Looking For Anything Specific?

ads header

SKB 3 Menteri Libur 18 Agustus 2025 Ada atau Tidak? Ini Penjelasannya

SKB 3 Mentri terkait Libur Nasional 2025


Fsplemspsi.Jakarta,-Pemerintah telah menetapkan hari libur dan cuti bersama sepanjang 2025 melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025. 


Namun, terbaru, Pemerintah Indonesia sepakat untuk menambah hari libur bersama tepat setelah perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Indonesia, yakni 18 Agustus 2025. 


Hal itu sesuai dengan arahan Presiden Prabowo Subianto yang disampaikan Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Juri Ardiantoro. 


"Pemerintah akan menjadikan 18 Agustus 2025, satu hari setelah upacara peringatan detik-detik proklamasi, Pesta Rakyat, Karnaval Kemerdekaan, hari Senin tanggal 18 Agustus 2025 sebagai hari yang diliburkan", ujarnya. 

Menurut Juri, libur tambahan di 2025 ini diberikan sebagai salah satu dari beberapa hadiah yang disiapkan pemerintah untuk menyambut HUT ke-80 RI. 


Lantas, apakah 18 Agustus 2025 di SKB 3 Menteri libur? 


18 Agustus 2025 di SKB 3 Menteri Saat tulisan ini dibuat, SKB 3 Menteri tidak memuat hari libur tanggal 18 Agustus 2025. 


Begitu juga dengan keputusan presiden (keppres), surat edaran (SE), atau peraturan pemerintah (PP) yang juga belum memuat keputusan ini. Artinya, 18 Agustus tidak termasuk libur nasional dan cuti bersama. 


SKB 3 Menteri ini ditetapkan dalam SKB Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No 1017, 2, dan 2 Tahun 2024, yang juga disebut sebagai SKB 3 Menteri. Mengacu aturan tersebut, libur nasional proklamasi kemerdekaan Indonesia hanya ditetapkan pada Minggu, 17 Agustus 2025 saja. 


Pemerintah juga tidak menetapkan cuti bersama HUT ke-80 RI sesuai dalam aturan tersebut. Adapun dalam Surat Edaran (SE) Menteri Sekretaris Negara Nomor B?20/M/S/TU.00.03/07/2025 tentang imbauan semarak HIT ke-80 RI, juga tida memuat aturan spesifik yang menyatakan bahwa 18 Agustus ditetapkan sebagai hari libur tambahan. 

SE tersebut hanya mengatur tentang pengibaran bendera Merah Putih secara serentak pada 1-30 Agustus 2025. Daftar hari libur Agustus 2025 


Dengan ditetapkannya 18 Agustus 2025 sebagai hari libur tambahan HUT ke-80 RI. setidaknya ada enam hari libur di bulan ini. Berikut perinciannya: Minggu, 3 Agustus 2025: Hari libur akhir pekan Minggu, 10 Agustus 2025: Hari libur akhir pekan Minggu, 17 Agustus 2025: Libur akhir pekan yang juga bertepatan dengan Hari Kemerdekaan Indonesia yang ke-80 Senin, 18 Agustus 2025: Libur tambahan HUT ke-80 RI Minggu, 24 Agustus 2025: Hari libur akhir pekan Minggu, 31 Agustus 2025: Hari libur akhir pekan. 


Potensi long weekend Agustus 2025 Penetapan libur tambahan 18 Agustus 2025 bisa memberikan potensi long weekend Agustus 2025. Sebagai contoh, Anda bisa mengajukan cuti pada Jumat, 15 Agustus untuk memperoleh 4 hari libur. Berikut simulasinya: Jumat, 15 Agustus 2025 Sabtu, 16 Agustus 2025 Minggu, 17 Agustus 2025 Senin, 18 Agustus 2025. Daftar hari libur dan cuti bersama Agustus-Desember 2025 


Mengacu ketentuan SKB 3 Menteri dengan nomor 1017 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024, serta Nomor 2 Tahun 2025, pemerintah menetapkan 17 hari libur nasional dan 10 cuti bersama. Namun, sebagian besar hari libur dan cuti bersama itu jatuh pada Januari-Juni. Dengan begitu, sisa hari libur sepanjang 2025 tidak terlalu banyak. Berikut sisa hari libur 2025 mulai dari Agustus: Minggu, 17 Agustus 2025: HUT ke-80 RI Senin, 18 Agustus 2025: Libur tambahan HUT ke-80 RI Jumat, 5 September 2025: Maulid Nabi Muhammad SAW Kamis, 25 Desember 2025: Kelahiran Yesus Kristus Jumat, 26 Desember 2025: Cuti bersama kelahiran Yesus Kristus. Dengan demikian, setidaknya tersisa 5 hari libur dan cuti bersama antara Agustus sampai dengan Desember 2025.(obn)

0 comments:

Posting Komentar