FSP LEM SPSI merupakan federasi serikat pekerja di sektor logam, elektornik dan mesin mulai tingkatan Pimpinan Unit Kerja (PUK) di perusahaan-perusahaan, Dewan Pimpinan Cabang (DPC) di tingkat kota/kabupaten, dan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) di level provinsi, serta Dewan Pimpinan Pusat (DPP).
VISI MISI
VISI
Terwujudnya organisasi pekerja yang senantiasa berjuang mewujudkan kesejahteraan lahir dan batin kaum pekerja dan keluarganya melalui hubungan kerja yang harmonis dan berkeadilan dalam Negara Republik Indonesia yang demokratis, berdaulat dalam lindungan Tuhan Yang Maha Esa. Sebagai sumber inspiras, motivasi, dan kreativitas visi organisasi mengarahkan proses penyelenggaraan organisasi menuju masa depan yang dicita-citakan.
MISI
Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia membangun dan memberdayakan kekuatan serikat pekerja/serikat buruh untuk :
- Mewujudkan pekerja yang Berketuhanan Yang Maha Esa, berdasarkan solidaritas social, cerdas, tangguh, professional disiplin dan komitmen memperjuangkan kesejahteraan.
- Membangun organisasi yang modern dengan budaya dan menajemen organisasi yang maju dan mengakar.
- Mewujudkan kondisi kerja yang adil, makmur dan kesejahteraan lahir batin. Memperjuangkan peraturan perundang-undangan dibidang ketenagakerjaan dan kondisi sosial yang lebih baik dan menghormati hak-hak serikat pekerja
- Mewujudkan tata kelola ketenagakerjaan yang baik dan bersih, melindungi segenap Bangsa Indonesia, mewujudkan kesejahteraan umum serta mencerdaskan kehidupan bangsa Indonesia memajukan kesejahteraan umum serta mencerdaskan kehidupan bangsa.
- Mewujudkan Pekerja Indonesia yang bermartabat melaksanakan keadilan social, dihormati dalam pergaulan internasional.
Menurut Ketua DPP FSP LEM SPSI, Arif Minardi, sebagaimana organisasi serikat pekerja pada umumnya, FSP LEM SPSI adalah wadah perjuangan kaum pekerja/buruh khususnya yang bekerja di sektor logam, elektornik dan mesin, seperti para pekerja yang bekerja di industri pengecoran logam, industri manufakturing dengan bahan dasar logam (pabrik panci, oven, dan lain-lain), di industri kendaraan bermotor (Toyota, Honda, Daihatsu, Yamaha, Chevrolet, dan lain-lain), industri elektronik (Toshiba, Sharp, LG, dan lain-lain).
Arif mengungkapkan, FSP LEM SPSI telah terdaftar di Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) sesuai dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh.
"Jadi secara konstitusi perjuangan pekerja/buruh melalui wadah ini sah dan dilindungi oleh peraturan-perundangan yang berlaku di Indonesia, dan tentu saja dalam perjuangannya, kita akan selalu mengikuti dan menghormati segala ketentuan yang berlaku," jelasnya dalam perbincangan dengan reaktor.co.id di Jakarta, Kamis (25/7/2019).
DPD, DPC, PUK FSP LEM SPSI
Arif mengemukakan, DPD FSP LEM SPSI yang sudah terbentuk sejauh ini antara lain DPD FSP LEM SPSI DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Timur, Batam, Riau, dan Banten.
PUK yang ada di organisasi FSP LEM SPSI antara lain PUK LEM SPSI Toyota Motor MFG Indonesia, PUK Toyota Astra Motor, PUK Astra Daihatsu Motor, PUK Yamaha Indonesia, PUK Kramayudha Tiga Berlian, PUK Astra Honda Motor, PUK Yamaha Indonesia Motor MFG, PUK Yamaha Music MFG Indonesia.
"Selain itu, ada juga PUK LEM SPSI IGP Group, PUK Akebono Brake Astra Indonesia, PUK Pako Group, PUK KMI Wire and Cable, PUK GS Battery, PUK Indonesia Cemicon, PUK Sharp Indonesia, dn PUK Honda Prospek Motor," paparnya.
Arif mengemukakan, DPD FSP LEM SPSI yang sudah terbentuk sejauh ini antara lain DPD FSP LEM SPSI DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Timur, Batam, Riau, dan Banten.
PUK yang ada di organisasi FSP LEM SPSI antara lain PUK LEM SPSI Toyota Motor MFG Indonesia, PUK Toyota Astra Motor, PUK Astra Daihatsu Motor, PUK Yamaha Indonesia, PUK Kramayudha Tiga Berlian, PUK Astra Honda Motor, PUK Yamaha Indonesia Motor MFG, PUK Yamaha Music MFG Indonesia.
"Selain itu, ada juga PUK LEM SPSI IGP Group, PUK Akebono Brake Astra Indonesia, PUK Pako Group, PUK KMI Wire and Cable, PUK GS Battery, PUK Indonesia Cemicon, PUK Sharp Indonesia, dn PUK Honda Prospek Motor," paparnya.
Tujuan FSP LEM SPSI
Ditanya mengenai apa yang diperjuangkan FSP LEM SPSI, Arif mengatakan, tujuan umum organisasi yang dimpinnya mengacu pada tujuan didirikannya serikat pekerja secara umum menurut UU dan AD/ART.
Menurut UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, tujuan serikat pekerja adalah:
Menurut UU No. 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh, serikat pekerja, federasi, dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh bertujuan memberikan perlindungan, pembelaan hak dan kepentingan, serta meningkatkan kesejahteraan yang layak bagi pekerja/buruh dan keluarganya.
Secara khusus, tujuan FSP LEM SPSI tercantum dalam Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) FSP LEM SPSI sebagai berikut:
"Dari tujuan tersebut di atas, dapat disimpulkan bahwa perjuangan FSP LEM SPSI adalah mewujudkan apa yang menjadi tujuan negara melalui UU dan diperkuat dalam AD/ART organisasi," kata Arif.
Ditanya mengenai apa yang diperjuangkan FSP LEM SPSI, Arif mengatakan, tujuan umum organisasi yang dimpinnya mengacu pada tujuan didirikannya serikat pekerja secara umum menurut UU dan AD/ART.
Menurut UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, tujuan serikat pekerja adalah:
- Memberdayakan dan mendayagunakan tenaga kerja secara optimal dan manusiawi;
- Mewujudkan pemerataan kesempatan kerja dan penyediaan tenaga kerja yang sesuai dengan kebutuhan pembangunan nasional dan daerah;
- Memberikan perlindungan kepada tenaga kerja dalam mewujudkan kesejahteraan; dan
- Meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja dan keluarganya.
Menurut UU No. 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh, serikat pekerja, federasi, dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh bertujuan memberikan perlindungan, pembelaan hak dan kepentingan, serta meningkatkan kesejahteraan yang layak bagi pekerja/buruh dan keluarganya.
Secara khusus, tujuan FSP LEM SPSI tercantum dalam Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) FSP LEM SPSI sebagai berikut:
- Turut serta secara aktif dalam mengisi dan mewujudkan cita-cita proklamasi 17 Agustus 1945, khususnya pengisian terhadap jiwa pasal 27, 28 dan 33 UUD 1945 bagi kaum pekerja dan rakyat Indonesia pada umumnya.
- Mengamalkan pancasila serta terlaksananya UUD1945 diseluruh kehidupan bangsa dan Negara menuju terciptanya masyarakat adil dalam kemakmuran dan makmur dalam keadilan.
- Menghimpun dan menyatukan kaum pekerja dalam sektor industri barang dan jasa atau lapangan pekerjaan sejenis atau yang dipersamakan dengan itu atau yang tidak sejenis serta mewujudkan rasa kesetiakawanan dan solidaritas diantara sesama kaum pekerja.
- Menciptakan kehidupan dan penghidupan pekerja Indonesia yang layak sesuai dengan kemanusiaan yang adil dan beradab dengan cara melindungi, membela dan mempertahankan hak-hak dan kepentingan kaum pekerja beserta keluarganya.
- Mewujudkan dan meningkatkan kesejahteraan kaum pekerja dan keluarganya serta memperjuangkan perbaikan nasib, syarat-syarat kerja dan kondisi kerja.
- Meningkatkan produktivitas kerja dalam rangka mensukseskan Pembangunan Nasional.
- Memantapkan hubungan industrial guna terwujudnya ketenangan bekerja bagi pekerja dan ketenangan berusaha bagi pengusaha demi meningkatnya produktivitas nasional menuju tercapainya taraf hidup dan kesejahteraan masyarakat umumnya dan pekerja serta keluarga pada khususnya.
"Dari tujuan tersebut di atas, dapat disimpulkan bahwa perjuangan FSP LEM SPSI adalah mewujudkan apa yang menjadi tujuan negara melalui UU dan diperkuat dalam AD/ART organisasi," kata Arif.
Strategi Perjuangan FSP LEM SPSI
Arif menjelaskan, apa yang tersurat di dalam Undang Undang merupakan refleksi kebijakan negara yang wajib diwujudkan oleh pemerintah, sedangkan perjuangan serikat pekerja sesungguhnya membantu pemerintah dengan memberikan masukan-masukan kepada pemerintah sesuai dengan aspirasi dari anggota, dalam implementasi tujuan negara tersebut, terutama jika dalam realitasnya tujuan masih belum sesuai dengan harapan para pekerja/buruh.
"Dalam implementasi di lapangan biasanya banyak kendala-kendala dan penyimpangan-penyimpangan sehubungan dengan banyaknya kepentingan-kepentingan masing-masing pihak yang terkait dalam perburuhan ini, misalnya yang nampak adalah perbedaan kepentingan antara pengusaha dan pekerja," pungkas Arif.
Arif menjelaskan, apa yang tersurat di dalam Undang Undang merupakan refleksi kebijakan negara yang wajib diwujudkan oleh pemerintah, sedangkan perjuangan serikat pekerja sesungguhnya membantu pemerintah dengan memberikan masukan-masukan kepada pemerintah sesuai dengan aspirasi dari anggota, dalam implementasi tujuan negara tersebut, terutama jika dalam realitasnya tujuan masih belum sesuai dengan harapan para pekerja/buruh.
"Dalam implementasi di lapangan biasanya banyak kendala-kendala dan penyimpangan-penyimpangan sehubungan dengan banyaknya kepentingan-kepentingan masing-masing pihak yang terkait dalam perburuhan ini, misalnya yang nampak adalah perbedaan kepentingan antara pengusaha dan pekerja," pungkas Arif.
Pengurus DPP FSP LEM SPSI
Struktur Organisasi DPP FSP LEM SPSI periode 2023 - 2028 adalah sebagai berikut:
1. Ketua Umum : Ir. Arif Minardi
2. Wakil Ketua Umum : Ir. M. Sidarta
Struktur Organisasi DPP FSP LEM SPSI periode 2023 - 2028 adalah sebagai berikut:
1. Ketua Umum : Ir. Arif Minardi
2. Wakil Ketua Umum : Ir. M. Sidarta
3. Sekretaris Umum : Ali Muchsin,SH
4. Bendahara Umum : Arizal
5. Wakil Bendum : Asnawi
4. Bendahara Umum : Arizal
5. Wakil Bendum : Asnawi
BIDANG ORGANISASI
6. Ketua : Budi Prasetyo, S.H
7. Sekretaris : Dadan Muldan Hendarsyah
BIDANG KAJIAN DAN REGULASI
8. Ketua : Surya Sanjaya, S.H
9. Sekretaris : Yosep Ubaama Kolin,S.H
BIDANG PENGEMBANGAN KADERISASI DAN DIKLAT
10. Ketua : Khairul Anwar
11. Sekretaris : Mokh. Soleh, S.Pd,S.H
DIDANG HUBUNGAN INTERNASIONAL
12. Ketua : Akhmad Jajuli,S.T, M.M
13. Sekretaris : Agus Gunawan, S.H
12. Ketua : Akhmad Jajuli,S.T, M.M
13. Sekretaris : Agus Gunawan, S.H
BIDANG PUBLIKASI DAN HUBUNGAN ANTAR LEMBAGA
14. Ketua : Saiful Badri Sofyan, S.H
15. Sekretaris : Andi Mulyadi
BIDANG KESEJAHTERAAN DAN PEMBERDAYAAN EKONOMI
16. Ketua : Supriyanto
17. Sekretaris : Supranoto, S.H
BIDANG HUKUM DAN HAM
18. Ketua : Agus Jaenal,S.H, M.H
19. Sekretaris : Daniel, S.H, M.H
Arif Minardi terpilih sebagai Ketua Umum DPP FSP LEM SPSI dalam pemilihan di Malang, Jawa Timur, 17 Februari 2023.
Dalam pemilihan yang dilakukan dengan musyawarah mufakat, Arif Minardi terpilih secara aklamasi.
Mengusung slogan "Satu Komando" dan "Buruh Bersatu Tak Bisa Dikalahkan", DPP F SP LEM SPSI di bawah kepemimpinan Arif Minardi akan update berita dan dan informasi di fsplemspsi.or.id sebagai media pekerja Indonesia untuk media referensi sekaligus saluran aspirasi. (https://www.fsplemspsi.or.id).
0 comments:
Posting Komentar