masih banyak Badan Usaha (BU) yang belum daftarkan pekerjanya, dan investasi yang tak transparan dipublikaSikan ke peserta serta dewan pengawas yang kerap kali mengintervensi kerja-kerja direksi merupakan beberapa contoh masalah yang terjadi di BPJS TK. 

BPJS TK harus menjelaskan ke peserta hitungan hasil investasi bersih Rp. 22,5 triliun atau 9,7 persen yang di kembalikan ke peserta JHT sebagai imbal hasil JHT yang hanya 7,19 persen. Demikian juga harus dijelaskan kepeserta penggunaan hasil investasi dan iuran JKK, JKM yang sangat besar tersimpan di BPJS TK. Harus juga dijelaskan tentang dana operasional BPJS TK 2017 sebesar Rp. 4,75 triliun yang diambil dari iuran peserta dan hasil investasi. Ada indikasi tindak pidana percobaan korupsi pada pengajuan dana kontijensi Rp. 300 M, yang akhirnya ditolak oleh kemenkeu, belum lagi masalah dewan pengawas yang terindikasi kuat melakukan pelanggaran etika yang dilakukan oleh seorang dewas berinisial SAB. Tim Panel DJSN sudah merekomendasikan anggota Dewas BPJS TK yang berinisial SAB untuk diberhentikan sebagai Dewas dan dikembalikan ke kemenkeu. Bahwa dewas telah melakukan pekerjaan yang diluar domain dan kewenangannya, 

Dewas Melakukan tugas dan wilayah kerja direksi dan sosialisasi dengan meminta sponsor dari sekuritas yang selama ini jadi rekanan BPJS TK. Ini dilakukan oleh anggota Dewas yang berinisial PH. Atas dasar persoalan-persoalan diatas itulah kami darl Front Mahasiswa Peduli Jaminan Sosial (FMPJS) dan didukung oleh aliansi yang tergabung dalam Aliansi Gerakan Kesejahteraan Nasional (GEKANAS) untuk mendesak KPK, Kemenristekdikti, Menkeu dan Presiden RI menuntut : 

  1. Mendesak KPK Agar Menindak Tegas Rumah Sakit Atau BPJSK Yang Terindikasi Fraud atau Korupsi 
  2. Mendesak Kemenristekdikti Untuk Membatalkan Mou Dengan BPJS Terkait Kewajiban Kepesertaan Mahasiswa Baru Ikut JKN
  3. Mendesak Presiden Joko Widodo Untuk Mengeluarkan Inpres Agar Lembaga Penegak Hukum Bertidak Cepat Dalam Menindak Rumah Sakit Yang Terindikasi Fraud Atau Kecurangan Dan Korupsi. 
  4. Mendesak Presiden Menarik Dewas Berinisial SAB Dari BPJS TK Sesuai Rekomendasi TIM Panel DJSN Dan DJSN Untuk Segera Memeriksa Dewas Beinisial PH Yang Diduga Kuat Melakukan Korupsi Di BPJS TK. 
  5. Mendesak Presiden Rl Menindak Lanjuti Rekomendasi Tim Panel Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Dengan Memecat Anggota Dewas Dan Direksi Yang Terindikasi Kuat Melakukan Pelanggaran Kode Etik Dan Fraud Atau Korupsi Di BPJS. 


Koordinator FMPJS ; Sahrul Ramadhan
Presidium Gekanas ; R Abdullah, Arif Minardi, Indra Munaswar 


Tiga Kali Buruh Jawa Barat Dibohongi

FSP LEM SPSI - Hingga detik ini belum ada kepastian sudah atau belumnya SK tersebut ditetapkan. Hingga berita ini diturunkan, team media FSP LEM SPSI pastikan setelah mencari informasi di disnakertrans.jabarprov.go.id. belum mendapatkan informasi tentang UMSK tersebut.

Sedangkan menurut Ketua DPD FSP LEM SPSI Jawa Barat M Sidarta, menerangkan dalam pesan singkatnya bahwa SK Gubernur tentang UMSK 2017 Jawa Barat memastikan sudah sampai Kadisnakertran Kabupaten/Kota Bekasi Senin mendatang.

Namun sebelumnya buruh Jawa Barat sudah tiga kali dibohongi tentang UMSK tersebut.

Pertama menyampaikan setelah selesai rapat pleno rekomendasi UMSK kota/kab. Bekasi pada tanggal 21 Februari silam dengan menyatakan bahwa tidak lebih dari 10 hari prosesnya (SK Gubernur) sudah turun.

Kedua, Biro Hukum Pemprov, yang menyatakan pada tanggal 23 Maret dengan meyakinkan bahwa berkas sudah dimeja dan malam ini sepulangnya beliau (Gubernur) dari Cirebon atau selambat-lambatnya esok hari sudah ditanda tangani.

Ketiga, bahkan Gubernur sendiri disela-sela acara tripartit provinsi menyatakan bahwa tidak sampai dalam hitungan jam, SK ditanda tangani jika berkas sudah ada di meja saya (Gubernur).

Rakercab FSP LEM SPSI Bekasi 2017


FSP LEM SPSI - Rakercab tersebut di selenggarakan di Villa Bukit Pancawati, Bogor- Jawa barat. Dalam Rakercab tersebut di hadiri juga oleh para ketua PUK di wilayah Kab/Kota Bekasi dan juga dihadiri R. Abdulah selaku ketua KSPSI Kab/Kota Bekasi, Ir. Arif Minardi selaku Ketua Umum DPP FSP LEM SPSI, serta Ir. M.Sidharta selaku ketua DPD FSP LEM SPSI Provinsi Jawabarat.

Dalam sambutannya, Ketua DPC FSP LEM SPSI Kab/kota Bekasi, Wanardi Rakasiwi menyampaikan "bahwa Rakercab ini di selenggarakan sesuai dengan AD/ART yaitu paling sedikit satu kali dalam satu periode pengurusan," ujarnya.

Selain itu Bung Wanardi sapaan akrab beliau mengatakan "bahwa dalam Rakercab ini ada beberapa program kerja diantaranya adalah tentang pembentukan gedung di Kab. Bekasi sebagai wadah aspiratif dari para anggota FSP LEM SPSI di Kab. Bekasi untuk lebih mengakomodir dalam memudahkan konsolidasi, dikarenakan jumlah anggota yang besar di Kab. Bekasi yaitu sebanyak 18.906 anggota. Serta Kab. Bekasi yang terkenal sebagai kawasan industri terbesar di asia tenggara. Adapun gedung yang dimaksud adalah sebagai Sekretariat Bersama atau Training Centre", tegas Wanardi.

Sementara dalam sambutannya, R Abdulah selaku ketua KSPSI Kab/Kota Bekasi mengatakan "bahwa Metodologi perjuangan buruh era sekarang berbeda  jauh dengan metodologi 5(lima) tahun yang lalu, kemudian dalam sambutannya sekaligus membuka secara resmi acara Rakercab ketua DPD FSP LEM SPSI JABAR berharap semoga hasil Rakercab FSP LEM SPSI Kab/Bekasi dapat menghasilkan program kerja untuk penguatan Organisasi dan peningkatan kesejahteraan anggota", pungkasnya. 

Sumber : http://www.swaranasionalpos.com/2017/03/rapat-kerja-cabang-rakercab-fsp-lem.html?spref=fb&m=1

WORKHSHOP PENGUPAHAN 2017 JAWA BARAT

FSP LEM SPSI - Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Barat mengadakan Workshop Pengupahan di Atlantic City Hotel Bandung, Kamis 23/03/17.

Dalam sesi sambutan dan pembukaan acara, Kepala Disnakertrans Jawa Barat, menyinggung tentang status dokumen/berkas rekomendasi UMSK yang sudah berada di meja Gubernur Jabar Amad Heryawan dan akan segera ditanda tangani.

Acara tersebut di bagi dalam 2 sesion, sesion pertama membahas tentang UMSK tahun 2017 dan Sesion 2 membahas tentang struktur dan skala upah. di hadiri oleh seluruh Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Barat dan Kementrian Ketenagakerjaan RI sebagai narasumber. 

Per Februari 2017, Dana Kelola BPJS Ketenagakerjaan Mencapai Rp262 Triliun

F SP LEM SPSI,Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan per Februari 2017 telah berhasil mengumpulkan dan mengelola dana BPJS Ketenagakerjaan yang angkanya cukup fantastis, mencapai Rp262 triliun. Angka tersebut meningkat dari realisasi tahun lalu yang hanya Rp260,54 triliun.

Sementara pada tahun ini BPJS Ketenagakerjaan menargetkan dapat mengantongi dana kelolaan hingga Rp297 triliun. Dari total dana kelolaan per Februari 2017, sebanyak 62% diinvestasikan ke surat utang, baik surat utang negara (SUN) maupun surat utang korporasi. Lalu, 17% dari dana kelolaan diinvestasikan ke saham.

Seperti ditulis dalam laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, ke depan, BPJS Ketenagakerjaan akan membuka peluang berinvestasi pada proyek infrastruktur. Namun sampai saat ini, penempatan dana investasi pada sektor infrastruktur tetap diutamakan melalui instrumen investasi yang tersedia sesuai peraturan perundangan.

Adapun, porsi penempatan dana investasi BPJS Ketenagakerjaan yang mendukung infrastruktur sebesar 22% dari total dana investasi, atau sebesar Rp55 triliun yang telah diinvestasikan pada instrumen yang berelasi dengan infrastruktur. Mayoritas pada surat utang yang berkaitan dengan infrastruktur dengan porsi 79,53%, dan 20,46% ke saham yang berkorelasi infrastruktur, serta sisanya penyertaan langsung.

Meski dana kelolaan BPJS Ketenagakerjaan meningkat, namun total pembayaran klaim Jaminan Hari Tua (JHT) juga naik sebesar 1,9%, menjadi Rp 3,22 triliun per Februari 2017. Adapun jumlah kasus klaim mencapai 325.503 kasus dari tahun lalu, kini menjadi 415.714 kasus.

Agus Susanto, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan mengatakan per Februari 2017, sebanyak 75% klaim JHT karena tenaga kerja mengundurkan diri, lalu 18% karena terkena pemutusan hubungan kerja (PHK), dan sisanya karena masuk masa pensiun, meninggal, cacat dan meninggalkan Indonesia.(oeban)

Sumber : Kabar buruh

Buruh DKI Kontrak Politik Dengan Anis Sandi


FSP LEM SPSI - Sebanyak 12 Organisasi Buruh yang ada di DKI Jakarta melakukan Tanda Tangan kontrak politik dengan  pasangan calon (paslon) Anies Sandi. Para buruh yang tergabung dalam Koalisi Buruh Jakarta mendeklarasikan diri mendukung pasangan calon (Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan dan Sandiaga Salahudin Uno dalam putaran kedua Pilkada DKI Jakarta. Pernyataan dukungan ini disampaikan langsung oleh para pimpinan buruh DKI Jakarta di Posko Pemenangan Anies-Sandi Melawai, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Jumat (17/3/2017).

Para buruh berharap, kepemimpinan keduanya dapat meningkatkan kesejahteraan buruh dan rakyat.
Kordinator Koalisi Buruh Jakarta, Winarso menyampaikan, dukungan tersebut berasal dari keinginan para buruh yang kecewa dengan kebijakan Gubernur DKI Jakarta Petahana, Basuki Tjahaja Purnama. Terlebih terkait kebijakan warga kalangan bawah dan buruh.

"Gerakan ini berangkat dari keinginan teman-teman yang sudah tidak percaya lagi dengan kepemimpinan Ahok,  ungkapnya usai deklarasi simbolis. 

"Jakarta dengan potensi APBD yang luar biasa sekitar 70 Triliun, tetapi belum ada efeknya bagi masyarakat, khususnya kalangan menengah ke bawah. Kita seperti dibohongin, banyak hal yang tidak sesuai dengan kepentingan masyarakat. Karena itu kita sepakat untuk memenangkan Anies-Sandi," tambahnya.

Sebelumnya, buruh bahkan menjuluki Ahok sebagai Bapak Upah Murah, Bapak Tukang Gusur Rakyat Kecil, hingga Bapak Penista Agama. Tidak hanya itu, beberapa kali buruh DKI Jakarta melakukan demontrasi menolak penggurusan dan reklamasi. Termasuk mendemo KPK menuntut agar kasus korupsi RS Sumber Waras yang didugan melibatkan Gubernur Basuki Tjahaya Purnama alias Ahok diusut.

Winarso mengeluhkan upah minimum DKI Jakarta yang lebih rendah dari Bekasi dan Karawang. Hal ini menyebabkan rendahnya daya beli buruh DKI Jakarta, ini aneh mengapa biaya hidup di jakarta lebih tinggi namun upahnya lebih rendah dari  Bekasi dan karawang.

Sementara itu, Relawan Jamkes Watch, Daryus berharap agar pelayanan kesehatan di puskesmas dapat disempurnakan. Sebab, menurutnya, banyak jenis penyakit yang dapat ditangani oleh puskesmas, tetapi pihak Puskesmas seringkali merujuk pasien sehingga pasien dikategorikan sebagai pasien umum.

"Ada opini dari masyarakat kalau Puskesmas sekarang hanya bisa merujuk, padahal ada 144 penyakit yang seharusnya bisa ditangani. Akibatnya, pasien yang dirujuk tidak masuk kategori penyakit khusus sesuai kriteria rumah sakit sesuai atau ketentuan BPJS, pasien yang dirujuk akhirnya dikategorikan menjadi pasien umum, itu yang menjadi permasalahan saat ini," jelasnya.

Menjawab keluhan para buruh, Calon Wakil Gubernur DKI Jakarta, Sandiaga Salahudin Uno berjanji akan memperhatikan kesejahteraan para buruh. "Dunia usaha berjalan, harkat pekerja juga terangkat. Seperti pada tagline kita, 'Maju Kotanya, Bahagia Warganya', -termasuk 'Sejahtera Pekerjanya'. Ada kesepakatan nanti di DKI Jakarta-ada situasi yang kondusif, hari ini kita samakan persepsi, mudah-mudahan kita dapat menjalin keakraban dan kerjasama untuk mensejahterakan masyarakat," jelas Sandi.

"Soal outsourcing juga akan menjadi perhatian kita,  karena dari banyak tempat yang saya kunjungi, salah satu masalah yang dikeluhkan masyarakat adalah tentang outsourcing. Mereka bilang kalau penerapan sistem outsourcing sangat memberatkan, tidak ada kesempatan bagi pekerja untuk mengembangkan diri," tutupnya.

Merasa program-programnya sejalan, 12 organisasi Buruh menandatangani Kontrak Politik dengan Anis Sandi. Dukungan dan kontrak politik Koalisi Buruh Jakarta adalah dalam rangka mewujudkan Jakarta yang lebih baik dan sejahtera, salah satunya adalah mengenai penetapan upah minimum jakarta yang lebih tinggi ketentuan menggunakan PP 78/2015.

Selain itu, ada kesepahaman mengenai adanya bantuan bagi buruh yang mengalami PHK. Serta menyelenggarakan program rumah susun subsidi bagi  buruh dengan DP 0 Rupiah dan penyediaan transportasi publik murah hingga kawasan industri.

Seperti diketahui, Koalisi Buruh Jakarta didukung sejumlah serikat pekerja, antara lain, FSPMI (Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia) DKI Jakarta, FSP LEM SPSI DKI Jakarta, ASPEK Indonesia Provinsi DKI Jakarta, SPN DKI Jakarta, FSP KEP KSPI, Forum Guru Tenaga Honorer dan Swasta, FSP FARKES Reformasi DKI Jakarta, SP PPMI KSPI, FSP Pariwisata Reformasi, FSPASI, FSUI, SPOI.

Di kutip dari Siaran Pers Koalisi Buruh Jakarta, 18 Maret 2017
WINARSO
Koordinator Koalisi Buruh Jakarta

UMSP DKI Jakarta, Sektoral Industri Kabel dan Telekomunikasi Sepakat


FSP LEM SPSI - Pertemuan kembali yang Ketiga (3) antara APKABEL dengan Tim Bipartit DPD FSP LEM SPSI DKI Jakarta, dalam rangka Perundingan dan Negosiasi Penentuan Nilai Upah Minimum Sektoral Propinsi (UMSP) Tahun 2017 Untuk Sektor Industri Kabel Listrik Dan Telekomunikasi di wilayah Provinsi DKI Jakarta Tahun 2017 bertempat di kantor Asosiasi Pabrik Kabel lndonesia (APKABEL) Komplek Ketapang Indah Blok 82/32, jalan KH Zainul Arifin Jakarta Barat, akhirnya menemui kesepakatan sebesar Rp 4.075.500,- pada Senin tanggal 13 Maret 2017 beberapa hari yang lalu.

Dalam perundingan sebelumnya anta Pihak Pertama (APKABEL) dengan Pihak Kedua (DPD SPSI DKI Jakarta) yang sudah dilakukan 2 (dua) kali yaitu tanggal 15 Desember 2016 dan 20 Januari 2017 dimana hasilnya adalah belum terjadi kesepakatan.

Setelah melalui proses pembicaraan dan negosiasi yang begitu ketat dan intensif serta diiringi dengan niat dan itikad baik dari Kedua Belah Pihak, maka dengan Pertemuan Ketiga ini akhirnya telah menghasilkan KESEPAKATAN Nilai Upah Minimum Sektoral Propinsi (UMSP) Tahun 2017 Untuk Sektor Industri Kabel Listrik Dan Telekomunikasi di wilayah Provinsi DKI Jakarta.

KONSOLIDASI & PENGUATAN PENGURUS PURWAKARTA

FSP LEM SPSI - DPC FSP LEM SPSI Kabupaten Purwakarta menyelengarakan konsolidasi dengan PUK yang ada dipurwakarta Acara tersebut juga dihadiri oleh Ketua DPD FSP LEM SPSI Jawa Barat Muhammad Sidarta dan Ketua DPC FSP LEM SPSI Karawang Agus Jaenal sebagai nara sumber. Kamis 16 Maret 2017

Agenda tersebut diharapkan agar bisa menambah kekuatan soliditas antar perangkat dan menjadi ladang wawasan perangkat serta sebagai ajang memperkuat organisasi FSP LEM SPSI di Purwakarta baik perangkat DPC FSP LEM SPSI dan PUK.

NASIB UMSK KARAWANG BELUM JELAS

FSP LEM SPSI - Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) Karawang direkomendasikan bakal tetap menjadi yang tertinggi di Indonesia. Sampai hari ini berita di terbitkan belum juga ada titik terang. Dari hasil rapat Depekab Karawang yang di teruskan rapat pleno dengan Depeprov Jawa Barat juga belum mendapatkan hasil.

Seperti halnya pada tanggal 21 Februari 2017 unsur serikat pekerja yg mengadakan rapat pleno dengan Depeprov di kantor disnakertrans Jawa Barat dengan bahasan UMSK Karawang 2017. Kadisnaker Jawabarat menjanjikan akan membahas kembali dengan Bupati Karawang pada awal maret,dan Kadisnakertran Jawa Barat menjanjikan UMSK Karawang akan selesai pada akhir Maret ini.

Namun kenyataannya sampai saat ini belum ada pembahasan lebih lanjut. Informasi hasil konsolidasi DPC FSP LEM SPSI Kab. Karawang pada tanggal 10 maret 2017, akan ada rapat pleno pada Minggu ke-3 di Bandung dan SK Gubernur akan turun pada akhir Maret ini.

Disnakertrans Jabar Bentuk Forum Organisasi Perangkat Daerah

FSP LEM SPSI - Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Provinsi Jawa Barat melakukan koordinasi perencanaan program dan kegiatan bidang ketenaga kerjaan dan transmigrasi bersama Serikat Pekerja, Apindo, Dan Asosiasi lainnya dalam Forum Organisasi Perangkat Daerah (OPD).14/03/17.

Pertemuan Forum OPD dilaksanakan di ruang Bima (aula) Disnakertrans Provinsi Jawa Barat, jl. Soekarno Hatta no. 532 Bandung, dihadiri oleh beberapa organisasi termasuk serikat pekerja yang ada di Jawa Barat, seperti FSP LEM SPSI Jawa Barat yang datang untuk menghadiri agenda tersebut.

Hal ini tindak lanjut dari sejumlah paradigma dan perubahan yang baru yang mengakibatkan struktur di pemerintahan daerah baik agar lebih efisien.(rsy)

Union Busting, Majelis Hakim Kabulkan Pengajuan Tahanan Kota

FSP LEM SPSI - Sidang lanjutan perkara Ketua Pimpinan Unit Kerja dan Sekertaris PT.DOK Koja Bahari di Pengadilan Negeri Jakarta Utara dimana dalam tuntutannya pelaku melanggar  pasal 170 KUHP pukul 13:00 yang di jadwalkan ternyata mundur dari jam yang di jadwalkan. Selasa 14/3/2017

Sekitar pukul 14:30 sidang perkara baru bisa dilaksanakan.

Dalam sidang perkara kali ini mendengarkan keterangan dari saksi saksi yang diajukan hanya satu saksi yang bisa memberikan keterangan.


Sedangkan menurut informasi yang didapat dua saksi yang diajukan mereka sedang berlayar.


Tersangka yang sudah ditahan di rumah tahanan Salemba sejak tanggak 30 Januari 2017 ini hadir dengan pengawalan dari pihak kepolisian dengan mengenakan rompi tahanan rutan.


Sidang yang seharusnya bertempat di Pengadilan Negri Jakarta Utara Jln. Laksamana R E Martadinata No 4 Jakarta Utara ini karena sedang di renovasi maka Berdasarkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 180/KMAISK/XH/2015 tanggal 30 Deseber 2015 untuk sementara kegiatan sidang, pelayanan hukum lainnya serta perkantoran Pengadian Negri Jakarta Utara dipindahkan ke exs.Gedung Pengadilan Negri Jakarta Pusat Jln.Gajahmada no 17 Jakarta Pusat.

Perusahaan yang berbasis BUMN ini mengkasuskan kedua tersangka karena masalah sepele yaitu memecahkan pintu kaca dengan tidak sengaja saat mendorong membuka pintu yang bertujuan akan mengambil barang pribadinya tertinggal di dalam ruangan, kebetulan melewati pintu tersebut padahal pintu sudah dibuka oleh salah satu security. Dalam sidang kali ini menjadi saksi kunci.

Kurang lebih 1 Jam saksi memberikan keterangan dan menjawab pertanyaan dari Hakim juga pengacara tersangka.

Sebelum sidang ditunda untuk menghadirkan saksi berikut majelis hakim membacakan surat pengajuan tahanan rutan menjadi tahanan kota. 


Majelis Hakim mengabulkan dengan catatan;
  1. Tidak boleh mengulangi perbuatan tersebut lagi.
  2. Tidak boleh melarikan diri/keluar kota
  3. Selalu hadir dalam persidangan selanjutnya
Dan akan segera diurus administrasinya.
Keluarga dan juga terdakwa merasa senang dengan permohonan yang dikabulkan.


Tidak Punya Kapasitas Gugatan Cacat Formil

FSP LEM SPSI - Para penggugat tidak memiliki kapasitas karena bukan orang atau badan hukum itu yang tertera di UU  No 51 Tahun 2009 tentang perubahan kedua atas UU No 5 Tahun 1986 tentang peradilan Tata Usaha Negara. Dimana sengketa Tata Usaha Negara antara orang atau badan hukum perdata baik di pusat maupun di daerah, lanjut majelis hakim dalam pembacaan jawaban PTUN tergugat Senin 13/3/2017.



Menurut beliau bahwa serikat pekerja dibentuk dari oleh,dan untuk pekerja/buruh baik diperusahaan maupun diluar perusahaan sesuai yang tertuang di UU No 21 Tahun 2000.

Di pasal 1 ayat (2) disebutkan bahwa serikat pekerja sebagai badan hukum melainkan hanya sebagai organisasi dimana hanya bertanggung jawab guna memperjungkan,membela serta melindungi hak dan kepentingan pekerja serta meningkatkan kesejahteraan pekerja dan keluarganya.


Majelis hakim juga membacakan bahwa sengketa Tata Usaha Negara di PTUN bukan merupakan penyelesaian perselisihan Hubungan Industrial jadi serikat pekerja tidak memiliki kapasitas untuk mewakili pekerja menjadi pihak di Pengadilan Tata Usaha Negara.

Jadi gugatan a quo cacat formil dan tidak dapat di terima.

Sidang ditunda Senin 20/3/2017


Bukan Bersifat Individual Gugatan Tidak Dapat Diterima

FSP LEM SPSI - Pembacaan jawaban tergugat sidang perkara UMP DKI 2017 di Pengadilan Tata Usaha Negara jln:Sentra Primer baru Timur Pulo Gebang Jakarta Timur 13/3/2017 bahwa di Pasal 1 ayat (9) UU No 51 tahun 2009 tentang perubahan kedua UU No 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara yang menyebutkan "Keputusan Tata Usaha Negara adalah suatu penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh badan atau pejabat tata usaha yang berisi tindakn hukum tata usaha negara yang berdasarkan peraturan perudang-undangan yang berlaku ,yang bersifat kongkrit,individual.dan final,yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata"

Bahwa dimaksud bersifat individual artinya keputusan Tata Usaha Negara tidak ditujukan untuk umum, tetapi tertentu baik alamat maupun yang dituju.

Maka dari itu gugatan patut tidak dapat diterima karena objek sengketa tidak termasuk keputusan tata usaha negara karena tidak bersifat individual dan merupakan pengaturan bersifat umum.


"Peraturan bersifat umum adalah peraturan yang membuat norma-norma hukum yang dituangkan dalam bentuk peraturan yang kekuatan berlakunya mengikat setiap orang." lanjut majelis Hakim dalam pembacaan jawaban.


Objek sengketa berlaku dan mengikat untuk semua orang yang melakukan kegiatan hubungan industrial,baik sebagai pekerja maupun pemberi kerja di wilayah DKI Jakarta.



Tergugat PTUN Menolak Tegas Penggugat

FSP LEM SPSI - Gugatan perkara Peraturan Gubernur DKI Jakarta No 227 Tahun 2016 tentang Upah Minimum Provinsi tahun 2017 di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara JL. Sentra Primer Baru Timur, Pulo Gebang, RT.9/RW.8, Pulo Gebang, Cakung, Kota Jakarta Timur, DKI Jakarta 13950 pada hari ini memasuki babak ke 3 atau sidang ke 3 dimana pihak tergugat harus membacakan jawaban penggugat. Senin 13/3/2017

Sebelum pembacaan jawaban dari tergugat sempat dipertanyakan soal surat kuasa untuk pengacara dari biro hukum permprop DKI yang diwakili oleh Mindo Simamora SH yang bertindak atas nama Gubernur DKI sesuai surat Kuasa No.174/-1.871.4 tgl 24 Februari 2017 perihal status beliau sudah tetap atau belum.

Dalam jawaban gugatan Gubernur DKI Jakarta yang diwakili oleh kuasa hukumnya bahwa tergugat menolak dengan tegas seluruh dalil para penggugat, kecuali diterima secara tegas dan memohon majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo mengesampingkan dalil gugatan karena tidak berdasarkan hukum.

Dalam eksepsi dimana pengadilan Tata Usaha Negara tidak berwenang mengadili perkara a quo karena objek sengketa termasuk peraturan perundang-undangan dan uji material peraturan perundang-undangan merupakan kompetensi Mahkamah Agung, tandas majelis hakim dalam pembacaan jawaban untuk perkara PTUN Upah Minimum DKI 2017.

PUTUSAN SIDANG PENGADILAN HUBUNGAN INDUSTRIAL PT.HSI

FSP LEM SPSI 13/03/2017
Pembacaan putusan sidang majelis hakim pengadilan hubungan industrial,kasus gugatan pengurus unit kerja PT.Hume sakti Indonesia terhadap managemen yang telah mem PHK 23 pekerja PKWT dengan dalih telah habis masa kerja kontraknya.pembacaan sidang putusan majelis hakim yang berlangsung kurang lebih satu jam di hadiri oleh ke dua belah pihak penggugat,tergugat,masing masing kuasa hukum,dan peserta sidang. Pembacaan sidang ini berlangsung di pengadilan hubungsn industrial Jakarta pusat di ruang Mr.koesomah atmaja 3 dan di menangkan oleh penggugat dengan putusan sebagai berikut ;

1. Di pekerjakannya kembali ke 20 karyawan PKWT sesuai dengan jabatan dan posisinya serta di angkat menjadi karyawan PKWTT
2. Menggabulkan semua tuntutan penggugat di ataranya tergugat harus membayar 6x upah /19.200.000 tunai tidak di cicil.

saat di konfirmasi mba Nurul selaku kuasa hukum penggugat menyarankan ke pada kliennya untuk segera melayangkan surat ke pada perusahaan supaya mereka segera memanggil kembali 20 orang pekerja tersebut dan berharap supaya mereka tidak mengajukan kasasi.

Diklatsar Angkatan Vll BAPOR LEM SPSI Siap Diselenggarakan


FSP LEM SPSI -  Setelah melakukan rapat evaluasi penyelenggaraan Pendidikan dan Latihan Dasar (DIKLATSAR) Barisan Pelopor Logam Elektronik dan Mesin (Bapor LEM) Angkatan Vl pada hari Jumat (10/02/2017) yang bertempat di DPP FSP LEM SPSI, Panitia DIKLATSAR Bapor LEM SPSI segera membuat konsep untuk penyelenggaraan DIKLATSAR Bapor LEM angkatan Vll. Kamis, 02/03/17.

Dengan berbagai pertimbangan dan hasil rapat evaluasi sebelumnya, panitia DIKLATSAR sepakat untuk menyelenggarakan DIKLATSAR angkatan Vll BAPOR LEM SPSI pada hari
JUM'AT-MINGGU (5,6, dan 7 MEI 2017).


"Mengingat waktu yang sangat mepet dan masih banyak pekerjaan seperti UMP dan UMSP yang belum rampung, kita harus tetap semangat untuk mewujudkan terbentuknya kader-kader FSP LEM SPSI yang berkualitas dan juga Militan sesuai amanah Petunjuk Pelaksana BAPOR LEM" tutur ketua Kepanitiaan DIKLATSAR bung Andi Nuryahya.

Objek Gugatan UMP DKI Jakarta


FSP LEM SPSI - Objek gugatan perkara dalam perkara Peraturan Gubernur DKI Jakarta No 227 Tahun 2016 tentang Upah Minimum Provinsi tahun 2017 di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara JL. Sentra Primer Baru Timur, Pulo Gebang, RT.9/RW.8, Pulo Gebang, Cakung, Kota Jakarta Timur, DKI Jakarta.

Karena mengenai upah minimum yang jelas-jelas dalam Konsiderannya memuat bahwa ketentuan upah minimum provinsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan dan Keputusan Presiden Nomor 107 Tahun 2004 Tentang Dewan Pengupahan serta Peraturan Gubernur Nomor 59 Tahun 2005 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Dewan Pengupahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta adalah dalam rangka untuk meningkatkan upah riil pekerja/buruh di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, dengan demikian dapat dipastikan bahwa pihak yang berkepentingan yakni Pekerja/Buruh yang menjadi anggota PARA PENGGUGAT yang bekerja diwilayah Provinsi Daerah Khusus ibukota Jakarta, dimana berangkat dari kepentingan yang sama sehingga kepentingan PARA PENGGUGAT merasa dirugikan dan hal ini berkorelasi dengan aspek individual dari Keputusan Tata Usaha Negara yang diterbitkan oleh pihak TERGUGAT.

Adapun Para Penggugat dari Federasi yang ikut berperan dalam berita acara gugatan
  1. Winarso, Ketua DPW FSPMI DKI Jakarta
  2. Mirah Sumirat, Presiden Aspek Indonesia
  3. Amirudin, Ketua DPD FSP Farkes Reformasi DKI Jakarta
  4. Yulianto, Ketua DPD FSP LEM SPSI DKI Jakarta
  5. Hery Hermawan, Presiden DPP FSPASI
  6. Bunyamin, Ketua Umum DPP FSUI
  7. As'ari, Ketua DPD SPN DKI Jakarta

Belum Siap Jawaban PTUN Sidang Ditunda

FSP LEM SPSI - Gugatan perkara dalam sidang perkara Peraturan Gubernur DKI Jakarta No 227 Tahun 2016 tentang Upah Minimum Provinsi tahun 2017 di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara JL. Sentra Primer Baru Timur, Pulo Gebang, RT.9/RW.8, Pulo Gebang, Cakung, Kota Jakarta Timur, DKI Jakarta 13950 pada hari ini senin 6/3/2017 memasuki babak ke 2 atau sidang ke 2 dimana pihak tergugat harus membacakan jawaban penggugat yaitu dari buruh DKI sebagai penggugat dan pemprop DKI sebagai tergugat.

Sidang yg dijadwalkan pukul 11:00 tertunda ± 90 menit karena padatnya jadwal sidang dengan ruangan sidang yang terbatas.
Pengawalan yang tiada henti dari para pekerja terus berdatangan sampai siang ini  terus bertambah membuat pihak kepolisian Jakarta Timur melakukan patroli ke kantor Pengadilan Tata Usaha Negara.

Dalam pembacaan jawaban dari gugatan perkara UMP DKI tahun 2017 dari pihak pemprop DKI yang diwakili oleh biro Hukum meminta kepada majelis hakim untuk diberikan waktu kembali sepekan lagi untuk menyelesaikan jawaban dari penggugat dalam hal ini buruh Jakarta yang diwakili oleh presidium GBJ.

Majelis hakim memohonkan izin ke pengacara penggugat perihal permintaan dari tergugat untuk bisa menyelesaikan jawaban pekan depan.
Majelis hakim pun menyarankan untuk sidang pekan depan agar tidak perlu dikawal oleh temen-temen pekerja karena sudah diamanatkan ke team pengacara pekerja sebelum menutup jalananya sidang yang berjalan ± 20 menit yang disebabkan belum siap jawaban dari tergugat.
Dan rencana sidang perkara berikutnya yaitu sidang ke 3 di agendakan senin 13/3/2017. (oeban)

UMSP DKI 2017 Mau Ga Mau Harus Deal

F SP LEM SPSI,Soal angka nominal UMSP DKI Jakarta sudah ditentukan dalam sidang kalau sampai batas waktu yang ditentukan apabila itu semua tidak sepakat dan deal maka pemerintah harus berani memutuskan dalam hal ini melalui ketua dewan pengupahan atau Dinasker yang merekomendasikan ke pemprop DKI Jakarta, tandas salah satu dewan pengupahan dari federasi F SP LEM SPSI bung Jayadi dalam penyampaiannya setelah selesai sidang dewan pengupahan Jum'at 3/3/2017.

"Mau pakai perguruan tinggi atau PPS atau apa silahkan tapi hari itu adalah hari terakhir putuskan UMSP DKI Jakarta." ujarnya.

Dalam hal ini Pemerintah harus berani memutuskan angka maka perlu dibutuhkan exstra power karena itu penentunya tetapi semangatnya sama kepala Dinas yang mana sebagai ketua dewan pengupahan di minta untuk bijaksana dalam menyikapi upah Jakarta diharapkan tidak hanya berpatokan dengan hadil kesepakatan karena bagaimanapun kalau dilihat daerah penyanggga Bogor,Tanggerang,Banten mereka yang tidak pernah berunding tapi angka upahnya ada.

Kalau dilihat apakah mereka menggunakan Peraturan Pemerintah No 78 ternyata bukan mereka menggunakan Peraturan Pemerintah 99.
"Daya beli buruh pasti lebih tinggi dari daerah penyangga aplagi ini DKI Jakarta yang katanya Ibukota Negara aka dalam hal ini kepala Dinas lebih bijak dalam memutuskan upah Pekerja" tutupnya dalam penyampaiannya. (Oeban)

Angin Surga Upah Sektoral 2017 DKI

F SP LEM SPSI, Batas waktu kesepakatan perundingan Bipartite upah sektoral adalah tgl 15 Maret 2017 itu yang disampikan oleh Dewan Pengupahan setelah selesai dari perundingan Jumat,3/3/2017 di kantor Dinas tenaga kerja DKI Jakarta.

Dewan pengupahan berharap asosiasi yang belum sepakat untuk bisa segera menyepakati agar pergub tentang pengupahan segera dikeluarkan.

"Satu hal yang di minta sama perundingan apabila deadlock sampai dengan tgl 15 Maret berharap tetep diputuskan di dewan pengupahan karena belajar dari tahun lalu ada sektor yang tidak menginginkan masuk sektoral tapi 2 minggu yang lalu menginginkan masuk sektoral dengan melakukan aksi demo menuntut masalah sektoral'' ungkap perwakilan dewan pengupahan bung Dedi

Adapun dalam ajakannya ketua Dewan Pimpinan Daerah DKI Jakarta bahwa Dinasker mau ga mau tidak bisa lagi menunggu kesepakatan bipartite antara asosiasi dengan serikat pekerja sudah tidak ada waktu lagi,minta tolong untuk dikawal berita acaranya dikeluarkan.
Jangan sampai ini semua hanya angin surga lagi untuk mengulur dan deal di bulan April, kasihan sudah lama dan banyak yang menunggu juga masih banyak pr yang harus diselesaikan. (oeban)

Tanggal 15 Nanti Babak Baru UMSP 2017


FSP LEM SPSI - Ketua DPD FSP LEM SPSI DKI Jakarta Yulianto, menghimbau kepada buruh DKI agar jangan senang dulu pasalnya kesepakatan Depeprov DKI Jakarta untuk penentuan UMSP tahun 2017 di tanggal 15 Maret nanti belum ada kepastian. Kantor Disnakerktrans DKI Jakarta. Jum'at 03/03/17.

 setelah tanggal 15  Maret nanti adalah babak baru, karena pemerintah dalam hal ini adalah disnakertrans tidak bisa lagi menunggu bipartite Asosiasi dengan Serikat Pekerja.

"Tidak ada waktu untuk menunggu kesepakatan dengan Asosiasinya lagi." Terangnya.

Yulianto menambahkan bahwa kebiasaan UMSP di DKI Jakarta, melihat perkembangan dari daerah penyangga, terutama sektor automotif dan komponen, sedangkan daerah penyangga pun juga melihat perkembangan di DKI Jakarta, hal ini sudah tidak bisa lagi nantinya.

Yulianto juga memastikan agar dijaga dan di kawal, bahkan sebelum tanggal 15 Maret harus ada audiensi, banyak presure-presure. (usm)

Rakernit PUK FSP LEM SPSI GS Battery


FSP LEM SPSI -  PUK SP LEM SPSI PT GS Battery Karawang mengadakan Rapat Kerja Unit ( Rakernit) untuk melakukan evaluasi kerja organisasi sp ditingkat unit, sesuai AD/ART FSP LEM SPSI, dengan tema " Bulatkan Tekad Satuakan Langkah Menuju Kesejahteraan Bersama". Puncak, Bogor, 03-04/03/17.

Rakernit ini dibuka oleh Ketua DPC Karawang Bp. Agus Jaenal S. H. dan dihadiri oleh beberapa undangan dari Forum Buruh Kawasan Industri Surya Cipta, dan beberapa PUK sahabat, serta Jajaran Management PT GS Battery Karawang, serta Pleno / perwakilan anggota dari masing-masing seksi. 

Dalam rapat kerja unit ini mendapatkan banyak rekomendasi dari hasil sidang komisi dan diserahkan ke PUK untuk dujadikan bahan pertimbangan program kerja kedepan, selain rekomendasi dalam rakernit ini juga dibahas terkait dengan ketetapan serta perubahan Peraturan Organisasi (PO) diinternal Unit kerja. 

Selain sebagai forum evaluasi kegiatan rakernit PUK SP LEM SPSI PT GS Battery Karawang juga memberikan pendidikan motivasi kepada peserta dan undangan yang hadir dengan mendatangkan tutor dari luar yaitu Bp. Ir. H. Purwanto Yusdarmanto dari PT Yamato. 

Setelah melakukan rangkaian kegiatan Rakernit PUK SP LEM SPSI PT GS Battery Karawang yang cukup menguras energi dipagi harinya peserta diajak tracking ke kebun teh yang kebetulan lokasinya tidak jauh dari tempat diselenggarakanya rakernit untuk melepaskan penat.(rsy)

Gallery: Sidang Depeprov DKI Jakarta 03/03/17