Looking For Anything Specific?

ads header

Objek Gugatan UMP DKI Jakarta


FSP LEM SPSI - Objek gugatan perkara dalam perkara Peraturan Gubernur DKI Jakarta No 227 Tahun 2016 tentang Upah Minimum Provinsi tahun 2017 di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara JL. Sentra Primer Baru Timur, Pulo Gebang, RT.9/RW.8, Pulo Gebang, Cakung, Kota Jakarta Timur, DKI Jakarta.

Karena mengenai upah minimum yang jelas-jelas dalam Konsiderannya memuat bahwa ketentuan upah minimum provinsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan dan Keputusan Presiden Nomor 107 Tahun 2004 Tentang Dewan Pengupahan serta Peraturan Gubernur Nomor 59 Tahun 2005 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Dewan Pengupahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta adalah dalam rangka untuk meningkatkan upah riil pekerja/buruh di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, dengan demikian dapat dipastikan bahwa pihak yang berkepentingan yakni Pekerja/Buruh yang menjadi anggota PARA PENGGUGAT yang bekerja diwilayah Provinsi Daerah Khusus ibukota Jakarta, dimana berangkat dari kepentingan yang sama sehingga kepentingan PARA PENGGUGAT merasa dirugikan dan hal ini berkorelasi dengan aspek individual dari Keputusan Tata Usaha Negara yang diterbitkan oleh pihak TERGUGAT.

Adapun Para Penggugat dari Federasi yang ikut berperan dalam berita acara gugatan
  1. Winarso, Ketua DPW FSPMI DKI Jakarta
  2. Mirah Sumirat, Presiden Aspek Indonesia
  3. Amirudin, Ketua DPD FSP Farkes Reformasi DKI Jakarta
  4. Yulianto, Ketua DPD FSP LEM SPSI DKI Jakarta
  5. Hery Hermawan, Presiden DPP FSPASI
  6. Bunyamin, Ketua Umum DPP FSUI
  7. As'ari, Ketua DPD SPN DKI Jakarta

0 comments:

Posting Komentar