Looking For Anything Specific?

ads header

Deklarasi GEKANAS Jatim Simbol Perlawanan Pekerja

Penandatanganan Deklarasi GEKANAS Jatim sejumlah pengurus Serikat Pekerja  se Jawa Timur

F SP LEM SPSI, Sejumlah pengurus serikat pekerja di Jawa timur melakukan konsolidasi dengan membuat satu aliansi bernama gerakan kesejahteraan nasional Jawa timur (GEKANAS-Jatim).
Dalam deklarasi tersebut dibacakan Pakta Integritas bagi Serikat
Pekerja/Serikat Buruh di Jawa Timur dan yang menandatangani Deklarasi ini diantaranya :
1. Ahmad Fauzi, Konfederasi SPSI Jatim
2. Sukarji, PD KEP SPSI Jatim
3. Purnomo, PD RTMM SPSI Jatim
4. Ali Muchsin, DPD FSP LEM SPSI
5. Imam Muchlas, DPW Sarbumusi
6. Priyoto, Produktiva
7.Ali subandrio, Kahutindo
8. Sudiyati, FSP PAR SPSI
9. Sugiyono, FSP Farkes Reformasi
10.Moch. Soim, FSP PAR Reformasi
11. Sudarmaji, FSP PPMI KSPI
12. Jazuli, FSPMI Jatim
13. Edi Kuncoro, SBI
Ketua DPD FSP LEM SPSI Jawa timur Ali Muchsin usai deklarasi mengatakan bahwa Pekerja/Buruh Indonesia harus mendapatkan perlindungan hukum atas kehidupannya dalam
lingkungan masyarakat hubungan industrial yang didasarkan pada Pancasila dan UUD 1945.
“Untuk Itu Pekerja, Buruh harus mendapatkan jaminan kepastian hukum dalam Undang-Undang oleh Karenanya Negara harus hadir dalam setiap Penegakan sendi-sendi hukum Ketenagakerjaan/Perburuhan di Negara Kesatuan Republik Indonesia ini” jelas Ali Muchsin, Kamis (25/7/2019).
Sementara itu naskah deklarasi sendiri dibacakan oleh sukarji, ketua PD KEP SPSI Jatim di sekretariat PD KEP SPSI Ruko Grand cipto menanggal, Jl. Cipto menanggal 3 A blok C1 Surabaya.
Deklarasi ini sendiri dilatarbelakangi oleh kebijakan menteri tenaga kerja yang dirasa tidak memihak pada kelompok pekerja maupun buruh.
Apalagi Menteri Tenaga Kerja yang mengibaratkan bahwa Undang-Undang Ketenagakerjaan seperti “Kanebo Kering” Menunjukan ketidak berpihakan Pemerintah kepada Pekerja/Buruh di Negeri ini Seiring dan sejalan dengan pernyataan tersebut berkembang pula berita tentang rencana Pemerintah untuk merevisi Undang-Undang
Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 diantaranya yaitu
1 Membuat Hubungan kerja menjadi tidak ada jaminan keterikatan,
2 Membuat Jam Kerja menjadi fleksibel sehingga upah pekerja menjadi tidak menentu.
3. Mempermudah Proses PHK sehingga mempersulit pekerja dalam menuntut keadilan
4. Menghapus Besaran Pesangon sehingga hal ini akan menghilangkan hak pekerja atas
kontribusinya dalam produktivitas selama mereka bekerja
5 Membuat Penyerahan Sebagian Pekerjaan kepada pihak lain (outsourcing) diperluas,
hal ini justru menyuburkan praktik perbudakan gaya baru
6 Mempermudah Pemagangan Pekerja sehingga memberikan peluang terhadap praktik praktik upah murah
7 Memperluas kedudukan dan atau jabatan terhadap Tenaga Kerja Asing tentunya hal in
akan mempersulit dan menutup peluang bagi Tenaga Kerja Indonesia
8 Menghilangkan peran Pemerintah dalam penetapan UMK dan UMSK dan menyerahkan
besaran upah kepada pasar yang hanya didasarkan pada kesepakatan sehingga
perlindungan negara terhadap kesejahteraan Pekerja/Buruh menjadi tidak ada
9 .Menghilangkan Cuti Haid hal ini jelas bertentangan dengan hak asasi manusia.
GEKANAS-Jatim juga akan melakukan konsolidasi secara nasional sebagai upaya untuk memperjuangkan nasip para pekerja. (ikn) 

0 comments:

Posting Komentar