Looking For Anything Specific?

ads header

MEMAHAMI PERBEDAAN JENIS HUBUNGAN KERJA; MENGAPA DAN UNTUK APA?

 

MEMAHAMI PERBEDAAN JENIS HUBUNGAN KERJA;

MENGAPA DAN UNTUK APA?

(sebuah perspektif) 

Oleh: Yosep Ubaama Kolin

 


 

Berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 15 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU 13/2003), hubungan kerja adalah hubungan antara pengusaha dengan pekerja/buruh berdasarkan perjanjian kerja, yang mempunyai unsur pekerjaan, upah, dan perintah. Mencermati pengertian tersebut, sering dikatakan bahwa suatu perjanjian kerja harus memuat unsur adanya pekerjaan, upah dan perintah, yakni perintah kerja. Untuk semakin memahami konteks dari pengertian tersebut, perlu untuk memahami definisi dari pekerja/buruh, pengusaha, perjanjian kerja, pekerjaan, upah dan perintah. Dalam konteks ini adalah dibatasi dalam pengertian perintah kerja. Berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 3 UU 13/2003, pekerja/buruh adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain. Pengusaha menurut ketentuan Pasal 1 angka 5 UU 13/2003, adalah : (a) orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang menjalankan suatu perusahaan milik sendiri; (b) orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang secara berdiri sendiri menjalankan perusahaan bukan miliknya; (c) orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang berada di Indonesia mewakili perusahaan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b yang berkedudukan di luar wilayah Indonesia.

Secara normatif, tidak terdapat suatu konsep baku pengertian tentang pekerjaan dan perintah dalam UU 13/2003. Merujuk kepada KBBI, pekerjaan dimaknai sebagai, (1) barang apa yang dilakukan (diperbuat, dikerjakan, dsb); tugas; kewajiban; hasil pekerjaan; perbuatan; (2) pencaharian; yang dijadikan pokok penghidupan; sesuatu yang dilakukan untuk mendapat nafkah; (3) hal bekerjanya sesuatu. Perintah menurut KBBI dimaknai, (1) perkataan yang bermaksud menyuruh melakukan sesuatu; suruhan, (2) aba-aba; komando, (3) aturan dari pihak atas yang harus dilakukan. Mencermati pemaknaan atas kedua kata tersebut, jika dilihat dalam konteks ketenagakerjaan, dapat disimpulkan bahwa perintah kerja adalah suatu perintah yang diberikan oleh pengusaha kepada pekerja untuk melakukan suatu perbuatan, aktivitas, pekerjaan atau hal tertentu untuk mencapai maksud dan tujuan dari diberikannya perintah tersebut. Dalam relasi hubungan kerja, perintah kerja sepenuhnya datang dari pengusaha yang ditujukan kepada pekerja. Pemahaman sederhana ini didasarkan bahwa dalam realitas hubungan kerja, pengusaha mempunyai modal dan segala sarana prasarana untuk melakukan suatu hal pekerjaan tertentu dan pekerja menjual waktu, tenaga dan pikirannya untuk melakukan suatu pekerjaan tertentu dengan menggunakan segala sarana prasaran yang dimiliki pengusaha untuk mencapai suatu hasil tertentu. Maka mutlak, perintah kerja selalu datang dari pengusaha.

Dalam kaitannya dengan perintah kerja, ketentuan peraturan perundang-undangan telah memberikan batasan mengenai perintah kerja yang boleh dan tidak boleh diberikan oleh pengusaha kepada pekerja. Dalam konteks ini, jika suatu perintah kerja tidak melanggar ketentuan hukum yang diberlaku dan diberikan secara patut dan layak kepada pekerja, maka wajib bagi pekerja untuk mematuhi perintah kerja tersebut. Perintah kerja yang layak dan patut disini harus dimaknai bahwa suatu perintah kerja harus dilakukan dengan menghormati harkat, martabat dan harga diri pekerja. Suatu perintah kerja yang sepenuhnya memberikan penghormatan yang utuh kepada martabat kemanusiaan si pekerja. Terhadap perintah kerja yang diberikan secara tidak patut dan bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku, pekerja berhak menolak atau tidak melakukan perintah kerja tersebut. Bahkan untuk hal ini pekerja dapat mengajukan pengakhiran hubungan kerja. Maksudnya pekerja yang mengajukan gugatan pengakhiran hubungan kerja kepada pengusaha. Kondisi ini tidak dimaknai sebagai pengajuan pengunduran diri, sebab pengajuan pengunduran diri mempunyai karakteristik yang berbeda dengan pengajuan pengakhiran hubungan kerja yang dimaksudnya disini. Sampai disini mungkin akan timbul pertanyaan, mengapa tidak dilakukan dengan cara pengunduran diri saja? Bukankah implikasinya sama, yakni berakhir hubungan kerja? Jawaban atas pertanyaan tersebut sangat sederhana, yakni lebih kepada komitmen dalam menjalankan kesepakatan dalam perjanjian kerja. Jika pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja kepada pekerja jika melanggar perjanjian kerja, hal yang sama juga dapat dilakukan pekerja, dalam hal pengusaha yang melanggar perjanjian kerja. Substansinya bahwa hukum memberikan kesamaan dan kesetaraan hak kepada pengusaha dan pekerja/buruh sehubungan komitmen pelaksanaan perjanjian kerja.

Upah menurut ketentuan Pasal 1 angka 30 UU 13/2003, adalah hak pekerja/buruh yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha atau pemberi kerja kepada pekerja/buruh yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang-undangan, termasuk tunjangan bagi pekerja/buruh dan keluarganya atas suatu pekerjaan dan/atau jasa yang telah atau akan dilakukan. Dalam pengertian tersebut, jelas bahwa upah dalam pemahaman dasarnya merupakan kompensasi yang diberikan kepada pekerja atas pelaksanaan suatu pekerjaan tertentu. Upah bagi pekerja, selain digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya secara individual, juga untuk membiayai pemenuhan kebutuhan hidup bagi keluarga pekerja.

Jika mencermati keseluruhan pengertian tersebut, maka implikasi dari suatu relasi hubungan kerja adalah sangat luas. Tidak sebatas relasi keperdataan antara pekerja/buruh dengan pengusaha, namun juga mencakup keluarga pekerja buruh dan semua relasi yang timbul dengan pihak lain (terutama dengan perusahaan lain sebagai mitra kerja – stakeholder) sehubungan dengan pelaksanaan suatu pekerjaan tersebut. Relasi dengan stakeholder ini tentu didasarkan pada posisi perusahaan dalam jalinan relasi bisnis atau posisi perusahaan dalam struktur supply chain atas pekerjaan yang dilakukannya. Karena begitu luasnya implikasi yang timbul, baik dalam konteks bisnis, ekonomi, hukum, dan sosial, maka hubungan kerja harus diupayakan sedemikian rupa untuk menjaga agar semua stakeholder memperoleh kepuasan. Dalam hal ini, dari sisi pekerja yakni kepuasan personal dan keluarga atas situasi kerja yang nyaman dan kompensasi yang mencukupi untuk dapat memenuhi kebutuhan hidup pekerja/buruh dan keluarganya. Dari sisi pengusaha, agar terjamin keberlangsungan berusaha serta dengan terpuaskannya semua stakeholder. Implikasi ini sering lalai diperhatikan dan dipahami secara mendalam sehingga sering kali timbul eksploitasi atau tercipta suatu kondisi tidak seimbang dalam pemenuhan hak dan kewajiban para pihak, dalam hal ini secara khusus antara pengusaha dengan pekerja.

Menurut ketentuan hukum di Indonesia, terdapat beberapa jenis hubungan kerja. Dalam konteks antara seorang pekerja/buruh dengan pengusaha, relasi tersebut didasarkan pada perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) atau pekerja tetap dan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) atau pekerja tidak tetap atau disebut juga pekerja kontrak. Relasi ini kemudian mengalami perluasan dalam perspektif didasarkan pada dalam struktur bisnis supply chain yang berhubungan dengan pelaksanaan suatu pekerja, yakni munculnya hubungan kerja alih daya (outsourcing). Secara konsep, alih daya dilihat dalam perspektif dari perusahaan pemberi kerja terhadap suatu pekerjaan tertentu yang diserahkan kepada perusahaan lain untuk melakukannya atau dalam konteks perusahaan pemberi kerja melihat eksistensi para pekerja alih daya yang dikaryakan pada perusahaan pemberi kerja untuk melakukan suatu pekerjaan tertentu. Jika didasarkan pada keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 27/PUU-IX/2011, maka harusnya relasi hubungan kerja antara para pekerja alih daya dengan perusahaan alih daya (perusahaan yang bergerak dalam bidang alih daya sebagai core business) harus didasarkan pada perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau pekerja tetap pada perusahaan alih daya.

Jika mencermati ketentuan dalam hukum ketenagakerjaan dan merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi yang disampaikan diatas, terdapat suatu benang merah dalam memaknai hakikat eksistensi dari berbagai jenis relasi hubungan kerja tersebut yakni didasarkan pada sifat dan jenis pekerjaan. Sifat dan jenis pekerjaan ini kemudian dikualifikasikan dalam 2 (dua) kategori utama yakni pekerjaan yang berhubungan dengan core business dan pekerjaan yang bukan merupakan core business. Untuk semakin memahami perbedaan antara PKWTT dan PKWT, berikut disajikan dalam tabel:

HUBUNGAN KERJA

SIFAT DAN JENIS PEKERJAAN

RUANG LINGKUP

PKWTT

Pekerjaan yang bersifat tetap atau mencakup keseluruhan core business perusahaan

Mencakup keseluruhan pekerjaan yang dapat dilakukan dengan menggunakan segala sarana prasaran yang dimiliki perusahaan (terutama mesin-mesin produksi).

PKWT

Pekerjaan yang bersifat tidak tetap (non core business) yang didasarkan pada jangka waktu dan selesainya suatu pekerjaan tertentu

PKWT yang didasarkan pada jangka waktu, meliputi: (1) pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama; (2) pekerjaan yang bersifat musiman (didasarkan pada musim atau cuaca, atau kondisi tertentu); atau, (3) pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru, atau produk tambahan yang masih dalam percobaan atau penjajakan. PKWT yang didasarkan pada selesainya suatu pekerjaan tertentu, meliputi: (1) pekerjaan yang sekali selesai; (2) pekerjaan yang sementara sifatnya.

 

Mencermati ketentuan sebagaimana disajikan dalam tabel, kata kunci yang membedakan PKWTT dan PKWT adalah pada sifat dan jenis pekerjaan yang bersifat tetap dan pekerjaan yang bersifat tidak tetap. Pekerjaan merupakan proses untuk menghasilkan suatu barang dan jasa. Proses pekerjaan untuk menghasilkan suatu barang dan jasa menggunakan suatu peralatan (misalnya mesin atau alat bantu lainnya) tertentu atau dengan  menggunakan suatu kemampuan tertentu (misalnya pada pekerjaan marketing, dibantu dengan kemampuan komunikasi yang baik untuk meyakinkan calon pembeli atau pelanggan), dengan dibantu oleh sarana dan prasaran yang dimiliki perusahaan. Marketing menjual barang dan jasa yang dihasilkan perusahaan, sehingga bukan merupakan suatu aktivitas yang berdiri sendiri. Sampai disini jelas bahwa pekerjaan tidak sama dengan produk. Pekerjaan menghasilkan produk, yaitu barang dan jasa. Maka tidak ada produk tanpa pekerjaan. Tidak ada barang dan jasa tanpa pekerjaan. Produk melekat pada pekerjaan. Menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan. Tidak mungkin ada produk yang ujug-ujug berdiri sendiri tanpa proses untuk menghasilkannya.

Sebagai misal, dalam proses manufaktur dan fabrikasi, eksistensi produk sepenuhnya bergantung kepada karakteristik pekerjaan yang dapat dilakukan oleh keseluruhan mesin-mesin yang dimiliki sebuah perusahaan. Produk paralel dengan karakteristik pekerjaan yang dapat dilakukan oleh mesin-mesin yang dimiliki untuk menghasilkan suatu produk, didasarkan pada spesifikasi tertentu yang diminta oleh pelanggan atau customer. Bisa saja untuk menghasilkan suatu produk melewati rangkaian proses pekerjaan atau beberapa tahapan pekerjaan untuk memenuhi spesifikasi yang telah ditentukan. Relasi paralel antara produk dan karakteristik pekerjaan sebagai misal, tidak mungkin suatu perusahaan yang bergerak dalam bidang machining precision parts, menghasilkan produk layanan perbankan. Yang dihasilkan oleh perusahaan yang bergerak dalam bidang machining precision parts, sebagai misal adalah komponen-komponen mesin atau hasil proses manufaktur-fabrikasi lainnya. Jasa layanan perbankan hanya mungkin dihasilkan oleh perusahaan yang bergerak dalam bidang perbankan atau jasa finansial yang mampu menghasilkan produk layanan perbankan. Mungkin contoh ini terlihat ekstrim, tapi hal ini untuk memudahkan dalam memahami hal perbedaan karakteristik antara produk dengan pekerjaan sebagai suatu relasi kausalitas.

Untuk semakin memahami hal ini, misalnya sebuah mesin CNC bisa menghasilkan beragam produk sepanjang spesifikasi mesin tersebut mampu untuk mengerjakannya. Misalnya sebuah mesin CNC bisa menghasilkan bushing, log nut, roller, pin. Desain proses untuk menghasilkan bushing berbeda dengan desain proses untuk menghasilkan log nut, roller dan pin. Begitupun antara satu dengan yang lainnya. Namun semuanya bisa dikerjakan dengan mesin CNC yang sama. Maka segala produk yang dapat dikerjakan pada mesin CNC tersebut, meskipun merupakan produk baru tetapi dihasilkan dari proses pekerjaan yang lama, yang sudah biasa dikerjakan oleh mesin tersebut, tinggal dilakukan penyesuaian pada desain prosesnya. Contoh yang paling mudah adalah aktivitas pekerjaan dengan mesin press. Semua produk yang dihasilkan dengan proses press, dapat dikerjakan disana, dengan sebatas mengganti blanking dies atau dies gauge. Pemahaman ini sangat penting sebab maraknya konflik hubungan industrial karena kurangnya pemahaman akan hal ini. Hari ini bisa dikatakan, semua perusahaan yang mempekerjakan pekerja yang didasarkan pada hubungan kerja PKWT melanggar dalam hal penempatan para pekerja PKWT pada pekerjaan yang bersifat tetap. Kekeliruan terbesar karena menyamakan produk dengan pekerjaan. Terdapat hubungan sebab akibat yang konsisten antara pekerjaan dengan produk. Satu pekerjaan bisa menghasilkan beberapa produk, namun satu produk lahir dari suatu proses yang khas dan spesifik dari pelaksanaan pekerjaan tertentu untuk menghasilkannya.

Setelah dipahami dengan baik perbedaan khas antara pekerjaan dengan produk, tentu timbul pertanyaan. Mengapa dan untuk apa, atau, apa manfaat dari pembedaan status hubungan kerja tersebut dan untuk apa? Untuk menjawab pertanyaan ini, jika diuraikan secara detail, ruang lingkup perspektifnya akan sangat banyak. Pada kesempatan ini hanya disampaikan dalam sebuah perspektif yang sederhana sebatas untuk memudahkan pemahaman dan untuk memudahkan pemahaman sebagai jawaban atas pertanyaan tersebut. Jawaban paling pertama dan utama adalah dari sisi pengusaha untuk kepentingan bisnis, dan dari sisi pekerja/buruh, untuk melindungi pekerja/buruh. Konteks melindungi disini, tentu dari dominasi pengusaha sehubungan dengan ketimpangan status sosial dan ekonomi dalam relasi hubungan kerja. Terhadap jawaban pertama dan utama tersebut, akan disampaikan dalam beberapa perspektif untuk memudahkan pemahaman.

PKWT menjadi inspirasi lahirnya jenis usaha recruitment and assessment, serta berbagai lembaga pelatihan kerja dan penyalur tenaga kerja lainnya. Mengingat beragam varian produk dari begitu banyak komponen yang melekat pada sebuah produk, kebutuhan akan pekerja PKWT yang handal perlu untuk dipersiapkan. Hal ini dilakukan oleh jenis usaha yang sampaikan diatas. Disamping itu terdapat keterbatasan sumber daya sehingga tidak memungkinkan sebuah perusahaan sanggup mengerjakan keseluruhan proses untuk menghasilkan sebuah produk jadi. Hal ini juga memungkinkan sebuah perusahaan fokus pada bidang usaha atau core business yang ditekuninya, dengan fokus memungkinkan untuk mencapai tingkat kemahiran yang khas dan spesifik pada suatu proses pekerjaan tertentu. Selain itu, membuka peluang munculnya jenis usaha baru semacam diversifikasi usaha dengan mengembangkan dan berfokus pada core business yang baru dan berbeda. Eksistensi PKWT ini pada beberapa hal mempunyai karakteristik yang sama dengan relasi pekerja alih daya (outsourcing). Penjabaran akan hal in sangat panjang, maka akan disampaikan pada bagian tulisan yang lain. Namun paling tidak dengan uraian singkat ini, sudah terbayang manfaat adanya PKWT ini dari sisi pengusaha.

Dari sisi pekerja, tujuannya diadakannya PKWT, bisa dilihat dalam 2 (dua) konteks. Konteks pertama, dalam perspektif yang luas, yakni sebagai konsekuensi logis dari adanya diversifikasi usaha, membuka lapangan kerja yang baru, sehingga dapat menyerap angkatan kerja dan menekan angka pengangguran. Pada konteks yang kedua, kita lihat dari perspektif pekerja yang sudah bekerja pada sebuah perusahaan. Dengan adanya PKWT, sebetulnya melindungi pekerja PKWTT dari tindakan sewenang-wenang pengusaha dalam melakukan pemutusan hubungan kerja. Pada sisi yang lain, PKWT juga sebagai jaring pengaman untuk melindungi pekerja PKWTT dari ambisi pengusaha dalam meraup keuntungan dengan membayar pekerja secara murah. Hal ini karena dengan sifat dan jenis pekerjaan yang khas, tidak semua pekerjaan dapat dilakukan oleh pekerja PKWT. Jika tidak ada pembedaan dan pembatasan sebagaimana yang telah diuraikan sebelumnya, bisa saja pada sebuah perusahaan, tidak mempunyai pekerja PKWTT, ataupun jika ada, berada pada rasio yang tidak wajar. Maksudnya, struktur hubungan kerja pada sebuah perusahaan didominasi oleh pekerja PKWT. Aspek perlindungan lain yang kadang sering lalai disadari para pekerja adalah perbedaan jenis hubungan kerja dimaksud untuk melindungi eksistensi serikat pekerja/serikat buruh. Dengan adanya pembedaan status hubungan kerja, juga membuka peluang terdapat jaminan kelangsungan bekerja untuk menggantikan quota pekerja PKWTT yang berakhir hubungan kerjanya dengan berbagai alasan. Hal ini hanya mungkin terjadi jika tidak terdapat pelanggaran dalam pelaksanaan hubungan industrial yang terkait dengan status hubungan kerja ini.

Bahwa mengingat ada kecenderungan perusahaan untuk terus bertumbuh dan berkembang, maka komposisi pekerja PKWTT pun akan terus meningkat seiring dengan semakin luas ruang lingkup core business sehubungan dengan diversifikasi usaha tersebut. Dengan semakin meningkatnya jumlah pekerja PKWTT, maka harusnya eksistensi serikat pekerja/serikat buruh juga semakin kuat. Eksistensi serikat pekerja/serikat buruh yang kuat, akan membantu perusahaan agar terus bertumbuh dan berkembang dan di waktu yang sama terus berjuang meningkatkan kesejahteraan anggota pada khususnya dan pekerja/buruh secara keseluruhan. Situasi lemahnya eksistensi serikat pekerja/serikat buruh karena terdapat banyaknya penyimpangan dalam pelaksanaan status hubungan kerja. Belum lagi kita bicara tentang alih daya (outsourcing), yang terdapat irisan dengan sifat dan jenis pekerjaan yang dapat di kerjakan pekerja PKWT.

Hal ini menegasnya penting advokasi terhadap penyimpangan pelaksanaan hubungan kerja yang didasarkan pada PKWT harus dilakukan dengan sungguh-sungguh. Termasuk di dalamnya penegakan hukum oleh instansi yang bertanggung jawab dalam bidang ketenagakerjaan. Bagi serikat pekerja/serikat buruh, tidak ada pilihan lain, selain melakukan advokasi secara total dan tuntas, pemahaman ini sebagai dasar pijakan. Bagaimana ketentuan hukumnya, bagaimana pemaknaan atas ketentuan hukumnya dan bagaimana pelaksanaan dari ketentuan hukum tersebut. Ketiga hal ini merupakan satu kesatuan yang utuh dalam memahami sebuah ketentuan hukum. Bahwa setiap pelanggaran terhadap penyimpangan dalam penempatan kerja bagi pekerja PKWT adalah berubah status hubungan kerja menjadi pekerja PKWTT, ini merupakan kesempatan yang baik untuk melakukan advokasi atas setiap penyimpangan dalam penyelenggaraan PKWT secara khusus dan penyimpangan atas status hubungan kerja yang lainnya secara keseluruhan. Penting untuk disadari, bahwa setiap ketentuan hukum, lahir dengan maksud dan tujuan tertentu, maka tindakan menggeneralisasi setiap ketentuan hukum yang berbeda adalah sangat keliru. Argumentasi yang menggeneralisasi ketentuan hukum yang berbeda, dibangun diatas ketidakpahaman yang baik atas suatu ketentuan hukum. Perbedaan status hubungan kerja dimaksud untuk melindungi kepentingan pengusaha dan untuk melindungi kepentingan pekerja/buruh secara berimbang. Maka berjuanglah untuk memastikan bahwa kepentingan Anda yang dijamin dan dilindungi oleh ketentuan hukum harus dipatuhi oleh pihak lainnya. Selamat berjuang, semoga bermanfaat.

0 comments:

Posting Komentar