Looking For Anything Specific?

ads header
  • This is Slide 1 Title

    This is slide 1 description. Go to Edit HTML and replace these sentences with your own words. This is a Blogger template by Lasantha - PremiumBloggerTemplates.com...

  • This is Slide 2 Title

    This is slide 2 description. Go to Edit HTML and replace these sentences with your own words. This is a Blogger template by Lasantha - PremiumBloggerTemplates.com...

  • This is Slide 3 Title

    This is slide 3 description. Go to Edit HTML and replace these sentences with your own words. This is a Blogger template by Lasantha - PremiumBloggerTemplates.com...

Presiden: Jangan Hanya Mau Stimulus Ekonomi Tapi PHK Pekerja


Buruh,Presiden Joko Widodo (Jokowi) menginstruksikan para gubernur di berbagai daerah untuk memperkuat dan memperluas program stimulus ekonomi yang telah disiapkan oleh pemerintah pusat. Program stimulus tersebut diberikan kepada masyarakat yang terdampak pandemi virus corona atau Covid-19.

Saya minta para gubernur di setiap daerah merancang program yang sama untuk menambah, untuk memperkuat serta memperluas program stimulus ekonomi yang sudah disiapkan oleh pemerintah pusat,” kata Jokowi saat meresmikan pembukaan musrenbangnas 2020 di Istana Merdeka, Kamis (30/4).

Jokowi meminta agar program stimulus yang akan dijalankan di daerah disiapkan dengan skema yang jelas, transparan, dan terukur. Sehingga jelas sektor mana saja yang bisa mendapatkan stimulus tersebut agar dapat menyelamatkan para tenaga kerja dari pemutusan hubungan kerja (PHK).

“Jangan sampai hanya mau mendapatkan stimulus ekonomi tapi tetap melakukan PHK kepada pekerjanya,” ucap dia.
Presiden juga meminta agar para penerima stimulus ekonomi diverifikasi dengan benar. Selain itu, efektifitas progam stimulus ini juga perlu terus dievaluasi secara berkala sehingga benar-benar dapat menyelamatkan jutaan tenaga kerja.

“Saya minta pada para gubernur, bupati dan walkot, dan juga kepala bappeda untuk mengidentifikasi secara detil, memilah-milah secara cermat di daerahnya masing-masing. Sektor apa yang terkena dampak paling parah, sektor apa yang dampaknya sedang, dan sektor apa yang masih bisa bertahan, justru bisa mengambil peluang yang ada,” jelas dia.

Jokowi mengatakan, beberapa sektor sangat terdampak dari pandemi ini, seperti sektor UMKM, sektor pariwisata, sektor konstruksi, dan juga sektor transportasi. Kendati demikian, sejumlah sektor lainnya justru masih bisa bertahan dan bergerak memanfaatkan pandemi ini. Misalnya saja sektor tekstil, sektor kimia, sektor farmasi, sektor alat kesehatan, sektor makanan dan minuman, sektor jasa telekomunikasi, dan sektor jasa logistik.

“Saya minta disiapkan strategi besar recoverynya, peta jalan dan tahapan-tahapannya. Tahapan mitigasi yang dilakukan saat ini seperti apa. Apa sektor prioritas yang harus dibantu, berapa lapangan kerja yang bisa diselamatkan,”
tambah Jokowi.
Jokowi mengatakan, saat ini pemerintah pun masih fokus pada tahap mitigasi pandemi Covid-19. Namun setelah tahap ini selesai, maka ia meminta agar pemerintah mulai masuk ke tahapan recovery.

Pemerintah juga telah menyiapkan paket progam stimulus ekonomi agar para pelaku usaha bisa bertahan, seperti insentif perpajakan, restrukturisasi kredit, dan relaksasi impor bahan baku. Jokowi mengingatkan agar stimulus ekonomi ini tak hanya menyasar pada UMKM namun juga pada pelaku usaha ultra mikro dan usaha mikro.

Selain itu, program ini juga harus menjangkau sektor informal seperti pedagang kaki lima, tukang gorengan, tukang tambal ban, warung-warung kecil dsb. Ia menyebut, berdasarkan data Bappenas jumlah masyarakat yang masuk dalam sektor informal ini mencapai 40 juta dan juga tak sedikit yang menampung tenaga kerja.
“Sebagian besar dari mereka tidak bersentuhan dengan bank atau lembaga keuangan,” kata Jokowi (obn)

Inilah Nasib Pekerja jika Omnibus Law RUU Cipta Kerja Disahkan


Buruh,Ketua Umum FSP LEM SPSI Arif Minardi menyampaikan kajian dan analisanya jika nantinya Omnibus Law RUU Cipta Kerja disyahkan.
Paparan ini dapat mengambarkan betapa masa depan kaum pekerja/buruh semakin suram dan martabat buruh jatuih dititik nadir seperti budak.

I. Hubungan Kerja : PKWT Bebas
  1. Hubungan kerja seluruh karyawan dari seluruh level pendidikan termasuk sarjana bahkan S3 sekalipun, sebagian besar (90 %) akan berstatus PKWT (karyawan kontrak) bukan PKWTT (karyawan tetap) kecuali yang mempunyai skill khusus.Yang mempunyai skill khusus sangat jarang.
  2. Dengan angkatan kerja yang melimpah, maka dampak dari PKWT tersebut adalah seluruh perusahaan baik besar maupun kecil akan mengganti karyawan tetapnya dengan karyawan kontrak.
  3. Saat inipun sebetulnya banyak perusahaan besar yang menggunakan karyawan kontrak hampir berimbang dengan karyawan tetap. Dan direkayasa kontrak terus menerus seolah-olah sudah sesuai dengan UU. Sehingga jika RUU Cipta Kerja ini disahkan, kami dapat pastikan cepat atau lambat akan diganti semua menjadi karyawan kontrak. Perkiraan kami paling lama 2 tahun dijamin sudah menjadi karyawan kontrak.
  4. Status karyawan kontrak tidak ada kepastian upah/gaji, karir, PHK bisa sewaktu-waktu tanpa pesangon, tidak ada kenaikan gaji berkala, UMP terus menerus.
  5. Tidak ada tunjangan-tunjangan kesejahteraan lainnya, jikapun ada, tidak signifikan, paling-paling hanya buat pencitraan.
  6. Tidak mempunyai daya tawar.
  7. Disinilah berlaku hukum “supply and demand”. Karena supply tinggi, tidak ada tawar menawar menjadi karyawan tetap, dan terpaksa menerima menjadi karyawan kontrak.
  8. Prinsip dan filosofi perlindungan ditujukan pada orang-orang yang tidak mempunyai daya tawar tinggi, disinilah negara harus hadir.
  9. Tidak ada peran perlindungan dari pemerintah.

II. Tenaga Alih Daya (Outsourcing)
  1. Pada dasarnya outsourcing bebas
  2. Ini akan menyuburkan praktek-praktek koruptif terutama di BUMN. Praktek outsourcing di BUMN berbeda dengan di perusahaan swasta. Perusahaan Outsourcing yang dapat kontrak dari BUMN mendapatkan keuntungan tiap karyawan berkisar Rp 500.000 – Rp 1.000.000, itu terjadi 8 tahun lalu. Kenapa mesti melalui perusahaan outsourcing, jika kontrak langsung dengan orangnya, yang bersangkutan akan tambah penghasilannya perbulan Rp 500.000 – Rp 1000.000,- itu bagi karyawan kontrak sangat berarti sekali. Ini bisa dibilang penghisapan manusia atas manusia.
  3. Pada prakteknya sama saja dengan karyawan kontrak terselubung.
  4. Relatif tidak ada perlindungan dari pemerintah.
III. Upah Minimum
  1. Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tidak ada, yang ada hanya Upah Minimum Provinsi (UMP).
  2. Upah Minimum Sektoral tidak ada lagi, UMSP dan UMSK hilang.
  3. Contoh : Di Jawa Barat, UMP biasanya diambil dari UMK Kabupaten/ Kota yang terendah di Jawa Barat yaitu UMK Kab. Banjar sebesar Rp 1,8 juta, maka UMPnya adalah Rp 1,8 juta. Jadi Upah Minimum Kabupaten/Kota di seluruh Provinsi Jawa-Barat Upah Minimumnya sebesar Rp 1,8 juta. UMK Kab. Karawang yang Rp 4,5 juta, Kab. Bekasi Rp 4,4 juta, dan UMK Kabupaten/Kota lainnya yang lebih tinggi dari UMP dihapus, yang berlaku dideluruh Jawa-Barat adalah UMP sebesar Rp 1,8 juta.
  4. Tujuan UMSP atau UMSK adalah agar klasifikasi perusahaan yang mempunyai kekhasan produksi dan mempunyai profit yang tinggi, sehingga karyawannya juga layak untuk mendapatkan upah lebih baik dari UMP dan UMK. Jika tidak ada pengaturan Upah Minimum Sektoral, perusahaan akan cenderung mengikuti upah minimum yang lebih rendah, walaupun sebenarnya mampu untuk membayar upah lebih tinggi. Inilah esensi dari UU, agar terjadi keseimbangan dan tidak ada kedzaliman.
  5. Ada pejabat yang mengatakan bahwa upah yang sekarang yang sudah jauh lebih besar dari UMP, tetap atau tidak turun. Itulah “oknum pejabat” yang tidak visoner. Dia tidak tahu bahwa akibat dari dibebaskannya karyawan kontrak , maka yang sekarang karyawan tetap dengan upah Rp 4,5 juta atau lebih, secara perlahan tapi pasti paling lama 2 tahun akan mulai diganti dengan karyawan kontrak dan gajinya ikut UMP (Rp 1,8 juta) atau kalaupun agar kelihatan “beradab” dilebihkan atau ditambah sekedarnya dan agar terlihat ada Struktur Dan Skala Upah. Dan seluruh perusahaan besar akan mengganti karyawannya dengan karyawan kontrak, apalagi perusahaan menengah kecil.
  6. Ada lagi Upah padat karya, yang besarannya dapat dibawah UMP.
  7. Terlihat bahwa Omnibus Law RUU Cipta Kerja ini dibuat serampangan, tidak profesional, seperti yang tersirat dan dinyatakan para pakar Fakultas Hukum UGM dalam buku yang berjudul “KERTAS KEBIJAKAN : CATATAN KRITIS DAN REKOMENDASI TERHADAP RUU CIPTA KERJA, Maret 2020”
  8. Masih ada lagi Upah per jam. Dengan status karyawan kontrak, dapat terjadi dia mendapat upah dibawah UMP karena dibayar berdasarkan upah per jam. Namanya juga kontrak, tergantung isi kontraknya. Dengan angkatan kerja yang melimpah, orang asal mendapatkan pekerjaan, kebanyakan orang tidak akan membaca isi kontraknya yang penting kerja dulu.
  9. Disinilah berlaku hukum “supply and demand”. Karena supply tinggi, upah rendah.
  10. Tidak ada perlindungan dari pemerintah.
  11. Prinsip dan filosofi perlindungan ditujukan pada orang-orang yang tidak mempunyai daya tawar tinggi, disinilah negara harus hadir dalam melindungi rakyatnya.
IV. PHK
  1. PHK dipermudah dan cenderung bebas.
  2. Karyawan tetap masih ada proses bargaining PHK tetapi sudah sangat lemah bargaining powernya.
  3. Karyawan kontrak tidak mempunyai daya tawar sama sekali. Apabila perusahaan menginginkan PHK, tinggal diputus saja kontraknya.
  4. Tidak ada peran dan perlindungan dari pemerintah, jikapun ada sangat kecil.
V. Pesangon
  1. Walaupun di RUU Cipta Kerja ada pasal yang mengatur besaran pesangon, akan tetapi relatif sudah tidak berguna, hanya pasal pemanis saja.
  2. Karyawan kontrak jelas tidak dapat pesangon, tinggal diputus saja kontraknya.
  3. Karyawan tetap masih dapat pesangon. Karyawan tetap dengan skill tinggi, mempunyai posisi tawar tinggi biasanya jarang sekali berpikir masalah pesangon. Jadi pasal-pasal tentang besaran pesangon, pasal-pasal tersebut hanya sebagai pemanis saja. Karena hanya perusahaan besar yang mempunyai karyawan tetap itupun jumlah karyawan tetapnya sedikit (karena sebagian besar menggunakan karyawan kontrak), dan jikapun harus membayar pesangon karyawan tetap, tidak terlalu bermasalah bagi perusahaan, karena jumlahnya sedikit.
  4. Prinsip dan filosofi perlindungan ditujukan pada orang-orang yang tidak mempunyai daya tawar tinggi, disinilah negara harus hadir.
  5. Peran dan perlindungan pemerintah sangat kecil.
VI. TKA di permudah
  1. Menurut kajian Pakar Fakultas Hukum UGM, berpotensi menghapuskan hak pekerja termasuk pekerja perempuan mendapatkan cuti sakit, cuti haid, cuti melahirkan, maupun cuti menikah dan menikahkan. Bahasa Pakar Hukum UGM masih halus, dalam bahasa buruh seluruh cuti tersebut dan cuti keagamaan tidak ada.
  2. Menurut kajian Pakar Fakultas Hukum UGM, pasal sweetener sulit diimplementasikan.
  3. Tenaga Kerja Asing (TKA) dipermudah untuk bekerja di Indonesia.
  4. Tidak ada sanksi pidana
Poin-poin diatas adalah inti dari orang bekerja dan bisa disebut ruhnya ketenagakerjaan. Sehingga ketika Omnibus Law RUU Cipta Kerja disahkan otomatis memporak-porandakan ruh ketenaga-kerjaan dan sama saja dengan menghapus UU 13 Tahun 2003. Dan itu menyangkut 51 juta pekerja dan jika dengan keluarganya meliputi 80 % rakyat Indonesia. Buruh disuruh bertarung sendiri sudah tidak ada lagi peran dan perlindungan negara.
Berdasarkan uraian poin-poin tersebut, maka sangat wajar seluruh buruh sangat mengkhawatirkan dan marah jika RUU Cipta Kerja dibahas dan disahkan oleh DPR, karena sudah tidak ada lagi masa depan bagi buruh. Sangat beralasan pula jika dikatakan sama berbahayanya dengan virus corona.
Serikat Pekerja minta kepada para pemimpin negara ini, untuk merenungkan kembali RUU Cipta Kerja dan dampaknya bagi buruh. Kami yang dilapangan yang setiap hari selama puluhan tahun bergelut dengan permasalahan ketenagaankerjaan dan sangat paham 90% (sombong jika bilang 100%) juga paham tentang permasalahan yang dihadapi pengusaha, karena kami dalam mengurus permasalahan ketenagakerjaan berusaha untuk tetap fair dan jujur. Bagi kami pengusaha bukan lawan tapi mitra yang harus maju bersama-sama dengan moto, “pengusaha untung, pekerja sejahtera” bukan “modal sekecil-kecilnya, untung sebesar-besarnya.
Pemerintah selalu mengatakan pekerja telah diajak bicara, ya ada benarnya, tetapi hanya formaliras bukan musyawarah dalam arti sebenarnya tapi hanya “rekayasa” untuk menggugurkan kewajiban saja.
Faktanya sebenarnya kami tidak pernah diajak bermusyawarah sebagaimana musyawarah sesuai standar musyawarah, padahal menurut etika dan UU semestinya pemerintah sebagai ketua dalam lembaga tripartit mengajak para pihak yaitu pengusaha dan pekerja diajak bermusyawarah sebelum menjadi RUU Cipta Kerja. Dugaan kuat kami bahwa draft dalam RUU tersebut 100 % dari pengusaha.
Tidak mungkin jika tim itu murni dari pemerintah menghasilkan pasal-pasal seperti yang tercantum dalam Omnibus Law RUU Cipta Kerja yang akan/sedang dibahas di DPR. (obn)

14.533 Perusahaan Masih Beroperasi di Tengah Pandemi Corona


Buruh LEM,Per 26 April 2020, terdapat 14.533 perusahaan yang mengantongi izin dari Kemenperin untuk tetap beroperasi di saat pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
Sekretaris Jenderal Kemenperin, Achmad Sigit Dwiwahjono mengatakan meski saat ini pembatasan sosial tengah gencar dilakukan, namun pihaknya tidak menampik bahwa ada beberapa sektor industri yang tetap harus berjalan.

“Sampai tanggal 26 April 2020, Kementerian Perindustrian telah mengeluarkan Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI) sebanyak 14.533. Kegiatan industri harus tetap berjalan dengan memenuhi SE Menperin Nomor 4 Tahun 2020 dan untuk menjamin operasional industri, perusahaan industri atau kawasan industri dapat mengajukan IOMKI,” ungkap Achmad dalam rapat dengar pendapat (RDP) virtual dengan Komisi VI DPR, Selasa (28/4).

Achmad mengklaim pemberian izin operasi tersebut tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB Dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19. Industri tetap boleh berjalan dengan syarat telah mendapat persetujuan dari Kemenperin.
"Pada lampiran bagian D, pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar, halaman 24 mensyaratkan adanya izin dari Kementerian Perindustrian bagi sektor industri yang membutuhkan proses berkelanjutan," jelasnya.

Untuk itu, Kemenperin mengeluarkan dua beleid sekaligus. Pertama yaitu Surat Edaran Menteri Perindustrian Nomor 4 Tahun 2020 tentang pelaksanaan operasional pabrik dalam masa kedaruratan kesehatan masyarakat COVID-19.

Kedua yaitu Surat Edaran Menteri Perindustrian Nomor 7 Tahun 2020 tentang Pengajuan Permohonan Perizinan Pelaksanaan Kegiatan Industri Dalam Masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat COVID-19.

Adapun perusahaan yang telah mengantongi izin untuk tetap beroperasi, paling banyak berasal dari sektor industri agro, industri kimia, farmasi dan tekstil, industri logam, mesin, alat transportasi dan elektronika, industri kecil menengah dan aneka, serta kawasan industri dan jasa industri.
Sedangkan berdasarkan provinsi, Jawa Barat tercatat sebagai provinsi dengan jumlah IOMKI terbanyak yaitu 5.185 dengan jumlah tenaga kerja mencapai 1,46 juta. Disusul Banten sebanyak 2.816 IOMKI dengan 694 ribu tenaga kerja. Lalu Jawa Timur 2.606 IOMKI dengan 643 ribu tenaga kerja. Sementara di DKI Jakarta tercatat terdapat 970 IOMKI dengan 195 ribu tenaga kerja.(obn)


Makin Banyak Akademisi yang Tolak Omnibus Law, Pemerintah Mulai Goyah


Buruh,Semakin panjang deret cendekiawan dan akademisi yang menolak Omnibus Law dan membeberkan secara ilmiah dampak negatifnya terhadap kehidupan bangsa. Oleh sebab itu eksistensi Omnibus Law RUU Cipta Kerja jangan hanya ditunda sementara waktu, tak perlu bujuk rayu dan tarik ulur waktu, demi kemaslahatan segenap bangsa lebih baik langsung dibatalkan

Setelah sejumlah guru besar Fakultas Hukum UGM yang menerbitkan buku putih terkait kelemahan dan dampak negatif omnibus law RUU Cipta Kerja, kini deretan cendekiawan yang tolak itu bertambah lagi.
Sebanyak 92 akademisi seantero Tanah Air menandatangani petisi penolakan Omnibus Law RUU Cipta Kerja.
Guru Besar Hukum dari Universitas Padjadjaran Susi Dwi Harijanti menyatakan, petisi ini merupakan seruan kepada DPR dan pemerintah agar pembahasan RUU Cipta Kerja segera dihentikan.

“Kami melakukan seruan ke DPR dan pemerintah untuk segera menghentikan pembahasan RUU Cipta Kerja dan membahas lebih lanjut dengan masyarakat yang terkena dampak akibat RUU ini,” kata Susi dalam konferensi pers “92 Akademisi Tolak Omnibus Law’ yang disiarkan virtual (22/4/2020).

Selain substansi draf RUU yang dianggap bertentangan dengan UUD 1945, pembahasan RUU Cipta Kerja yang dilaksanakan di tengah pandemi Covid-19 dinilai tidak etis.
Susi menyatakan, pembentukan undang-undang harus tunduk pada nilai etik dan moral.
“Penyelenggaraan negara, termasuk pembentukan undang-undang, tidak hanya berlandaskan pada norma konstitusi dan undang-undang, melainkan tunduk pula pada nilai-nilai etik atau moral,” ujar dia.

“Adalah tidak etis bersikukuh melanjutkan pembahasan RUU yang sarat akan keberatan masyarakat di tengah situasi pandemi,” imbuh Susi.
Ia menegaskan bahwa masyarakat memiliki hak untuk didengar dalam penyelenggaraan negara.
Pelibatan publik dalam pembahasan RUU bukan sekadar syarat pemenuhan prosedur, tetapi mesti dipahami sebagai bagian dari hak asasi masyarakat.

“Dalam ajaran HAM, rakyat punya hak untuk didengar. The right to be heard, the right to complain, dan sebagainya. Prosedur ini adalah HAM, bukan sekadar prosedur,” tegas dia.
Dalam konferensi pers itu turut hadir Guru Besar Ekonomi Pertanian Universitas Andalan Yonariza, peneliti hukum Devi Rahayu dan peneliti hukum Haris Retno Susmiyati. Selain itu, juga hadir ahli hukum lingkungan Andri Wibisana.

Petisi online di kalangan akademisi itu, disebarkan pada Maret-April 2020. Sebanyak 92 akademisi yang menandatangani petisi, terdiri dari tiga profesor yang dua di antaranya adalah guru besar, 30 doktor, 57 magister, dan dua sarjana.(obn)

FSP LEM SPSI Batal Demo 30 April, Respon Jokowi Tunda Pembahasan RUU Ciptaker


Buruh,Akhirnya Presiden Jokowi bersama DPR RI sepakat menunda pembahasan klaster Ketenagakerjaan dalam RUU Cipta Kerja.
Jokowi mengatakan sudah menyampaikan hal itu kepada Ketua DPR RI Puan Maharani, pada Kamis (23/4) kemarin.

Presiden Joko Widodo memutuskan, menunda pembahasan klaster ketenagakerjaan dalam Omnibus Law RUU Cipta Kerja. Hal ini untuk merespons tuntutan buruh yang keberatan dengan sejumlah pasal dalam klaster tersebut. Presiden Jokowi mengatakan, pemerintah telah menyampaikan kepada DPR untuk menunda pembahasan tersebut.

“Kemarin pemerintah telah menyampaikan kepada DPR dan saya juga mendengar Ketua DPR sudah menyampaikan kepada masyarakat bahwa klaster Ketenagakerjaan dalam RUU Cipta Kerja ini pembahasannya ditunda, sesuai dengan keinginan pemerintah,” ujar Jokowi melalui telekonferensi dari Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Jumat (24/5).

Jokowi mengungkapkan alasan mendasar menunda RUU tersebut, salah satunya, pemerintah bersama DPR memiliki waktu yang lebih banyak untuk mendalami substansi dari pasal-pasal yang berkaitan.
“Hal ini juga untuk memberikan kesempatan kepada kita untuk mendalami lagi substansi dari pasal-pasal yang terkait dan juga untuk mendapatkan masukan-masukan dari para pemangku kepentingan,” tutup Jokowi.

Organisasi buruh menyambut baik keputusan penundaan tersebut. Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja Logam Elektronik Mesin SPSI ( FSP LEM SPSI) Ir. Arif Minardi menyatakan, buruh membatalkan rencana aksi unjuk rasa pada 30 April 2020 mendatang.

Rapat Koordinasi Virtual DPP FSP LEM SPSI dengan DPD & DPC FSP LEM SPSI Se Indonesia. Setelah Memperhatikan Pernyataan Ketua DPR RI dan Presiden RI yang menyatakan Pembahasan RUU OMNIBUS LAW CIPTA KERJA ditunda, Rapat Koordinasi FSP LEM SPSI memutuskan aksi 30 April 2020 Di Gedung DPR RI dibatalkan. 24 April 2020,” kata Muhammad Sidarta melalui teleconference dengan media ini, Jumat (24/4).

FSP LEM SPSI akan membantu menangani dampak corona Covid-19 baik terhadap anggota maupun paramedis yang bekerja di garda depan, hanya teknisnya akan segera dirumuskan bersama. Itu usulan dari teman teman dan Ketua Umum FSP LEM SPSI. Pada prinsipnya peserta rapat setuju tentang usulan tersebut.” tutup Sidarta (obn)

Peneliti: Omnibus Law Cipta Kerja Rugikan Pekerja


Buruh,Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) menyebut isi omnibus law Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja, khususnya dalam bab ketenagakerjaan jelas-jelas merugikan pekerja.
"Memperdalam eksploitasinya (pekerja). Isinya jelas-jelas merugikan," kata Penelitian Pusat Peneliti Politik LIPI Fathimah Fildzah Izzati di Jakarta.

Wanita yang kerap disapa Fildzah ini menjelaskan, RUU Cipta Kerja disebut merugikan karena secara eksplisit menunjukkan liberalisasi ekonomi sebab adanya deregulasi yang mengurangi hak-hak dasar buruh.

Misalnya seperti penghilangan upah lembur di sektor tertentu dan penghilangan pembayaran upah saat cuti bagi pegawai wanita, seperti menstruasi, hamil, melahirkan, dan beribadah.

"Akhirnya akan menjadi masalah dan dijadikan dalih oleh para pengusaha untuk menghilangkan kewajiban membayar utang lembur. Selain itu membahayakan kesehatan buruh perempuan karena saat perempuan mengalami haid tubuhnya berada dalam keadaan rentan," jelas Fildzah.

Lebih lanjut Fildzah mengungkap, omnibus law bisa saja membuat pengusaha melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sewenang-wenang mengingat prinsip RUU Cipta Kerja easy firing dan easy hiring dengan dalih memudahkan masuknya investasi.
Bahkan, PHK sewenang-wenang bisa dilakukan akibat kecelakaan kerja yang dialami buruh.

Dalam RUU Cipta Lapangan Kerja bab Ketenagakerjaan pasal 154 A disebutkan, pemutusan hubungan kerja dapat terjadi karena alasan pekerja/buruh mengalami sakit berkepanjangan atau cacat akibat kecelakaan kerja dan tidak dapat melakukan pekerjaannya melampaui 12 bulan.

"Seharusnya kalau buruh mengalami kecelakaan kerja jangan di PHK. Jadi ini konsekuensi dari liberalisasi ekonomi, juga di dalamnya bisa saja relokasi produksi ke wilayah dengan upah yang murah, kerusakan alam, dan sebagainya," pungkasnya.(obn)


Ketua DPR Akan Minta Baleg Tunda Omnibus Law Klaster Ketenagakerjaan

Ketua DPR RI Dr. (H.C.) Puan Maharani didampingi para Wakil Ketua DPR RI sebelum penyerahan bantuan sembako dari DPR kepada para pegawai dan masyarakat sekitar Kompleks Parlemen, Gedung Nusantara III, Jakarta, Kamis (23/4/2020).

Buruh, Ketua DPR RI Dr. (H.C.) Puan Maharani menyampaikan bahwa dirinya bersama jajaran Pimpinan DPR RI akan meminta Badan Legislasi (Baleg) DPR RI untuk menunda pembahasan Omnibus Cipta Kerja klaster Ketenagakerjaan. Sehingga, sambung Puan, dengan masa waktu penundaan tersebut bisa digunakan untuk menyerap kembal aspirasi dari masyarakat terkait dengan Omnibus Cipta Kerja klaster Ketenagakerjaan.

Puan mengungkapkan, terlebih mengingat waktu yang tak lama lagi memasuki bulan Ramadan, maka ia juga akan meminta kepada Baleg untuk fokus kepada klaster per klaster yang memang bisa dibahas dalam waktu yang pendek saat-saat ini. Hal itu disampaikan Puan usai penyerahan bantuan sembako dari DPR kepada para pegawai dan masyarakat sekitar Kompleks Parlemen, Gedung Nusantara III, Jakarta, Kamis (23/4/2020).


“Kemudian, pada tanggal 12 Mei 2020 mendatang, Insya Allah DPR akan tutup masa sidang. Sehingga, memang kami tetap perlu mendengar aspirasi dan masukan dari masyarakat terkait dengan pembahasan Omnibus Law Cipta Kerja. Dan untuk klaster yang memang masih perlu ada pembahasan lebih lanjut dan menunggu aspirasi dari masyarakat kami akan meminta kepada Baleg untuk bisa menunda pembahasannya,” ujar Puan.

Di sisi lain, berkaitan dengan Perppu Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Covid-19, Puan mengungkapkan bahwa sesuai dengan Undang-Undang (UU) yang berlaku bahwa DPR RI mempunyai waktu 90 hari untuk bisa membahas terkait dengan atau menyatakan sikapnya persetujuannya terkait dengan Perppu Nomor 1 Tahun 2020 tersebut.

“Karena, memang draft Perppu Nomor 1 Tahun 2020 sudah kami terima. Dan sesuai dengan UU bahwa DPR mempunyai waktu 90 hari untuk bisa membahas terkait dengan atau menyatakan sikapnya persetujuannya oleh karenanya tentu saja akan kami tanggapi sesuai dengan mekanisme yang ada kedepannya,” tandas Puan.

“Selain itu, Puan menegaskan sampai saat ia bersama segenap Pimpinan DPR RI dan Anggota DPR RI tetap dapat melaksanakan tugas konstitusionalnya. Tentu saja, tegas Puan, dengan tetap menjaga Protap Covid-19 yang ada di setiap Komisi. “Jadi, semua tugas yang ada di setiap Komisi dilakukan dengan Protap Waspada Covid-19 sesuai dengan Tata Tertib yang ada di masing-masing Komisi. Sehingga, walaupun kemudian DPR ini dalam melakukan tugas-tugasnya secara virtual tidak menghalangi untuk tetap fokus pada penanganan Covid-19 di Komisi masing-masing,” pungkas politisi PDI-Perjuangan tersebut.

Turut hadir Wakil Ketua DPR RI M. Azis Syamsuddin, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Wakil Ketua DPR RI Rachmat Gobel, Wakil Ketua Badan Urusan Rumah Tangga (BURT) DPR RI Achmad Dimyati Natakusumah, Wakil Ketua Komisi I DPR RI Utut Adianto, Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar, serta pejabat dan pegawai di lingkungan Setjen dan BK DPR RI dengan tetap menerapkan protokol pencegahan Covid-19.(obn) 

Iuran BPJS Kesehatan tidak Jadi Naik per 1 April

Buruh, Iuran BPJS Kesehatan untuk Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Peserta Bukan Pekerja (BP) batal naik per 1 April 2020. Pembatalan tersebut berdasarkan Keputusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 7/P/HUM/2020.
Sejak Januari 2020, iuran BPJS Kesehatan naik menjadi Rp42.000 untuk kelas III kembali menjadi Rp25.500, kelas II dari Rp110.000 menjadi Rp51.000, dan kelas I dari Rp160.000 menjadi Rp80.000. Jumlah iuran tersebut sesuai Peraturan Presiden No. 82/2018 tentang Jaminan Kesehatan.
"Pemerintah hormati keputusan MA. Prinsipnya, pemerintah ingin keberlangsungan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) terjamin dan pelayanan kesehatan pada masyarakat dapat diberikan sebagai bentuk negara hadir," kata Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy di Jakarta.
"Kelebihan iuran BPJS yang telah dibayarkan pada bulan April 2020 akan diperhitungkan pada pembayaran iuran bulan selanjutnya."
Melalui keterangan resmi yang diterima www.fsplemspsi.or.id Selasa (21/4/2020), Putusan MA Nomor 7P/HUM/2020 diterima pemerintah secara resmi pada tanggal 31 Maret 2020 berdasarkan surat dari Panitera Muda Tata Usaha Negara Mahkamah Agung Nomor: 24/P.PTS/III/2020/7P/HUM/2020 tanggal 31 Maret 2020 perihal Pengiriman Putusan Perkara Hak Uji Materiil Reg. No. 7P/HUM/2020.
Sesuai ketentuan Pasal 8 ayat (2) Peraturan Mahkamah Agung No. 01/2011 tentang Hak Uji Materiil, pemerintah mempunyai waktu paling lambat 90 (sembilan puluh) hari untuk melaksanakan Putusan MA tersebut (sampai 29 Juni 2020).
Saat ini, pemerintah sedang membahas langkah-langkah strategis yang akan dilakukan untuk menyikapi putusan pembatalan kenaikan iuran BPJS Kesehatan.
"Tentunya, terus berupaya agar pelayanan terhadap peserta BPJS berjalan baik serta tetap menjaga demi mempertahankan kesinambungan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Langkah strategis itu diejawantahkan dalam rencana penerbitan Peraturan Presiden (PP)," Muhadjir menambahkan.
PP tersebut akan mengatur keseimbangan dan keadilan besaran iuran antar segmen peserta, dampak terhadap kesinambungan program dan pola pendanaan JKN, konstruksi ekosistem jaminan kesehatan yang sehat, termasuk peran Pemerintah (pusat dan daerah). Selanjutnya akan berproses kepada menteri dan diajukan penandatanganan oleh Presiden Jokowi.(obn) 

SURAT TERBUKA KEPADA KAPOLRI



Buruh, SURAT TERBUKA KEPADA KAPOLRI
Buah Simalakama; Pekerja Terpaksa Unjuk Rasa 30 April 2020
Ini Penyebabnya
DPR Membuat Resah Dan Memanaskan Situasi

Dengan hormat,
Do’a kami kaum buruh, semoga Bapak Idham Aziz sebagai Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) beserta Pimpinan dan Anggota Polri, senantiasa selalu mendapatkan kesehatan, keselamatan, dan kemudahan dalam menjalankan tugas negara yang mulia ini..
Mengapa buruh sangat mengkhawatirkan RUU Cipta Kerja yang akan dibahas dan disahkan oleh DPR, karena yang direvisi oleh Omnibus Law RUU Cipta Kerja klaster ketenagakerjaan adalah inti atau ruh bagi buruh. Hal ini sama saja dengan menghapus UU 13 Tahun 2003, dan itu menyangkut masa depan 51 juta pekerja dan jika dengan keluarganya meliputi 80 % rakyat Indonesia.  Sangat beralasan pula jika dikatakan sama berbahayanya dengan virus corona.
Ditengah-tengah situasi darurat Bencana Nasional Wabah Virus Corona, ancaman PHK, yang membutuhkan kekompakan dan kerjasama Pemerintah dan DPR bersama seluruh elemen bangsa untuk mengatasinya. DPR sebagai wakil rakyat yang seharusnya membuat kebijakan yang dapat menenangkan atau minimal mengurangi keresahan para pekerja, malahan menambah keresahan dan membuat panas situasi, dengan tetap ngotot melanjutkan pembahasan dan pengesahan RUU Cipta Kerja seolah-olah memanfaatkan “kesempatan dalam kesempitan.”
Hal tersebut sama saja dengan menciptakan posisi dilematis bagi pengurus serikat pekerja, seperti buah simalakama, unjuk-rasa salah, tidak unjuk rasa juga salah. Berikut kami sampaikan kalkulasi resiko dan beberapa kemungkinan yang akan terjadi apabila melakukan aksi unjuk-rasa, yaitu :

  1. Jika unjuk-rasa, tidak dijamin RUU tersebut dibatalkan, tetapi setidaknya sudah berusaha keras dengan segala resiko, itulah namanya perjuangan.
  2. Jika unjuk rasa, ada kemungkinan RUU dibatalkan, ini sesuai dengan harapan.
  3. Jika unjuk-rasa, ada kemungkinan terinfeksi covid 19, itupun jika tidak mengikuti petunjuk, prosedur, dan syarat-syarat berunjuk-rasa. 
  4. Jika unjuk-rasa, asalkan mengikuti petunjuk, prosedur, dan syarat-syarat berunjuk-rasa, seperti contohnya; harus menggunakan ADP (alat pelindung diri) dan menjaga jarak antar pengunjuk-rasa (phisical distancing), maka 99% dapat terhindar dari infeksi covid 19, 
  5. Jika tidak unjuk-rasa, RUU Cipta Kerja 90 % kemungkinannya akan disahkan, inilah yang dinamakan sama berbahayanya dengan covid 19, dan bencana bagi masa depan buruh.
  6. Jika tidak unjuk-rasa, kecil kemungkinan RUU Cipta-Kerja dibatalkan. 
  7. Jika tidak unjuk-rasa, belum tentu aman juga dari terinfeksi covid 19, karena pekerja harus tetap bekerja, kecuali diliburkan dan benar-benar tinggal dirumah. 

Dari hasil kalkulasi diatas, daripada sengsara tidak mempunyai masa depan, maka kami para pekerja dengan berat hati memutuskan untuk melakukan aksi unjuk-rasa pada tanggal 30 April 2020.
Bukannya tidak menghormati Maklumat Bapak Kapolri. Kami hanya meminta keadilan, ketika hak kami untuk berunjuk-rasa tidak diperbolehkan, maka harus ada keseimbangan yaitu DPR jangan membuat kebijakan yang masih kontroversial dan meresahkan apalagi yang menyangkut hajat hidup orang banyak yaitu masa depan kaum buruh. Oleh karena itu kami mohon Bapak Kapolri dapat memahaminya dan menegur dan mengingatkan anggota DPR yang memicunya.
Demikian kami sampaikan surat terbuka ini, atas kebijakannya kami ucapkan terimakasih.

DPP FSP LEM SPSI,

Arif Minardi,
Ketua Umum

Kartu Prakerja Dikritik, Kemenko Perekonomian: Mereka Tak Paham


Buruh, Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Iskandar Simorangkir menjelaskan skema pemerintah memberikan Kartu Prakerja di tengah pandemi virus Corona untuk pekerja terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK).
Penjelasan ini Iskandar sampaikan untuk menjawab pelbagai kritik terhadap pelaksanaan kartu janji kampanye Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang dipandang tak efektif. "Yang mengkritik tidak memahami Kartu Prakerja. Kartu Prakerja selain untuk meningkatkan skill (kemampuan) calon pekerja, juga digunakan sebagai jaring pengaman sosial untuk pekerja yang terkena PHK," katanya kepada Tempo, Kamis, 16 April 2020.
Iskandar menuturkan, penerima Kartu Prakerja nantinya akan memperoleh honor sebesar Rp 600 ribu dalam empat bulan yang bisa dimanfaatkan sebagai uang saku. Uang itu akan langsung ditransfer ke rekening masing-masing peserta penerima manfaat.
Selain itu, penerima manfaat juga akan memperoleh uang sebesar Rp 1 juta yang dapat dimanfaatkan untuk pelatihan. Paket pelatihan ini dapat dibeli dari mitra-mitra yang telah diseleksi oleh pemerintah
Selanjutnya, setelah kelar pelatihan, penerima manfaat akan memperoleh insentif sebesar Rp 150 ribu dengan syarat mengisi tiga survei. Untuk masing-masing survei, peserta akan menerima uang Rp 50 ribu.
Iskandar mengatakan, dengan Kartu Prakerja, masyarakat yang terdampak PHK dapat meningkatkan keterampilan selama menganggur. Sehingga, setelah pandemi virus corona usai, mereka dapat siap diserap pencari kerja dengan keterampilan yang sudah meningkat.
"Kalau hanya uang yang diberikan, itu hanya untuk membantu biaya hidupnya. Tapi skill-nya tidak bertambah," ucap Iskandar.
Kritik terkait pelaksanaan kartu prakerja sebelumnya datang dari peneliti senior Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Enny Sri Hartati. Ia menilai pemerintah gagal paham dalam mengambil kebijakan kartu prakerja di masa pandemi. Musababnya, ia menilai penganggur yang terkena imbas lesunya industri akibat virus corona bukan lagi pekerja baru yang membutuhkan pelatihan.
Namun, menurut Enny, pekerja lama yang memerlukan bantuan tunai untuk bertahan hidup dan menjaga konsumsi rumah tangganya. "Kalau pemerintah mengotot memberikan Kartu Prakerja, ini berarti pemerintah gagal paham. Karena yang sangat dibutuhkan itu bagaimana saat ini kita bisa menjaga survival masyarakat."
Enny mengatakan, dalam menjaga perekonomian di tengah maraknya PHK, pemerintah semestinya berfokus menjaga konsumsi masyarakat. Sebab, berdasarkan struktur perekonomian Indonesia, kontribusi terbesar terhadap pertumbuhan ekonomi adalah konsumsi domestik.
Menurut Enny, pemerintah semestinya bisa menambah anggaran bantuan itu dari dana Kartu Prakerja. Maksudnya, anggaran senilai Rp 5,6 triliun untuk pelatihan dari total anggaran Rp 20 triliun Kartu Prakerja sebaiknya direalokasikan ke bantuan langsung. Bantuan langsung ini dianggap lebih tepat sasaran dan jelas pemanfaatannya ketimbang Kartu Prakerja yang sifatnya masih trial and error atau uji coba.
Lebih jauh Enny menilai dalam kondisi darurat seperti saat ini, respons pemerintah semestinya bukan business as usual. "Tidak usah bikin kebijakan yang trial and error. Sebab, kebijakan yang jauh lebih efektif seperti social safety net untuk menggerakkan ekonomi saja sudah ada," tuturnya. (obn)

PKS Sebut Kartu Pra Kerja Jokowi Berpotensi Gagal Saat Corona

Calon Presiden inkumben nomor urut 01, Joko Widodo atau Jokowi menunjukkan kartu Pra Kerja saat berpidato dalam kampanye terbuka di Lhokseumawe, Aceh, Selasa, 26 Maret 2019. kampanye ini dihadiri ribuan pendukung, parpol pengusung, dan para ulama

Buruh, Anggota Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Netty Prasetiyani, menyoroti program Kartu Prakerja yang diluncurkan Presiden Joko Widodo atau Jokowi untuk menanggulangi dampak wabah Covid-19.
Netty menilai pelaksanaan program tersebut di tengah pandemi virus Corona ini rawan penyelewengan dan penyimpangan. "Kondisi ini rawan penyelewengan dan penyimpangan oleh oknum yang ingin mengail di air keruh, baik untuk kepentingan keuntungan finansial atau pun membangun pencitraan," kata Netty ketika dihubungi, Jumat, 10 April 2020.
Netty mengatakan salah satu alasannya karena anggaran untuk program Kartu ini naik dari Rp 10 triliun menjadi Rp 20 triliun berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2020.
Padahal, kata dia, program tersebut sebenarnya masih didiskusikan di DPR. "Sebenarnya, program Kartu Prakerja ini masih menjadi bahan diskusi di DPR terkait konsep dan implementasinya," kata Netty.
Apalagi, Netty mengatakan, program ini digawangi oleh Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian yang tidak memiliki mitra di DPR dan tidak melakukan fungsi teknis.
Kartu Prakerja dengan anggaran Rp 20 triliun itu diasumsikan akan dapat menjangkau lebih banyak penerima manfaat di tengah wabah Covid-19 saat ini. Pemerintah menyatakan ada 5,6 juta penerima manfaat program ini.
Namun Netty menyebut ada kondisi lain di lapangan yang luput dari perhatian masyarakat, misalnya tingkat pemutusan hubungan kerja (PHK) yang makin tinggi akibat Covid-19. Merujuk data Kementerian Tenaga Kerja, kata Netty, ada 2.311 orang korban PHK dan 9.183 orang buruh yang dirumahkan.
Selain itu, data Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat ada 7,05 juta pengangguran per Agustus 2019. Ada pula calon pekerja migran Indonesia (PMI) yang batal berangkat atau pekerja yang terpaksa kembali karena negara tempatnya bekerja mengalami lockdown karena pandemi Covid-19.
Netty pun meminta pemerintah mempertimbangkan setidaknya lima hal berikut. Pertama, perbandingan jumlah pencari kerja dengan warga korban PHK dan dan terdampak Covid-19. Kedua, proses rekrutmen yang adil dan merata.
Ketiga, mekanisme pelatihan di masa pembatasan interaksi sosial dan fisik di tengah kondisi pandemi saat ini, termasuk bagaimana kesiapan Balai Latihan kerja, infrastruktur, dan instrukturnya. Keempat, jenis pelatihan yang efektif diselenggarakan di situasi sekarang.
Kemudian yang terakhir ialah keterjangkauan program Kartu Prakerja untuk pekerja di sektor informal seperti pengemudi ojek online, sopir angkot, pekerja bangunan, pedagang keliling, dan orang-orang di kawasan pedesaan yang belum tentu akrab dengan teknologi jika pelatihan diselenggarakan secara online.
"Seharusnya pemerintah menyiapkan dengan matang dan tidak tergesa-gesa menentukan calon peserta atau penerima manfaat," ujar Netty.
Netty juga menyoroti penunjukan perusahaan swasta sebagai penyedia pelatihan online program Kartu Prakerja tersebut. Menurut Netty, penunjukan itu harus tetap dilakukan secara profesional dan transparan mengingat anggaran yang disediakan amat besar.
Ada delapan perusahaan yang ditunjuk pemerintah menjadi provider pelatihan online. Yakni Tokopedia, Skill Academy by Ruangguru, Maubelajarapa, BUkalapak, Pintaria, Sekolahmu, Kemenaker, dan Pijar Mahir.
Atas kondisi yang disebutnya rawan penyimpangan dan penyelewengan tersebut, Netty mendesak agar pemerintah transparan dan membuka ruang pengawasan dalam proses rekrutmen, distribusi, dan penyalurannya. Dia juga mendorong pemerintah daerah dilibatkan. "Pelaksanaan program harus transparan, adil dan jujur. Jangan lupa beri akses masyarakat untuk turut mengawasi," ujar dia.

Politikus PKS Soroti Kartu Prakerja Bagi Terdampak Covid-19


Buruh, Anggota Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Netty Prasetiyani, menyoroti program Kartu Prakerja yang diluncurkan Presiden Joko Widodo atau Jokowi untuk menanggulangi dampak wabah Covid-19.
Netty menilai pelaksanaan program tersebut di tengah pandemi virus Corona ini rawan penyelewengan dan penyimpangan. "Kondisi ini rawan penyelewengan dan penyimpangan oleh oknum yang ingin mengail di air keruh, baik untuk kepentingan keuntungan finansial atau pun membangun pencitraan," kata Netty ketika dihubungi, Jumat, 10 April 2020.
Netty mengatakan salah satu alasannya karena anggaran untuk program Kartu ini naik dari Rp 10 triliun menjadi Rp 20 triliun berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2020.
Padahal, kata dia, program tersebut sebenarnya masih didiskusikan di DPR. "Sebenarnya, program Kartu Prakerja ini masih menjadi bahan diskusi di DPR terkait konsep dan implementasinya," kata Netty.
Apalagi, Netty mengatakan, program ini digawangi oleh Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian yang tidak memiliki mitra di DPR dan tidak melakukan fungsi teknis.
Kartu Prakerja dengan anggaran Rp 20 triliun itu diasumsikan akan dapat menjangkau lebih banyak penerima manfaat di tengah wabah Covid-19 saat ini. Pemerintah menyatakan ada 5,6 juta penerima manfaat program ini.
Namun Netty menyebut ada kondisi lain di lapangan yang luput dari perhatian masyarakat, misalnya tingkat pemutusan hubungan kerja (PHK) yang makin tinggi akibat Covid-19. Merujuk data Kementerian Tenaga Kerja, kata Netty, ada 2.311 orang korban PHK dan 9.183 orang buruh yang dirumahkan.
Selain itu, data Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat ada 7,05 juta pengangguran per Agustus 2019. Ada pula calon pekerja migran Indonesia (PMI) yang batal berangkat atau pekerja yang terpaksa kembali karena negara tempatnya bekerja mengalami lockdown karena pandemi Covid-19.
Netty pun meminta pemerintah mempertimbangkan setidaknya lima hal berikut. Pertama, perbandingan jumlah pencari kerja dengan warga korban PHK dan dan terdampak Covid-19. Kedua, proses rekrutmen yang adil dan merata.
Ketiga, mekanisme pelatihan di masa pembatasan interaksi sosial dan fisik di tengah kondisi pandemi saat ini, termasuk bagaimana kesiapan Balai Latihan kerja, infrastruktur, dan instrukturnya. Keempat, jenis pelatihan yang efektif diselenggarakan di situasi sekarang.
Kemudian yang terakhir ialah keterjangkauan program Kartu Prakerja untuk pekerja di sektor informal seperti pengemudi ojek online, sopir angkot, pekerja bangunan, pedagang keliling, dan orang-orang di kawasan pedesaan yang belum tentu akrab dengan teknologi jika pelatihan diselenggarakan secara online.
"Seharusnya pemerintah menyiapkan dengan matang dan tidak tergesa-gesa menentukan calon peserta atau penerima manfaat," ujar Netty.
Netty juga menyoroti penunjukan perusahaan swasta sebagai penyedia pelatihan online program Kartu Prakerja tersebut. Menurut Netty, penunjukan itu harus tetap dilakukan secara profesional dan transparan mengingat anggaran yang disediakan amat besar.
Ada delapan perusahaan yang ditunjuk pemerintah menjadi provider pelatihan online. Yakni Tokopedia, Skill Academy by Ruangguru, Maubelajarapa, BUkalapak, Pintaria, Sekolahmu, Kemenaker, dan Pijar Mahir.
Atas kondisi yang disebutnya rawan penyimpangan dan penyelewengan tersebut, Netty mendesak agar pemerintah transparan dan membuka ruang pengawasan dalam proses rekrutmen, distribusi, dan penyalurannya. Dia juga mendorong pemerintah daerah dilibatkan. "Pelaksanaan program harus transparan, adil dan jujur. Jangan lupa beri akses masyarakat untuk turut mengawasi," ujar dia.

Bank Umum Segera Ditunjuk Jadi Pengelola Rekening Kartu Pra Kerja

Pekerja Pelabuhan saat beraktifitas di area kerjanya
Buruh, Pemerintah akan menunjuk bank umum sebagai mitra pengelola rekening dana kartu pra kerja. Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 25/2020 tentang Tata Cara Pengalokasian, Penganggaran, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Kartu Prakerja yang diundangkan pada 26 Maret lalu.
Yang dimaksud dengan rekening dana Kartu Prakerja adalah rekening pemerintah lainnya milik kementerian untuk menampung dana kartu pra kerja yang digunakan untuk biaya pelatihan dan insentif penerima.
Rekening ini dikelola oleh manajemen program kartu pra kerja yang terdiri atas rekening induk untuk menampung dana kartu pra kerja dan rekening virtual untuk menampung dana penerima kartu pra kerja.
Bank umum yang dapat menjadi pengelola rekening dana kartu pra kerja antara lain bank umum yang termasuk dalam Himbara, mempunyai teknologi informasi yang mampu memenuhi fasilitas pengelolaan rekening dana kartu pra kerja dan mengembangkan fasilitas interkoneksi data secara host to host atas pengelolaan rekening dana kartu pra kerja dengan sistem aplikasi yang dibangun oleh manajemen program kartu pra kerja.
Fasilitas pengelolaan yang dimaksud antara lain mampu mengkonsolidasikan rekening virtual, mampu menyediakan cash management system (CMS) yang beroperasi penuh serta mendukung pembayaran dan penyetoran penerimaan negara, bebas biya administrasi, tidak memungut pajak, dapat didebit serta dikredit oleh manajemen, dan mampu menyediakan dashboard yang dapat memonitor seluruh rekening.
Bank harus mematuhi ketentuan perundang-undangan dan bersedia untuk bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Perbendaharaan. Bank umum yang dapat bermitra dengan Manajemen Program kartu pra kerja tidak terbatas pada satu bank karena Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara (KPA BUN) dapat mengusulkan lebih dari satu bank umum sebagai mitra pengelola rekening.
Penetapan bank umum tempat dibukanya rekening dilakukan oleh Direktur Pengelolaan Kas Negara (PKN) atas nama Direktur Jenderal Perbendaharaan.(obn)

Rerie: Pemerintah Hati-hati Jalankan Program Kartu Pra Kerja

Lestari Moerdijat usai menghadiri Rapat Gabungan Pimpinan MPR bersama para Pimpinan Fraksi dan Kelompok DPD di Ruang Rapat GBHN, Gedung Nusantara V, Kompleks Parlemen, Jakarta, 
Buruh, Wakil Ketua MPR Lestari Moerdijat mengingatkan pemerintah agar berhati-hati dalam melaksanakan program Kartu Pra Kerja. Dia menyatakan, gelombang pertama untuk 164 ribu pekerja, padahal yang membutuhkan pekerjaan 1,2 juta orang.
Kebijakan Kartu Pra Kerja yang diluncurkan oleh pemerintahan Presiden Jokowi memasuki tahap pertama sejak Sabtu pekan lalu, 11 April 2020.
"Saat pemerintah menetapkan physical distancing akibat Covid-19, sampai sekarang banyak perusahaan melakukan PHK," ujar Lestari dalam keterangan tertulisnya hari ini, Senin, 13 April 2020.
Legislator asal Partai NasDem tersebut meminta pemerintah memperhatikan orang-orang yang terkena PHK selama kebijakan physical distancing atau jaga jarak fisik akibat wabah Covid-19.
Rerie, begitu nama panggilan Lestari, menyatakan khawatir mereka bakal frustrasi karena terbentur persyaratan Kartu Pra Kerja.
Dia mencontohkan batasan usia minimal 18 tahun sebagai penerima Kartu Prakerja.
"Sampai berapa tahun, apakah mereka yang sudah berusia di atas 50 tahun misalnya, masih boleh mendaftar?
Rerie juga mempertanyakan apakah setelah para pengguna mengikuti pendidikan dan pelatihan, pemerintah sudah mempersiapkan tindaklanjutnya, seperti lowongan kerja.
"Jangan sampai setelah mendaftar dan ikut pelatihan, mereka kembali menjadi pengangguran," katanya.(obn)

Peminat Kartu Prakerja gelombang pertama hampir 6 juta orang

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto sebelum memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) tentang Kebijakan Stimulus ke-2 Dampak COVID-19 tingkat menteri di kantor Kemenko Perekonomian

Buruh, Pemerintah menyatakan pendaftaran Kartu Prakerja sudah menjaring sebanyak 2.061.500 orang pelamar yang sudah terverifikasi.
Selanjutnya mereka akan masuk di gelombang pertama pendaftaran Kartu Prakerja atau Join Batch pertama peserta Kartu Prakerja.
Hal ini diungkapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Kamis (16/4) malam melalui akun instagramnya.

Airlangga menyebut hingga akhir penutupan pendaftaran gelombang I hari Kamis (16/4) pukul 16.00 WIB, pemerintah telah mengumpulkan data jumlah warga yang melakukan registrasi sebanyak 5.923.350. 
Dari jumlah itu yang sudah melakukan verifikasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebanyak 3.269.445  atau sebanyak 55%.
Selanjutnya yang sudah bergabung di gelombang pendaftaran kartu pra kerja atau Join Batch pertama sebanyak 2.061.500..

Program Kartu Prakerja Resmi Diluncurkan

Presiden Joko Widodo didampingi Menko Perekonomian Airlangga Hartarto (kiri) dan Menteri Perdangangan Agus Suparmanto tiba dalam pembukaan Rapat Kerja Kementerian Perdagangan Tahun 2020 di Istana Negara, Jakarta, Rabu 4 Maret 2020.
Buruh, Jakarta - Pemerintah resmi meluncurkan program Kartu Prakerja dan meneken kerja sama dengan 11 perusahaan yang menjadi mitra dalam program ini. Selama dua minggu ke depan, sosialisasi program akan dilakukan sebelumnya akhirnya dibuka pendaftaran secara luas.
"Sehingga, dua minggu dari sekarang sudah bisa memilih pelatihan yang akan diikuti," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers di Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat, Jumat, 20 Maret 2020.
Adapun 11 mitra yang bekerja sama dengan program ini terdiri dari 8 platfrom digital. Mereka yaitu Bukalapak, MauBelajarApa, Pintaria, Ruangguru, Sekolahmu, Tokopedia, Pijar Mahir, dan Sisnaker. Lalu, 3 mitra bayar yaitu BNI, OVO, dan LinkAja.
Program Kartu Prakerja ini merupakan salah satu janji kampanye Presiden Joko Widodo atau Jokowi pada Pemilu 2019. Saat ini, kata Airlangga, pemerintah mencatat ada 7 juta penduduk yang belum mendapat pekerjaan. 3,7 juta di antaranya baru berusia 18 sampai 24 tahun.
Selain itu, 64 persen dari 7 juta ini tinggal di kota dan 78 persen merupakan lulusan SMA ke atas. Lalu, mayoritas atau 90 persen dari mereka juga tidak pernah mengikuti pelatihan. Sehingga, program Kartu Pra Kerja ini akan diprioritaskan terlebih dahulu untuk pencari kerja muda yang belum mendapat pekerjaan.
Nantinya, para pendaftar akan mendapat biaya pelatihan sekitar Rp 3 sampai Rp 7 juta per orang. Uang inilah yang mereka gunakan untuk mengikuti berbagai pelatihan yang mereka pilih. Jenis-jenis pelatihan yang diinginkan bisa dipilih di 8 platform digital tersebut.
Total, pemerintah telah menyiapkan anggaran Rp 10 triliun untuk program ini sepanjang 2020. Targetnya, 2 juta pencari kerja muda bisa mengakses program ini mendapat berbagai jenis pelatihan yang tersedia.(obn)

Airlangga: Perusahaan Startup Akan Latih Penerima Kartu Pra Kerja

Mentri  Koordinator Perekonomian dan Mentri Keuangan Hadir bersama Ketua DPR RI di Senayan Jakarta
Buruh, Pemerintah berencana melibatkan mitra pelaku digital atau start-up guna memberikan pelatihan keahlian bagi para penerima kartu pra kerja.
"Kita lagi menyiapkan sistemnya," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto usai memimpin rapat koordinasi kesiapan platform digital dukung kartu pra kerja di Jakarta, Kamis, 12 Maret 2020.
Airlangga tidak mengatakan lebih lanjut proses kerja sama dengan platform digital tersebut karena prosesnya masih dalam tingkat pembahasan.
Beberapa platform media belajar digital yang siap menyediakan dukungan dalam pelatihan vokasi adalah Ruang Guru, Bukalapak, Tokopedia, Gojek, Maubelajarapa.com, Haruka EDU dan PijarMahir.id.
Direktur Produk dan Kerja Sama Ruangguru Iman Usman mengaku siap untuk memberikan dukungan sistem agar program pelatihan dapat sesuai dengan standar yang diinginkan pemerintah.
Menurut dia, pihaknya juga siap untuk melakukan kurasi konten atau pengumpulan informasi dengan minat tertentu bagi para individu yang membutuhkan keahlian khusus.
"Sistem besarnya adalah memperbolehkan semua individu di atas 18 tahun, tidak bersekolah atau kuliah, dan yang bekerja untuk mendaftar, nanti ada sistem seleksi dari website," kata Iman.
Setelah itu, pihaknya siap memberikan konten pelatihan keahlian melalui berbagai kelas yang sudah disiapkan agar individu dapat segera mendapatkan pekerjaan.
"Secara pararel, kita siapkan pelatihan, setelah itu orang bisa dapat kerja lebih mudah lagi. Kemudian ikut merekomendasikan pekerjaan, membantu CV-nya. Itu sistem yang kita bangun sendiri," katanya.
Menurut Iman, beberapa pelatihan yang telah disiapkan antara lain coding, marketing, bahasa serta ramah tamah yang dapat mendukung kinerja sektor pariwisata.
"Jadi sudah ada semuanya. Tapi di atas itu semua, kita juga menjangkau ke provider-provider lain untuk bisa nanti didaftarkan ke website ruangguru, agar semua bisa mengakses," katanya.
Sebelumnya, pemerintah akan meluncurkan program kartu pra kerja pada April 2020 untuk dua juta penerima manfaat di Bali, Sulawesi Utara dan Kepulauan Riau.
Peluncuran kartu pra kerja ini akan disertai oleh pelatihan dengan menggunakan aplikasi online untuk meningkatkan keahlian maupun kualitas sumber daya manusia.
Untuk mendukung program ini, pemerintah sudah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 36 Tahun 2020 Tentang Pengembangan Kompetensi Kerja melalui Program Kartu Pra Kerja.
Perpres ini menyatakan bahwa penerima manfaat program adalah para pencari kerja atau pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) atau membutuhkan peningkatan kompetensi.
Syarat untuk mendapatkan kartu pra kerja antara lain WNI berusia paling rendah 18 tahun dan tidak sedang mengikuti pendidikan formal.
Penerima kartu berhak mendapatkan biaya dengan besaran tertentu untuk mengikuti pelatihan yang meliputi pembekalan, peningkatan atau alih kompetensi kerja.
Saat ini, program ini dalam tahap persiapan seiring dengan rencana penerbitan Perpres untuk pembentukan Project Management Office (PMO).(obn)