Jokowi Teken Perpres Kartu Pra Kerja Awal 2020

presiden Joko Widodo
Buruh, Pemerintah tengah menyusun peraturan presiden (perpres) Kartu Pra Kerja yang akan menjadi payung hukum program tersebut. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memperkirakan Program Kartu Prakerja akan dirilis dalam waktu 2-3 bulan, setelah perpres ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo.
Perpres untuk pelaksanaan ini, perpres untuk penerima manfaat, termasuk kriteria siapa yang eligible. Sementara yang eligible adalah mereka yang usia tertentu sesuai dengan UU (undang-undang) Ketenagakerjaan, di atas 18 (tahun), dan mereka yang sedang tidak sekolah,” ujarnya di Kantor Kepresidenan, Selasa, 12 November 2019.
Adapun kartu pra kerja ini membidik tiga kalangan yakni para pencari kerja, pekerja, dan korban pemutusan hubungan kerja (PHK). Nantinya, pemerintah akan memberikan pelatihan tiga bulan kepada pemegang kartu pra kerja sesuai dengan kriterianya masing-masing.


Pemerintah menganggarkan dana sebesar Rp 10 triliun dalam RAPBN 2020 untuk mendukung program Kartu Pra Kerja.
"Jadi diharapkan program ini bisa komplementer untuk menciptakan lapangan pekerjaan. Bapak Presiden memberi arahan bahwa perpres ini akan diberi judul kepada tim yang kita sebut sebagai komite cipta lapangan kerja,” katanya.
Airlangga juga menambahkan pemerintah sudah menyiapkan dana pelatihan yang terbuka karena biaya pelatihan setiap profesi bisa berbeda-beda.” Jadi ada pelatihan yang seminggu misalnya untuk barista kopi mungkin ongkosnya jauh lebih murah daripada pelatihan koding yang butuh waktu 3 bulan sampai 6 bulan,” katanya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menginstruksikan kementerian terkait untuk memulai Program Kartu Pra Kerja pada Januari 2020.(obn)

Komentar