Looking For Anything Specific?

ads header

ALIANSI AKSI SEJUTA BURUH BESOK AKAN MEMBUKTIKAN AKSI KEPUNG JAKARTA, 10 AGUSTUS 2023, MA'AF BILA KAMI MENGGANGGU PERJALANAN ANDA

 

Foto: Jumhur pada Konferensi Pers di Markas DPP KSPSI

MEDIA LEM SPSI, Koordinator Presidium Aliansi Aksi Sejuta Buruh (AASB), Moh Jumhur Hidayat, menyampaikan permohonan maaf untuk warga Jakarta yang bakal terdampak unjuk rasa yang melibatkan sekitar satu juta buruh, pada konferensi pers di markas DPP KSPSI, Jalan Taman Cilandak Raya nomor 47, Jakarta Selatan, Selasa(8/8).

Ketua Umum Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) itu  meminta pengertian warga Jakarta, karena perjuangan itu demi meningkatkan kesejahteraan 58 juta buruh atau pekerja, setara lebih dari 150 juta orang.

"Aksi Akbar Buruh Ultra Damai ini bukan gerakan atau perjuangan politik, sehingga tidak terafiliasi, tidak bersama-sama dengan partai politik manapun. Aksi ini murni perjuangan buruh dan rakyat Indonesia yang sadar akan perampasan atas hak-haknya, demi mencapai kesejahteraan dan keadilan bersama," pungkas Jumhur.

Pada kesempatan tersebut, Ia menjelaskan bahwa Aksi tersebut dilakukan oleh AASB dengan menghimpun sekitar 40 organisasi buruh yang berkeyakinan bahwa dalam aksi tersebut pemerintah dapat mendengarkan dan merasakan keresahan rakyat khususnya kaum buruh Indonesia agar mencabut Uau yang Anti-konstitusi dan anti-pancasila.

"Hanya dengan kekuatan masa aksi maka perubahan kebijakan itu bisa terjadi, karena semua upaya dialog, argumentasi, upaya hukum di MK dan sebagainya tidak mampu menggoyahkan kekhidmatan rezim penguasa atau kaum pemilik modal yang serakah," ucapnya.

Lebih lanjut, Jumhur mengatakan bahwa dalam pembentukannya UU Omnibus Law Cipta Kerja sudah bermasalah sejak awal, hal ini tergambar dari reaksi dan gelombang penolakan yang bermunculan dari berbagai elemen masyarakat indonesia.

“Mulai dari proses pembentukan hingga penetapan menjadi peraturan perundang-undangan.

Materi pelanggaran tersebut sangat jelas tergambar mengabaikan asas pengayoman, asas keadilan, asas keseimbangan, keserasian dan keselarasan, dimana setiap materi muatan Peraturan Perundang-undangan harus berfungsi memberikan perlindungan dan rasa keadilan sehingga dapat menciptakan ketentraman di masyarakat," tandasnya.

0 comments:

Posting Komentar