Looking For Anything Specific?

ads header
  • This is Slide 1 Title

    This is slide 1 description. Go to Edit HTML and replace these sentences with your own words. This is a Blogger template by Lasantha - PremiumBloggerTemplates.com...

  • This is Slide 2 Title

    This is slide 2 description. Go to Edit HTML and replace these sentences with your own words. This is a Blogger template by Lasantha - PremiumBloggerTemplates.com...

  • This is Slide 3 Title

    This is slide 3 description. Go to Edit HTML and replace these sentences with your own words. This is a Blogger template by Lasantha - PremiumBloggerTemplates.com...

AKSI SOLIDARITAS PT.YAMAHA INDONESIA

Sp lem, Di hari kedua Jum'at 30 Agustus 2019 jam 09.20 WIB aksi solidaritas untuk Ketua dan Sekretaris PUK PT. YAMAHA INDONESIA yang berada di jalan Rawa Gelam no.1 Kawasan Industri Pulo Gadung massa aksi masih tetap semangat menyuarakan tuntutan kepada Management PT. YAMAHA INDONESIA yang  telah PHK secara sepihak kedua orang tersebut dan meminta agar mempekerjakan kembali Bung Rusli Rahadi dan Bung Bani Putera selaku Ketua dan Sekretaris PUK SP LEM SPSI PT YAMAHA INDONESIA.
Sebagai bentuk kepedulian akan matinya sebuah keadilan di perusahaan ini, massa aksi membakar ban bekas di depan gerbang PT.YAMAHA INDONESIA,dalam iringan darah juang membakar segala emosi atas tragedi tragis yang di alami rekan mereka menjadi korban diskriminasi PHK atas proses dalam kenaikan gaji tahun 2019, dalam orasi kali ini menyatakan PUK itu satu bukan Bani dan Rusli tapi PUK adalah satu tubuh yang tidak boleh di belah sepihak oleh management.








AKSI SOLIDARITAS PUK YAMAHA INDONESIA

tandatangan penolakan  PHK terhadap ketua dan sekertaris PUK YAMAHA INDONESIA

F SP LEM SPSI JAKARTA TIMUR- solidaritas terhadap  Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)  sepihak pengurus Pimpinan Unit Kerja (PUK)   YAMAHA INDONESIA kamis 29 Agustus 2019 yaitu Ketua dan Sekretaris Rusli dan Bani.  Masa aksi memenuhi jalanan depan PT YAMAHA INDONESIA Jl.Rawa Gelam I/5 K.I.P Jakarta Timur, Antusias dukungan dari perwakilan PUK dan BAPOR FSP LEM SPSI se Jakarta Timur begitu rame dan meriah.
Mereka juga merasakan ada ketidak adalah dalam perusahaan yang bergerak di bidang Alat musik Piano ini. 

Dalam orasi singkatnya Indra sebagai wakil sekertaris tiga mengatakan ucapkan terimakasih kepada Bapor Jakarta utara,  Jakarta Barat dan khususnya BAPOR Jakarta Timur yang mensuport aksi penolakan PHK terhadap rekan seperjuangannya.

Bukan hanya dari wilayah Jakarta saja solidaritas yang ditujukan kepada Pengurus Unit Kerja PT YI ini, akan tetapi perwakilan dari Kab dan Kota Bekasi Bung Warnadi Rakasiwi ketua DPC BEKASI juga mantan karyawan dan PUK PT YAMAHA  MUSIC ASIA menyampaikan pendapatnya bahwasanya kasus ini tidak boleh di  biarkan, PHK terhadap Bani dan Rusli ini telah mencoreng nama organisasi maka tidak boleh di  biarkan secara organisai Wanardi siap mengintruksikan anggota sebanyak mungkin bila tidak terjadi kesepakatan (mempekerjakan kembali)

FK-SPYMI ( Forum Komunikasi Yamaha Seluruh Indonesia ) yang beranggotakan lima perusahaan di antaranya PT YMMA, PT YMMI, PT YMPI, YMI dan PT YI, Bambang ketua FK-SPYMI juga ikut hadir, Selain sebagai ketua  Forum Komunikasi Yamaha Music Seluruh Indonesia dia juga menjabat ketua PUK FSPMI YMMA dan sekertaris PC FSPMI BEKASI.

Adanya PHK sepihak yang terjadi di PT YAMAHA INDONESIA telah menciderai hubungan industrial karena proses yang terjadi adalah salah satu proses yang tidak sewajarnya. Proses perundingan upah yang dipermasalahkan yang disepakati seharusnya tidak berefek PHK seperti sekarang ini, tetapi Peningkatan kesetabilan dalam produktifitas PT Yamaha Indonesia untuk bisa maju Bisnisnya bukan sakit hati terus di PHK.

Adanya kasus ini memperkeruh komunikasi FK-SPYMI dengan managemen seluruh Yamaha music Grup yang selama ini terjalin harmonis, dan Hubungan Industrial yang ada terjalin selama ini justru menjadi perselisihan kelak di kemudian hari.
Rasa sombong mempermainkan dengan Semena-mena membuat ini akan merembet ke yang lain. Bisa jadi kesejahteraan karyawan PT. YI akan diberangus oleh Pekerja/Karyawan yang ditunjuk oleh Pengusaha mewakilinya/Management.
Sampai berita ini diturunkan belum ada indikasi beretikat baik dari perwakilan Perusahaan untuk bisa bernegosiasi perihal kondisi saat ini. (hry)






PERJUANGAN UMSP PT NOBI PUTRA ANGKASA

DPC F SP LEM SPSI JAKTIM, Jakarta 22 agustus 2019 jl Raya Bungur besar Raya NO. 24 Gunung Sahari Jakarta pusat DPC F SP LEM SPSI JAKARTA TIMUR kembali mendampingi PUK PT NOBI Putra Angkasa, dalam sidang ke empat ini beragendakan pembacaan (penyerahan) replik penggugat yaitu PT NOBI Putra Angkasa atas jawaban tergugat PUK PT NOBI Putra Angkas yang di kuasakan ke DPC F SP LEM SPSI JAKARTA TIMUR

PT NOBI Putra Angkasa menggugat anjuran dari Sudinaker Trans Jakarta Timur dimana isi anjuran dari Sudinaker Jakarta Timur " agar manageman PT NOBI Putra Angkasa menjalankan pergub No. 6 tahun 2019 " mengenai upah minimum sektoral propinsi (UMSP) sebesar Rp. 5000443,- di mana PT NOBI masuk dalam sektor elektro dari tahun 2014

PT NOBI Putra Angkasa berdalih berdasarkan permenaker no 15 tahun 2018 dimana di dalam permeneaker tersebut mengatur bahwa dalam satu perusahaan dapat melaksanakan lebih dari satu jenis umsp, dimana mereka ingin menerapkan 3 sektor dalam PT NOBI LISTRIK/LISTRIK,LOGAM, dan LED,

Menurut ketua PUK PT NOBI Putra Angkas Supriatna hal ini akan mengganggu keharmonisan dalam produktifitas apalagi sektor LED hanya akan menggunakan upah minimum propinsi (ump) tentunya PUK SP LEM SPSI Jakarta Timur tidak ingin ada kesenjangan sosial bagi seluruh anggotanya apa lagi dalam satu atap perusahan terjadi pembeda atau perbedaan penerimaan dalam kenaikan Upah Minimum Sektoral Propinsi di mana PT NOBI Putra Angkasa tergabung dalam sektor ELEKTRO di mana produk ungulan tersebut di produksi oleh PT Nobi Putra Angkasa



GEKANAS AKSI SERENTAK SECARA NASIONAL TOLAK REVISI UU NOMOR 13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN


10 perwakilan Gekanas diterima pihak istana. 
FSP LEM SPSI - Jakarta, 21/08/19.Gerakan Kesejahteraan Nasional (GEKANAS) melakukan aksi  penolakan Rencana Revisi UU nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan . titik pusat aksi penolakan berlangsung di Istana Merdeka dengan puluhan ribu anggota Gekanas  mengikuti kegiatan tersebut yang berasal dari perwakilan elemen GEKANAS wilayah Jakarta, Banten dan Jawa Barat.
Walaupun demikian, beberapa provinsi lainnya, GEKANAS juga melaksakanan penyampaian aksi unjuk rasa damai. Diataranya pada wilayah BATAM dan BERAU Kalimantan Timur. Ribuan Buruh elemen GEKANAS turun  menyuarakan aksi di wilayahnya masing-masing.
GEKANAS yang terdiri dari beberapa federasi serikat pekerja dan lembaga diantaranya FSP KEP SPSI, FSP LEM SPSI, FSPI, FSP KEP-KSPI, FSP PAR Reformasi, PPMI`98, FSP RTMM SPSI, AKATIGA, ELKAPE, dan PAKKAR pada intinnya menuarakan satu, Tolak rencana revisi UU Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang akan memperlemah perlindungan dan menghambat kesejahteraan buruh.
Aksi GEKANAS di ISTANA yang dihadiri oleh Puluhan ribu buruh dari berbagai wilayah Jakarta, Banten dan Jawa Barat selain berorasi di depan istana, juga menyampaikan petisi 21 Agustus 2019 kepada pemerintah yang diterima oleh perwakilan Kantor Staf Presiden Deputi IV Bidang Komunikasi Politik dan Diseminasi Informasi Bpk Tatang Badru Tamam.
Perwakilan GEKANAS yang  diterima oleh istana sejumlah 10 orang tersebut selain menyerahkan petisi 21 Agustus perihal pokok pikiran mengapa GEKANAS menolak rencana Revisi UU Ketenagakerjaan, juga menyampaikan langsung dan berdialog dan menyampaikan pandangannya dengan perwakilan pemerintah tersebut, yakni;
1) Wacana Revisi membuat keresahan luar biasa di kalangan kaum pekerja. Oleh karenanya GEKANAS tegas menolak rencana revisi tersebut yang mengarah semakin lemahnya perlindungan terhadap tenaga kerja dan kesejahteraan kaum pekerja.
2) Pemerintah harus mendengar aspirasi semua stakeholder hubungan Industrial khususnya kaum pekerja..bahkan tidak semua pengusaha juga menginginkan adanya revisi UU 13 2003.
3) Salah satu informasi latar belakang adanya revisi adalah mendorong investasi, padahal investasi yang datang bisa jadi adalah ancaman diantaranya kompetitor bagi investor yang selama ini telah nyata memberikan kontribusi bagi bangsa bahkan bisa berakibat pada PHK kepada kaum pekerja.. bisa jadi usulan revisi  hanya dari segelintir pengusaha..oleh karenanya presiden harus mendengar suara pekerja dan melibatkan semua stakeholder.
4) Saat ini regulasi ketenagakerjaan terjadi tumpang tindih, putusan MK tentang pasal dalam UU 13 2003 yang seharusnya dibuatkan regulasi pelaksanaan, malah dibuatkan SEMA oleh MA yang isinya tidak sejalan dengan Putusan MK
5) Kaum pekerja bingung, informasi mana yang benar terkait wacana revisi UU 13 2003, menaker mengatakan belum ada draft revisi namun faktanya APINDO dalam momen kegiatan ketenagakerjaan mengatakan telah mengusulkan secara resmi revisi UU 13 2003 ke Presiden RI. oleh karenanya GEKANAS minta agar Presiden melalui lembaga apapun yang dapat merepresentasikan beberapa kementerian agar memberikan informasi yang sebenarnya dan utuh kepada masyarakat khususnya kaum pekerja agar tidak menimbulkan keresahan.
6) Agar diberikan ruang komunikasi dengan presiden agar kaum pekerja dapat menyampaikan aspirasi dan masukan ke presiden dalam hal kebijakan yang menyangkut ketenagakerjaan.
7) Dalam hal kebijakan maupun regulasi ketenagakerjaan, GEKANAS minta agar Negara Hadir dalam memberikan perlindungan kepada tenaga kerja dan peningkatan kesejahteraan kepada pekerja.



Ketua DPP FSP LEM SPSI Bung Arip Minardi saat orasi di depan Istana Negara dalam menyampaikan tuntutan Buruh yg tergabung dalam GEKANAS .

Atas  beberapa masukan dan pandangan dari GEKANAS Pihak perwakilan Istana bpk Tatang Badru Taman merespon sebagai berikut :
1) Menerima petisi GEKANAS untuk diteruskan ke Presiden RI
2) Secara prinsip perwakilan Istana sepakat bahwa Negara harus hadir memberikan perlindungan dan meningkatkan kesejahteraan pekerja. Karena pekerja adalah unsur penting dalam perekonomian. semakin sejahteranya pekerja, maka semakin maju sebuah Negara
3) Presiden RI telah memberikan perintah agar mendengarkan aspirasi dari rakyat, oleh karenanya dengan senang hati jika GEKANAS memberikan masukan dalam hal kebijakan dan regulasi ketenagakerjaan.
4) Untuk usulan dan masukan dari GEKANAS Dapat diserahkan langsung melalui Deputi IV dan dapat diemail melalui email resmi Deputi IV atau melalui pak Tatang dan nantinya diserahkan ke Presiden..oleh karenanya Istana terbuka kapanpun GEKANAS ingin memberikan masukan dan saran kepada Presiden.

Massa Buruh kawasan industri Pulo gadung stop produksi

Sp lem, Rabu 21 Agustus 2019 DPC FSP LEM SPSI JAKARTA TIMUR dengan jumlah anggota terbanyak di kawasan Industri Pulogadung menurunkan masa aksi sekitar 10.000 orang dan menyetop proses produksi di pabrik masing masing.Aksi ini terkait unjuk rasa Nasional menolak kebijakan pemerintah yang akan merivisi UU 13 tahun 2003 tersebut.
Menurut para buruh kebijakan ini sangat tidak tepat karena sangat merugikan kaum buruh
Berikut beberapa isi rencana revisi UU 13 tahun 2003:
1. Pasal 35 Ayat 3: Pemberi Kerja kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 dalam mempekerjakan tenaga kerja wajib memberikan perlindungan yang mencakup kesejahteraan, keselamatan dan kesehatan baik mental maupun fisik tenaga kerja.
☆ RENCANA REVISI : Unsur perlindungan Negara (kesejahteraan, keselamatan dan kesehatan baik mental maupun fisik tenaga kerja) dihapus.
2. Pasal 46 Ayat 1: Tenaga kerja asing dilarang menduduki jabatan yang mengurusi personalia dan atau jabatan-jabatan tertentu. Ayat 2: Jabatan-jabatan tertentu sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 diatur dengan Keputusan Menteri.
☆ RENCANA REVISI : Tidak ada batasan tenaga kerja asing menduduki jabatan apapun di perusahaan.
3. Pasal 49: Ketentuan mengenai tenaga kerja asing serta pelaksanaan pendidikan dan pelatihan tenaga kerja pendamping diatur dengan Keputusan Presiden.
☆ RENCANA REVISI : pasal ini dihapus.
4. Pasal 59 Ayat 1: Perjanjian kerja untuk waktu tertentu hanya dapat dibuat untuk pekerjaan tertentu yang menurut jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaannya akan selesai dalam waktu tertentu, yaitu:a. pekerjaan yang sekali selesai atau yang sementara sifatnya;b. pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama dan paling lama 3 (tiga) tahun;c. pekerjaan yang bersifat musiman; atau d. pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru, atau produk tambahan yang masih dalam percobaan atau penjajakan.
☆ RENCANA REVISI : Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (Kontrak) yang dilakukan atas dasar jangka waktu, dapat dilakukan untuk semua jenis pekerjaan.
Pasal 59 Ayat 4: Perjanjian Kerja waktu tertentu yang didasarkan atas jangka waktu tertentu dapat diadakan untuk paling lama 2 (dua) tahun dan hanya boleh diperpanjang 1 (satu) kali untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun.
☆RENCANA REVISI : Perjanjian Kerja Waktu Tertentu batasan maksimum menjadi 5 tahun.
5. Pasal 64: Perusahaan dapat menyerahkan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lainnya melalui perjanjian pemborongan pekerjaan atau penyediaan jasa pekerja/buruh yang dibuat secara tertulis (outsourcing).
☆ RENCANA REVISI : Perusahaan dapat menyerahkan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lainnya melalui perjanjian penyediaan jasa pekerja/buruh yang dibuat secara tertulis.
6. Pasal 65 Ayat 1: Penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lain dilaksanakan melalui perjanjian pemborongan pekerjaan yang dibuat secara tertulis.Dalam ayat 1 harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :a. dilakukan secara terpisah dari kegiatan utama;b. dilakukan dengan perintah langsung atau tidak langsung dari pemberi pekerjaan;c. merupakan kegiatan penunjang perusahaan secara keseluruhan; dan d. tidak menghambat proses produksi secara langsung. Ayat 2: Pekerjaan yang dapat diserahkan kepada perusahaan lain sebagaimana dimaksud. Ayat 3: Perusahaan lain sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus berbentuk badan hukum. Ayat 4: Perlindungan kerja dan syarat-syarat kerja bagi pekerja/buruh pada perusahaan lain sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) sekurang-kurangnya sama dengan perlindungan kerja dan syarat-syarat kerja pada perusahaan pemberi pekerjaan atau sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ayat 5: Perubahan dan\/atau penambahan syarat-syarat sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Keputusan Menteri. Ayat 6: Hubungan kerja dalam pelaksanaan pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dalam perjanjian kerja secara tertulis antara perusahaan lain dan pekerja/buruh yang dipekerjakannya.Ayat 7: Hubungan kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (6) dapat didasarkan atas perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu apabila memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59. Ayat 8: Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan ayat (3) tidak terpenuhi, maka demi hukum status hubungan kerja pekerja/buruh dengan perusahaan penerima pemborongan beralih menjadi hubungan kerja pekerja/buruh dengan perusahaan pemberi pekerjaan.
Ayat 9: Dalam hal hubungan kerja beralih ke perusahaan pemberi pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (8), maka hubungan kerja pekerja/buruh dengan pemberi pekerjaan sesuai dengan hubungan kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat.
☆ RENCANA REVISI : pasal ini dihapus.
7. Pasal 66 Ayat 1: Pekerja/buruh dari perusahaan penyedia jasa pekerja\/buruh tidak boleh digunakan oleh pemberi kerja untuk melaksanakan kegiatan pokok atau kegiatan yang berhubungan langsung dengan proses produksi, kecuali untuk kegiatan jasa penunjang atau kegiatan yang tidak berhubungan langsung dengan proses produksi.
☆ RENCANA REVISI : diubah.
8. Pasal 79 Ayat 2 (d): Istirahat panjang sekurang-kurangnya 2 (dua) bulan dan dilaksanakan pada tahun ketujuh dan kedelapan masing-masing 1 (satu) bulan bagi pekerja\/buruh yang telah bekerja selama 6 (enam) tahun secara terus-menerus pada perusahaan yang sama dengan ketentuan pekerja/buruh tersebut tidak berhak lagi atas istirahat tahunannya dalam 2 (dua) tahun berjalan dan selanjutnya berlaku untuk setiap kelipatan masa kerja 6 (enam) tahun.
☆ RENCANA REVISI : pasal ini dihapus.
9. Pasal 88 Ayat 1: Setiap pekerja/buruh berhak memperoleh penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
☆ RENCANA REVISI : Pemerintah menetapkan upah minimum sebagai jaring pengaman.
Ayat 2: Untuk mewujudkan penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi kemanusiaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), pemerintah menetapkan kebijakan pengupahan yang melindungi pekerja\/buruh.
☆ RENCANA REVISI : Upah minimum memperhatikan kemampuan sektor usaha yang paling lemah marjinal.
Catatan:Ketentuan UU Ketenagakerjaan:a. Upah minimum ditetapkan di tingkat propinsi dan kabupaten dan dapat pula ditetapkan secara sektoral.b. Upah minimum ditetapkan berdasarkan total nilai standar Kehidupan Hidup Minimum (LHM) atau Kehidupan Hidup Layak (KHL).c. Upah minimum disesuaikan tiap tahun.Rekomendasi Bappenas:a. Upah minimum ditetapkan di tingkat propinsi dan bukan di tingkat kabupaten.b. Upah minimum ditetapkan kembali sebagai jaring pengaman sosial atau batas bawah upah.c. Upah minimum disesuaikan setiap 2 tahun.
10. Pasal 92 Ayat 1: Pengusaha menyusun struktur dan skala upah dengan memperhatikan golongan, jabatan, masa kerja, pendidikan dan kompetensi.
☆ RENCANA REVISI : Struktur dan skala upah hanya golongan dan jabatan saja, pendidikan, masa kerja, kompetensi dihapus.
11. Pasal 100 Ayat 1: Untuk meningkatkan kesejahteraan bagi pekerja/buruh dan keluarganya, pengusaha wajib menyediakan fasilitas kesejahteraan.
☆ RENCANA REVISI : Fasilitas kesejahteraan dihapus.
12. Pasal 142 Ayat 1: Mogok kerja yang dilakukan tidak memenuhi ketentuan adalah mogok kerja tidak sah.
☆ RENCANA REVISI : Mogok kerja tidak sah dapat di PHK tanpa pesangon.
Ayat 2: Akibat hukum dari mogok kerja yang tidak sah akan diatur dengan Keputusan Menteri.
☆ RENCANA REVISI : Mogok kerja tidak sah yang mengakibatkan perusahaan rugi pekerja/buruh dapat dituntut ganti rugi.
13. Pasal 155 Ayat 3: Pengusaha dapat melakukan penyimpangan terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) berupa tindakan skorsing kepada pekerja/buruh yang sedang dalam proses pemutusan hubungan kerja dengan tetap wajib membayar upah beserta hak-hak lainnya yang biasa diterima pekerja/buruh.
☆ RENCANA REVISI : Skorsing dibatasi selama-lamanya 6 bulan dan diberikan upah hanya 50%.
14. Pasal 156 Ayat 1: Dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja, pengusaha diwajibkan membayar uang pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima.
☆ RENCANA REVISI : Pekerja/buruh yang berhak mendapatkan pesangon adalah pekerja/buruh yang mendapat upah lebih rendah atau sama dengan 1x penghasilan tidak kena pajak (PTKP)-upah di bawah Rp 1.000.000 dan di atas Rp 1.000.000 tidak mendapatkan pesangon.
Ayat 3:  Perhitungan upah pesangon sebagaimana dimaksud ayat 1 paling sedikit sebagai berikut: point (g). masa kerja 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 tahun, 7 bulan upahh. masa kerja 7 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 8 tahun, 8 bulan upah. masa kerja 8 tahun atau lebih, 9 bulan upah.
☆ RENCANA REVISI :  poin (g) masa kerja 6 tahun atau lebih, 7 bulan upah; (h) dan (i) dihapus.
Ayat 4: Perhitungan uang penghargaan masa kerja dimaksud ayat I ditetapkan sebagai berikut:a. masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 (enam) tahun, 2 (dua) bulan upah; b. masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 (sembilan) tahun, 3 (tiga) bulan upah;c. masa kerja 9 (sembilan) tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 (dua belas) tahun, 4 (empat) bulan upah;d. masa kerja 12 (dua belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 15 (lima belas) tahun, 5 (lima) bulan upah;e. masa kerja 15 (lima belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 18 (delapan belas) tahun, 6 (enam) bulan upah;f. masa kerja 18 (delapan belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 21 (dua puluh satu) tahun, 7 (tujuh) bulan upah;g. masa kerja 21 (dua puluh satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 24 (dua puluh empat) tahun, 8 (delapan) bulan upah;h. masa kerja 24 (dua puluh empat) tahun atau lebih, 10 (sepuluh ) bulan upah.
☆ RENCANA REVISI : a. Masa kerja 5 tahun atau lebih tetapi kurang dari 10 tahun, 2 bulan upahb. Masa kerja 10 tahun tetapi kurang dari 15 tahun, 3 bulan upahc. Masa kerja 15 tahun tetapi kurang dari 20 tahun, 4 bulan upahd. Masa kerja 20 tahun tetapi kurang dari 25 tahun, 5 bulan upahe. Masa kerja 25 tahun atau lebih, 6 bulan upah point f, g dan h dihapus.
Ayat 5c: Penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan ditetapkan 15% dari uang pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja bagi yang memenuhi syarat.
☆ RENCANA REVISI : Penggantian perumahan sebesar 10% bagi pekerja/buruh yang mendapatkan fasilitas atau tunjangan perumahan serta penggantian pengobatan dan perawatan sebesar 5% dari uang pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja bagi pekerja/buruh yang di-PHK.
15. Pasal 158: Tentang kesalahan berat tidak berlaku lagi berdasarkan Mahkamah Konstitusi karena kesalahan berat tersebut merupakan bagian dari hukum pidana.
☆ RENCANA REVISI : diusulkan kembali.
16. Pasal 167: Tentang uang kompensasi pensiun
☆ RENCANA REVISI : pasal ini dihapus.
Setelah berkumpul di bunderan pajak rencananya masa aksi akan bergerak menuju  Istana Negara bergabung dengan masa aksi dari daerah lain dalam GERAKAN KESEJAHTERAAN NASIONAL ( GEKANAS ) untuk sama sama menolak revisi UU 13 tahun 2003.
Dalam aksi ini massa aksi F SP LEM SPSI JAKARTA TIMUR berangkat jam 09.00 WIB menuju Istana Negara.


JOKOWI DAPAT KARANGAN BUNGA DARI BURUH


Ribuan buruh yang tergabung di GEKANAS (Gerakan Kesejahtraan Nasional) mendatangi istana negara, Rabu 21/8/2019.GEKANAS adalah aliansi Federasi Serikat Pekerja FSP KEP KSPSI,FSP LEM KSPSI,FSP RTMM KSPSI, FSP KEP KSPI,PPMI 1998,FSPI,FPAREF.Sebagai bentuk unjuk rasa buruh membawa karangan bung yang terdiri 4 pcs karangan bunga yang seyogyanya akan di berikan ke istana negara di urungkan karena presiden sedang tidak ada di tempat, sedang ada agenda di luar istana.

Perwakilan GEKANAS diterima terbatas hanya 10 orang, presidium sudah meminta 15 orang namun hanya di batasi quota 10 orang, perwakilan di terima pihak istana yang diwakili oleh Tatang Badrun Tamam (wakil Deputi IV) dalam pertemuan itu

GEKANAS menyampaikan bahwa wacana revisi Undang-undang No. 13 tahun 2003 sangat meresahkan kalangan kaum pekerja,oleh karenanya GEKANAS tegas  menolak rencana revisi tersebut.

Jumlah buruh di Indonesia tercatat di kementrian Tenaga Kerja sejumlah 47.500.000 telah berkontribusi besar terhadap perekonomian  Indonesia karena punya multiplayer efeck terhadap elmen rakyat lainnya ,oleh karena itu negara harus hadir dan melindungi kaum buruh Indonesia ujar bung Muhammad Sidarta perwakilan dari FSP LEM KSPSI

Petisi dan aspirasi akan disampaikan kepada presiden ,dan GEKANAS meminta di pertemukan dengan presiden biar bisa berdialog dengan ruang lebih luas ujar ketua DPD FSP LEM SPSI Jawa Barat lagi (krd)

PEKERJA BEKASI TOLAK REVISI UU 13 2003

Konsolidasi terkait revisi Undang-undang 13 tahun 2003 

SERIKAT PEKERJA- 
Dewan Pimpinan Cabang FSP LEM SPSI Kab/kota Bekasi mengundang seluruh PUK untuk Sosialisasi perkembangan perburuhan dan rapat teklap aksi unjuk rasa penolakan UU13 2003

Acara yang diselenggarakan di Gedung Training Center DPC FSP LEM SPSI Kab/kota Bekasi pada tanggal 13/8/2019 itu dihadiri oleh Ketua Umum DPP FSP LEM SPSI Ir. Arif Minardi dan bung Surya Sanjaya yang juga sebagai pengurus DPP FSP LEM SPSI.

Acara ini dibuka oleh bung Warnadi Rakasiwi yang menjabat sebagai Ketua DPC FSP LEM SPSI Kab/kota Bekasi. Menurut bung Warnadi, mengutip berita harian Kompas tgl 24 juni 2018 bahwa tujuan pemerintah melakukan revisi UU13 2003 adalah untuk mendorong investasi asing masuk ke Indonesia.
Konsolidasi pekerja SP LEM SPSI Kota/Kab Bekasi

Selanjutnya Ketua Umum DPP Ir. Arif Minardi menyampaikan perkembangan perburuhan di Indonesia dan perjuangan GEKANAS dalam menolak revisi UU13 2013 melalui aksi yang akan dilakukan pada tanggal 21/8/2019 di Istana Negara. Kemudian bung Surya juga menceritakan sejarah UU13 2003 yang sudah beberapa kali akan direvisi termasuk pada th.2006 UU13 2003 akan direvisi satu pasal saja pada saat itu aksi buruh sampai merobohkan pagar DPR/MPR dan sekarang banyak pasal yang akan dirubah apakah kita akan tinggal diam seluruh PUK menjawab Lawaaan.

Kemudian acara dilanjutkan dengan rapat teklap aksi 21/8/2019 yang dipimpin oleh Wapangkorda Barisan Pelopor Jawa Barat ndan Nurwaluyo untuk koordinasi pemberangkatan dan kesanggupan masing masing PUK untuk menurunkan massa.(sml)

BUPATI KARAWANG MENGIKUTI KEINGINAN BURUH

SERIKAT PEKERJA, 13 Agustus 2019, buruh Karawang yang tergabung dalam KBPP (Koalisi Buruh Pangkal Perjuangan) yang dipimpin oleh Agus Jaenal SH Ketua DPC FSP LEM SPSI kabupaten Karawang beserta perangkat pimpinan federasi yang tergabung dalam KBPP mendatangi kantor Pemda Karawang dan ingin bertemu dengan bupati Karawang Celica, yang biasa akrab disebut teh Seli.

Pimpinan federasi merasa geram dengan UMSK KABUPATEN KARAWANG yang tak kunjung selesai,dengan mengerahkan masa aksi sekitar 5000 masa aksi dari beberapa kawasan yang ada dikarawang antara lain kawasan KIIC, kawasan Kim, kawasan Surya cipta dan indo taise serta zona zona diluar kawasan.

Masa aksi KBB menuntut UMSK yang belum kunjung datang. 
Perwakilan pimpinan federasi KBPP pun diterima langsung oleh Bupati Karawang teh Seli. Dalam audiensi tersebut dijelaskan bahwa seluruh pimpinan federasi yang di Motori oleh Agus Jaenal SH menegaskan bupati segera membuat rekomendasi penegasan kepada provinsi agar  UMSK kabupaten Karawang segera di SK kan.

Yang berikutnya tentang revisi UU no 13 tahun 2003 agar bupati juga membuat rekomendasi penolakan revisi tersebut, Celica pun merespon baik apa yang menjadi tuntutan buruh,Dangan melewati mekanisme yang ada  akhirnya Celica pun mengiyakan keinginan buruh dan membuat rekomendasi yang diinginkan pimpinan federasi.


Pimpinan federasi FSP LEM SPSI Kabupaten Karawang menegaskan akan mengawal proses UMSK segera terselesaikan dan buruh bisa menikmati UMSK yang baru.(slh) 



BUPATI KARAWANG TOLAK REVISI UU. 13 TAHUN 2003 DAN PENEGASAN UMSK 2019


Satgas dari berbagi Federasi yang tergabung dalam KBPP mengawal masa Aksi di Kantor Pemda Karawang 

SERIKAT BURUH - Karawang, 13/08/19.
Koalisi Buruh Pangkal Perjuangan ( KBPP) mengadakan aksi unjuk rasa ke kantor Bupati Karawang pada Selasa,  13 Agustus 2019 dengan mengerahkan masa + 5000 orang perwakilan seluruh elemen buruh yang tergabung dalam KBPP dari berbagi Kawasan Industri yang ada di Karawang ( Surya Cipta,  KIIC, KIM, Indotaisei , Zone luar Kawasan) untuk menyampaikan aspirasi kepada Bupati Karawang untuk membuat surat kepada DPR RI tentang Penolakan Rencana Revisi UU.  No. 13 tahun 2003 yang merugikan buruh,  serta meminta Bupati Karawang membuat surat kepada Gubernur Jabar terkait  penegasan terkait rekomendasi UMSK Karawang 2019 untuk segera di Sah kan.

Teh Celli dan Kadisnaker didampingi Kapolres Karawang Temui Pimpinan Buruh KBPP di Ruang Rapat Pemda pada 13 Agustus 2019.

Di Ruang rapat kerja kantor Bupati Karawang,  teh Celli bersama Kadisnaker dan Setda serta Kapolres Karawang menerima perwakilan Pimpinan KBPP, Bung Agus Jaenal, SH. dari Federasi LEM SPSI dan Federasi yg lain yang tergabung dalam KBPP yang menyampaikan aspirasinya langsung kepada Bupati Karawang, dan direspon dengan baik oleh Kadisnaker sehingga ditandatanganilah 2 ( dua)  surat yang menjadi permintaan buruh Karawang yang diwakili oleh KBPP yaitu :

1. Surat Penegasan Bupati Karawang kepada Gubernur Jawa Barat tentang penegasan rekomendasi UMSK Karawang 2019 untuk segera disahakan .

2. Surat Penegasan Bupati Karawang kepada DPR-RI terkait Penolakan Revisi UU. No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Dalam kesempatan ini, teh Celli menyampaikan bahwa tugas pemerintah adalah dalam posisi netral dan dalam rangka pelayananaya terhadap aspirasi warganya,  untuk mendapatkan keadilan sesuai dengan apa yang seharusnya menjadi haknya. Terkait dengan nilai UMSK yang dinilai tinggi disampaikan bahwa Karawang berangkat dari nilai yang sudah tinggi jadi wajar saja kalao rekomendasinya pun juga diatas daerah lain dan karawang adalah merupakan pusat industri terbesar di Asia Tenggara. Dan setelah menandatangani surat tersebut teh Celli,  pamit meninggalkan ruang meeting karena masih ada agenda yg lain,  untuk hasil audiensi KBPP dengan Bupati Karawang disampaikan langsung oleh Kadisnaker bersama pimpinan buruh di Mobil Komando. (rsy). 

RAIH AMAL SHOLEH DI HARI RAYA IDUL ADHA

Pemotongan Hewan Qurban dan Shodaqoh qurban SP LEM SPSI IGP Group

SERIKAT PEKERJA - Hari Raya Idul Adha Tak lepas dari dari Kisah Nabi Ibrahim dan Keluarganya. Mulai dari beliau meninggalkan Istri dan anaknya Nabi Ismail yang masih kecil di padang Pasir yang tak bertuan,ini sebuah pengabdian atas nama perintah Allah, Peristiwa Hajar dan Ibrahim AS adalah Romantisme Keberkahan, dan itulah IKHLAS.Belajar Taqwa dari Keluarga Nabi Ibrahim AS

Memasuki Hari Raya Idhul Adha atau biasa di sebut Hari Raya Qurban 1440 H Minggu,11/8/2019 PUK SP LEM SPSI IGP Group menyelenggarakan Pemotongan Hewan Qurban dan Hewan Shodaqoh bertempat di lingkungan Perusahaan Plant Jakarta Jalan Pegangsaan Dua KM 1,6 Kelapa Gading Jakarta Utara, bekerjasama dengan DKM-DKM masjid yang ada di lingkungan IGP Group alhamdulilah untuk perolehan hewan Qurban dan Shodaqoh mendapatkan 10 Hewan Sapi dan 7 Hewan Kambing atau Domba.

Dalam sambutan ceremony sebelum prosesi pemotongan Hewan Qurban dan Shodaqoh ketua PUK SP LEM SPSI IGP Group Nanang Supratikno mengatakan, " Alhamdulillah hewan Shodaqoh Qurban dan Hewan Qurban terkumpul 10 Sapi dan 7 Kambing. ini berkat kerja Keras dari temen temen panitia Qurban 1440 H juga kawan-kawan Pleno yang ada di IGP Group. terima kasih untuk Perusahaan dan juga Anggota yang berpartisipasi dalam kegiatan Hari Raya Idul Qurban tahun ini, Mudah-mudahan dengan adanya pemotongan hewan Qurban tahun ini bisa membawa keberkahan anggota dan keluarga dan juga untuk Perusahaan ".

Distribusi Daging Qurban diberikan ke Yayasan yang ada di lingkungan sekitar sedangkan untuk Daging Shodaqoh di peruntukkan Anggota SP LEM SPSI IGP Group dan non Anggota juga keluarga Karyawan IGP Group yang sudah Almarhum serta lingkungan sekitar perusahaan.
Program kedepan untuk event Hari Raya Qurban program pemotongan berharap DKM-DKM bisa mengakomodir kegiatan keagamaan sedangkan PUK SP LEM SPSI akan mensuport kegiatan Hari Raya Qurban dengan Tabungan Qurban (TABAQUR). (obn)

PEMILIHAN KETUA PUK SP LEM SPSI PT.JIDOSHA BUHIN INDONESIA PERIODE 2019 - 2022

FSP LEM SPSI, PUK SP LEM SPSI PT.JIDOSHA BUHIN INDONESIA, Rabu 07 Agustus 2019 melaksanakan pemilihan Ketua PUK PT.JBI Periode 2019 - 2022 secara demokratis bertempat di Ruang Sekretariat PUK PT.JBI.
Kandidat Calon Ketua Berjumlah 4 orang, yakni Andri Setiawan, S.H sebagai calon Pertahanan dan Irkham, Trijunianto, Dian Haris Permana dari anggota Barisan Pelopor.

Untuk menarik para anggota, panitia menyiapkan Doorprise untuk anggota yang sudah melakukan pencoblosan.
Perhitungan hasil pencoblosan akan di laksanakan pada hari Jumat, 09 Agustus 2019 bertempat di Sekretariat PUK PT.JBI

BURUH MENEMPUH HUKUM UNTUK UMSP


F SP LEM SPSI, Kamis,1/08/2019 Bertempat di pengadilan negeri Jakarta pusat jl. Raya Bungur Raya no 24 Gunung Sahari Jakarta Pusat  DPC FSP LEM SPSI Jakarta Timur menghadiri Panggilan sidang perdana kasus perselisihan Hubungan Industrial PUK SP LEM SPSI PT. NOBI Putra Angkasa dengan management PT NOBI Putra Angkasa

PT NOBI Putra Angkasa selama 4 tahun telah menjalankan upah minimum sektoral (UMSP) di sektor listrik dimana notabennya PT NOBI memproduksi barang barang kelistrikan seperti panel, kabel trek dan lampu penerangan jalan

Kenaikan upah yang selama ini mereka rasakan sebagai sektor listrik hari ini 01 agustur 2019 di perselisihkan di pengadilan negri jakarta pusat jl. Raya Bungur Raya no 24 Gunung sahari jakarta pusat

Pergub no 6 tahun  2019 tentang upah minimum sektor propinsi (UMSP) dimana besaran upah di sektor listrik sebesar Rp 500.430,- di perkarakan dalam pengadilan Hububgan Industrial oleh perusahan PT NOBI Putra Angkasa  yang mengacu kepada permenaker no 15 tahun 2018 di mana di poin tersebut mengatur di dalam satu perusahaan bisa menerapkan upah  sektoral lebih dari satu sektor

PUK PT NOBI menolak berlakukannya permen tersebut karna berpengaruh terhadap keharmonisan pekerja di mana akan ada perbedaan mengenai kenaikan upah dalam satu perusahaan,sebelum di oerselisihkan dalam meja hijau PUK FSP LEM SPSI PT NOBI Putra Angkasa dan manageman PT NOBI Putra Angkasa sudah di bicarakan baik bipartit namun tidak ada kata sepakat dan sampai tripartit yang menghasilkan anjuran dari SUDINAKER JAKARTA TIMUR dimana menganjurkan perusahaan PT NOBI untuk melaksanakan pergub 2019 tentang upah minimum sektoral propinsi (umsp) sektor listri sebesar Rp 500.430,- namun anjuran dari SUDINAKER JAKARTA TIMUR tidak di jalankan dan managemen PT NOBI menselisihkan hal ini dalam pengadilan hubungan industrial (PHI)

BURUH WAJIB TAHU INI ISI REVISI UNDANG-UNDANG NO 13 TAHUN 2003 YANG MENGERIKAN ITU BEREDAR DI DUNIA MAYA


F SP LEM SPSI,Jakarta, Ramainya pemberitaan tentang rencana revisi Undang Undang 13 tahun 2003 mulai mendapat reaksi keras dari kaum buruh yang bersinggungan langsung dengan isi Undang Undang tersebut. Sebagian besar menyatakan menolak rencana revisi ini. Apa saja isi draf revisi yang disebut sebut cukup mengerikan bagi kelangsungan buruh , berikut ulasannya :

1. Unsur perlindungan Negara (kesejahteraan, keselamatan dan kesehatan baik mental maupun fisik tenaga kerja)

 Revisi : dihapus.

2. Pasal 46 Ayat (1) : “Tenaga kerja asing dilarang menduduki jabatan yang mengurusi personalia dan atau jabatan-jabatan tertentu.” Ayat (2) : “Jabatan-jabatan tertentu sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 diatur dengan Keputusan Menteri.”

 Revisi : Tidak ada batasan tenaga kerja asing menduduki jabatan apapun di perusahaan.

3. Pasal 49 : Ketentuan mengenai tenaga kerja asing serta pelaksanaan pendidikan dan pelatihan tenaga kerja pendamping diatur dengan Keputusan Presiden.

 Revisi : pasal ini dihapus.

4. Pasal 59 Ayat (1) : Perjanjian kerja untuk waktu tertentu hanya dapat dibuat untuk pekerjaan tertentu yang menurut jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaannya akan selesai dalam waktu tertentu, yaitu:a. pekerjaan yang sekali selesai atau yang sementara sifatnya; b. pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama dan paling lama 3 (tiga) tahun;c. pekerjaan yang bersifat musiman; ataud. pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru, atau produk tambahan yang masih dalam percobaan atau penjajakan.

 Revisi : Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (Kontrak) yang dilakukan atas dasar jangka waktu, dapat dilakukan untuk semua jenis pekerjaan. Ayat (4) pasal 59 : Perjanjian Kerja waktu tertentu yang didasarkan atas jangka waktu tertentu dapat diadakan untuk paling lama 2 (dua) tahun dan hanya boleh diperpanjang 1 (satu) kali untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun.

 Revisi : Perjanjian Kerja Waktu Tertentu batasan maksimum menjadi 5 tahun.

5. Pasal 64 : Perusahaan dapat menyerahkan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lainnya melalui perjanjian pemborongan pekerjaan atau penyediaan jasa pekerja/buruh yang dibuat secara tertulis (outsourcing).

 Revisi : Perusahaan dapat menyerahkan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lainnya melalui perjanjian penyediaan jasa pekerja/buruh yang dibuat secara tertulis.

6. Pasal 65 Ayat (1) : Penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lain dilaksanakan melalui perjanjian pemborongan pekerjaan yang dibuat secara tertulis.Dalam ayat 1 harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut : a. dilakukan secara terpisah dari kegiatan utama; b. dilakukan dengan perintah langsung atau tidak langsung dari pemberi pekerjaan; c. merupakan kegiatan penunjang perusahaan secara keseluruhan; dan d. tidak menghambat proses produksi secara langsung. Ayat (2) : Pekerjaan yang dapat diserahkan kepada perusahaan lain sebagaimana dimaksud.

Ayat (3) : Perusahaan lain sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus berbentuk badan hukum. Ayat (4) : Perlindungan kerja dan syarat-syarat kerja bagi pekerja/buruh pada perusahaan lain sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) sekurang-kurangnya sama dengan perlindungan kerja dan syarat-syarat kerja pada perusahaan pemberi pekerjaan atau sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ayat (5) : Perubahan dan/atau penambahan syarat-syarat sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Keputusan Menteri.

Ayat (6) : Hubungan kerja dalam pelaksanaan pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dalam perjanjian kerja secara tertulis antara perusahaan lain dan pekerja\/buruh yang dipekerjakannya. Ayat (7) : Hubungan kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (6) dapat didasarkan atas perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu apabila memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59.Ayat 8:

Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan ayat (3) tidak terpenuhi, maka demi hukum status hubungan kerja pekerja\/buruh dengan perusahaan penerima pemborongan beralih menjadi hubungan kerja pekerja\/buruh dengan perusahaan pemberi pekerjaan.Ayat 9: Dalam hal hubungan kerja beralih ke perusahaan pemberi pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (8), maka hubungan kerja pekerja\/buruh dengan pemberi pekerjaan sesuai dengan hubungan kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat.

Revisi : pasal ini dihapus.

7. Pasal 66 Ayat (1): Pekerja/buruh dari perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh tidak boleh digunakan oleh pemberi kerja untuk melaksanakan kegiatan pokok atau kegiatan yang berhubungan langsung dengan proses produksi, kecuali untuk kegiatan jasa penunjang atau kegiatan yang tidak berhubungan langsung dengan proses produksi.

Revisi : diubah.

8. Pasal 79 Ayat (2d) : Istirahat panjang sekurang-kurangnya 2 (dua) bulan dan dilaksanakan pada tahun ketujuh dan kedelapan masing-masing 1 (satu) bulan bagi pekerja/buruh yang telah bekerja selama 6 (enam) tahun secara terus-menerus pada perusahaan yang sama dengan ketentuan pekerja/buruh tersebut tidak berhak lagi atas istirahat tahunannya dalam 2 (dua) tahun berjalan dan selanjutnya berlaku untuk setiap kelipatan masa kerja 6 (enam) tahun.

 Revisi : pasal ini dihapus.

9. Pasal 88 Ayat (1) : Setiap pekerja/buruh berhak memperoleh penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.

 Revisi : Pemerintah menetapkan upah minimum sebagai jaring pengaman. Ayat (2) : Untuk mewujudkan penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi kemanusiaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), pemerintah menetapkan kebijakan pengupahan yang melindungi pekerja/buruh.

 Revisi : Upah minimum memperhatikan kemampuan sektor usaha yang paling lemah marjinal.

Catatan : Ketentuan UU Ketenagakerjaan: a. Upah minimum ditetapkan di tingkat propinsi dan kabupaten dan dapat pula ditetapkan secara sektoral. b. Upah minimum ditetapkan berdasarkan total nilai standar Kehidupan Hidup Minimum (LHM) atau Kehidupan Hidup Layak (KHL). c. Upah minimum disesuaikan tiap tahun. Rekomendasi Bappenas: a. Upah minimum ditetapkan di tingkat propinsi dan bukan di tingkat kabupaten. b. Upah minimum ditetapkan kembali sebagai jaring pengaman sosial atau batas bawah upah. c. Upah minimum disesuaikan setiap 2 tahun.

10. Pasal 92 Ayat (1) : Pengusaha menyusun struktur dan skala upah dengan memperhatikan golongan, jabatan, masa kerja, pendidikan dan kompetensi.

 Revisi : Struktur dan skala upah hanya golongan dan jabatan saja, pendidikan, masa kerja, kompetensi dihapus.

11. Pasal 100 Ayat (1) : Untuk meningkatkan kesejahteraan bagi pekerja/buruh dan keluarganya, pengusaha wajib menyediakan fasilitas kesejahteraan.

 Revisi : Fasilitas kesejahteraan dihapus.

12. Pasal 142 Ayat (1) : Mogok kerja yang dilakukan tidak memenuhi ketentuan adalah mogok kerja tidak sah. Ayat (2) : Akibat hukum dari mogok kerja yang tidak sah akan diatur dengan Keputusan Menteri.

 Revisi : Mogok kerja tidak sah dapat di PHK tanpa pesangon.

 Revisi : Mogok kerja tidak sah yang mengakibatkan perusahaan rugi pekerja\/buruh dapat dituntut ganti rugi.

13. Pasal 155 Ayat (3): Pengusaha dapat melakukan penyimpangan terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) berupa tindakan skorsing kepada pekerja/buruh yang sedang dalam proses pemutusan hubungan kerja dengan tetap wajib membayar upah beserta hak-hak lainnya yang biasa diterima pekerja/buruh.

 Revisi : Skorsing dibatasi selama-lamanya 6 bulan dan diberikan upah hanya 50%.

14. Pasal 156 Ayat (1) : Dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja, pengusaha diwajibkan membayar uang pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima. Ayat (3) : Perhitungan upah pesangon sebagaimana dimaksud ayat 1 paling sedikit sebagai berikut:g. masa kerja 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 tahun, 7 bulan upah.

Masa kerja 7 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 8 tahun, 8 bulan upah. masa kerja 8 tahun atau lebih, 9 bulan upah. Ayat (4) : Perhitungan uang penghargaan masa kerja dimaksud ayat I ditetapkan sebagai berikut:a. masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 (enam) tahun, 2 (dua) bulan upah; b. masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 (sembilan) tahun, 3 (tiga) bulan upah;c. masa kerja 9 (sembilan) tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 (dua belas) tahun, 4 (empat) bulan upah;d. masa kerja 12 (dua belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 15 (lima belas) tahun, 5 (lima) bulan upah;e. masa kerja 15 (lima belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 18 (delapan belas) tahun, 6 (enam) bulan upah;f. masa kerja 18 (delapan belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 21 (dua puluh satu) tahun, 7 (tujuh) bulan upah;g. masa kerja 21 (dua puluh satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 24 (dua puluh empat) tahun, 8 (delapan) bulan upah;h. masa kerja 24 (dua puluh empat) tahun atau lebih, 10 (sepuluh ) bulan upah. Ayat (5c) : Penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan ditetapkan 15% dari uang pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja bagi yang memenuhi syarat

 Revisi : Pekerja/buruh yang berhak mendapatkan pesangon adalah pekerja/buruh yang mendapat upah lebih rendah atau sama dengan 1x penghasilan tidak kena pajak (PTKP)-upah di bawah Rp 1.000.000 dan di atas Rp 1.000.000 tidak mendapatkan pesangon.

 Revisi : poin (g) masa kerja 6 tahun atau lebih, 7 bulan upah; (h) dan (i) dihapus.

 Revisi : a. Masa kerja 5 tahun atau lebih tetapi kurang dari 10 tahun, 2 bulan upah b. Masa kerja 10 tahun tetapi kurang dari 15 tahun, 3 bulan upah c. Masa kerja 15 tahun tetapi kurang dari 20 tahun, 4 bulan upah d. Masa kerja 20 tahun tetapi kurang dari 25 tahun, 5 bulan upah e. Masa kerja 25 tahun atau lebih, 6 bulan upah point f, g dan h dihapus. Revisi : Penggantian perumahan sebesar 10% bagi pekerja/buruh yang mendapatkan fasilitas atau tunjangan perumahan serta penggantian pengobatan dan perawatan sebesar 5% dari uang pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja bagi pekerja/buruh yang di-PHK.

15. Pasal 158 : Tentang kesalahan berat tidak berlaku lagi berdasarkan Mahkamah Konstitusi karena kesalahan berat tersebut merupakan bagian dari hukum pidana.

 Revisi : diusulkan kembali

16. Pasal 167 : Tentang uang kompensasi pensiun

 Revisi : pasal ini dihapus.