PT.HIKARI DI LAPORKAN KE POLDA KARENA TIDAK MEMBAYAR GAJI KARYAWAN YANG DIRUMAHKAN


POLDA METROJAYA KRIMINAL KHUSUS


PT.Hikari Produsen Pabrik lampu Listik akhirnya di laporkan ke POLDA METROJAYA   oleh PUK FSP LEM karena 33 orang Karyawan yang dirumahkan atas surat perintah prusahaan dari Bulan Februari sampai sekarang tidak di gaji,senin 29 Juli 2019
Asrim Susanto ketua PUK FSP LEM SPSI PT.Hikari

Media fsplemspsi.or.id berbincang dengan ketua PUK SP LEM SPSI PT.Hikari bung Asrim Susanto bahwa sudah 6 bulan terhitung dari bulan februari 2019 sampai dengan Juli 2019 bulan ini,bahkan THR Tahun ini pun tidak diberikan.
Suyoto Sekretaris PUK SP LEM PT.Hikari


Bahkan ada kawan kami yang sedang sakit tidak bisa berobat walau ada kartu BPJS Kesehatan tapi transpot dan makan kami tidak punya duit kata bung Suyoto sekretaris PUK SPLEM SPSI PT.HIKARI

Dan kami sudah perselisihkan ke PHI ini jelas Union Busting karena sekarang ini ketua,sekretaris,Bendahara dan wakil ketua 1 juga ikut sudah dirumahkan
Beberapa kali kami ingin bertemu tapi managemen pak Ali anwar selaku Direktur selalu menghindar,sampai kami laporkan ke POLDA sekarang belum ada Jawaban dari perusahaan ujarnya lagi.

Hari Senin,29 Juli 2019 Tim Advokasi PUK SP LEM SPSI PT.HIKARI resmi melaporkan ke POLDA METROJAYA kasus Dugaan Penggelapan Gaji karyawan dengan didampingi Advokasi DPC FSP LEM SPSI Jakarta Barat bung Rukun Santoso dan Tim Advokasi DPD bung Agus P.I,SH. dan Bung Abdul Muas,SH.

Komentar