Looking For Anything Specific?

ads header

Ketua DPR Akan Minta Baleg Tunda Omnibus Law Klaster Ketenagakerjaan

Ketua DPR RI Dr. (H.C.) Puan Maharani didampingi para Wakil Ketua DPR RI sebelum penyerahan bantuan sembako dari DPR kepada para pegawai dan masyarakat sekitar Kompleks Parlemen, Gedung Nusantara III, Jakarta, Kamis (23/4/2020).

Buruh, Ketua DPR RI Dr. (H.C.) Puan Maharani menyampaikan bahwa dirinya bersama jajaran Pimpinan DPR RI akan meminta Badan Legislasi (Baleg) DPR RI untuk menunda pembahasan Omnibus Cipta Kerja klaster Ketenagakerjaan. Sehingga, sambung Puan, dengan masa waktu penundaan tersebut bisa digunakan untuk menyerap kembal aspirasi dari masyarakat terkait dengan Omnibus Cipta Kerja klaster Ketenagakerjaan.

Puan mengungkapkan, terlebih mengingat waktu yang tak lama lagi memasuki bulan Ramadan, maka ia juga akan meminta kepada Baleg untuk fokus kepada klaster per klaster yang memang bisa dibahas dalam waktu yang pendek saat-saat ini. Hal itu disampaikan Puan usai penyerahan bantuan sembako dari DPR kepada para pegawai dan masyarakat sekitar Kompleks Parlemen, Gedung Nusantara III, Jakarta, Kamis (23/4/2020).


“Kemudian, pada tanggal 12 Mei 2020 mendatang, Insya Allah DPR akan tutup masa sidang. Sehingga, memang kami tetap perlu mendengar aspirasi dan masukan dari masyarakat terkait dengan pembahasan Omnibus Law Cipta Kerja. Dan untuk klaster yang memang masih perlu ada pembahasan lebih lanjut dan menunggu aspirasi dari masyarakat kami akan meminta kepada Baleg untuk bisa menunda pembahasannya,” ujar Puan.

Di sisi lain, berkaitan dengan Perppu Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Covid-19, Puan mengungkapkan bahwa sesuai dengan Undang-Undang (UU) yang berlaku bahwa DPR RI mempunyai waktu 90 hari untuk bisa membahas terkait dengan atau menyatakan sikapnya persetujuannya terkait dengan Perppu Nomor 1 Tahun 2020 tersebut.

“Karena, memang draft Perppu Nomor 1 Tahun 2020 sudah kami terima. Dan sesuai dengan UU bahwa DPR mempunyai waktu 90 hari untuk bisa membahas terkait dengan atau menyatakan sikapnya persetujuannya oleh karenanya tentu saja akan kami tanggapi sesuai dengan mekanisme yang ada kedepannya,” tandas Puan.

“Selain itu, Puan menegaskan sampai saat ia bersama segenap Pimpinan DPR RI dan Anggota DPR RI tetap dapat melaksanakan tugas konstitusionalnya. Tentu saja, tegas Puan, dengan tetap menjaga Protap Covid-19 yang ada di setiap Komisi. “Jadi, semua tugas yang ada di setiap Komisi dilakukan dengan Protap Waspada Covid-19 sesuai dengan Tata Tertib yang ada di masing-masing Komisi. Sehingga, walaupun kemudian DPR ini dalam melakukan tugas-tugasnya secara virtual tidak menghalangi untuk tetap fokus pada penanganan Covid-19 di Komisi masing-masing,” pungkas politisi PDI-Perjuangan tersebut.

Turut hadir Wakil Ketua DPR RI M. Azis Syamsuddin, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Wakil Ketua DPR RI Rachmat Gobel, Wakil Ketua Badan Urusan Rumah Tangga (BURT) DPR RI Achmad Dimyati Natakusumah, Wakil Ketua Komisi I DPR RI Utut Adianto, Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar, serta pejabat dan pegawai di lingkungan Setjen dan BK DPR RI dengan tetap menerapkan protokol pencegahan Covid-19.(obn) 

0 comments:

Posting Komentar