Foto: Jumhur pada Konferensi Pers di Markas DPP KSPSI |
Pada kesempatan tersebut, Ia menjelaskan bahwa Aksi tersebut dilakukan oleh AASB dengan menghimpun sekitar 40 organisasi buruh yang berkeyakinan bahwa dalam aksi tersebut pemerintah dapat mendengarkan dan merasakan keresahan rakyat khususnya kaum buruh Indonesia agar mencabut Uau yang Anti-konstitusi dan anti-pancasila.
"Hanya dengan kekuatan masa aksi maka perubahan kebijakan itu bisa terjadi, karena semua upaya dialog, argumentasi, upaya hukum di MK dan sebagainya tidak mampu menggoyahkan kekhidmatan rezim penguasa atau kaum pemilik modal yang serakah," ucapnya.
Lebih lanjut, Jumhur mengatakan bahwa dalam pembentukannya UU Omnibus Law Cipta Kerja sudah bermasalah sejak awal, hal ini tergambar dari reaksi dan gelombang penolakan yang bermunculan dari berbagai elemen masyarakat indonesia.
“Mulai dari proses pembentukan hingga penetapan menjadi peraturan perundang-undangan.
Materi pelanggaran tersebut sangat jelas tergambar mengabaikan asas pengayoman, asas keadilan, asas keseimbangan, keserasian dan keselarasan, dimana setiap materi muatan Peraturan Perundang-undangan harus berfungsi memberikan perlindungan dan rasa keadilan sehingga dapat menciptakan ketentraman di masyarakat," tandasnya.
0 comments:
Posting Komentar