F SP LEM SPSI,Soal angka nominal UMSP DKI Jakarta sudah ditentukan dalam sidang kalau sampai batas waktu yang ditentukan apabila itu semua tidak sepakat dan deal maka pemerintah harus berani memutuskan dalam hal ini melalui ketua dewan pengupahan atau Dinasker yang merekomendasikan ke pemprop DKI Jakarta, tandas salah satu dewan pengupahan dari federasi F SP LEM SPSI bung Jayadi dalam penyampaiannya setelah selesai sidang dewan pengupahan Jum'at 3/3/2017.
"Mau pakai perguruan tinggi atau PPS atau apa silahkan tapi hari itu adalah hari terakhir putuskan UMSP DKI Jakarta." ujarnya.
Dalam hal ini Pemerintah harus berani memutuskan angka maka perlu dibutuhkan exstra power karena itu penentunya tetapi semangatnya sama kepala Dinas yang mana sebagai ketua dewan pengupahan di minta untuk bijaksana dalam menyikapi upah Jakarta diharapkan tidak hanya berpatokan dengan hadil kesepakatan karena bagaimanapun kalau dilihat daerah penyanggga Bogor,Tanggerang,Banten mereka yang tidak pernah berunding tapi angka upahnya ada.
Kalau dilihat apakah mereka menggunakan Peraturan Pemerintah No 78 ternyata bukan mereka menggunakan Peraturan Pemerintah 99.
"Daya beli buruh pasti lebih tinggi dari daerah penyangga aplagi ini DKI Jakarta yang katanya Ibukota Negara aka dalam hal ini kepala Dinas lebih bijak dalam memutuskan upah Pekerja" tutupnya dalam penyampaiannya. (Oeban)
0 comments:
Posting Komentar