Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas |
Buruh, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI sepakat akan membahas klaster ketenagakerjaan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja (Ciptaker) pada bagian paling akhir pembahasan.
"Khusus klaster ketenagakerjaan, nanti dibahas paling akhir dari DIM meskipun dalam draf RUU Ciptaker ada di bagian ketiga atau keempat. Nanti akan kami masukan dalam klaster terakhir," kata Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa.14/04/2020
Hal itu dikatakan Supratman usai rapat internal Baleg yang didahului Rapat Pimpinan bersama Ketua Kelompok Fraksi di Baleg.
Menurut dia, pembahasan Daftar Inventarisir Masalah (DIM) dalam RUU tersebut dimulai dengan klaster yang paling tidak mendapatkan penolakan dari masyarakat.
Supratman mengatakan Baleg akan mendengarkan masukan publik dan pembahasan RUU tersebut akan berjalan terbuka serta dilakukan secara hati-hati, cermat, dan mendengarkan masukan masyarakat.
Politikus Partai Gerindra itu mengatakan pihak-pihak yang melakukan penolakan terhadap RUU Ciptaker bisa memberikan masukan untuk penyempurnaan dan bisa dimasukkan dalam DIM ketika pembahasan.
"Banyak sekali norma dalam RUU ini sangat dibutuhkan dalam waktu singkat misalnya klaster UMKM terkait kemudahan investasi UMKM, kemudahan akses kepada lembaga keuangan, dan kemudahan pendirian badan usaha," ujarnya.
Dia menegaskan bahwa Baleg akan mendengarkan pendapat semua pihak dan pemangku kepentingan sebelum pembahasan DIM dari 11 klaster dalam RUU Ciptaker.
Supratman mengatakan memang dalam Tata Tertib DPR diatur bahwa penyelesaian RUU ditargetkan dalam dua kali masa sidang
Namun, menurut dia, saat ini Indonesia sedang menghadapi pendemi COVID-19 sehingga Baleg tidak memiliki target waktu dalam menyelesaikan RUU Ciptaker.(obn)
0 comments:
Posting Komentar