F SP LEM SPSI, Kamis,1/08/2019 Bertempat di pengadilan negeri Jakarta pusat jl. Raya Bungur Raya no 24 Gunung Sahari Jakarta Pusat DPC FSP LEM SPSI Jakarta Timur menghadiri Panggilan sidang perdana kasus perselisihan Hubungan Industrial PUK SP LEM SPSI PT. NOBI Putra Angkasa dengan management PT NOBI Putra Angkasa
PT NOBI Putra Angkasa selama 4 tahun telah menjalankan upah minimum sektoral (UMSP) di sektor listrik dimana notabennya PT NOBI memproduksi barang barang kelistrikan seperti panel, kabel trek dan lampu penerangan jalan
Kenaikan upah yang selama ini mereka rasakan sebagai sektor listrik hari ini 01 agustur 2019 di perselisihkan di pengadilan negri jakarta pusat jl. Raya Bungur Raya no 24 Gunung sahari jakarta pusat
Pergub no 6 tahun 2019 tentang upah minimum sektor propinsi (UMSP) dimana besaran upah di sektor listrik sebesar Rp 500.430,- di perkarakan dalam pengadilan Hububgan Industrial oleh perusahan PT NOBI Putra Angkasa yang mengacu kepada permenaker no 15 tahun 2018 di mana di poin tersebut mengatur di dalam satu perusahaan bisa menerapkan upah sektoral lebih dari satu sektor
PUK PT NOBI menolak berlakukannya permen tersebut karna berpengaruh terhadap keharmonisan pekerja di mana akan ada perbedaan mengenai kenaikan upah dalam satu perusahaan,sebelum di oerselisihkan dalam meja hijau PUK FSP LEM SPSI PT NOBI Putra Angkasa dan manageman PT NOBI Putra Angkasa sudah di bicarakan baik bipartit namun tidak ada kata sepakat dan sampai tripartit yang menghasilkan anjuran dari SUDINAKER JAKARTA TIMUR dimana menganjurkan perusahaan PT NOBI untuk melaksanakan pergub 2019 tentang upah minimum sektoral propinsi (umsp) sektor listri sebesar Rp 500.430,- namun anjuran dari SUDINAKER JAKARTA TIMUR tidak di jalankan dan managemen PT NOBI menselisihkan hal ini dalam pengadilan hubungan industrial (PHI)
0 comments:
Posting Komentar