Komitmen Anies-Sandi Sejahterakan Buruh Ibu Kota
UMSK Bekasi Tahun 2017 Ditandatangi Gubernur Jabar
Besaran Upah Minimum Sektoral untuk Kota/kabupaten Bekasi tahun 2017, sebagaimana Surat Keputusan Nomor Kep.266-Yanbangsos/2017 sebagai berikut:
Atau bisa Download Disini
Pihak Istana Menerima Perwakilan Buruh Mengenai Jaminan Sosial
- Pemerintah segera mempercepat Operasi Satgas di tahun ini.
- Mendesak Presiden untuk memeriksa dengan inisial SAB dan PH karna terduga korupsi dana BPJS.
- Mengeluarkan Impres dan menindak tegas pelanggaran yg terjadi di RS dan BPJS
- Fungsi BPJS di samakan seperti Fungsi ATM.
Gekanas dan FMPJS Melanjutkan Aksi ke Istana Negara
Baca : AKHIRNYA BURUH DAN MAHASISWA BERSATU GERUDUK KPK
Baca : M Sidarta; "Isyu BPJS Kesehatan Mungkin Kurang Sexsi"
M Sidarta; "Isyu BPJS Kesehatan Mungkin Kurang Sexsi"
KBPP Mengadu UMSK Karawang Ke Kemendagri
AKHIRNYA BURUH DAN MAHASISWA BERSATU GERUDUK KPK
- Mendesak KPK Agar Menindak Tegas Rumah Sakit Atau BPJSK Yang Terindikasi Fraud atau Korupsi
- Mendesak Kemenristekdikti Untuk Membatalkan Mou Dengan BPJS Terkait Kewajiban Kepesertaan Mahasiswa Baru Ikut JKN
- Mendesak Presiden Joko Widodo Untuk Mengeluarkan Inpres Agar Lembaga Penegak Hukum Bertidak Cepat Dalam Menindak Rumah Sakit Yang Terindikasi Fraud Atau Kecurangan Dan Korupsi.
- Mendesak Presiden Menarik Dewas Berinisial SAB Dari BPJS TK Sesuai Rekomendasi TIM Panel DJSN Dan DJSN Untuk Segera Memeriksa Dewas Beinisial PH Yang Diduga Kuat Melakukan Korupsi Di BPJS TK.
- Mendesak Presiden Rl Menindak Lanjuti Rekomendasi Tim Panel Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Dengan Memecat Anggota Dewas Dan Direksi Yang Terindikasi Kuat Melakukan Pelanggaran Kode Etik Dan Fraud Atau Korupsi Di BPJS.
Buruh Kawasan Industri Pulogadung kembali turun ke Jalan
Press Release Tuntutan Mahasiswa dan Buruh Peduli Jaminan Sosial
- Mendesak KPK Agar Menindak Tegas Rumah Sakit Atau BPJSK Yang Terindikasi Fraud atau Korupsi
- Mendesak Kemenristekdikti Untuk Membatalkan Mou Dengan BPJS Terkait Kewajiban Kepesertaan Mahasiswa Baru Ikut JKN
- Mendesak Presiden Joko Widodo Untuk Mengeluarkan Inpres Agar Lembaga Penegak Hukum Bertidak Cepat Dalam Menindak Rumah Sakit Yang Terindikasi Fraud Atau Kecurangan Dan Korupsi.
- Mendesak Presiden Menarik Dewas Berinisial SAB Dari BPJS TK Sesuai Rekomendasi TIM Panel DJSN Dan DJSN Untuk Segera Memeriksa Dewas Beinisial PH Yang Diduga Kuat Melakukan Korupsi Di BPJS TK.
- Mendesak Presiden Rl Menindak Lanjuti Rekomendasi Tim Panel Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Dengan Memecat Anggota Dewas Dan Direksi Yang Terindikasi Kuat Melakukan Pelanggaran Kode Etik Dan Fraud Atau Korupsi Di BPJS.
Presidium Gekanas ; R Abdullah, Arif Minardi, Indra Munaswar
Tiga Kali Buruh Jawa Barat Dibohongi
Rakercab FSP LEM SPSI Bekasi 2017
Dalam sambutannya, Ketua DPC FSP LEM SPSI Kab/kota Bekasi, Wanardi Rakasiwi menyampaikan "bahwa Rakercab ini di selenggarakan sesuai dengan AD/ART yaitu paling sedikit satu kali dalam satu periode pengurusan," ujarnya.
Selain itu Bung Wanardi sapaan akrab beliau mengatakan "bahwa dalam Rakercab ini ada beberapa program kerja diantaranya adalah tentang pembentukan gedung di Kab. Bekasi sebagai wadah aspiratif dari para anggota FSP LEM SPSI di Kab. Bekasi untuk lebih mengakomodir dalam memudahkan konsolidasi, dikarenakan jumlah anggota yang besar di Kab. Bekasi yaitu sebanyak 18.906 anggota. Serta Kab. Bekasi yang terkenal sebagai kawasan industri terbesar di asia tenggara. Adapun gedung yang dimaksud adalah sebagai Sekretariat Bersama atau Training Centre", tegas Wanardi.
Sementara dalam sambutannya, R Abdulah selaku ketua KSPSI Kab/Kota Bekasi mengatakan "bahwa Metodologi perjuangan buruh era sekarang berbeda jauh dengan metodologi 5(lima) tahun yang lalu, kemudian dalam sambutannya sekaligus membuka secara resmi acara Rakercab ketua DPD FSP LEM SPSI JABAR berharap semoga hasil Rakercab FSP LEM SPSI Kab/Bekasi dapat menghasilkan program kerja untuk penguatan Organisasi dan peningkatan kesejahteraan anggota", pungkasnya.
WORKHSHOP PENGUPAHAN 2017 JAWA BARAT
Per Februari 2017, Dana Kelola BPJS Ketenagakerjaan Mencapai Rp262 Triliun
F SP LEM SPSI,Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan per Februari 2017 telah berhasil mengumpulkan dan mengelola dana BPJS Ketenagakerjaan yang angkanya cukup fantastis, mencapai Rp262 triliun. Angka tersebut meningkat dari realisasi tahun lalu yang hanya Rp260,54 triliun.
Sementara pada tahun ini BPJS Ketenagakerjaan menargetkan dapat mengantongi dana kelolaan hingga Rp297 triliun. Dari total dana kelolaan per Februari 2017, sebanyak 62% diinvestasikan ke surat utang, baik surat utang negara (SUN) maupun surat utang korporasi. Lalu, 17% dari dana kelolaan diinvestasikan ke saham.
Seperti ditulis dalam laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, ke depan, BPJS Ketenagakerjaan akan membuka peluang berinvestasi pada proyek infrastruktur. Namun sampai saat ini, penempatan dana investasi pada sektor infrastruktur tetap diutamakan melalui instrumen investasi yang tersedia sesuai peraturan perundangan.
Adapun, porsi penempatan dana investasi BPJS Ketenagakerjaan yang mendukung infrastruktur sebesar 22% dari total dana investasi, atau sebesar Rp55 triliun yang telah diinvestasikan pada instrumen yang berelasi dengan infrastruktur. Mayoritas pada surat utang yang berkaitan dengan infrastruktur dengan porsi 79,53%, dan 20,46% ke saham yang berkorelasi infrastruktur, serta sisanya penyertaan langsung.
Meski dana kelolaan BPJS Ketenagakerjaan meningkat, namun total pembayaran klaim Jaminan Hari Tua (JHT) juga naik sebesar 1,9%, menjadi Rp 3,22 triliun per Februari 2017. Adapun jumlah kasus klaim mencapai 325.503 kasus dari tahun lalu, kini menjadi 415.714 kasus.
Agus Susanto, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan mengatakan per Februari 2017, sebanyak 75% klaim JHT karena tenaga kerja mengundurkan diri, lalu 18% karena terkena pemutusan hubungan kerja (PHK), dan sisanya karena masuk masa pensiun, meninggal, cacat dan meninggalkan Indonesia.(oeban)
Sumber : Kabar buruh
Buruh DKI Kontrak Politik Dengan Anis Sandi
UMSP DKI Jakarta, Sektoral Industri Kabel dan Telekomunikasi Sepakat
KONSOLIDASI & PENGUATAN PENGURUS PURWAKARTA
NASIB UMSK KARAWANG BELUM JELAS
Disnakertrans Jabar Bentuk Forum Organisasi Perangkat Daerah
Union Busting, Majelis Hakim Kabulkan Pengajuan Tahanan Kota
- Tidak boleh mengulangi perbuatan tersebut lagi.
- Tidak boleh melarikan diri/keluar kota
- Selalu hadir dalam persidangan selanjutnya
Tidak Punya Kapasitas Gugatan Cacat Formil
Bukan Bersifat Individual Gugatan Tidak Dapat Diterima
Tergugat PTUN Menolak Tegas Penggugat
PUTUSAN SIDANG PENGADILAN HUBUNGAN INDUSTRIAL PT.HSI
Pembacaan putusan sidang majelis hakim pengadilan hubungan industrial,kasus gugatan pengurus unit kerja PT.Hume sakti Indonesia terhadap managemen yang telah mem PHK 23 pekerja PKWT dengan dalih telah habis masa kerja kontraknya.pembacaan sidang putusan majelis hakim yang berlangsung kurang lebih satu jam di hadiri oleh ke dua belah pihak penggugat,tergugat,masing masing kuasa hukum,dan peserta sidang. Pembacaan sidang ini berlangsung di pengadilan hubungsn industrial Jakarta pusat di ruang Mr.koesomah atmaja 3 dan di menangkan oleh penggugat dengan putusan sebagai berikut ;
1. Di pekerjakannya kembali ke 20 karyawan PKWT sesuai dengan jabatan dan posisinya serta di angkat menjadi karyawan PKWTT
2. Menggabulkan semua tuntutan penggugat di ataranya tergugat harus membayar 6x upah /19.200.000 tunai tidak di cicil.
saat di konfirmasi mba Nurul selaku kuasa hukum penggugat menyarankan ke pada kliennya untuk segera melayangkan surat ke pada perusahaan supaya mereka segera memanggil kembali 20 orang pekerja tersebut dan berharap supaya mereka tidak mengajukan kasasi.
Diklatsar Angkatan Vll BAPOR LEM SPSI Siap Diselenggarakan
Objek Gugatan UMP DKI Jakarta
- Winarso, Ketua DPW FSPMI DKI Jakarta
- Mirah Sumirat, Presiden Aspek Indonesia
- Amirudin, Ketua DPD FSP Farkes Reformasi DKI Jakarta
- Yulianto, Ketua DPD FSP LEM SPSI DKI Jakarta
- Hery Hermawan, Presiden DPP FSPASI
- Bunyamin, Ketua Umum DPP FSUI
- As'ari, Ketua DPD SPN DKI Jakarta
Belum Siap Jawaban PTUN Sidang Ditunda
FSP LEM SPSI - Gugatan perkara dalam sidang perkara Peraturan Gubernur DKI Jakarta No 227 Tahun 2016 tentang Upah Minimum Provinsi tahun 2017 di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara JL. Sentra Primer Baru Timur, Pulo Gebang, RT.9/RW.8, Pulo Gebang, Cakung, Kota Jakarta Timur, DKI Jakarta 13950 pada hari ini senin 6/3/2017 memasuki babak ke 2 atau sidang ke 2 dimana pihak tergugat harus membacakan jawaban penggugat yaitu dari buruh DKI sebagai penggugat dan pemprop DKI sebagai tergugat.
Sidang yg dijadwalkan pukul 11:00 tertunda ± 90 menit karena padatnya jadwal sidang dengan ruangan sidang yang terbatas.
Pengawalan yang tiada henti dari para pekerja terus berdatangan sampai siang ini terus bertambah membuat pihak kepolisian Jakarta Timur melakukan patroli ke kantor Pengadilan Tata Usaha Negara.
Dalam pembacaan jawaban dari gugatan perkara UMP DKI tahun 2017 dari pihak pemprop DKI yang diwakili oleh biro Hukum meminta kepada majelis hakim untuk diberikan waktu kembali sepekan lagi untuk menyelesaikan jawaban dari penggugat dalam hal ini buruh Jakarta yang diwakili oleh presidium GBJ.
Majelis hakim memohonkan izin ke pengacara penggugat perihal permintaan dari tergugat untuk bisa menyelesaikan jawaban pekan depan.
Majelis hakim pun menyarankan untuk sidang pekan depan agar tidak perlu dikawal oleh temen-temen pekerja karena sudah diamanatkan ke team pengacara pekerja sebelum menutup jalananya sidang yang berjalan ± 20 menit yang disebabkan belum siap jawaban dari tergugat.
Dan rencana sidang perkara berikutnya yaitu sidang ke 3 di agendakan senin 13/3/2017. (oeban)
UMSP DKI 2017 Mau Ga Mau Harus Deal
F SP LEM SPSI,Soal angka nominal UMSP DKI Jakarta sudah ditentukan dalam sidang kalau sampai batas waktu yang ditentukan apabila itu semua tidak sepakat dan deal maka pemerintah harus berani memutuskan dalam hal ini melalui ketua dewan pengupahan atau Dinasker yang merekomendasikan ke pemprop DKI Jakarta, tandas salah satu dewan pengupahan dari federasi F SP LEM SPSI bung Jayadi dalam penyampaiannya setelah selesai sidang dewan pengupahan Jum'at 3/3/2017.
"Mau pakai perguruan tinggi atau PPS atau apa silahkan tapi hari itu adalah hari terakhir putuskan UMSP DKI Jakarta." ujarnya.
Dalam hal ini Pemerintah harus berani memutuskan angka maka perlu dibutuhkan exstra power karena itu penentunya tetapi semangatnya sama kepala Dinas yang mana sebagai ketua dewan pengupahan di minta untuk bijaksana dalam menyikapi upah Jakarta diharapkan tidak hanya berpatokan dengan hadil kesepakatan karena bagaimanapun kalau dilihat daerah penyanggga Bogor,Tanggerang,Banten mereka yang tidak pernah berunding tapi angka upahnya ada.
Kalau dilihat apakah mereka menggunakan Peraturan Pemerintah No 78 ternyata bukan mereka menggunakan Peraturan Pemerintah 99.
"Daya beli buruh pasti lebih tinggi dari daerah penyangga aplagi ini DKI Jakarta yang katanya Ibukota Negara aka dalam hal ini kepala Dinas lebih bijak dalam memutuskan upah Pekerja" tutupnya dalam penyampaiannya. (Oeban)
Angin Surga Upah Sektoral 2017 DKI
F SP LEM SPSI, Batas waktu kesepakatan perundingan Bipartite upah sektoral adalah tgl 15 Maret 2017 itu yang disampikan oleh Dewan Pengupahan setelah selesai dari perundingan Jumat,3/3/2017 di kantor Dinas tenaga kerja DKI Jakarta.
Dewan pengupahan berharap asosiasi yang belum sepakat untuk bisa segera menyepakati agar pergub tentang pengupahan segera dikeluarkan.
"Satu hal yang di minta sama perundingan apabila deadlock sampai dengan tgl 15 Maret berharap tetep diputuskan di dewan pengupahan karena belajar dari tahun lalu ada sektor yang tidak menginginkan masuk sektoral tapi 2 minggu yang lalu menginginkan masuk sektoral dengan melakukan aksi demo menuntut masalah sektoral'' ungkap perwakilan dewan pengupahan bung Dedi
Adapun dalam ajakannya ketua Dewan Pimpinan Daerah DKI Jakarta bahwa Dinasker mau ga mau tidak bisa lagi menunggu kesepakatan bipartite antara asosiasi dengan serikat pekerja sudah tidak ada waktu lagi,minta tolong untuk dikawal berita acaranya dikeluarkan.
Jangan sampai ini semua hanya angin surga lagi untuk mengulur dan deal di bulan April, kasihan sudah lama dan banyak yang menunggu juga masih banyak pr yang harus diselesaikan. (oeban)