UMK Bekasi Baru Merumuskan KHL

Bapor Lem, Dewan Pengupahan Kota Bekasi dari unsur Serikat FSP LEM SPSI Bung Warnadi Rakasiwi menerangkan progres UMK Kota Bekasi, disela-sela rapat panitia kebaporan di Kantor DPP FSP LEM SPSI, Rabu 04/10/15.

Warnadi menerangkan bahwa Bekasi menganut UMK sedangkan DKI dengan UMP, untuk UMK nilai usulan dewan pengupahan paling lambat tanggal 20 November, sedangkan UMP tanggal 01 November.

"Artinya dengan UMP DKI 2016 sudah selesai yang biasanya selalu hampir bebarengan dengan Bekasi, ini akan lebih mudah, apalagi pada kenyataannya Bekasi yang sudah - sudah Bekasi lebih tinggi dari DKI" katanya.

"Sedangkan dengan regulasi PP No 78/2015, kita menolak dan tidak menggunakannya, kita masih memakai survei pasar untuk KHL" tegasnya.

"Sebenarnya kita baru memanggil nara sumber seperti PDAM, Organda dan PLN, untuk merumuskan KHL" Tambahnya.

"Untuk di ketahui bahwa KHL Kota Bekasi tahun ini kecil dari UMK, kalo digenjot dengan angka UMP DKI itu akan luar biasa sekali" tuturnya.

"Kita tidak mau terburu-buru, toh hasil nilai usulan paling lambat nanti tanggal 20 November ya kan?" tutupnya.

Komentar