Pekerja Pelabuhan saat beraktifitas di area kerjanya |
Buruh, Pemerintah akan menunjuk bank umum sebagai mitra pengelola rekening dana kartu pra kerja. Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 25/2020 tentang Tata Cara Pengalokasian, Penganggaran, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Kartu Prakerja yang diundangkan pada 26 Maret lalu.
Yang dimaksud dengan rekening dana Kartu Prakerja adalah rekening pemerintah lainnya milik kementerian untuk menampung dana kartu pra kerja yang digunakan untuk biaya pelatihan dan insentif penerima.
Rekening ini dikelola oleh manajemen program kartu pra kerja yang terdiri atas rekening induk untuk menampung dana kartu pra kerja dan rekening virtual untuk menampung dana penerima kartu pra kerja.
Bank umum yang dapat menjadi pengelola rekening dana kartu pra kerja antara lain bank umum yang termasuk dalam Himbara, mempunyai teknologi informasi yang mampu memenuhi fasilitas pengelolaan rekening dana kartu pra kerja dan mengembangkan fasilitas interkoneksi data secara host to host atas pengelolaan rekening dana kartu pra kerja dengan sistem aplikasi yang dibangun oleh manajemen program kartu pra kerja.
Fasilitas pengelolaan yang dimaksud antara lain mampu mengkonsolidasikan rekening virtual, mampu menyediakan cash management system (CMS) yang beroperasi penuh serta mendukung pembayaran dan penyetoran penerimaan negara, bebas biya administrasi, tidak memungut pajak, dapat didebit serta dikredit oleh manajemen, dan mampu menyediakan dashboard yang dapat memonitor seluruh rekening.
Bank harus mematuhi ketentuan perundang-undangan dan bersedia untuk bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Perbendaharaan. Bank umum yang dapat bermitra dengan Manajemen Program kartu pra kerja tidak terbatas pada satu bank karena Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara (KPA BUN) dapat mengusulkan lebih dari satu bank umum sebagai mitra pengelola rekening.
Penetapan bank umum tempat dibukanya rekening dilakukan oleh Direktur Pengelolaan Kas Negara (PKN) atas nama Direktur Jenderal Perbendaharaan.(obn)
0 comments:
Posting Komentar