Looking For Anything Specific?

ads header

Pesangon Dihapus, Buruh Gresik Tolak Revisi Undang-undang Ketenagakerjaan

 Unjuk rasa buruh Gresik menolak revisi UU 13 tahun 2013, Rabu 17 Juli 2019.

F SP LEM SPSI, Gresik - Serikat Bersama (Sekber) Pekerja-Buruh Kabupaten Gresik, menggelar unjuk rasa di depan kantor Bupati Gresik, Jalan DR Wahidin Sudiro Husodo, Rabu 17 Juli 2019.
Ratusan buruh menolak rencana revisi Undang-undang nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, salah satunya menghapus pesangon bagi pekerja yang diPHK dan pensiun.
Penghapusan upah pensiun dan PHK dengan alasan sudah mendapat jaminan sosial dari BPJS Ketenagakerjaan.
"Revisi ini tidak merugikan serikat pekerja, tapi teman-teman buruh yang akan menerima dampaknya. Sebab, pesangon pensiun serta PHK akan dihapus," terang Ali Muksin, Ketua Serikat Pekerja F SP LEM SPSI Gresik.
Akan tetapi secara tidak langsung, lanjutnya, merupakan tanggung jawab Serikat Pekerja, karena tugas Serikat Pekerja adalah membela, melindungi, dan memperjuangkan anggotanya.
Unjuk rasa dilakukan dengan membawa mobil dan perangkat pelantang suara. Peserta aksi bergantian melakukan orasi, sementara arus lalul intas sedikit tersendat akibat padatnya peserta aksi yang dikawal petugas Kepolisian.
Pengunjuk rasa akhirnya ditemui Wakil Bupati Gresik, Moh. Qosim didepan gerbang setelah melakukan audiensi antar perwakilan pengunjukrasa.
"Kami memiliki visi yang sama apa yang disampaikan oleh temen-temen para pekerja dan tidak berlebihan sebab mereka memiliki tanggung jawab yang semakin besar," ujar Qosim.
Bukan hanya terhadap keluarga, maka unsur-unsur yang berkaitan dengan hak-hak temen pekerja harus diperhatikan, Agama saja menghargai orang uang berjasa”,katanya.
Undang undang nomor 13 tahun 2003 menurutnya sudah cukup baik. Ia pun menilai, aturan itu akan memburuk jika diubah, terutama menyangkut hak pensiun dan hilangnya pesangon.
"Pemerintah kabupaten Gresik dapat memahami dan siap meneruskan aspirasi ini secara hierarkis pada ibu Gubernur yang nanti akan meneruskan kepada Presiden Republik Indonesia," pungkasnya.(obn) 

0 comments:

Posting Komentar