FSP LEM SPSI - Gugatan perkara dalam sidang perkara Peraturan Gubernur DKI Jakarta No 227 Tahun 2016 tentang Upah Minimum Provinsi tahun 2017 di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara JL. Sentra Primer Baru Timur, Pulo Gebang, RT.9/RW.8, Pulo Gebang, Cakung, Kota Jakarta Timur, DKI Jakarta 13950 pada hari ini senin 6/3/2017 memasuki babak ke 2 atau sidang ke 2 dimana pihak tergugat harus membacakan jawaban penggugat yaitu dari buruh DKI sebagai penggugat dan pemprop DKI sebagai tergugat.
Sidang yg dijadwalkan pukul 11:00 tertunda ± 90 menit karena padatnya jadwal sidang dengan ruangan sidang yang terbatas.
Pengawalan yang tiada henti dari para pekerja terus berdatangan sampai siang ini terus bertambah membuat pihak kepolisian Jakarta Timur melakukan patroli ke kantor Pengadilan Tata Usaha Negara.
Dalam pembacaan jawaban dari gugatan perkara UMP DKI tahun 2017 dari pihak pemprop DKI yang diwakili oleh biro Hukum meminta kepada majelis hakim untuk diberikan waktu kembali sepekan lagi untuk menyelesaikan jawaban dari penggugat dalam hal ini buruh Jakarta yang diwakili oleh presidium GBJ.
Majelis hakim memohonkan izin ke pengacara penggugat perihal permintaan dari tergugat untuk bisa menyelesaikan jawaban pekan depan.
Majelis hakim pun menyarankan untuk sidang pekan depan agar tidak perlu dikawal oleh temen-temen pekerja karena sudah diamanatkan ke team pengacara pekerja sebelum menutup jalananya sidang yang berjalan ± 20 menit yang disebabkan belum siap jawaban dari tergugat.
Dan rencana sidang perkara berikutnya yaitu sidang ke 3 di agendakan senin 13/3/2017. (oeban)
0 comments:
Posting Komentar