Postingan

Menampilkan postingan dari Juli, 2019

BURUH MENEMPUH HUKUM UNTUK UMSP

Gambar
F SP LEM SPSI, Kamis,1/08/2019 Bertempat di pengadilan negeri Jakarta pusat jl. Raya Bungur Raya no 24 Gunung Sahari Jakarta Pusat  DPC FSP LEM SPSI Jakarta Timur menghadiri Panggilan sidang perdana kasus perselisihan Hubungan Industrial PUK SP LEM SPSI PT. NOBI Putra Angkasa dengan management PT NOBI Putra Angkasa PT NOBI Putra Angkasa selama 4 tahun telah menjalankan upah minimum sektoral (UMSP) di sektor listrik dimana notabennya PT NOBI memproduksi barang barang kelistrikan seperti panel, kabel trek dan lampu penerangan jalan Kenaikan upah yang selama ini mereka rasakan sebagai sektor listrik hari ini 01 agustur 2019 di perselisihkan di pengadilan negri jakarta pusat jl. Raya Bungur Raya no 24 Gunung sahari jakarta pusat Pergub no 6 tahun  2019 tentang upah minimum sektor propinsi (UMSP) dimana besaran upah di sektor listrik sebesar Rp 500.430,- di perkarakan dalam pengadilan Hububgan Industrial oleh perusahan PT NOBI Putra Angkasa  yang mengacu kepada permenaker no 15

BURUH WAJIB TAHU INI ISI REVISI UNDANG-UNDANG NO 13 TAHUN 2003 YANG MENGERIKAN ITU BEREDAR DI DUNIA MAYA

Gambar
F SP LEM SPSI, Jakarta, Ramainya pemberitaan tentang rencana revisi Undang Undang 13 tahun 2003 mulai mendapat reaksi keras dari kaum buruh yang bersinggungan langsung dengan isi Undang Undang tersebut. Sebagian besar menyatakan menolak rencana revisi ini. Apa saja isi draf revisi yang disebut sebut cukup mengerikan bagi kelangsungan buruh , berikut ulasannya : 1. Unsur perlindungan Negara (kesejahteraan, keselamatan dan kesehatan baik mental maupun fisik tenaga kerja)  Revisi : dihapus. 2. Pasal 46 Ayat (1) : “Tenaga kerja asing dilarang menduduki jabatan yang mengurusi personalia dan atau jabatan-jabatan tertentu.” Ayat (2) : “Jabatan-jabatan tertentu sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 diatur dengan Keputusan Menteri.”  Revisi : Tidak ada batasan tenaga kerja asing menduduki jabatan apapun di perusahaan. 3. Pasal 49 : Ketentuan mengenai tenaga kerja asing serta pelaksanaan pendidikan dan pelatihan tenaga kerja pendamping diatur dengan Keputusan Presiden.  Revisi : pasal

YANG PERLU TAHU: HAL BARU DALAM PERMENAKER NO 5/2018 TENTANG K3

Gambar
F SP LEM SPSI, Sebagai mana yang telah kita ketahui, Menaker telah mengeluarkan dan menetapkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No 5/2018 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Lingkungan Kerja. Peraturan Menteri Tenaga Kerja No 5/2018 ini membuat 3 peraturan lainnya tidak berlaku lagi yaitu : Peraturan Menteri Perburuhan No 7/1964 tentang Syarat Kesehatan, Kebersihan, serta Penerangan dalam tempat kerja, Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No 13/2011 tentang Nilai Ambang Batas Faktor Fisika dan Faktor Kimia di Tempat Kerja, dan Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi nomor SE.01/MEN/1978 tentang Nilai Ambang Batas untuk Iklim Kerja dan Nilai Ambang Batas untuk Kebisingan di Tempat Kerja . Permenaker nomor 5 tahun 2018 memuat syarat-syarat yang lebih lengkap tentang K3 Lingkungan Kerja untuk menciptakan lingkungan kerja yang lebih sehat dan selamat. Ada hal-hal baru yang dimuat dalam Permenaker No 5/2018 ini yaitu : 1. Faktor Ergonomi

PT.HIKARI DI LAPORKAN KE POLDA KARENA TIDAK MEMBAYAR GAJI KARYAWAN YANG DIRUMAHKAN

Gambar
POLDA METROJAYA KRIMINAL KHUSUS PT.Hikari Produsen Pabrik lampu Listik akhirnya di laporkan ke POLDA METROJAYA   oleh PUK FSP LEM karena 33 orang Karyawan yang dirumahkan atas surat perintah prusahaan dari Bulan Februari sampai sekarang tidak di gaji,senin 29 Juli 2019 Asrim Susanto ketua PUK FSP LEM SPSI PT.Hikari Media fsplemspsi.or.id berbincang dengan ketua PUK SP LEM SPSI PT.Hikari bung Asrim Susanto bahwa sudah 6 bulan terhitung dari bulan februari 2019 sampai dengan Juli 2019 bulan ini,bahkan THR Tahun ini pun tidak diberikan. Suyoto Sekretaris PUK SP LEM PT.Hikari Bahkan ada kawan kami yang sedang sakit tidak bisa berobat walau ada kartu BPJS Kesehatan tapi transpot dan makan kami tidak punya duit kata bung Suyoto sekretaris PUK SPLEM SPSI PT.HIKARI Dan kami sudah perselisihkan ke PHI ini jelas Union Busting karena sekarang ini ketua,sekretaris,Bendahara dan wakil ketua 1 juga ikut sudah dirumahkan Beberapa kali kami ingin bertemu tapi managemen pak Ali

PEDULI LINGKUNGAN PUK SP LEM SPSI PT.INDOSPRING Tbk BAGIKAN TONG SAMPAH PADA WARGA

Gambar
Gresik,- Menjalin hubungan baik antara Serikat Pekerja dengan menejemen perusahaan memang tidaklah mudah, namun tidak dengan Serikat Pekerja PUK SP LEM SPSI PT. Indospring yang begitu harmonis dengan pihak manajemen perusahaan, dengan bermodal keharmonisan mereka duduk bersama menggagas program kemitraan untuk masyarakat sekitar pabrik dengan mensuport desa di kawasan perusahaan agar lebih bersih, rapi dan berwawasan lingkungan. PUK SP LEM SPSI PT. Indospring Tbk. dengan manajemen perusahaan bekerjasama untuk membuat lingkungan sekitaran pabrik agar terlihat lebih tertata rapi dengan memberikan bantuan tong sampah organik dan non organik sebanyak 240 buah untuk warga RT 3 RW 2 desa Gending Kecamatan Kebomas Gresik pada sabtu (27/7). Nuryatim, wakil ketua PUK SP LEM SPSI PT. Indospring Tbk, "kami tidak melulu mengurusi masalah hubungan industrial saja, akan tetapi juga ikut serta aktif dalam kegiatan-kegiatan yang bermanfaat bagi masyarakat sekitar, Kami berharap PUK lai

Heru Pristianto terpilih sebagai Ketua PUK SP LEM SPSI PT YIMM

Gambar
Bogor, Tepat jam 08.55 WIB Ahad tanggal 28 Juli 2019 bertempat di Grand USSU Hotel dan Convention Cisarua-Bogor Jawa Barat Ketua DPC F SP LEM SPSI JAKARTA TIMUR Endang Hidayat SH secara resmi melantik Heru Pristianto sebagai Ketua PUK SP LEM SPSI PT YIMM periode 2019 - 2022  pada acara Musnik VI PUK SP LEM SPSI PT YIMM yang diadakan dari tanggal 27-28 Juli 2019. Berikut susunan kepengurusan PUK SP LEM SPSI PT YIMM :                         KETUA                              : HERU PRISTIANTO WAKIL KETUA I             :  RIDWAN S WAKIL KETUA II            : IRWANSYAH WAKIL KETUA III           : JAYADI WAKIL KETUA IV           : SRI RAHARJO WAKIL KETUA V            : AGUS SAEFUDIN SEKRETARIS                    : WAHYU BUDIONO WAKIL SEKRETARIS I   : SEPTIAN EKO WAKIL SEKRETARIS II. : LIMSUI L WAKIL SEKRETARIS III : FIDI KURNIAWAN WAKIL SEKRETARIS IV : UMAR HADI BENDAHARA                   : ARI PRASETYO WAKIL BENDAHARA     : IRVAN APRIADI

KETUA DPC F SP LEM SPSI JAKARTA TIMUR MEMBUKA MUSNIK VI PUK PT YIMM

Gambar
Cisarua, PUK SP LEM SPSI PT YIMM mengacakan MUSNIK VI dengan tema "MEWUJUDKAN ORGANISASI YANG KUAT DALAM MENGEMBAN AMANAH DAN MEMILIKI JIWA KESETIAKAWANAN" pada tanggal 27-28 Juli 2019 hari Sabtu-Minggu bertempat di Grand USSU Hotel dan Convention Cisarua-Bogor Jawa Barat.Dalam kesempatan ini Ketua DPC F SP LEM SPSI JAKARTA TIMUR Endang Hidayat SH mengatakan bahwa dengan kesetiakawanan dan amanah dapat mewujudkan sebuah organisasi yang kuat sehingga dapat mensejahterakan anggotanya.Setelah menyampaikan sambutannya beliau juga melakukan pemukulan gong menandakan Musnik VI dimulai. Acara ini dimulai dari pukul 13.10-15.00 WIB dan dilakukan pula pengocokan door prize sebanyak 30 buah.

KETUA DPD F SP LEM SPSI DKI JAKARTA TURUT HADIR DI MUSNIK VI PUK PT YIMM

Gambar
Cisarua, Bertempat di Grand USSU Hotel dan Convention Cisarua-Bogor Jawa Barat Ketua DPD F SP LEM SPSI DKI JAKARTA Yusuf Suprapto menghadiri undangan PUK SP LEM SPSI PT YIMM yang mengadakan MUSNIK VI dari tanggal 27-28 Juli 2019 hari Sabtu-Minggu dengan tema" MEWUJUDKAN ORGANISASI YANG KUAT DALAM MENGEMBAN AMANAH DAN MEMILIKI JIWA KESETIAKAWANAN". Dalam sambutannya beliau mengatakan kita harus bersyukur bahwa pangsa pasar sebesar 22.4% dipegang oleh Yamaha Motor.Maka itu perusahaan Yamaha Motor dapat bisa bertahan dalam persaingan pasar otomotif.

KETUA UMUM F SP LEM SPSI HADIRI MUSNIK VI PUK PT YIMM

Gambar
Bogor, Di hari Sabtu tanggal 27 Juli 2019 bertempat di Grand USSU Hotel dan Convention Cisarua-Bogor Jawa Barat Ketua Umum F SP LEM SPSI Ir.Arif Minardi menghadiri MUSNIK VI PUK SP LEM SPSI PT YIMM yang diadakan dari tanggal 27-28 Juli 2019 yang bertema "MEWUJUDKAN ORGANISASI YANG KUAT DALAM MENGEMBAN AMANAH DAN MEMILIKI JIWA KESETIAKAWANAN". Beliau mengatakan bahwa isu revisi UU NO.13/2003  jangan jadi bola liar yang merugikan banyak atau semua pihak dan kita tidak akan tinggal diam.Kita akan melakukan aksi unjuk rasa untuk menolak  rencana revisi UU NO.13/2003.

MUSNIK VI PUK SP LEM SPSI PT YIMM

Gambar
Bogor, Hati Sabtu dan Minggu 27-28 Juli 2019 bertempat di Grand USSU Hotel dan Convention Cisarua-Bogor Jawa Barat, PUK SP LEM SPSI PT YAMAHA INDONESIA MOTOR MANUFACTURING ( YIMM ) mengadakan Musnik VI dengan tema "MEWUJUDKAN ORGANISASI YANG KUAT DALAM MENGEMBAN AMANAH DAN MEMILIKI JIWA KESETIAKAWANAN" Acara Musnik VI ini dimulai pada jam 13.10 WIB dan dihadiri oleh Ketua Umum F SP LEM SPSI Ir. Arif Minardi, Ketua DPD F SP LEM DKI JAKARTA Yusuf Suprapto, Ketua DPC F SP LEM SPSI JAKARTA TIMUR Endang Hidayat SH dan GM HRGA PT YIMM Linda SH.Dengan peserta yang hadir dari pleno sebanyak 53 orang.

DPD FSP LEM SPSI JAWA TIMUR SAMBANGI PUK PT. GUNTNER INDONESIA

Gambar
Perangkat DPD FSP LEM SPSI JAWA TIMUR DAN PUK PT. GUNTNER INDONESIA Sebuah komunikasi yang aktif sangat menentukan pancapaian program -program dari organisasi, untuk itu DPD FSP LEM SPSI Jawa Timur terus membangun komunikasi dengan cara terjun langsung melalui program kunjungan kerja agar visi dan misi organisasi bisa selaras dan sampai pada anggota. Kali ini yang menjadi tujuan kunjungan kerja DPD FSP LEM SPSI Jawa Timur adalah Pimpinan Unit Kerja Serikat Pekerja Logam, Elektronika, dan Mesin (PUK SP LEM) SPSI PT. Guntner Indonesia yang beralamat di Jl.Purwodadi, Wonokoyo, Kec. Beji, Pasuruan, pada Jum'at, 26 Juli 2019. Program kerja ini sangat di sambut baik oleh PUK maupun Manajemen PT. Guntner Indonesia karena program yang dicanangkan ini memiliki beberapa tujuan yaitu untuk membangun hubungan diplomasi yang baik,aktif dan komunikatif sebagai bentuk dalam pengembangan wawasan, serta mempercepat transfer knowledge antar pengurus baik di internal organisasi maupun exte

FSP LEM SPSI Jakarta Utara Gelar Aksi Sosial

Gambar
Penyerahan Dana Solidaritas Kepedulian kepada saudara Hasbullah (Ketua PUK Alakasa Jakarta Timur) Rumah habis terbakar Beberapa bulan yang lalu. F SP LEM SPSI, Dewan Pimpinan Cabang FSP LEM SPSI Jakarta Utara kembali melakukan aksi sosial berupa bantuan bagi Hasbulloh alias Ncang Abuy, di Jakarta Utara, Kamis 25 Juli 2019. Salah satu anggota Barisan Pelopor (Bapor) LEM SPSI Jakarta Timur ini mengalami musibah kebakaran rumah tinggal beberapa bulan lalu. Penggalangan dana bentuk kepedulian antar sesama wabil khusus yang notabene masih menjadi Pengurus di tingkat perusahaan walaupuan bukan satu perusahaan akan tetapi kepedulian tersebut perlu terus ditingkatkan dan di ciptakan rasa solidaritas,saling keterikatan dan salang ketergantungan. Usai menyerahkan bantuan kepada Ncang Abuy, Ketua DPC FSP LEM SPSI Jakarta Utara, Sutono, menyampaikan bahwa kegiatan tersebut memberi pesan khusus bahwa di antara pekerja / buruh ada rasa solidaritas, saling keterikatan, dan saling keterga

F SP LEM SPSI KOORDINASI TOLAK REVISI UU-13 TAHUN 2003

Gambar
Konsolidasi Menolak Pemerintah yang akan merevisi Undang-undang nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan di Amaris Hotel Tebet Jakarta Selatan F SP LEM SPSI,  Jakarta-Kamis, 29/7/2019 Rencana pemerintah untuk merevisi Undang-undang nomor 13 Tahun 2003 dan sudah masuk di urutan 123 pokok pembahasan di DPR RI dan beredar luas di Internet,yang mana pasal pasal yang ada di Undang undang tersebut justru yang merampas semua kesejahteraan kaum Buruh. Kondisi ini menjadikan semua kaum Buruh di Indonesia meradang dan di setiap penjuru kota yang ada di Indonesia serentak melakukan Konsolidasi baik mulai dari tingkat Pimpinan Unit Kerja sampai Federasi bahkan Konfederasi sontak melakukan Konsolidasi tanpa melihat apa Bendera organisasi Serikat Buruh, Nasib mereka sama. Miris memang Ada 77 item perubahan/penghapusan UU No.13 tahun 2003,di antaranya: - UMSK/P akan di hapus,penentuan upah akan memperhatikan kemampuan perusahaan Marginal(terendah) - Mogok kerja yang tidak sesuai dengan

Malaysia Deportasi 156 WNI Dari Sabah ke Nunukan

Gambar
Sejumlah TKI yang di Pulang kan ke Indonesia dari negri Jalan Malaysia F SP LEM SPSI,  156 Warga Negara Indonesia (WNI) yang bekerja secara ilegal di Negeri Sabah Malaysia dipulangkan ke Kabupaten Nunukan Kalimantan Utara oleh Pemerintah Kerajaan Malaysia. Berdasarkan data yang diperoleh dari Konsulat Jenderal RI Kota Kinabalu Negeri Sabah, Kamis 21 Februari 2019, 156 WNI tersebut terdiri dari 108 laki-lali, 38 perempuan, lima anak laki-laki dan lima anak perempuan. Pemulangan ratusan WNI ini dengan berita acara serah terima nomor: 00202/PK/02/2019/10/03 yang ditandatangani Kepala Unit Tempat Pemeriksaan Imigrasi Pelabuhan Tunon Taka Kabupaten Nunukan, Karel Djoni Kode ke dan staf KJRI Kota Kinabalu, Sudarno Tompo. Menurut Karel, WNI yang dipulangkan telah menjalani hukuman sesuai pelanggaran yang dilakukannya di Pusat Tahanan Sementara (PTS) Pemanis Papar dan Menggatal. 156 WNI tiba di Pelabuhan Tunon Taka sekira pukul 17.30 WITA menggunakan kapal angkutan resmi dari Pel

Deklarasi GEKANAS Jatim Simbol Perlawanan Pekerja

Gambar
Penandatanganan Deklarasi GEKANAS Jatim sejumlah pengurus Serikat Pekerja  se Jawa Timur F SP LEM SPSI,  Sejumlah pengurus serikat pekerja di Jawa timur melakukan konsolidasi dengan membuat satu aliansi bernama gerakan kesejahteraan nasional Jawa timur (GEKANAS-Jatim). Dalam deklarasi tersebut dibacakan Pakta Integritas bagi Serikat Pekerja/Serikat Buruh di Jawa Timur dan yang menandatangani Deklarasi ini diantaranya : 1. Ahmad Fauzi, Konfederasi SPSI Jatim 2. Sukarji, PD KEP SPSI Jatim 3. Purnomo, PD RTMM SPSI Jatim 4. Ali Muchsin, DPD FSP LEM SPSI 5. Imam Muchlas, DPW Sarbumusi 6. Priyoto, Produktiva 7.Ali subandrio, Kahutindo 8. Sudiyati, FSP PAR SPSI 9. Sugiyono, FSP Farkes Reformasi 10.Moch. Soim, FSP PAR Reformasi 11. Sudarmaji, FSP PPMI KSPI 12. Jazuli, FSPMI Jatim 13. Edi Kuncoro, SBI Ketua DPD FSP LEM SPSI Jawa timur Ali Muchsin usai deklarasi mengatakan bahwa Pekerja/Buruh Indonesia harus mendapatkan perlindungan hukum atas kehidupannya dalam lingku

Demonstrasi di Hong Kong Tak Pengaruhi Pekerjaan Tenaga Kerja Indonesia

Gambar
Demonstran pekerja Hong Kong menuntut keadilan F SP LEM SPSI,  Demonstrasi besar menolak undang-undang ekstradisi, serta menujntut Kepala Pemerintahan Carrie Lam untuk mundur, di Hong Kong, tidak berdampak banyak terhadap Tenaga Kerja Indonesia (TKI).  "Tidak ada masalah. Saya masih bisa bekerja dengan baik tanpa gangguan apa pun," kata seorang pekerja migran perempuan asal Tulungagung, Jawa Timur, yang bekerja di Hong Kong sejak 1999.  Bahkan saat libur akhir pekan pun, dia juga bisa berkumpul bersama teman-teman sesama pekerja migran.  "Cuma bertemunya di Mongkok dan Shamshuipo," ujar pekerja migran perempuan asal Trenggalek, Jatim, yang biasanya bertemu dengan rekan-rekannya di Victoria Park itu. Sebelumnya, Konsulat Jenderal RI di Hong Kong telah mengeluarkan imbauan kepada semua warga negara Indonesia terkait aksi unjuk rasa yang berlangsung sejak sepekan yang lalu.  "Sedapatnya menghindari kawasan Causeway Bay, Admirality, dan Central yang menjadi

Penelitian, Jam Kerja yang Panjang Meningkatkan Risiko Strok

Gambar
F SP LEM SPSI,  Pekerja dengan jam kerja yang panjang memiilki risiko tinggi terserang stroke. Jam kerja panjang didefinisikan penelitian Prancis, mencapai 10 jam perhari selama sedikitnya 50 hari setahun. Pekerja yang melakukannya selama lebih dari satu dekade memiliki risiko yang lebih tinggi. Namun, Asosiasi Strok Inggris mengatakan ada banyak hal yang bisa dilakukan untuk mencegah efek dari kerja panjang, seperti berolah raga dan makan dengan baik. Peneliti dari Universitas Angers dan Institut Kesehatan Prancis dan Penelitian Medis, melihat pada data kebiasaan merokok, dan jam bekerja, pada lebih dari 143 ribu individu dewasa. Kurang dari sepertiga responden bekerja dengan jam panjang, dan `10 persen di antaranya melakukannya hingga lebih dari 10 tahun. Sedikitnya, 1.224 responden terserang stroke, dikutip dari  Bbc.com,  Kamis 20 Juni 2019 Ditulis dalam Jurnal Stroke dari Asosiasi Jantung Amerika, penelitian mengatakan pekerja dengan jam panjang memiliki 29 persen

Pesangon Dihapus, Buruh Gresik Tolak Revisi Undang-undang Ketenagakerjaan

Gambar
 Unjuk rasa buruh Gresik menolak revisi UU 13 tahun 2013, Rabu 17 Juli 2019. F SP LEM SPSI,  Gresik - Serikat Bersama (Sekber) Pekerja-Buruh Kabupaten Gresik, menggelar unjuk rasa di depan kantor Bupati Gresik, Jalan DR Wahidin Sudiro Husodo, Rabu 17 Juli 2019. Ratusan buruh menolak rencana revisi Undang-undang nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, salah satunya menghapus pesangon bagi pekerja yang diPHK dan pensiun. Penghapusan upah pensiun dan PHK dengan alasan sudah mendapat jaminan sosial dari BPJS Ketenagakerjaan. "Revisi ini tidak merugikan serikat pekerja, tapi teman-teman buruh yang akan menerima dampaknya. Sebab, pesangon pensiun serta PHK akan dihapus," terang Ali Muksin, Ketua Serikat Pekerja F SP LEM SPSI Gresik. Akan tetapi secara tidak langsung, lanjutnya, merupakan tanggung jawab Serikat Pekerja, karena tugas Serikat Pekerja adalah membela, melindungi, dan memperjuangkan anggotanya. Unjuk rasa dilakukan dengan membawa mobil dan perangkat

SUGIMAN terpilih sebagai PANGKORCAB BAPOR LEM SPSI JAKARTA TIMUR

Gambar
Bogor, Hari Senin tanggal 22 Juli 2019 bertempat di Villa Domas Cisarua Bogor Jawa Barat tepat jam 20.55 WIB DPC F SP LEM SPSI JAKARTA TIMUR memutuskan Bung Sugiman  sebagai PANGKORCAB BAPOR LEM SPSI JAKARTA TIMUR atas rekomendasi dari para Komandan Regu ( DANRU ) BAPOR LEM SPSI JAKARTA TIMUR di acara RAKORCAB 2 BAPOR LEM SPSI JAKARTA TIMUR. PANGKORDA BAPOR LEM SPSI JAKARTA Bung Andi Nuryahya mengatakan dengan terpilihnya Bung Sugiman, semoga pergerakan BAPOR LEM SPSI JAKARTA TIMUR selalu menjadi inspirasi bagi pergerakan buruh FSP LEM SPSI di Indonesia.