Looking For Anything Specific?

ads header

F SP LEM SPSI KOORDINASI TOLAK REVISI UU-13 TAHUN 2003

Konsolidasi Menolak Pemerintah yang akan merevisi Undang-undang nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan di Amaris Hotel Tebet Jakarta Selatan

F SP LEM SPSI, Jakarta-Kamis, 29/7/2019 Rencana pemerintah untuk merevisi Undang-undang nomor 13 Tahun 2003 dan sudah masuk di urutan 123 pokok pembahasan di DPR RI dan beredar luas di Internet,yang mana pasal pasal yang ada di Undang undang tersebut justru yang merampas semua kesejahteraan kaum Buruh.

Kondisi ini menjadikan semua kaum Buruh di Indonesia meradang dan di setiap penjuru kota yang ada di Indonesia serentak melakukan Konsolidasi baik mulai dari tingkat Pimpinan Unit Kerja sampai Federasi bahkan Konfederasi sontak melakukan Konsolidasi tanpa melihat apa Bendera organisasi Serikat Buruh, Nasib mereka sama.

Miris memang Ada 77 item perubahan/penghapusan UU No.13 tahun 2003,di antaranya:
- UMSK/P akan di hapus,penentuan upah akan memperhatikan kemampuan perusahaan Marginal(terendah)
- Mogok kerja yang tidak sesuai dengan prosedur di anggap mangkir & tidak mendapatkan pesangon.
- Pesangon (PHK,Pensiun) di berikan kepada pekerja PTKP(Pekerja Tidak Kena Pajak) yang saat ini upah di bawah 5jt,Upah di atas 5jt tidak mendapatkan pesangon.
- Masa PKWT bertambah mejadi 5th,dan di akhir kontrak di berikan santunan yang tidak di tentukan besarannya.
- Muncul PP baru,PP No.45 th 2019 yang salah satu isinya pemerintah akan memberikan insentif pajak kepada pengusaha yang menjalankan pekerja dengan sistem Magang.

Konsolidasi Organisasi DPP F SP LEM SPSI di Hotel Amaris Tibet Jakarta Selatan dalam sambutannya ,Ketua Umum FSP LEM SPSI bung Arif Minardi beliau menuturkan bahwa revisi Undang-Undang 13 Tahun 2003 hampir tiap pergantian kekuasaan pemerintah pusat selalu masuk ke prolegnas kalau tidak dari pemerintah pasti dari pengusaha.

Dalam Konsolidasi pembahasan tolak revisi undang-undang nomor 13 tahun 2003 di Pusat, dari daerah seperti Batam, Riau, Surabaya, Banten Jawa Barat dan JABODETABEK tentang gerakan tolak Revisi dan cara mensikapinya terus dikeluarkan secara masih di masing masing daerah.

Pembahasan tolak Revisi Undang-Undang 13 tahun 2003 terus di koordinasikan bersama peserta yg di hadiri 54 orang dari Pengurus Unit Kerja yang di undang, kesimpulanya FSP LEM SPSI akan melakukan aksi tolak revisi yang akan di lakukan tanggal 16 Agustus 2019 mendatang.

Di tengah tengah konsolidasi Di bahas juga tentang peluncuran web www.reaktor.co.id yaitu sebuah perusahaan media yang di bawa komado organisasi dan dikelola para jurnalis propesional dan melibatkan juga tim MEDIA FSP LEM SPSI. (obn)

0 comments:

Posting Komentar