Looking For Anything Specific?

ads header

UMK Kabupaten dan Kota Bekasi 2016

Bapor Lem, Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat, menetapkan besaran upah minimum kota (UMK) 2016 sebesar Rp3.327.160. Dewan Pengupahan Kota Bekasi merinci, untuk UMK sebesar Rp 3.327.160, untuk upah sektor 1 sebesar Rp 3.788.770 dan upah sektor 2 sebesar Rp 3.623.750.‬

“Besaran UMK itu kami tetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 terkait aturan pengupahan. Hitungannya UMK 2015 dikali dengan angka inflasi nasional,” ungkap Kabid Hubungan Industri pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Bekasi Sudirman di Bekasi, Jumat (20/11)

Sudirman menjelaskan bahwa keputusan besaran UMK 2016 Kota Bekasi telah melalui mekanisme rapat yang melibatkan unsur pemerintah daerah, pengusaha dan perwakilan buruh di kantor Disnaker Kota Bekasi yang dilakukan pada Kamis (19/11).

Adapun Kabupaten Bekasi 2016 adalah Rp 3.261.375 atau ada kenaikan sebesar Rp 300.000. Besaran nilai UMK 2016 ini, naik 11,5 persen dari tahun sebelumnya setelah diakumulasikan dengan inflasi 6,83 persen dan laju pertumbuhan ekonomi nasional 4,67 persen.

Dewan Pengupahan Kabupaten Bekasi telah menetapkan upah sektor I sebesar Rp 3.263.605, sektor II sebesar Rp 3.484.375, dan sektor III Rp 3.643.820. Sedangkan pegawai rumah sakit ditetapkan sebesar Rp 2.754.050.

Sumber ; http://googleweblight.com/?lite_url=http://www.aktualita.co/inilah-daftar-umk-2016-kabupaten-dan-kota-bekasi/6853/&ei=J1dgGU_c&lc=id-ID&s=1&m=319&ts=1448213314&sig=ALL1Aj4IZAYj0yoGr4KTUME77Uv43nN3hg

0 comments:

Posting Komentar