BURUH GRESIK GELAR AKSI UNJUK RASA MENOLAK REVISI UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2003

Aksi unjuk rasa didepan Kantor Bupati Kab Gresik menolak revisi UU No.13 Tahun 2003
F SP LEM SPSI, Gresik - Ribuan buruh yang tergabung dalam Sekretariat Bersama (Sekber) Serikat Pekerja/Buruh Kabupaten Gresik, menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Bupati Gresik, pada Rabu (17/7).

Mereka menolak rencana pemerintah yang akan merevisi Undang-undang nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan (UU 13/2003) dimana point sangat merugikan dan menyengsarakan pekerja/buruh, dalam aksi ini pimpinan sekber juga membawa surat dukungan meminta agar Bupati serta DPRD kabupaten gresik bisa meneruskan aspirasi buruh gresik kepada pemerintah pusat bahwa seluruh pekerja/buruh gresik menolak adanya revisi UU 13/2003 tersebut.

Ada beberapa pasal yang rencananya akan di revisi salah satunya menghapus pesangon bagi pekerja yang diPHK dan pensiun.
Penghapusan upah pensiun dan PHK dinilai pekerja/buruh sudah mendapat jaminan sosial dari BPJS Ketenagakerjaan "Seharusnya pemerintah lebih mensejahterahkan para pekerja/buruh bukan malah ingin mengurangi kesejahteraan dengan merevisi UU 13/2003 yang justru merugikan dan menyengsarakan buruh," terang Ali Muchsin, Ketua Serikat Pekerja F SP LEM-SPSI Gresik.

Pengunjuk rasa akhirnya ditemui Wakil Bupati Gresik, Moh. Qosim didepan gerbang setelah melakukan audiensi dengan perwakilan pengunjukrasa.
"Kami bisa memahami apa yang disampaikan oleh temen-temen para pekerja tidak berlebihan, Pemerintah kabupaten Gresik siap meneruskan aspirasi ini secara hierarkis pada ibu Gubernur yang nanti akan diteruskan kepada Presiden Republik Indonesia," terang wabup Gresik di tengah-tengah kerumunan masa aksi.
Spanduk penolakan kaum buruh Gresik perihal pemerintah yang akan merevisi UU No.13 Tahun 2003 yang merugikan dan menyengsarakan 
Di jalur protokol dan jalur kawasan terlihat juga beberapa spanduk disudut-sudut kota yang berbasis industri dengan tulisan "SP LEM SPSI GRESIK Menolak Revisi Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 Yang Merugikan dan Menyengsarakan Buruh. (ikn)

Komentar