Aksi unjuk rasa didepan Kantor Bupati Kab Gresik menolak revisi UU No.13 Tahun 2003 |
Mereka menolak rencana pemerintah yang akan merevisi Undang-undang nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan (UU 13/2003) dimana point sangat merugikan dan menyengsarakan pekerja/buruh, dalam aksi ini pimpinan sekber juga membawa surat dukungan meminta agar Bupati serta DPRD kabupaten gresik bisa meneruskan aspirasi buruh gresik kepada pemerintah pusat bahwa seluruh pekerja/buruh gresik menolak adanya revisi UU 13/2003 tersebut.
Ada beberapa pasal yang rencananya akan di revisi salah satunya menghapus pesangon bagi pekerja yang diPHK dan pensiun.
Penghapusan upah pensiun dan PHK dinilai pekerja/buruh sudah mendapat jaminan sosial dari BPJS Ketenagakerjaan "Seharusnya pemerintah lebih mensejahterahkan para pekerja/buruh bukan malah ingin mengurangi kesejahteraan dengan merevisi UU 13/2003 yang justru merugikan dan menyengsarakan buruh," terang Ali Muchsin, Ketua Serikat Pekerja F SP LEM-SPSI Gresik.
Pengunjuk rasa akhirnya ditemui Wakil Bupati Gresik, Moh. Qosim didepan gerbang setelah melakukan audiensi dengan perwakilan pengunjukrasa.
"Kami bisa memahami apa yang disampaikan oleh temen-temen para pekerja tidak berlebihan, Pemerintah kabupaten Gresik siap meneruskan aspirasi ini secara hierarkis pada ibu Gubernur yang nanti akan diteruskan kepada Presiden Republik Indonesia," terang wabup Gresik di tengah-tengah kerumunan masa aksi.
Spanduk penolakan kaum buruh Gresik perihal pemerintah yang akan merevisi UU No.13 Tahun 2003 yang merugikan dan menyengsarakan |
0 comments:
Posting Komentar