BURUH MENEMPUH HUKUM UNTUK UMSP


F SP LEM SPSI, Kamis,1/08/2019 Bertempat di pengadilan negeri Jakarta pusat jl. Raya Bungur Raya no 24 Gunung Sahari Jakarta Pusat  DPC FSP LEM SPSI Jakarta Timur menghadiri Panggilan sidang perdana kasus perselisihan Hubungan Industrial PUK SP LEM SPSI PT. NOBI Putra Angkasa dengan management PT NOBI Putra Angkasa

PT NOBI Putra Angkasa selama 4 tahun telah menjalankan upah minimum sektoral (UMSP) di sektor listrik dimana notabennya PT NOBI memproduksi barang barang kelistrikan seperti panel, kabel trek dan lampu penerangan jalan

Kenaikan upah yang selama ini mereka rasakan sebagai sektor listrik hari ini 01 agustur 2019 di perselisihkan di pengadilan negri jakarta pusat jl. Raya Bungur Raya no 24 Gunung sahari jakarta pusat

Pergub no 6 tahun  2019 tentang upah minimum sektor propinsi (UMSP) dimana besaran upah di sektor listrik sebesar Rp 500.430,- di perkarakan dalam pengadilan Hububgan Industrial oleh perusahan PT NOBI Putra Angkasa  yang mengacu kepada permenaker no 15 tahun 2018 di mana di poin tersebut mengatur di dalam satu perusahaan bisa menerapkan upah  sektoral lebih dari satu sektor

PUK PT NOBI menolak berlakukannya permen tersebut karna berpengaruh terhadap keharmonisan pekerja di mana akan ada perbedaan mengenai kenaikan upah dalam satu perusahaan,sebelum di oerselisihkan dalam meja hijau PUK FSP LEM SPSI PT NOBI Putra Angkasa dan manageman PT NOBI Putra Angkasa sudah di bicarakan baik bipartit namun tidak ada kata sepakat dan sampai tripartit yang menghasilkan anjuran dari SUDINAKER JAKARTA TIMUR dimana menganjurkan perusahaan PT NOBI untuk melaksanakan pergub 2019 tentang upah minimum sektoral propinsi (umsp) sektor listri sebesar Rp 500.430,- namun anjuran dari SUDINAKER JAKARTA TIMUR tidak di jalankan dan managemen PT NOBI menselisihkan hal ini dalam pengadilan hubungan industrial (PHI)

BURUH WAJIB TAHU INI ISI REVISI UNDANG-UNDANG NO 13 TAHUN 2003 YANG MENGERIKAN ITU BEREDAR DI DUNIA MAYA


F SP LEM SPSI,Jakarta, Ramainya pemberitaan tentang rencana revisi Undang Undang 13 tahun 2003 mulai mendapat reaksi keras dari kaum buruh yang bersinggungan langsung dengan isi Undang Undang tersebut. Sebagian besar menyatakan menolak rencana revisi ini. Apa saja isi draf revisi yang disebut sebut cukup mengerikan bagi kelangsungan buruh , berikut ulasannya :

1. Unsur perlindungan Negara (kesejahteraan, keselamatan dan kesehatan baik mental maupun fisik tenaga kerja)

 Revisi : dihapus.

2. Pasal 46 Ayat (1) : “Tenaga kerja asing dilarang menduduki jabatan yang mengurusi personalia dan atau jabatan-jabatan tertentu.” Ayat (2) : “Jabatan-jabatan tertentu sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 diatur dengan Keputusan Menteri.”

 Revisi : Tidak ada batasan tenaga kerja asing menduduki jabatan apapun di perusahaan.

3. Pasal 49 : Ketentuan mengenai tenaga kerja asing serta pelaksanaan pendidikan dan pelatihan tenaga kerja pendamping diatur dengan Keputusan Presiden.

 Revisi : pasal ini dihapus.

4. Pasal 59 Ayat (1) : Perjanjian kerja untuk waktu tertentu hanya dapat dibuat untuk pekerjaan tertentu yang menurut jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaannya akan selesai dalam waktu tertentu, yaitu:a. pekerjaan yang sekali selesai atau yang sementara sifatnya; b. pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama dan paling lama 3 (tiga) tahun;c. pekerjaan yang bersifat musiman; ataud. pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru, atau produk tambahan yang masih dalam percobaan atau penjajakan.

 Revisi : Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (Kontrak) yang dilakukan atas dasar jangka waktu, dapat dilakukan untuk semua jenis pekerjaan. Ayat (4) pasal 59 : Perjanjian Kerja waktu tertentu yang didasarkan atas jangka waktu tertentu dapat diadakan untuk paling lama 2 (dua) tahun dan hanya boleh diperpanjang 1 (satu) kali untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun.

 Revisi : Perjanjian Kerja Waktu Tertentu batasan maksimum menjadi 5 tahun.

5. Pasal 64 : Perusahaan dapat menyerahkan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lainnya melalui perjanjian pemborongan pekerjaan atau penyediaan jasa pekerja/buruh yang dibuat secara tertulis (outsourcing).

 Revisi : Perusahaan dapat menyerahkan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lainnya melalui perjanjian penyediaan jasa pekerja/buruh yang dibuat secara tertulis.

6. Pasal 65 Ayat (1) : Penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lain dilaksanakan melalui perjanjian pemborongan pekerjaan yang dibuat secara tertulis.Dalam ayat 1 harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut : a. dilakukan secara terpisah dari kegiatan utama; b. dilakukan dengan perintah langsung atau tidak langsung dari pemberi pekerjaan; c. merupakan kegiatan penunjang perusahaan secara keseluruhan; dan d. tidak menghambat proses produksi secara langsung. Ayat (2) : Pekerjaan yang dapat diserahkan kepada perusahaan lain sebagaimana dimaksud.

Ayat (3) : Perusahaan lain sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus berbentuk badan hukum. Ayat (4) : Perlindungan kerja dan syarat-syarat kerja bagi pekerja/buruh pada perusahaan lain sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) sekurang-kurangnya sama dengan perlindungan kerja dan syarat-syarat kerja pada perusahaan pemberi pekerjaan atau sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ayat (5) : Perubahan dan/atau penambahan syarat-syarat sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Keputusan Menteri.

Ayat (6) : Hubungan kerja dalam pelaksanaan pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dalam perjanjian kerja secara tertulis antara perusahaan lain dan pekerja\/buruh yang dipekerjakannya. Ayat (7) : Hubungan kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (6) dapat didasarkan atas perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu apabila memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59.Ayat 8:

Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan ayat (3) tidak terpenuhi, maka demi hukum status hubungan kerja pekerja\/buruh dengan perusahaan penerima pemborongan beralih menjadi hubungan kerja pekerja\/buruh dengan perusahaan pemberi pekerjaan.Ayat 9: Dalam hal hubungan kerja beralih ke perusahaan pemberi pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (8), maka hubungan kerja pekerja\/buruh dengan pemberi pekerjaan sesuai dengan hubungan kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat.

Revisi : pasal ini dihapus.

7. Pasal 66 Ayat (1): Pekerja/buruh dari perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh tidak boleh digunakan oleh pemberi kerja untuk melaksanakan kegiatan pokok atau kegiatan yang berhubungan langsung dengan proses produksi, kecuali untuk kegiatan jasa penunjang atau kegiatan yang tidak berhubungan langsung dengan proses produksi.

Revisi : diubah.

8. Pasal 79 Ayat (2d) : Istirahat panjang sekurang-kurangnya 2 (dua) bulan dan dilaksanakan pada tahun ketujuh dan kedelapan masing-masing 1 (satu) bulan bagi pekerja/buruh yang telah bekerja selama 6 (enam) tahun secara terus-menerus pada perusahaan yang sama dengan ketentuan pekerja/buruh tersebut tidak berhak lagi atas istirahat tahunannya dalam 2 (dua) tahun berjalan dan selanjutnya berlaku untuk setiap kelipatan masa kerja 6 (enam) tahun.

 Revisi : pasal ini dihapus.

9. Pasal 88 Ayat (1) : Setiap pekerja/buruh berhak memperoleh penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.

 Revisi : Pemerintah menetapkan upah minimum sebagai jaring pengaman. Ayat (2) : Untuk mewujudkan penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi kemanusiaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), pemerintah menetapkan kebijakan pengupahan yang melindungi pekerja/buruh.

 Revisi : Upah minimum memperhatikan kemampuan sektor usaha yang paling lemah marjinal.

Catatan : Ketentuan UU Ketenagakerjaan: a. Upah minimum ditetapkan di tingkat propinsi dan kabupaten dan dapat pula ditetapkan secara sektoral. b. Upah minimum ditetapkan berdasarkan total nilai standar Kehidupan Hidup Minimum (LHM) atau Kehidupan Hidup Layak (KHL). c. Upah minimum disesuaikan tiap tahun. Rekomendasi Bappenas: a. Upah minimum ditetapkan di tingkat propinsi dan bukan di tingkat kabupaten. b. Upah minimum ditetapkan kembali sebagai jaring pengaman sosial atau batas bawah upah. c. Upah minimum disesuaikan setiap 2 tahun.

10. Pasal 92 Ayat (1) : Pengusaha menyusun struktur dan skala upah dengan memperhatikan golongan, jabatan, masa kerja, pendidikan dan kompetensi.

 Revisi : Struktur dan skala upah hanya golongan dan jabatan saja, pendidikan, masa kerja, kompetensi dihapus.

11. Pasal 100 Ayat (1) : Untuk meningkatkan kesejahteraan bagi pekerja/buruh dan keluarganya, pengusaha wajib menyediakan fasilitas kesejahteraan.

 Revisi : Fasilitas kesejahteraan dihapus.

12. Pasal 142 Ayat (1) : Mogok kerja yang dilakukan tidak memenuhi ketentuan adalah mogok kerja tidak sah. Ayat (2) : Akibat hukum dari mogok kerja yang tidak sah akan diatur dengan Keputusan Menteri.

 Revisi : Mogok kerja tidak sah dapat di PHK tanpa pesangon.

 Revisi : Mogok kerja tidak sah yang mengakibatkan perusahaan rugi pekerja\/buruh dapat dituntut ganti rugi.

13. Pasal 155 Ayat (3): Pengusaha dapat melakukan penyimpangan terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) berupa tindakan skorsing kepada pekerja/buruh yang sedang dalam proses pemutusan hubungan kerja dengan tetap wajib membayar upah beserta hak-hak lainnya yang biasa diterima pekerja/buruh.

 Revisi : Skorsing dibatasi selama-lamanya 6 bulan dan diberikan upah hanya 50%.

14. Pasal 156 Ayat (1) : Dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja, pengusaha diwajibkan membayar uang pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima. Ayat (3) : Perhitungan upah pesangon sebagaimana dimaksud ayat 1 paling sedikit sebagai berikut:g. masa kerja 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 tahun, 7 bulan upah.

Masa kerja 7 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 8 tahun, 8 bulan upah. masa kerja 8 tahun atau lebih, 9 bulan upah. Ayat (4) : Perhitungan uang penghargaan masa kerja dimaksud ayat I ditetapkan sebagai berikut:a. masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 (enam) tahun, 2 (dua) bulan upah; b. masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 (sembilan) tahun, 3 (tiga) bulan upah;c. masa kerja 9 (sembilan) tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 (dua belas) tahun, 4 (empat) bulan upah;d. masa kerja 12 (dua belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 15 (lima belas) tahun, 5 (lima) bulan upah;e. masa kerja 15 (lima belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 18 (delapan belas) tahun, 6 (enam) bulan upah;f. masa kerja 18 (delapan belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 21 (dua puluh satu) tahun, 7 (tujuh) bulan upah;g. masa kerja 21 (dua puluh satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 24 (dua puluh empat) tahun, 8 (delapan) bulan upah;h. masa kerja 24 (dua puluh empat) tahun atau lebih, 10 (sepuluh ) bulan upah. Ayat (5c) : Penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan ditetapkan 15% dari uang pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja bagi yang memenuhi syarat

 Revisi : Pekerja/buruh yang berhak mendapatkan pesangon adalah pekerja/buruh yang mendapat upah lebih rendah atau sama dengan 1x penghasilan tidak kena pajak (PTKP)-upah di bawah Rp 1.000.000 dan di atas Rp 1.000.000 tidak mendapatkan pesangon.

 Revisi : poin (g) masa kerja 6 tahun atau lebih, 7 bulan upah; (h) dan (i) dihapus.

 Revisi : a. Masa kerja 5 tahun atau lebih tetapi kurang dari 10 tahun, 2 bulan upah b. Masa kerja 10 tahun tetapi kurang dari 15 tahun, 3 bulan upah c. Masa kerja 15 tahun tetapi kurang dari 20 tahun, 4 bulan upah d. Masa kerja 20 tahun tetapi kurang dari 25 tahun, 5 bulan upah e. Masa kerja 25 tahun atau lebih, 6 bulan upah point f, g dan h dihapus. Revisi : Penggantian perumahan sebesar 10% bagi pekerja/buruh yang mendapatkan fasilitas atau tunjangan perumahan serta penggantian pengobatan dan perawatan sebesar 5% dari uang pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja bagi pekerja/buruh yang di-PHK.

15. Pasal 158 : Tentang kesalahan berat tidak berlaku lagi berdasarkan Mahkamah Konstitusi karena kesalahan berat tersebut merupakan bagian dari hukum pidana.

 Revisi : diusulkan kembali

16. Pasal 167 : Tentang uang kompensasi pensiun

 Revisi : pasal ini dihapus.

YANG PERLU TAHU: HAL BARU DALAM PERMENAKER NO 5/2018 TENTANG K3


F SP LEM SPSI, Sebagai mana yang telah kita ketahui, Menaker telah mengeluarkan dan menetapkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No 5/2018 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Lingkungan Kerja. Peraturan Menteri Tenaga Kerja No 5/2018 ini membuat 3 peraturan lainnya tidak berlaku lagi yaitu : Peraturan Menteri Perburuhan No 7/1964 tentang Syarat Kesehatan, Kebersihan, serta Penerangan dalam tempat kerja, Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No 13/2011 tentang Nilai Ambang Batas Faktor Fisika dan Faktor Kimia di Tempat Kerja, dan Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi nomor SE.01/MEN/1978 tentang Nilai Ambang Batas untuk Iklim Kerja dan Nilai Ambang Batas untuk Kebisingan di Tempat Kerja .

Permenaker nomor 5 tahun 2018 memuat syarat-syarat yang lebih lengkap tentang K3 Lingkungan Kerja untuk menciptakan lingkungan kerja yang lebih sehat dan selamat. Ada hal-hal baru yang dimuat dalam Permenaker No 5/2018 ini yaitu :

1. Faktor Ergonomi, adalah faktor yang dapat mempengaruhi aktivitas Tenaga Kerja, disebabkan oleh ketidaksesuaian antara fasilitas kerja yang meliputi cara kerja, posisi kerja, alat kerja, dan beban angkat terhadap tenaga kerja. Faktor ergonomi ini tidak ada dalam 3 peraturan yang dicabut oleh PERMENAKER No 5/2018. Faktor ergonomi dijelaskan lebih lengkap dalam Lampiran Permenaker No 5/2018. Penjelasan tersebut meliputi pengumpulan data antropometri pekerja dan penggunaannya, desain lay out tempat kerja, desain manual handling di tempat kerja, dan penilaian batas beban angkat aman. Lampiran terkait faktor ergonomi ini terbilang lengkap dan detail sehingga sangat membantu kita dalam membuat tempat kerja yang lebih ergonomis.

2. Faktor Psikologi adalah faktor yang mempengaruhi aktivitas Tenaga Kerja, disebabkan oleh hubungan antar personal di Tempat Kerja, peran dan tanggung jawab terhadap pekerjaan. Sama seperti faktor ergonomi, faktor psikologi juga tidak ada dalam 3 peraturan yang dicabut oleh Permenaker No 5/2018 . Pengukuran faktor psikologi di tempat kerja menggunakan metode survey dengan 7 skala. Survey tersebut meliputi tujuan tugas pekerjaan, waktu untuk pertemuan-pertemuan yang tidak penting, tugas kompleks yang dikerjakan dan lain-lain.
3. Standar iklim kerja dingin, tekanan dingin adalah pengeluaran panas akibat pajanan terus menerus terhadap dingin yang mempengaruhi kemampuan tubuh untuk menghasilkan panas sehingga mengakibatkan hipotermia (suhu tubuh di bawah 36 derajat Celsius). Standar iklim kerja dingin ini tidak dimiliki oleh Permenaker No 13/2011. Standar iklim kerja dingin meliputi tabel standar di mana terdapat suhu dingin, kecepatan angin, suhu actual yang dirasakan dan tingkat bahaya. Standar iklim kerja dingin juga menjelaskan tentang istirahat yang harus diambil untuk shift kerja 4 jam.

4. K3 Lingkungan Kerja, Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Lingkungan Kerja adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi keselamatan dan kesehatan Tenaga Kerja melalui pengendalian Lingkungan Kerja dan penerapan Higiene Sanitasi di Tempat Kerja. Istilah K3 lingkungan kerja ini sudah dipakai sebagai salah satu bidang regulasi K3 bersama dengan bidang regulasi K3 yang lain seperti Pesawat Uap dan Bejana Tekan, Penanggulangan Kebakaran, Mekanik, Konstruksi, Kesehatan Kerja, Kelembagaan K3. Namun, untuk definisi dan pengaturan detailnya baru ada di Permenaker No 5/2018 ini.

5. Ahli Higiene Industri, adalah seseorang yang mempunyai kompetensi yang mencakup pengetahuan, keterampilan dan sikap di bidang Higiene Industri yang mempunyai kualifikasi Ahli Muda Higiene Industri (HIMU), Ahli Madya Higiene Industri (HIMA), dan Ahli Utama Higiene Industri (HIU). Ahli higiene industri ini belum diatur dalam 3 regulasi yang dicabut oleh Permenaker No 5/2018. Kompetensi Ahli Higiene Industri ini diwajibkan sebagai salah satu syarat untuk memperoleh lisensi K3 Ahli K3 Lingkungan Kerja. Dalam Permenaker nomor 5 tahun 2018, pengukuran dan pengendalian Lingkungan Kerja harus dilakukan oleh Personil K3 bidang Lingkungan Kerja.

6. Metoda uji, dalam 3 regulasi K3 yang dicabut oleh Permenaker No 5/2018, tidak diatur dengan metoda uji apa parameter-parameter yang diwajibkan untuk diukur. Permenaker No 5/2018 mewajibkan pengukuran dengan metoda uji yang ditetapkan oleh Standar Nasional Indonesia sebagaimana disebutkan dalam Pasal 6. Dalam hal metoda uji belum ditetapkan dalam Standar Nasional Indonesia, pengukuran dapat dilakukan dengan metoda uji lainnya sesuai dengan standar yang divalidasi oleh lembaga yang berwenang.
7. Penerapan higiene dan sanitasi, Permenaker No 5/2018 menggantikan Peraturan Menteri Perburuhan Nomor 7 tahun 1964 tentang Syarat Kesehatan, Kebersihan serta Penerangan di tempat Kerja karena memang Permenaker 5 tahun 2018 juga mencakup Penerapan Higiene dan Sanitasi di tempat kerja. Higiene adalah usaha kesehatan preventif yang menitikberatkan kegiatannya kepada usaha kesehatan individu maupun usaha pribadi hidup manusia. Sanitasi adalah usaha kesehatan preventif yang menitikberatkan kegiatan kepada usaha kesehatan lingkungan hidup manusia. Beberapa hal yang baru dalam Permenaker 5 tahun 2018 terkait dengan higiene dan sanitasi bangunan antara lain adalah kewajiban untuk melakukan pengecatan ulang dinding dan langit-langit paling sedikit 5 tahun sekali, jumlah jamban yang bertambah 1 setiap kelipatan 40, jumlah dan persyaratan jamban untuk area konstruksi atau tempat kerja sementara. Selain itu juga terdapat persyaratan untuk pembuangan sampah termasuk pembalut.

8. Pemeriksaan dan Pengujian K3, perikasaan ketenagakerjaan adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan oleh Pengawas Ketenagakerjaan untuk memastikan ditaatinya pelaksanaan peraturan perundangan ketenagakerjaan di Perusahaan atau Tempat Kerja. Pengujian Ketenagakerjaan adalah kegiatan penilaian terhadap objek Pengawasan, Ketenagakerjaan melalui perhitungan, analisis, pengukuran dan/atau pengetesan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan atau standar yang berlaku. Pemeriksaan dan Pengujian K3 bisa dilakukan secara internal atau melibatkan lembaga eksternal. Secara internal, pemeriksaan dan pengujian K3 harus dilakukan oleh Personil K3 bidang Lingkungan Kerja. Secara eksternal, bisa dilakukan oleh UPTP Ketenagakerjaan, Direktorat Bina K3 beserta UPT Bidang K3, UPTD bidang pelayanan Pengujian K3 atau lembaga lain yang terakreditasi dan ditunjuk Menteri.

9. Pelaporan pemeriksaan dan pengujian, apabila pelaporan pemeriksaan dan pengujian dilakukan oleh lembaga eksternal, maka hasil pemeriksaan dan pengujian wajib disampaikan kepada Unit Pengawasan Ketenagakerjaan. Pelaporan pemeriksaan dan pengujian tersebut harus menggunakan template yang tersedia pada Permenaker No 5/2018 dan juga didistribusikan kepada perusahaan.

10. Stiker tidak memenuhi persyaratan K3, apabila area kerja yang telah dilakukan pemeriksaan dan pengujian tidak memenuhi persyaratan K3, maka stiker peringatan dari Kementerian Tenaga Kerja yang dibubuhi stempel akan diberikan kepada area kerja.

Shanto dikutip dari berbagai sumber/Editor

PT.HIKARI DI LAPORKAN KE POLDA KARENA TIDAK MEMBAYAR GAJI KARYAWAN YANG DIRUMAHKAN


POLDA METROJAYA KRIMINAL KHUSUS


PT.Hikari Produsen Pabrik lampu Listik akhirnya di laporkan ke POLDA METROJAYA   oleh PUK FSP LEM karena 33 orang Karyawan yang dirumahkan atas surat perintah prusahaan dari Bulan Februari sampai sekarang tidak di gaji,senin 29 Juli 2019
Asrim Susanto ketua PUK FSP LEM SPSI PT.Hikari

Media fsplemspsi.or.id berbincang dengan ketua PUK SP LEM SPSI PT.Hikari bung Asrim Susanto bahwa sudah 6 bulan terhitung dari bulan februari 2019 sampai dengan Juli 2019 bulan ini,bahkan THR Tahun ini pun tidak diberikan.
Suyoto Sekretaris PUK SP LEM PT.Hikari


Bahkan ada kawan kami yang sedang sakit tidak bisa berobat walau ada kartu BPJS Kesehatan tapi transpot dan makan kami tidak punya duit kata bung Suyoto sekretaris PUK SPLEM SPSI PT.HIKARI

Dan kami sudah perselisihkan ke PHI ini jelas Union Busting karena sekarang ini ketua,sekretaris,Bendahara dan wakil ketua 1 juga ikut sudah dirumahkan
Beberapa kali kami ingin bertemu tapi managemen pak Ali anwar selaku Direktur selalu menghindar,sampai kami laporkan ke POLDA sekarang belum ada Jawaban dari perusahaan ujarnya lagi.

Hari Senin,29 Juli 2019 Tim Advokasi PUK SP LEM SPSI PT.HIKARI resmi melaporkan ke POLDA METROJAYA kasus Dugaan Penggelapan Gaji karyawan dengan didampingi Advokasi DPC FSP LEM SPSI Jakarta Barat bung Rukun Santoso dan Tim Advokasi DPD bung Agus P.I,SH. dan Bung Abdul Muas,SH.

PEDULI LINGKUNGAN PUK SP LEM SPSI PT.INDOSPRING Tbk BAGIKAN TONG SAMPAH PADA WARGA



Gresik,- Menjalin hubungan baik antara Serikat Pekerja dengan menejemen perusahaan memang tidaklah mudah, namun tidak dengan Serikat Pekerja PUK SP LEM SPSI PT. Indospring yang begitu harmonis dengan pihak manajemen perusahaan, dengan bermodal keharmonisan mereka duduk bersama menggagas program kemitraan untuk masyarakat sekitar pabrik dengan mensuport desa di kawasan perusahaan agar lebih bersih, rapi dan berwawasan lingkungan.

PUK SP LEM SPSI PT. Indospring Tbk. dengan manajemen perusahaan bekerjasama untuk membuat lingkungan sekitaran pabrik agar terlihat lebih tertata rapi dengan memberikan bantuan tong sampah organik dan non organik sebanyak 240 buah untuk warga RT 3 RW 2 desa Gending Kecamatan Kebomas Gresik pada sabtu (27/7).

Nuryatim, wakil ketua PUK SP LEM SPSI PT. Indospring Tbk, "kami tidak melulu mengurusi masalah hubungan industrial saja, akan tetapi juga ikut serta aktif dalam kegiatan-kegiatan yang bermanfaat bagi masyarakat sekitar, Kami berharap PUK lain juga bisa bersinergi dengan menejemen sehingga stigma buruk yang melekat pada serikat pekerja lama kelamaan akan hilang" jelasnya usai penyerahan penuh simbolis. (ikn)

Heru Pristianto terpilih sebagai Ketua PUK SP LEM SPSI PT YIMM

Bogor, Tepat jam 08.55 WIB Ahad tanggal 28 Juli 2019 bertempat di Grand USSU Hotel dan Convention Cisarua-Bogor Jawa Barat Ketua DPC F SP LEM SPSI JAKARTA TIMUR Endang Hidayat SH secara resmi melantik Heru Pristianto sebagai Ketua PUK SP LEM SPSI PT YIMM periode 2019 - 2022  pada acara Musnik VI PUK SP LEM SPSI PT YIMM yang diadakan dari tanggal 27-28 Juli 2019.
Berikut susunan kepengurusan PUK SP LEM SPSI PT YIMM :
                       


KETUA                              : HERU PRISTIANTO
WAKIL KETUA I             :  RIDWAN S
WAKIL KETUA II            : IRWANSYAH
WAKIL KETUA III           : JAYADI
WAKIL KETUA IV           : SRI RAHARJO
WAKIL KETUA V            : AGUS SAEFUDIN
SEKRETARIS                    : WAHYU BUDIONO
WAKIL SEKRETARIS I   : SEPTIAN EKO
WAKIL SEKRETARIS II. : LIMSUI L
WAKIL SEKRETARIS III : FIDI KURNIAWAN
WAKIL SEKRETARIS IV : UMAR HADI
BENDAHARA                   : ARI PRASETYO
WAKIL BENDAHARA     : IRVAN APRIADI

KETUA DPC F SP LEM SPSI JAKARTA TIMUR MEMBUKA MUSNIK VI PUK PT YIMM

Cisarua, PUK SP LEM SPSI PT YIMM mengacakan MUSNIK VI dengan tema "MEWUJUDKAN ORGANISASI YANG KUAT DALAM MENGEMBAN AMANAH DAN MEMILIKI JIWA KESETIAKAWANAN" pada tanggal 27-28 Juli 2019 hari Sabtu-Minggu bertempat di Grand USSU Hotel dan Convention Cisarua-Bogor Jawa Barat.Dalam kesempatan ini Ketua DPC F SP LEM SPSI JAKARTA TIMUR Endang Hidayat SH mengatakan bahwa dengan kesetiakawanan dan amanah dapat mewujudkan sebuah organisasi yang kuat sehingga dapat mensejahterakan anggotanya.Setelah menyampaikan sambutannya beliau juga melakukan pemukulan gong menandakan Musnik VI dimulai. Acara ini dimulai dari pukul 13.10-15.00 WIB dan dilakukan pula pengocokan door prize sebanyak 30 buah.

KETUA DPD F SP LEM SPSI DKI JAKARTA TURUT HADIR DI MUSNIK VI PUK PT YIMM

Cisarua, Bertempat di Grand USSU Hotel dan Convention Cisarua-Bogor Jawa Barat Ketua DPD F SP LEM SPSI DKI JAKARTA Yusuf Suprapto menghadiri undangan PUK SP LEM SPSI PT YIMM yang mengadakan MUSNIK VI dari tanggal 27-28 Juli 2019 hari Sabtu-Minggu dengan tema" MEWUJUDKAN ORGANISASI YANG KUAT DALAM MENGEMBAN AMANAH DAN MEMILIKI JIWA KESETIAKAWANAN".
Dalam sambutannya beliau mengatakan kita harus bersyukur bahwa pangsa pasar sebesar 22.4% dipegang oleh Yamaha Motor.Maka itu perusahaan Yamaha Motor dapat bisa bertahan dalam persaingan pasar otomotif.

KETUA UMUM F SP LEM SPSI HADIRI MUSNIK VI PUK PT YIMM

Bogor, Di hari Sabtu tanggal 27 Juli 2019 bertempat di Grand USSU Hotel dan Convention Cisarua-Bogor Jawa Barat Ketua Umum F SP LEM SPSI Ir.Arif Minardi menghadiri MUSNIK VI PUK SP LEM SPSI PT YIMM yang diadakan dari tanggal 27-28 Juli 2019 yang bertema "MEWUJUDKAN ORGANISASI YANG KUAT DALAM MENGEMBAN AMANAH DAN MEMILIKI JIWA KESETIAKAWANAN".
Beliau mengatakan bahwa isu revisi UU NO.13/2003  jangan jadi bola liar yang merugikan banyak atau semua pihak dan kita tidak akan tinggal diam.Kita akan melakukan aksi unjuk rasa untuk menolak  rencana revisi UU NO.13/2003.

MUSNIK VI PUK SP LEM SPSI PT YIMM

Bogor, Hati Sabtu dan Minggu 27-28 Juli 2019 bertempat di Grand USSU Hotel dan Convention Cisarua-Bogor Jawa Barat, PUK SP LEM SPSI PT YAMAHA INDONESIA MOTOR MANUFACTURING ( YIMM ) mengadakan Musnik VI dengan tema "MEWUJUDKAN ORGANISASI YANG KUAT DALAM MENGEMBAN AMANAH DAN MEMILIKI JIWA KESETIAKAWANAN"
Acara Musnik VI ini dimulai pada jam 13.10 WIB dan dihadiri oleh Ketua Umum F SP LEM SPSI Ir. Arif Minardi, Ketua DPD F SP LEM DKI JAKARTA Yusuf Suprapto, Ketua DPC F SP LEM SPSI JAKARTA TIMUR Endang Hidayat SH dan GM HRGA PT YIMM Linda SH.Dengan peserta yang hadir dari pleno sebanyak 53 orang.

DPD FSP LEM SPSI JAWA TIMUR SAMBANGI PUK PT. GUNTNER INDONESIA


Perangkat DPD FSP LEM SPSI JAWA TIMUR DAN PUK PT. GUNTNER INDONESIA

Sebuah komunikasi yang aktif sangat menentukan pancapaian program -program dari organisasi, untuk itu DPD FSP LEM SPSI Jawa Timur terus membangun komunikasi dengan cara terjun langsung melalui program kunjungan kerja agar visi dan misi organisasi bisa selaras dan sampai pada anggota.

Kali ini yang menjadi tujuan kunjungan kerja DPD FSP LEM SPSI Jawa Timur adalah Pimpinan Unit Kerja Serikat Pekerja Logam, Elektronika, dan Mesin (PUK SP LEM) SPSI PT. Guntner Indonesia yang beralamat di Jl.Purwodadi, Wonokoyo, Kec. Beji, Pasuruan, pada Jum'at, 26 Juli 2019.

Program kerja ini sangat di sambut baik oleh PUK maupun Manajemen PT. Guntner Indonesia karena program yang dicanangkan ini memiliki beberapa tujuan yaitu untuk membangun hubungan diplomasi yang baik,aktif dan komunikatif sebagai bentuk dalam pengembangan wawasan, serta mempercepat transfer knowledge antar pengurus baik di internal organisasi maupun external (organisasi dengan perusahaan) sehingga pengurus PUK bisa dengan tanggap dalam penyelesaiaan masalah isu – isu terkini.

Pemaparan program kerja 

Dalam dialognya Junaedi Ketua PUK SP LEM SPSI PT. Guntner Indonesia, menyampaikan "Kami harap agar organisasi ini dapat memberikan pendidikan dan latihan peningkatan sdm pengurus, sehingga rasa bangga akan dan rasa memiliki organisasi akan tumbuh di anggota" kata Junef begitu panggilan akrabnya yang saat itu bersama dengan 9 (sembilan) pengurus lainya.

Ketua DPD FSP LEM SPSI Jawa Timur Ali Muchsin "Komunimasi baik ini jangan sampai berhenti disini, namun harus terus dilakukan komunikasi yang intens, mungkin bisa diagendakan berapa bulan sekali ada pertemuan, antara PUK dan Manajemen agar bisa duduk bersama tanpa harus menunggu ada masalah" harap Ali yang juga di dampingi oleh Edi Suprianto dan Imam Syaifudin yang juga pengurus DPD FSP LEM SPSI Jawa Timur. (ikn)

FSP LEM SPSI Jakarta Utara Gelar Aksi Sosial

Penyerahan Dana Solidaritas Kepedulian kepada saudara Hasbullah (Ketua PUK Alakasa Jakarta Timur) Rumah habis terbakar Beberapa bulan yang lalu.

F SP LEM SPSI, Dewan Pimpinan Cabang FSP LEM SPSI Jakarta Utara kembali melakukan aksi sosial berupa bantuan bagi Hasbulloh alias Ncang Abuy, di Jakarta Utara, Kamis 25 Juli 2019.
Salah satu anggota Barisan Pelopor (Bapor) LEM SPSI Jakarta Timur ini mengalami musibah kebakaran rumah tinggal beberapa bulan lalu.
Penggalangan dana bentuk kepedulian antar sesama wabil khusus yang notabene masih menjadi Pengurus di tingkat perusahaan walaupuan bukan satu perusahaan akan tetapi kepedulian tersebut perlu terus ditingkatkan dan di ciptakan rasa solidaritas,saling keterikatan dan salang ketergantungan.
Usai menyerahkan bantuan kepada Ncang Abuy, Ketua DPC FSP LEM SPSI Jakarta Utara, Sutono, menyampaikan bahwa kegiatan tersebut memberi pesan khusus bahwa di antara pekerja/buruh ada rasa solidaritas, saling keterikatan, dan saling ketergantungan.
“Karenanya, kepekaan pada kawan yang tertimpa musibah sudah seharusnya muncul dan menjadi kewajiban kita untuk membantunya,” ujar Sutono.(obn) 

F SP LEM SPSI KOORDINASI TOLAK REVISI UU-13 TAHUN 2003

Konsolidasi Menolak Pemerintah yang akan merevisi Undang-undang nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan di Amaris Hotel Tebet Jakarta Selatan

F SP LEM SPSI, Jakarta-Kamis, 29/7/2019 Rencana pemerintah untuk merevisi Undang-undang nomor 13 Tahun 2003 dan sudah masuk di urutan 123 pokok pembahasan di DPR RI dan beredar luas di Internet,yang mana pasal pasal yang ada di Undang undang tersebut justru yang merampas semua kesejahteraan kaum Buruh.

Kondisi ini menjadikan semua kaum Buruh di Indonesia meradang dan di setiap penjuru kota yang ada di Indonesia serentak melakukan Konsolidasi baik mulai dari tingkat Pimpinan Unit Kerja sampai Federasi bahkan Konfederasi sontak melakukan Konsolidasi tanpa melihat apa Bendera organisasi Serikat Buruh, Nasib mereka sama.

Miris memang Ada 77 item perubahan/penghapusan UU No.13 tahun 2003,di antaranya:
- UMSK/P akan di hapus,penentuan upah akan memperhatikan kemampuan perusahaan Marginal(terendah)
- Mogok kerja yang tidak sesuai dengan prosedur di anggap mangkir & tidak mendapatkan pesangon.
- Pesangon (PHK,Pensiun) di berikan kepada pekerja PTKP(Pekerja Tidak Kena Pajak) yang saat ini upah di bawah 5jt,Upah di atas 5jt tidak mendapatkan pesangon.
- Masa PKWT bertambah mejadi 5th,dan di akhir kontrak di berikan santunan yang tidak di tentukan besarannya.
- Muncul PP baru,PP No.45 th 2019 yang salah satu isinya pemerintah akan memberikan insentif pajak kepada pengusaha yang menjalankan pekerja dengan sistem Magang.

Konsolidasi Organisasi DPP F SP LEM SPSI di Hotel Amaris Tibet Jakarta Selatan dalam sambutannya ,Ketua Umum FSP LEM SPSI bung Arif Minardi beliau menuturkan bahwa revisi Undang-Undang 13 Tahun 2003 hampir tiap pergantian kekuasaan pemerintah pusat selalu masuk ke prolegnas kalau tidak dari pemerintah pasti dari pengusaha.

Dalam Konsolidasi pembahasan tolak revisi undang-undang nomor 13 tahun 2003 di Pusat, dari daerah seperti Batam, Riau, Surabaya, Banten Jawa Barat dan JABODETABEK tentang gerakan tolak Revisi dan cara mensikapinya terus dikeluarkan secara masih di masing masing daerah.

Pembahasan tolak Revisi Undang-Undang 13 tahun 2003 terus di koordinasikan bersama peserta yg di hadiri 54 orang dari Pengurus Unit Kerja yang di undang, kesimpulanya FSP LEM SPSI akan melakukan aksi tolak revisi yang akan di lakukan tanggal 16 Agustus 2019 mendatang.

Di tengah tengah konsolidasi Di bahas juga tentang peluncuran web www.reaktor.co.id yaitu sebuah perusahaan media yang di bawa komado organisasi dan dikelola para jurnalis propesional dan melibatkan juga tim MEDIA FSP LEM SPSI. (obn)

Malaysia Deportasi 156 WNI Dari Sabah ke Nunukan

Sejumlah TKI yang di Pulang kan ke Indonesia dari negri Jalan Malaysia

F SP LEM SPSI, 156 Warga Negara Indonesia (WNI) yang bekerja secara ilegal di Negeri Sabah Malaysia dipulangkan ke Kabupaten Nunukan Kalimantan Utara oleh Pemerintah Kerajaan Malaysia.

Berdasarkan data yang diperoleh dari Konsulat Jenderal RI Kota Kinabalu Negeri Sabah, Kamis 21 Februari 2019, 156 WNI tersebut terdiri dari 108 laki-lali, 38 perempuan, lima anak laki-laki dan lima anak perempuan.
Pemulangan ratusan WNI ini dengan berita acara serah terima nomor: 00202/PK/02/2019/10/03 yang ditandatangani Kepala Unit Tempat Pemeriksaan Imigrasi Pelabuhan Tunon Taka Kabupaten Nunukan, Karel Djoni Kode ke dan staf KJRI Kota Kinabalu, Sudarno Tompo.
Menurut Karel, WNI yang dipulangkan telah menjalani hukuman sesuai pelanggaran yang dilakukannya di Pusat Tahanan Sementara (PTS) Pemanis Papar dan Menggatal.

156 WNI tiba di Pelabuhan Tunon Taka sekira pukul 17.30 WITA menggunakan kapal angkutan resmi dari Pelabuhan Tawau Negeri Sabah. Setibanya di terminal pelabuhan, WNI segera didata oleh Imigrasi Kabupaten Nunukan dan aparat Kepolisian serta TNI AD.
Adapun data pelanggaran yang dilakukan masing-masing 22 orang lain di Malaysia, 56 memiliki paspor tapi masa tinggal telah berakhir, 68 orang masuk Malaysia secara ilegal atau melalui jalur tikus dan 10 orang tersangkut kasus sabu-sabu.
Salah seorang WNI yang dipulangkan bernama Anita (21) asal NTT. Ia mengaku lahir di Malaysia, namun tidak pernah memiliki paspor.
Perempuan ini dihukum di PTS selama enam bulan lebih sebelum diusir ke Kabupaten Nunukan. Anita pun mengatakan akan pulang ke NTT bersama kedua orangtuanya yang telah menunggu di Kabupaten Nunukan.

Deklarasi GEKANAS Jatim Simbol Perlawanan Pekerja

Penandatanganan Deklarasi GEKANAS Jatim sejumlah pengurus Serikat Pekerja  se Jawa Timur

F SP LEM SPSI, Sejumlah pengurus serikat pekerja di Jawa timur melakukan konsolidasi dengan membuat satu aliansi bernama gerakan kesejahteraan nasional Jawa timur (GEKANAS-Jatim).
Dalam deklarasi tersebut dibacakan Pakta Integritas bagi Serikat
Pekerja/Serikat Buruh di Jawa Timur dan yang menandatangani Deklarasi ini diantaranya :
1. Ahmad Fauzi, Konfederasi SPSI Jatim
2. Sukarji, PD KEP SPSI Jatim
3. Purnomo, PD RTMM SPSI Jatim
4. Ali Muchsin, DPD FSP LEM SPSI
5. Imam Muchlas, DPW Sarbumusi
6. Priyoto, Produktiva
7.Ali subandrio, Kahutindo
8. Sudiyati, FSP PAR SPSI
9. Sugiyono, FSP Farkes Reformasi
10.Moch. Soim, FSP PAR Reformasi
11. Sudarmaji, FSP PPMI KSPI
12. Jazuli, FSPMI Jatim
13. Edi Kuncoro, SBI
Ketua DPD FSP LEM SPSI Jawa timur Ali Muchsin usai deklarasi mengatakan bahwa Pekerja/Buruh Indonesia harus mendapatkan perlindungan hukum atas kehidupannya dalam
lingkungan masyarakat hubungan industrial yang didasarkan pada Pancasila dan UUD 1945.
“Untuk Itu Pekerja, Buruh harus mendapatkan jaminan kepastian hukum dalam Undang-Undang oleh Karenanya Negara harus hadir dalam setiap Penegakan sendi-sendi hukum Ketenagakerjaan/Perburuhan di Negara Kesatuan Republik Indonesia ini” jelas Ali Muchsin, Kamis (25/7/2019).
Sementara itu naskah deklarasi sendiri dibacakan oleh sukarji, ketua PD KEP SPSI Jatim di sekretariat PD KEP SPSI Ruko Grand cipto menanggal, Jl. Cipto menanggal 3 A blok C1 Surabaya.
Deklarasi ini sendiri dilatarbelakangi oleh kebijakan menteri tenaga kerja yang dirasa tidak memihak pada kelompok pekerja maupun buruh.
Apalagi Menteri Tenaga Kerja yang mengibaratkan bahwa Undang-Undang Ketenagakerjaan seperti “Kanebo Kering” Menunjukan ketidak berpihakan Pemerintah kepada Pekerja/Buruh di Negeri ini Seiring dan sejalan dengan pernyataan tersebut berkembang pula berita tentang rencana Pemerintah untuk merevisi Undang-Undang
Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 diantaranya yaitu
1 Membuat Hubungan kerja menjadi tidak ada jaminan keterikatan,
2 Membuat Jam Kerja menjadi fleksibel sehingga upah pekerja menjadi tidak menentu.
3. Mempermudah Proses PHK sehingga mempersulit pekerja dalam menuntut keadilan
4. Menghapus Besaran Pesangon sehingga hal ini akan menghilangkan hak pekerja atas
kontribusinya dalam produktivitas selama mereka bekerja
5 Membuat Penyerahan Sebagian Pekerjaan kepada pihak lain (outsourcing) diperluas,
hal ini justru menyuburkan praktik perbudakan gaya baru
6 Mempermudah Pemagangan Pekerja sehingga memberikan peluang terhadap praktik praktik upah murah
7 Memperluas kedudukan dan atau jabatan terhadap Tenaga Kerja Asing tentunya hal in
akan mempersulit dan menutup peluang bagi Tenaga Kerja Indonesia
8 Menghilangkan peran Pemerintah dalam penetapan UMK dan UMSK dan menyerahkan
besaran upah kepada pasar yang hanya didasarkan pada kesepakatan sehingga
perlindungan negara terhadap kesejahteraan Pekerja/Buruh menjadi tidak ada
9 .Menghilangkan Cuti Haid hal ini jelas bertentangan dengan hak asasi manusia.
GEKANAS-Jatim juga akan melakukan konsolidasi secara nasional sebagai upaya untuk memperjuangkan nasip para pekerja. (ikn) 

Demonstrasi di Hong Kong Tak Pengaruhi Pekerjaan Tenaga Kerja Indonesia

Demonstran pekerja Hong Kong menuntut keadilan

F SP LEM SPSI, Demonstrasi besar menolak undang-undang ekstradisi, serta menujntut Kepala Pemerintahan Carrie Lam untuk mundur, di Hong Kong, tidak berdampak banyak terhadap Tenaga Kerja Indonesia (TKI). 

"Tidak ada masalah. Saya masih bisa bekerja dengan baik tanpa gangguan apa pun," kata seorang pekerja migran perempuan asal Tulungagung, Jawa Timur, yang bekerja di Hong Kong sejak 1999. 

Bahkan saat libur akhir pekan pun, dia juga bisa berkumpul bersama teman-teman sesama pekerja migran. 

"Cuma bertemunya di Mongkok dan Shamshuipo," ujar pekerja migran perempuan asal Trenggalek, Jatim, yang biasanya bertemu dengan rekan-rekannya di Victoria Park itu.

Sebelumnya, Konsulat Jenderal RI di Hong Kong telah mengeluarkan imbauan kepada semua warga negara Indonesia terkait aksi unjuk rasa yang berlangsung sejak sepekan yang lalu. 

"Sedapatnya menghindari kawasan Causeway Bay, Admirality, dan Central yang menjadi pusat penumpukan massa," kata Pelaksana Konsul Jendera RI di Hong Kong Mandala S Purba dalam keterangan tertulis di Beijing, Rabu 19 Juni 2019. 

Ia juga meminta para WNI yang kebanyakan buruh migran itu mematuhi segala perintah dan arahan dari petugas penegak hukum Hong Kong, dan tidak melanggar tata tertib serta aturan yang berlaku. 

"Sedapatnya tidak keluar dari kediaman bila dirasakan tidak ada hal-hal yang mendesak," ujarnya mengingatkan.

Para WNI juga diimbau agar tetap tenang dan tidak berpartisipasi dalam kegiatan yang dapat merugikan diri sendiri serta menghindari mengunggah berbagai materi di media sosial yang dapat membuat kegaduhan dan berakibat pada masalah hukum.
Imbauan tersebut juga diunggah di akun resmi Facebook KJRI Hong Kong sejak Jumat 14 Juni 2019. Sebagian besar WNI memberikan komentar positif terkait imbauan KJRI Hong Kong tersebut.

Jumlah pekerja migran asal Indonesia di Hong Kong sampai saat ini diperkirakan mencapai angka 180.000, dengan mayoritas kaum perempuan bekerja pada sektor informal. 

Situasi di Hong Kong saat ini berangsur normal, namun kemungkinan para pengunjuk rasa akan kembali turun ke jalan pada 1 Juli mendatang.(obn) 

Sumber :Facebook KJRI Hongkong

Penelitian, Jam Kerja yang Panjang Meningkatkan Risiko Strok


F SP LEM SPSI, Pekerja dengan jam kerja yang panjang memiilki risiko tinggi terserang stroke. Jam kerja panjang didefinisikan penelitian Prancis, mencapai 10 jam perhari selama sedikitnya 50 hari setahun.
Pekerja yang melakukannya selama lebih dari satu dekade memiliki risiko yang lebih tinggi.
Namun, Asosiasi Strok Inggris mengatakan ada banyak hal yang bisa dilakukan untuk mencegah efek dari kerja panjang, seperti berolah raga dan makan dengan baik.
Peneliti dari Universitas Angers dan Institut Kesehatan Prancis dan Penelitian Medis, melihat pada data kebiasaan merokok, dan jam bekerja, pada lebih dari 143 ribu individu dewasa.
Kurang dari sepertiga responden bekerja dengan jam panjang, dan `10 persen di antaranya melakukannya hingga lebih dari 10 tahun.
Sedikitnya, 1.224 responden terserang stroke, dikutip dari Bbc.com, Kamis 20 Juni 2019
Ditulis dalam Jurnal Stroke dari Asosiasi Jantung Amerika, penelitian mengatakan pekerja dengan jam panjang memiliki 29 persen risiko lebih tinggi terserang strok, dan yang melakukannya selama lebih dari 10 tahun berisiko hingga 45 persen.
Pekerja paruh waktu dan yang menderita strok sebelum bekerja dengan jam panjang, dikeluarkan dari penelitian.
Dr Alexis Descatha, yang memimpin penelitian mengatakan “kaitan antara bekerja sedikitnya 10 tahun dengan jam panjang dengan strok, semakin kuat pada pekerja di bawah usia 50 tahun. Ini tidak diharapkan. Dibutuhkan penelitian lanjutan atas temuan ini,”.
“Sebagai Clinician ¸saya akan menasehati pasien saya untuk bekerja lebih efisien dan saya juga berencana untuk mematuhi saran saya sendiri,” katanya.
Studi ini fokus pada angka, dibandingkan alasan, namun penelitian lain menemukan jika pekerja yang menjalankan bisnisnya sendiri, seperti CEO dan manajer, terlihat memiliki dampak lebih sedikit dengan jam kerja panjang-dan berlawanan dengan mereka yang bekerja dengan shif tidak teratur dan malam, atau mereka yang memiliki stres yang disebabkan oleh pekerjaan.
Dr. Richard Francis, kepada penelitian dari Asosiasi Strok mengatakan, “Ada banyak hal sederhana yang bisa dilakukan untuk mengurangi risiko strok, meskipun bekerja dengan jam panjang,”.
“Mengkonsumsi makana sehat, menyempatkan berolahraga, berhenti merokok dan mendapatkan rekomendasi jam tidur yang cukup mampu memberikan dampak besar terhadap kesehatan,”.(obn) 

Pesangon Dihapus, Buruh Gresik Tolak Revisi Undang-undang Ketenagakerjaan

 Unjuk rasa buruh Gresik menolak revisi UU 13 tahun 2013, Rabu 17 Juli 2019.

F SP LEM SPSI, Gresik - Serikat Bersama (Sekber) Pekerja-Buruh Kabupaten Gresik, menggelar unjuk rasa di depan kantor Bupati Gresik, Jalan DR Wahidin Sudiro Husodo, Rabu 17 Juli 2019.
Ratusan buruh menolak rencana revisi Undang-undang nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, salah satunya menghapus pesangon bagi pekerja yang diPHK dan pensiun.
Penghapusan upah pensiun dan PHK dengan alasan sudah mendapat jaminan sosial dari BPJS Ketenagakerjaan.
"Revisi ini tidak merugikan serikat pekerja, tapi teman-teman buruh yang akan menerima dampaknya. Sebab, pesangon pensiun serta PHK akan dihapus," terang Ali Muksin, Ketua Serikat Pekerja F SP LEM SPSI Gresik.
Akan tetapi secara tidak langsung, lanjutnya, merupakan tanggung jawab Serikat Pekerja, karena tugas Serikat Pekerja adalah membela, melindungi, dan memperjuangkan anggotanya.
Unjuk rasa dilakukan dengan membawa mobil dan perangkat pelantang suara. Peserta aksi bergantian melakukan orasi, sementara arus lalul intas sedikit tersendat akibat padatnya peserta aksi yang dikawal petugas Kepolisian.
Pengunjuk rasa akhirnya ditemui Wakil Bupati Gresik, Moh. Qosim didepan gerbang setelah melakukan audiensi antar perwakilan pengunjukrasa.
"Kami memiliki visi yang sama apa yang disampaikan oleh temen-temen para pekerja dan tidak berlebihan sebab mereka memiliki tanggung jawab yang semakin besar," ujar Qosim.
Bukan hanya terhadap keluarga, maka unsur-unsur yang berkaitan dengan hak-hak temen pekerja harus diperhatikan, Agama saja menghargai orang uang berjasa”,katanya.
Undang undang nomor 13 tahun 2003 menurutnya sudah cukup baik. Ia pun menilai, aturan itu akan memburuk jika diubah, terutama menyangkut hak pensiun dan hilangnya pesangon.
"Pemerintah kabupaten Gresik dapat memahami dan siap meneruskan aspirasi ini secara hierarkis pada ibu Gubernur yang nanti akan meneruskan kepada Presiden Republik Indonesia," pungkasnya.(obn) 

SUGIMAN terpilih sebagai PANGKORCAB BAPOR LEM SPSI JAKARTA TIMUR

Bogor, Hari Senin tanggal 22 Juli 2019 bertempat di Villa Domas Cisarua Bogor Jawa Barat tepat jam 20.55 WIB DPC F SP LEM SPSI JAKARTA TIMUR memutuskan Bung Sugiman  sebagai PANGKORCAB BAPOR LEM SPSI JAKARTA TIMUR atas rekomendasi dari para Komandan Regu ( DANRU ) BAPOR LEM SPSI JAKARTA TIMUR di acara RAKORCAB 2 BAPOR LEM SPSI JAKARTA TIMUR.
PANGKORDA BAPOR LEM SPSI JAKARTA Bung Andi Nuryahya mengatakan dengan terpilihnya Bung Sugiman, semoga pergerakan BAPOR LEM SPSI JAKARTA TIMUR selalu menjadi inspirasi bagi pergerakan buruh FSP LEM SPSI di Indonesia.

LEM TV

Terbaru


Labels

Blog Archive