KIRIM SURAT TERBUKA, KETUA UMUM F SP LEM SPSI MINTA DPR RI TOLAK OMNIBUS LAW TEREALISASI
SURAT TERBUKA
Kepada yth,
Seluruh Anggota DPR RI
Memanfaatkan Kesempatan Dalam Kesempitan ; Dimana Nuranimu Wahai Wakil
Rakyat? Hentikan Omnibus Law RUU Cipta Kerja, Wakil Rakyat Harus
Ada Ditengah-tengah Rakyat, Bersama Bersatu Bahu-Membahu
Mengatasi Bencana Virus Corona, Bukan Membuat Panas
Dada ini rasanya meledak, melihat wakil rakyat yang dengan penuh keyakinan alias kesombongan atas nama demokrasi, atas nama tugas entah atas nama apalagi yang berupa polesan-polesan untuk melegitimasi bahwa ini tugas mulia dalam rangka menyelesaikan tugas sebagai wakil rakyat. Apakah mereka tidak tahu bahwa Omnibus Law RUU Cipta Kerja jelas-jelas ditolak oleh 99 % kaum buruh yang bersama keluarganya mewakili 80 % rakyat Indonesia.
Coba perhatikan suara-suara para ketua serikat pekerja seluruh Indonesia 99 % menolak Omnibus Law RUU Cipta Kerja, bahkan penolakan tersebut sejak tahun 2006. Tahun 2006 pagar DPR RI roboh akibat unjuk rasa menolak Revisi UU 13/2003 yang kemudian Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dengan bijaksana membatalkan Revisi UU 13/2003 tersebut. Setelah itu beberapa kali UU 13/ 2003 ini mau direvisi, tapi karena penolakan yang begitu kuat dari kaum buruh, revisi tersebut tidak terjadi, artinya Revisi UU 13/2003 tersebut masih kontroversi yang menimbulkan aksi, dan sudah jelas, setiap ada rencana pemerintah mau merevisi UU 13/2003, selalu ada unjuk-rasa besar-besaran. Omnibus Law RUU Cipta Kerja ini isinya adalah 99 % Revisi UU 13/2003, sehingga banyak pihak yang tidak tahu bahwa RUU Cipta Kerja ini jelmaan atau bentuk lain dari Revisi UU 13/2003, jikapun tahu akan tetapi sejarahnya tidak tahu bahwa Omnibus Law RUU Cipta Kerja atau Revisi UU 13/2003 telah ditolak sejak tahun2006, dan masih terus menimbulkan penolakan yang tinggi
Maka Anggota DPR RI sebagai wakil rakyat harus sensitif dan peduli dengan aspirasi rakyatnya, apalagi dalam situasi negara yang sedang prihatin akibat wabah virus corona ini, yang membutuhkan kebersamaan dan menghindarkan hal-hal yang dapat berpotensi terhadap perpecahan, konflik, perbedaan yang tajam, permasalahan yang masih kontroversial. Omnibus Law RUU Cipta Kerja yang DPR mau melanjutkan pembahasannya termasuk dalam kategori permasalahan yang kontroversial dan masih terdapat perbedaan yang tajam maka dalam situasi dan kondisi saat ini tidak tepat untuk melanjutkan pembahasannya, dan malahan harus dihentikan. Apabila dilanjutkan pasti akan menimbulkan reaksi keras, dan menjadi dilema buat kami, apakah mengadakan aksi unjuk-rasa atau tidak? Sementara ada wabah yang harus juga dihindari demi keselamatan rakyat, begitu juga dengan pihak yang berwenang kemungkinan akan bertindak atas nama pencegahan penyebaran virus corona, akan membubarkan pengunjuk-rasa, ujungnya bisa terjadi bentrokan dan kerusuhan, belum lagi jika ada pihak-pihak yang memanfaatkan dan menunggangi untuk kepentingan yang kita semua tidak tahu arahnya.
Hal tersebut diatas dimengerti dan dipahami tidak, wahai wakil rakyat???
Apakah anda sudah tuli dan bisu, dimanakah nurani anda wahai wakil rakyat???
Apakah anda, wahai wakil rakyat, memang berniat membenturkan kami dengan aparat kepolisian ???
Apakah anda, wahai wakil rakyat, mau memanfaatkan “kesempatan dalam kesempitan” dengan memanfaatkan bencana virus corona ini untuk kepentingan kelompoknya.?
Anda wahai wakil rakyat, yang dianggap mempunyai moral dan adab yang tinggi, apakah masih ada “moral dan adab” itu di diri anda? Apakah anda mau, wahai wakil rakyat dianggap wakil rakyat yang tidak bermoral atau tidak beradab?
Kami telah mengirim surat resmi kepada Presiden RI beserta tembusannya kepada Menteri yang terkait dan Ketua DPR RI beserta tembusannya kepada seluruh Fraksi di DPR RI.
Apakah surat kami anda baca wahai wakil rakyat?
Sekali lagi kami minta, hentikan pembahasan Omnibus Law RUU Cipta Kerja ini demi kemaslahatan bersama. Permintaan ini, dipandang dari berbagai sudut apapun adalah sangat fair, artinya ada keseimbangan dan keadilan, kami membatalkan seluruh rencana aksi unjuk-rasa besar-besaran demi keselamatan rakyat, anda wahai wakil rakyat kami minta utnuk menghentikan pembahasan Omnibus Law Cipta Kerja, dan mari kita konsentrasi bahu-membahu untuk menghadapi wabah virus corona cobid 19 ini.
Bagi Anggota DPR yang telah menyatakan dengan tegas untuk menghentikan pembahasan Omnibus Law RUU Cipta Kerja, kami ucapkan penghargaan yang setinggi-tingginya dan terima kasih atas kepedulian dan sensivitasnya dan ketinggian moral serta keluhuran budi pekertinya.
Demikian Surat Terbuka ini kami sampaikan, terimakasih atas perhatiannya.
Jakarta, 5 April 2020
FSP LEM SPSI
TTD
Arif Minardi
Ketua Umum F SP LEM SPSI
081221615762
0 comments:
Posting Komentar