FSP LEM SPSI - Perjuangan Buruh terhadap Upah Minimum Sektoral Kota/kabupaten (UMSK) Bekasi tahun 2017 membuahkan hasil setelah didesak pekerja/buruh, Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan akhirnya mengesahkan dan menandatangani Surat Keputusan tentang Upah Minimum Sektoral Kota/ Kabupaten Bekasi Tahun 2017, tertanggal 24 Maret 2017.
Besaran Upah Minimum Sektoral untuk Kota/kabupaten Bekasi tahun 2017, sebagaimana Surat Keputusan Nomor Kep.266-Yanbangsos/2017 sebagai berikut:
Atau bisa
Download Disini
No comments:
Post a Comment