Galerry : Solidaritas PT Pertamina Petra Niaga 01/11/16

Aksi Solidaritas Masa FSP LEM SPSI bersama GBJ menggelar di pintu masuk Depo Pertamina Plumpang, Jakarta Utara. Selasa, 01/11/16.

Aksi Solidaritas Masa FSP LEM SPSI bersama GBJ menggelar di pintu masuk Depo Pertamina Plumpang, Jakarta Utara. Selasa, 01/11/16.
FSP LEM SPSI bersama GBJ menggelar di pintu masuk Depo Pertamina Plumpang, Jakarta Utara. Selasa, 01/11/16.
Orasi Ketua DPD FSP LEM SPSI DKI Jakarta di pintu masuk Depo Pertamina Plumpang, Jakarta Utara. Selasa, 01/11/16.
Aksi Solidaritas Masa FSP LEM SPSI bersama GBJ menggelar di pintu masuk Depo Pertamina Plumpang, Jakarta Utara. Selasa, 01/11/16., 
Orasi Ketua DPD FSP LEM SPSI DKI Jakarta bersama karyawan PT Pertamina Patra Niaga di pintu masuk Depo Pertamina Plumpang, Jakarta Utara. Selasa, 01/11/16.
Aksi Solidaritas Masa FSP LEM SPSI bersama GBJ menggelar di pintu masuk Depo Pertamina Plumpang, Jakarta Utara. Selasa, 01/11/16.
Aksi Solidaritas Masa FSP LEM SPSI bersama GBJ menggelar di pintu masuk Depo Pertamina Plumpang, Jakarta Utara. Selasa, 01/11/16.

Aksi Solidaritas PT Pertamina Patra Niaga



Bapor Lem, Aksi Solidaritas Masa FSP LEM SPSI bersama GBJ menggelar di pintu masuk Depo Pertamina Plumpang, Jakarta Utara. Pasalnya AMT (Awak Mobil Tangki) yang berkerjasama dengan PT Pertamina Patra Niaga sampai saat ini hak-hak normatif buruh tidak di penuhi. Selasa, 01/11/16.

Masa Aksi ini mulai berunjuk rasa sekitar pukul 10.00 WIB di pintu masuk 3 Depo Pertamina Plumpang, Jakarta Utara.

Akibat Truk pertamina pengangkut Bahan Bakar Minyak (BBM) terhenti tidak beroperasi.

Ahmad Royani, salah satu karyawan PT Pertamina Patra Niaga mengatakan unjuk rasa yang dilakukan merupakan bentuk kekecewaan karena berbagai upaya persuasif dengan pihak Pertamina sudah dilakukan namun tidak menemui titik kesepakatan. 

Ahmad Royani menyatakan bahwa aksi tersebut menuntut, dihapusnya kerja kontrak menjadi karyawan tetap. "Saya dari masuk kerja 2007 sampai sekarang kontrak terus" pengakuannya kepada media Bapor Lem.

Selain itu Aksi tersebut menuntut hapus sistem outsourcing, bayar upah lembur di hari raya, bayarkan uang migas yang sudah dihapus perusahaan, stop intimidasi di lingkungan kerja, serta pekerjakan karyawan yang sudah diputuskan kerja secara sepihak. (cpy)

Dicuekin Gubernur FSP LEM SPSI Jawa Barat Mengadu ke Dewan

Dewan Pimpinan Daerah Federasi Serikat Pekerja Logam Elektronik dan Mesin Serikat Pekerja Seluruh Indonesia ( DPD FSP LEM SPSI) Provinsi Jawa Barat dengan jumlah anggota yang bekerja dan bertempat tinggal di Jawa Barat tidak kurang dari 80 ribu orang tersebar di berbagai daerah dan bekerja di berbagai sektor industri di Jawa Barat sampai saat ini belum sepenuhnya terlindungi hak dan kepentinganya terutama masalah upah, oleh karenanya harus terus diperjuangan dan dibela secara adil, demokratis dan konstitusional.

Untuk memperjuangkan hal tersebut ketua DPD FSP LEM SPSI Provinsi Jawa Barat Muhamad Sidarta mengatakan bahwa, dirinya telah mengajukan permohonan audiensi kepada Gubernur Provinsi Jawa Barat melalui Surat Nomor : A98/DPD FSP LEM/SPSI/JB/X/2016, Perihal : Permohonan Audiensi Masalah Kesiapan Penetapan Upah Sektor 2017 Di Wilayah Provinsi Jawa Barat, Tanggal : 03 Oktober 2016 untuk tanggal 20 Oktober 2016.

Rencana audiensi dengan Gubernur gagal dilaksanakan, Sidarta mengaku pada tanggal 17 Oktober 2016, DPD FSP LEM SPSI telah melakukan konfirmasi langsung di kantor sekretariat Gubernur Perovinsi Jawa Barat atas surat permohonan audiensi yang telah disampaikan, namun tidak ada kepastian dengan alasan banyaknya surat yang masuk.

Audiensi yang direncanakan adalah masalah prosedur dan proses penetapan upah minimum di Jawa Barat tahun 2017, dimana rekomendasi angka/besaran upah minimum kabupaten/kota  (UMK) dipisahkan dengan rekomendasi upah minimum sektor kabupaten/kota (UMSK) dan berita acara kesepakatan bipartit  antara asosiasi pengusaha sektor dan serikat pekerja/serikat buruh yang bersangkutan.

Pemerintah Provinsi Jawa Barat pada tahun 2015 lalu melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Barat mengembalikan beberapa usulan rekomendasi dari Bupati/Walikota di Jawa Barat perihal penetapan Upah Minimum Sektor Kabupaten/Kota (UMSK) masing masing daerah untuk diperbaiki sesuai dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 7/2013 tentang Upah Minimum melalui surat Nomor 561/9183/Perlin, Hal Perbaikan Usulan Rekomendasi Upah Minimum Sektor Kabupaten/Kota (UMSK), pada tanggal 2 Desember 2015. Dalam surat tersebut di atas salah satu point pentingnya adalah, usulan rekomendasi UMSK harus dilengkapi dengan kesepakatan Bipartit antara Asosiasi Pengusaha sektor dan SP/SB dalam sektor dimaksud.

Hal ini bisa kami pahami sebagai upaya memberikan upah yang adil dan layak, karena semua sektor industri memiliki kemampuan dan aset yang berbeda. Oleh karenanya perlu adanya klasifikasi upah minimum sektor bagi seluruh sektor industri di seluruh daerah Jawa Barat untuk memberikan keadilan bagi pekerja maupun pelaku usaha agar tetap terus berkembang dan maju.

Upaya yang dilakukan pemerintah Provinsi Jawa Barat tersebut pada tahun 2015 lalu tidak dapat dilaksanakan dengan baik, karena belum bisa dilaksanakan Bipartit antara Asosiasi Pengusaha Sektor di Kabupaten/Kota dengan SP/SB. Hal ini disebabkan ketidaksiapan stakeholder perburuhan di Wilayah Jawa Barat terutama Asosiasi Pengusaha Sektor di Kabupaten/Kota belum terbentuk, akhirnya Gubernur Provinsi Jawa Barat saat itu menetapkan sendiri UMSK 2016 berdasarkan PP 78/2015 dan mengabaikan rekomendasi Bupati/Walikota dari masing-masing daerah yang telah dibahas oleh Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota.

Perlu dicatat bahwa proses pembuatan PP 78/2015 tentang pengupahan, kami menilai tidak demokratis dan tidak konstitusional alias cacat karena tidak melalui proses serap aspirasi dan sosialisasi. Oleh karena itu kaum buruh menolak PP 78/2016 di jadikan acuan penetapan upah.

Sidarta menandaskan bahwa, proses penetapan UMSK Jawa Barat melalui mekanisme bipartit sudah mulai digulirkan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat satu tahun yang lalu, namun sampai sekarang kami belum mendapatkan informasi pasti mengenai kesiapan stakeholder perburuhan di wilayah Provinsi Jawa Barat dalam menetepakan UMSK 2017. Hal ini menggambarkan bahwa, Pemerintah Provinsi Jawa Barat tidak serius dan tidak koordinasi dengan baik dengan Pemerintah Kabupaten/Kota dalam menangani upah untuk melindungi kaum buruh yang merupakan warganya sendiri sebagaimana amanah undang-undang 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan.

Masalah inilah yang harus dipertanyakan kepada Gubernur Provinsi Jawa Barat, sampai sejauh mana kesiapannya dan siapa yang harus bertanggungjawab, apabila proses penetapan UMSK 2017 berdasarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 7/2013, tentang Upah Minimum yang dikehendaki Pemerintah Provinsi Jawa Barat gagal dilaksanakan, jangan sampai karena tidak ada asosiasi pengusaha sektor menjadi pembenaran bagi Gubernur untuk menetapkan UMSK 2017 kembali berdasarkan kehendaknya sendiri kembali kepada PP 78/2015, jika hal ini terjadi lagi maka ini merupakan tindakan yang tidak fair, tidak  adil, tidak demokratis  dan tidak mampu menerapkan konstitusi yang berlaku dengan baik.

Gagal beraudiensi dengan Gubernur  Sidarta bersama pengurus DPD FSP LEM SPSI Provinsi Jawa Barat beserta DPC FSP LEM SPSI se Jawa Barat dan Pimpinan Unit Kerja tingkat perusahaan SP LEM SPSI se Jawa Barat, akan menyampaikan aspirasinya kepada Ketua dan Pimpinan DPRD Provinsi Jawa Barat beserta anggota agar DPRD melaksanakan peran dan fungsinya untuk melakukan pengawasan terhadap esekutif, dalam hal ini Pemerintah Provinsi Jawa Barat dalam menetapkan upah 2017, pada hari Kamis 03 November 2016, pukul 10 di kantor DPRD Provinsi Jawa Barat, Jln. Diponegoro, Bandung.

Rapat kerja Forum Serikat Pekerja Se Aop

Bapor lem,31/10/2016.Rapat kerja Forum Serikat Pekerja se Astra Otopart (FORUM SP AOP)  yang diadakan di Hotel Siliwangi jln.Mgr.Sugijopranoto.S.J No 61 Semarang Jawa Tengah ini direncanakan selama 2 hari yaitu tgl 31 Oktober 2016 s/ d 01 November 2016.
±16 Pengurus Unit Kerja di bawah naungan Astra Otopart yang menjadi pesertanya.

Rapat kerja yang mengambil thema Terus berkarya,sejahtera bersama membicarakan upah buruh secara global dan mikro tentunya di lingkungan Astra Otopart agar sejahtera bersama.

Tampak hadir Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja Logam Elektronok dan Mesin Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (F SP LEM SPSI ) Bung Ir.Arief Minardi yang menjadi pembicara bersama Bung Iswan Abdullah vice Presiden FSPMI dalam acara Rapat Kerja Forum Serikat Pekerja seAstra Otopart.

Dalam penyampian materi yang dimoderatori oleh Bung Jajuli dari AAIJ ketua umum menyampikan bahwa "Buruh sebagi pilar utama ekonomi bersama Pengusaha dimana Serikat Buruh yang mempunyai posisi,peran dan tujuan yang sangat strategis untuk bisa mewujudkan kesejahteraan bersama.
Adapun Fungsi dari Serikat Pekerja itu sendiri adalah sebagai sarana penyelesaian antara buruh dan buruh versus pengusaha dan juga menjadi penampung,pengumpul,perumus,Articulator,komunikator dan aspirator hak-hak buruh karena jangkauannya yang sangat luas dengan pengetahuan yang memadahi" Tandas ketua Umum dalam penyampaian materinya.

Kronoligi Penangkapan Ketua dan Sekretaris PUK PT. Dok & Perkapalan


Bapor Lem, Peristiwa terjadi pada tanggal 12 Oktober 2016, yaitu saat Ketua PUK SP LEM SPSI PT. Dok & Perkapalan Kodja Bahari yaitu SDR. VIRZA VARDIANSYAH dan Sekretaris PUK yaitu SDR MUHAMMAD AMIN pulang dari Mabes Polri untuk mengantarkan surat pemberitahuan mogok kerja di PT. DKB, kemudian pada pukul 21.00 keduanya kembali ke kantor dengan maksud akan mengambil kunci motor dan menyimpan dokumen surat pemberitahuan tersebut di bagian Harkan (pemeliharaan dan perbaikan kapal).


Sebelum memasuki lobby keduanya telah memberitahukan kepada dua orang security yang bernama SDR NlMROD SIREGAR dan SDR. JUNAIDI, mereka berempat masuk melalui lobby ke arah belakang menuju pintu tengah di samping ruangan yang akan dituju mengikuti arahan security. Kemudian pintu tengah dengan kunci manual sudah dibuka oleh security, akan tetapi pintu satu lagi yang akan dimasuki oleh mereka tidak dapat dibuka karena menggunakan kartu (magnetic). SDR. VIRZA VARDIANSYAH dan SDK MUHAMMAD AMIN saat akan membuka pintu ternyata terkunci, pada saat itu SDR. NIMROD SIREGAR berusaha memanggil orang yang sedang tidur dalam ruangan tersebut yaitu SDR. SUPARDI, saat yang bersamaan SDR. JUNAIDI security, berupaya membuka pintu dengan meraih gerendel bagian bawah dengan cara berjongkom, SDR. VIRZA VARDIANSYAH dan SDR. MUHAMMAD AMIN menahan pintu bagian atas dan bawah, pada saat ketiganya sedang berupaya membuka pintu tersebut tiba-tiba kaca pintu pecah, security SDR. JUNAIDI kemudian membersihkan pecahan kaca tersebut, tak lama SDR. NIMROD SIREGAR dan SDR. SUPARDI datang, SDR NIMROD SIREGAR menyalakan lampu dan keduanya menemani SDR. VIRZA VARDIANSYAH dan SDR MUHAMMAD AMIN kemasuk ke dalam ruangan dan menyimpan dokumen juga mengambil kunci motor keduanya bergegas pulang, setelah selesai masih didampingi security keduanya meninggalkan ruangan bersama-sama.

Kemudian Kamis paginya SDR. VIRZA VARDIANSYAH dan SDR. MUHAMMAD AMIN di mintai keterangan oleh security terkait kejadian pecahnya kaca pintu oleh security SDR. NIMROD SIREGAR yang dituangkan dalam berita acara pemeriksaan (BAP).

Ternyata, pada tanggal 13 Oktober 2016 pihak perusahaan yaitu Direktur Utama melaporkan kejadian pecahnya kaca pintu tersebut ke kepolisian sector Kalibaru Jakarta Utara dengan surat laporan polisi nomor : /19/K/X/2016/Sek. Klb tanggal 13 Oktober 2016, kemudian pada tanggal 17 Oktober 2016 keduanya mendapatkan panggilan dengan status sebagai saksi untuk hadir dimintai keterangan sesuai dengan surat panggilan nomor : S.Pgl/01/X/2016/Sek Klb tertanggal 13 Oktober 2016. 

Setelah dimintai keterangan yang dituangkan dalam BAP keduanya tidak didampingi oleh kuasa hukum, karena merasa tidak melakukan tindak pidana sehingga merasa mampu menghadapi sendiri saat pemeriksaan. Kemudian pada tanggal 20 Oktober keduanya mendapatkan panggilan dari Polsek Kawasan Kalibaru dengan status telah menjadi tersangka yaitu berdasarkan surat panggilan nomor : S.Pgl/01/X/2016/Sek Klb tanggal 13 Oktober 2016. Akan tetapi dikarenakan ada keperluan keduanya tidak dapat hadir dan meminta dijadwalkan kembali pada tanggal 25 Oktober, setelah selesai dimintai keterangan, diminta menandatangani surat penangkapan dan dibawa ke Polres Pelabuhan Tanjung Priok, diperiksa kembali sampai pukul 01.00 dini hari dan pada pukul 11.00 keduanya diberikan surat penahanan dengan surat perintah penahanan untuk Sdr. Muhammad AMIN, S.E yaitu nomor : Sp. Han/58/X/2016/Resort Fei dan surat perintah penahanan untuk Sdr. VIRZA VARDIANSYAH yaitu nomor : Sp.Han/59/X/2016/Resort Pel tertanggal 26 Oktober 2016 terhitung 20 hari sejak tanggal 26 Oktober 2016 sampai dengan tanggal 14 Nopember 2016 yang dikeluarkan oleh Kepolisian Resort Pelabuhan Tanjung Priok. 

Keduanya dikenakan Pasal 170 ayat 1 dan atau Pasal 406 ayat (1) KUHP.

Gallery : Betako Bapor Lem Napak Tilas 29-30/10/16

Napak Tilas Merpati Putih, diselenggarakan di Parangkusumo, Yogyakarta. Sabtu- Minggu, 29-30/10/2016.

Kolat Betako MP BAPOR LEM mengikuti Napak Tilas yang merupakan tradisi event tahunan Merpati Putih, diselenggarakan di Parangkusumo, Yogyakarta. Sabtu- Minggu, 29-30/10/2016.

Kolat Betako MP BAPOR LEM mengikuti Napak Tilas yang merupakan tradisi event tahunan Merpati Putih, diselenggarakan di Parangkusumo, Yogyakarta. Sabtu- Minggu, 29-30/10/2016.

Napak Tilas Merpati Putih, diselenggarakan di Parangkusumo, Yogyakarta. Sabtu- Minggu, 29-30/10/2016.

Kolat Betako MP BAPOR LEM mengikuti Napak Tilas yang merupakan tradisi event tahunan Merpati Putih, diselenggarakan di Parangkusumo, Yogyakarta. Sabtu- Minggu, 29-30/10/2016.

Napak Tilas Merpati Putih, diselenggarakan di Parangkusumo, Yogyakarta. Sabtu- Minggu, 29-30/10/2016

Kolat Bapor Lem Mengikuti Napak Tilas MP


Bapor lem, Kelompok latihan bela diri tangan kosong merpati putih BAPOR LEM SPSI (Kolat Betako MP BAPOR LEM) mengikuti Napak Tilas yang merupakan tradisi event tahunan Merpati Putih, diselenggarakan di Parangkusumo, Yogyakarta. Sabtu- Minggu, 29-30/10/2016.

Ribuan anggota Merpati Putih se Indonesia tidak terkecuali Kolat Betako MP Bapor Lem ikut andil dalam agenda tersebut, dengan tema "Jalan Pengabdian".

Dari kepesertaan Kolat Betako MP Bapor Lem sebanyak 103 peserta dari DKI Jakarta dan Bekasi, sebanyak 25 peserta mendapat kesempatan ikut dalam Napak Tilas tersebut.

Agenda tersebut merupakan tradisi Merpati Putih bertujuan sebagai ajang silaturahmi dan ajang untuk penyeragaman keilmuan, dimana terkadang ada beberapa cabang yang memiliki keragaman bentuk, yang sebenarnya sudah disosialisasikan pada penataran manggala.

Tradisi ini sendiri sebenarnya adalah serangkaian kegiatan yang pernah dijalani oleh Guru Besar Merpati Putih yang dulunya dilatih langsung oleh Sang Guru. (whm)

Bebaskan Ketua PUK SP LEM SPSI PT. Dok dan Perkapalan Kodja Bahari (DKB)



Bapor Lem, Sehubungan dengan telah dilakukannya penahanan dan upaya dugaan kriminalisasi pengurus Serikat Pekerja PUK SP LEM SPSI PT. Dok dan Perkapalan Kodja Bahari (DKB) dengan nama Sdr.VIRZA VARDIANSYAH (Ketua PUK) dan Sdr. MUHAMMAD AMIN (Sekretaris PUK) atas pelaporan Direktur Utama dengan Nomor:   /19/K/2016/Sek.klb tanggal 13 Oktober 2016 dan telah dilakukan penahanan berdasarkan surat penahanan nomor B/2600/X/2016/Resort Pel tertanggal 26 Oktober 2016 atas dugaan kasus yang disangkakan dengan Pasal 170 ayat 1 dan atau Pasal 406 ayat (1) KUHP,  maka kami Gerakan Buruh Jakarta (GBJ) sebuah elemen gerakan Federasi Serikat buruh dan Serikat pekerja di Jakarta menyatakan sikap;
  1. Kasus yang terjadi terhadap 2 (dua) orang pengurus Serikat Pekerja PUK SP LEM SPSI PT.Dok & Perkapalan Kodja Bahari adalah kasus yang terjadi di lingkungan kerja dan karenanya kasus tersebut merupakan kasus Hubungan Industrial Ketenagakerjaan yang diikat oleh sebuah peraturan ketenagakerjaan baik didalam Perjanjian Kerja Bersama atau Peraturan Perusahaan yang harus diselesaikan didalam media Bipartit.
  2. Tindakan pelaporan kepada Kepolisian yang di laporkan oleh Direktur Utama PT. DKB, adalah tindakan yang ceroboh dan melanggar Undang-Undang Ketenagakerjaan No.13 tahun 2003, serta Undang-undang No.21 tahun 2000 tentang Serikat Buruh/Serikat Pekerja oleh karenanya tindakan tersebut di duga sebagai upaya tindakan mengkriminalisasi pengurus Serikat Pekerja PUK SP LEM SPSI PT. DKB.
  3. Penahanan yang dilakukan oleh Kepolisian terhadap pengurus Serikat Pekerja PUK SP LEM SPSI PT.DKB sebelum di lakukan penyelesaiannya secara aturan Hubungan Industrial yang diatur didalam Undang-undang Ketenagakerjaan adalah tindakan ceroboh bagi pejabat Kepolisian dan oleh karenanya tindakan tersebut adalah tindakan yang diduga sebagai tindakan persekongkolan dalam mengkriminalisasi pengurus Serikat Pekerja PUK SP LEM SPSI PT.DKB.
  4. Mengingat bahwa upaya penangguhan penahanan telah dilakukan oleh LBH DPD FSP LEM SPSI DKI Jakarta sejak Selasa 25 Oktober 2016 tidak membuahkan hasil, maka Gerakan Buruh Jakarta bersikap tegas menuntut;
    • Meminta kepada Direktur Utama PT. Dok & Perkapalan Kodja Bahari untuk mencabut laporan kasus terhadap pengurus Serikat Pekerja PUK SP LEM SPSI PT. DKB dan mempekerjakan kembali serta melakukan pemulihan nama baik kepada Sdr.VIRZA VARDIANSYAH dan Sdr.MUHAMMAD AMIN.
    • Membebaskan Sdr.VIRZA VARDIANSYAH dan Sdr. MUHAMMAD AMIN dari penahanan yang di lakukan oleh Kepolisian Resort Pelabuhan Tg.Priok Sektor Kawasan Kalibaru.
    • Akan melakukan aksi unjuk rasa, dan pemogokan secara massif dari seluruh elemen Serikat Buruh dan Serikat Pekerja yang ada di DKI Jakarta dan tergabung didalam Gerakan Buruh Jakarta sampai tuntutan Gerakan Buruh Jakarta (GBJ) direalisasikan sesuai dengan harapan.
    • Apabila dalam waktu 3 (tiga) hari tuntutan tersebut tidak dapat direalisasikan, kami Gerakan Buruh Jakarta (GBJ) akan menindaklanjuti tuntutan tersebut sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

Surat Dukungan Solidaritas Pernyataan Sikap dan Tuntutan Gerakan Buruh Jakarta tertanggal 28 Oktober 2019 dengan No : 022/GBJ/X/2016 ditunjukan kepada:
  1. Bapak Direktur Utama PT. DOK DAN PERKAPALAN KODJA BAHARI
  2. Bapak Kepala Polres Pelabuhan Tg.Priok
  3. Bapak Kepala PolSek Kawasan Kalibaru

DanTembusan;

  1. Kepada Yth, Bapak Kapolda Metro Jaya
  2. Kepada Yth, Bapak/Ibu Komisi III – DPR RI
  3. Kepada Yth, Bapak/Ibu Komisi B – DPRD DKI Jakarta
  4. Kepada Yth, Presidium Gerakan Buruh Jakarta (GBJ)

Hormat kami,
Untuk dan Atas Nama
Presidium Gerakan Buruh Jakarta

Buruh Siap Mogok Nasional, Pemerintah Tetapkan UMP Tanpa Survei KHL

Konferensi Pers GBJ di Wisma Antara 28/10/16
Bapor Lem, Gerakan Buruh Jakarta siang tadi (28/10/2016), melakukan konferensi pers di Wisma Antara, terkait keputusan Gubenur tentang penetapan UMP DKI Jakarta tahun 2017. Pemprov DKI Jakarta menetapkan UMP Jakarta sebesar Rp 3.355.750. Konferensi pers ini dihadiri oleh dewan pengupahan unsur buruh dan presidium Gerakan Buruh Jakarta.
Dalam hal penetapan upah, sebenarnya Gubernur DKI Jakarta, Ahok, tidak ingin menentukan UMP melalui PP 78/2015 tentang Pengupahan. Alasan ia menentukan upah dikarenakan keluarnya surat keputusan pemerintah yang diturunkan oleh Mentrri Ketenagakerjaan Hanif Dakiri dan Menteri Dalam Negri Cahyo Kumolo. Mereka menyampaikan bahwa semua unsur pemerintah di Indonesia dalam menetapkan UMP harus menggunakan PP 78 /2015.
Menurut GBJ ini jelas bahwa pemerintah Indonesia sendiri yang menginginkan upah murah untuk rakyat Indonesia. GBJ menilai pemerintah jelas tidak pro rakyat. “Maka dari itu kami selaku buruh Jakarta akan terus melakukan perlawanan lewat selebaran-selebaran, agar tercipta mogok daerah menuju mogok nasional,” ujar salah seorang juru bicara GBJ.
Dewan Pengupahan unsur buruh sebelumnya sudah melakukan survei pasar kebutuhan hidup layak, yang didasarkan pada Undang-undang nomor 13/2016 mengacu dalam permen no. 13 /2013. Namun dalam hal penetapan UMP ini pemerintah tetap memaksakan menggunakan Peraturan Pemerintah Nomor 78 tahun 2015.
Anwar Sanusi selaku presidium dari KASBI Jakarta menyatakan bahwa buruh akan terus melakukan perlawan terhadap PP 78/2015 dan akan menuntut pencabutan aturan tersebut. “Karena PP 78 jelas sangat memiskinkan rakyat secara teruktur yang dilakukan pemerintah. Maka kami akan terus melakukan konsolidasi ke setiap Federasi, PUK, SBA sampai ke konfederasi, agar menjadi satu tujuan, yaitu mogok nasional untuk cabut PP 78/2015,” kata Anwar.
Sementara itu, menurut Yulianto selaku presidium GBJ dari SPSI LEM, juga berpendapat bahwa pemerintah dan Apindo sudah bekerja sama untuk membuat struktur upah murah. “Maka kami selaku buruh akan terus melawan dengan melakukan konsolidasi ke semua element agar bergerak menuju mogok nasional,” ujarnya.
Sedangkan menurut Mirah Sumirah dari Aspek Indonesia, buruh Jakarta siap untuk terus melawan kebijakan upah murah yang dikeluarkan oleh pemerintah. “Dalam hal pengupahan pemerintah lebih pro modal. Maka dari itu GBJ akan melakukan mogok secara Nasiona yang akan dilakukan dengan cara tutup tol, tutup kawasan-kawasan Industri, dan tutup bandara. Hal ini sebagai perlawanan atas upah murah yang telah dibuat oleh pemerintahan Jokowi. Pada bulan November ini kami akan melakukan persiapan untuk mogok nasional ini,” pungkas Mirah.
Sumber : http://kabarburuh.com/pemerintah-tetapkan-ump-tanpa-survei-khl-buruh-siap-mogok-nasional/

Pangkorcab Jaktim Sumali


Bapor Lem, Panglima Koordinator Cabang Jakarta Timur yang mempunyai nama lengkap Sumali Wongso Prawiro kelahiran Sukoharjo, Jawa Timur, 28 November 1972, beliau di masuk kebaporan setelah mengikuti Diklatsar Bapor Lem Angkatan pertama sebelum Bapor Revolusi.

Dalam organisasi FSP LEM SPSI, Pangkorcabtim mengaku kenal dengan serikat FSP LEM SPSI semenjak di terimanya kerja di PT Kabel Metal Indonesia (KMI), Cakung, Jakarta Timur tepatnya tahun 1995, karena prestasinya di organisasi beliau bekerja, pada tahun periode tahun 2004 s/d 2007 masuk Pleno/Komisaris PUK KMI.
Pada periode tahun 2007 s/d 2010, masuk di perangkat sebagai Bendahara PUK FSP LEM SPSI KMI. Selanjutnya pada periode tahun 2010 s/d 2011 masih di percayakan sebagai Wakil Ketua Bidang Pendidikan dimana di KMI sendiri terjadi Musnik Luar Biasa waktu itu, dan beliau di amanati untuk menggantikan sebagai Ketua PUK KMI sementara sampai tahun 2012.
Kemudian periode 2012 s/d 2014 setelah Musniklub masih menjadi Wakil Ketua Bidang Pendidikan dan Organisasi.
Selanjutnya periode 2014 s/d 2017 masih di percayakan kembali menjadi Wakil Ketua Bidang Pendidikan dan Organisasi di PUK KMI sampai saat berita ini diliris tanggal 24/10/16.

Kemudian bersaman dengan prestasinya di perangkat organisasi, dalam kebaporan yang menjadi alat organisasi beliau juga aktif, nyatanya beliau mengikuti Diklasar Angkatan pertama sebelum Bapor Revolusi, pada saat Kepemimpinan Danpornas Hery Hermawan. Beliau juga pernah mengemban sebagai Danporda pada saat itu tahun 2011 s/d 2012.

Pasca Rakorcab Kepemimpinan Pangkornas Ir M Sidarta, tahun 2013 kembali di amanatkan oleh DPC FSP LEM SPSI Jakarta Timur untuk mengkoordinasikan anggota Bapor se Jakarta Timur, maka di lantik menjadi Panglima Koordinator Bapor Jakarta Timur. Selanjutnya beliau juga tergabung dengan Struktural Bapor LEM DPD FSP LEM SPSI sampai saat ini.

Harapannya dalam kebaporan nantinya tetap selaras dengan organisasi selain menjadi pengawal, pengaman dan kaderisasi yang siap untuk membangun FSP LEM SPSI, selain hal tersebut beliau juga berpesan untuk anggota Bapor Lem Jakarta Timur bahwa kita sebagai Barisan Miltansi Organisasi harus komitmen kepada organisasi, seperti yang diinstruksikan oleh organisasi harus di jalankan.


Prediksi Kenaikan UMP di Setiap Provinsi


Bapor Lem, Kementerian Ketenagakerjaan telah menetapkan persentase kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2017 sebesar 8,25 persen. Hal ini sesuai dengan ketentuan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan yang menggunakan angka inflasi dan pertumbuhan ekonomi dalam menetapkan besaran kenaikan UMP.

‎Data inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional ini berasal dari Badan Pusat Statistik (BPS) sesuai dengan Surat Kepala BPS RI Nomor‎ B-245/BPS/1000/10/2016 per 11 Oktober 2016, di mana inflasi nasional sebesar 3,07 persen, sedangkan pertumbuhan ekonomi sebesar 5,18 persen.

Maka berdasarkan PP 78, formulasi perhitungan kenaikan UMP yaitu besaran UMP tahun berjalan dikalikan dengan inflasi nasional ditambah dengan pertumbuhan ekonomi nasional.

Ini artinya kenaikan UMP pada 2017 pada masing-masing provinsi yaitu besaran UMP 2016 dikalikan dengan penjumlahan inflasi dan pertumbuhan ekonomi yaitu 3,07 persen + 5,18 persen yaitu 8,25 persen.
"Gubernur wajib menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) berdasarkan PP 78 tahun 2015 tentang Pengupahan. UMP akan ditetapkan dan diumumkan secara serentak pada tanggal 1 November 2016," ujar Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri‎ di Jakarta, seperti ditulis Rabu (26/10/2016).


Dari persentase kenaikan UMP tersebut, mencoba menghitung kenaikan ‎dan memprediksi UMP 2017 masing-masing provinsi:
  1. Kepulauan Riau naik Rp 179.743 dari Rp 2.178.710 menjadi Rp 2.358.453
  2. Kalimantan Barat naik Rp 143.500 dari Rp 1.739.400 menjadi Rp 1.882.900
  3. NTB naik Rp 122.343 dari Rp 1.482.950 menjadi Rp 1.605.293
  4. Sumatera Barat naik Rp 148.559 dari Rp 1.800.725 menjadi Rp 1.949.284
  5. Jambi naik Rp 157.298 dari Rp 1.906.650 menjadi Rp 2.063.948
  6. NAD naik Rp 174.281 dari Rp 2.118.500 menjadi Rp 2.292.781
  7. Kalimantan Selatan naik Rp 177.646 dari Rp 2.085.050 menjadi Rp 2.262.696
  8. Banten naik Rp 147.180 dari Rp 1.784.000 menjadi Rp 1.931.180
  9. Gorontalo naik Rp 154.687 dari Rp 1.875.000 menjadi Rp 2.029.687
  10. Bali naik Rp 149.127 dari Rp 1.807.600 menjadi Rp 1.956.727
  11. Sumatera Utara naik Rp 149.479 dari Rp 1.811.875 menjadi Rp 1.961.354
  12. Bangka Belitung naik Rp 193.173 dari Rp 2.341.500 menjadi Rp 2.534.673
  13. Kalimantan Tengah naik Rp 169.747 dari Rp 2.057.550 menjadi Rp 2.227.297
  14. Sulawesi Utara naik Rp 198.000 dari Rp 2.400.000 menjadi Rp 2.598.000
  15. Sulawesi Tengah naik Rp 137.775 dari Rp 1.670.000 menjadi Rp 1.807.775
  16. Maluku naik Rp 146.437 dari Rp 1.775.000 menjadi Rp 1.921.437
  17. Papua Barat naik Rp 184.552 dari Rp 2.237.000 menjadi Rp 2.421.552
  18. Sulawesi Barat naik Rp 153.780 dari Rp 1.864.000 menjadi Rp 2.017.780
  19. Bengkulu naik Rp 132.412 dari Rp 1.605.000 menjadi Rp 1.737.412
  20. Riau naik Rp 172.837 dari Rp 2.095.000 menjadi Rp 2.267.837
  21. DKI Jakarta naik Rp 255.750 dari Rp 3.100.000 menjadi Rp 3.355.750
  22. Kalimantan Timur naik Rp 178.303 dari Rp 2.161.253 menjadi Rp 2.339.556
  23. Sulawesi Selatan naik Rp 185.625 dari Rp 2.250.000 menjadi Rp 2.435.625
  24. Kalimantan Utara naik Rp 179.465 dari Rp 2.175.340 menjadi Rp 2.354.805
  25. Lampung naik Rp 145.447 dari Rp 1.763.000 menjadi Rp 1.908.447
  26. Sulawesi Tenggara naik Rp 152.625 dari Rp 1.850.000 menjadi Rp 2.002.625
  27. Maluku Utara naik Rp 138.704 dari Rp 1.681.266 menjadi Rp 1.819.930
  28. Jawa Barat naik Rp 185.625 dari Rp 2.250.000 menjadi Rp 2.435.625
  29. NTT naik Rp 117.562 dari Rp 1.425.000 menjadi Rp 1.542.562
  30. Sumatera Selatan naik Rp 187.951 dari Rp 2.206.000 menjadi Rp 2.393.951
  31. Papua naik  Rp 200.887 dari Rp 2.435.000 menjadi Rp 2.635.887

Sumber :
http://m.liputan6.com/bisnis/read/2635796/ini-prediksi-kenaikan-ump-2017-di-setiap-provinsi

Gallery Buruh Geruduk Gedung Sate 27/10/16

Massa Aksi FSP LEM SPSI Kota Bandung dan Bekasi bersatu dengan buruh se- Jawa Barat menggeruduk Kantor Gubernur Jawa Barat (Gedung Sate), aksi ini diikuti oleh ribuan buruh, mereka melakukan unjuk rasa terkait upah minimum kota/kabupaten. Kamis, 27 oktober 2016.
Massa Aksi FSP LEM SPSI Kota Bandung dan Bekasi bersatu dengan buruh se- Jawa Barat menggeruduk Kantor Gubernur Jawa Barat (Gedung Sate), aksi ini diikuti oleh ribuan buruh, mereka melakukan unjuk rasa terkait upah minimum kota/kabupaten. Kamis, 27 oktober 2016.

Massa Aksi FSP LEM SPSI Kota Bandung dan Bekasi bersatu dengan buruh se- Jawa Barat menggeruduk Kantor Gubernur Jawa Barat (Gedung Sate), aksi ini diikuti oleh ribuan buruh, mereka melakukan unjuk rasa terkait upah minimum kota/kabupaten. Kamis, 27 oktober 2016.

Massa Aksi FSP LEM SPSI Kota Bandung dan Bekasi bersatu dengan buruh se- Jawa Barat menggeruduk Kantor Gubernur Jawa Barat (Gedung Sate), aksi ini diikuti oleh ribuan buruh, mereka melakukan unjuk rasa terkait upah minimum kota/kabupaten. Kamis, 27 oktober 2016.

Massa Aksi FSP LEM SPSI Kota Bandung dan Bekasi bersatu dengan buruh se- Jawa Barat menggeruduk Kantor Gubernur Jawa Barat (Gedung Sate), aksi ini diikuti oleh ribuan buruh, mereka melakukan unjuk rasa terkait upah minimum kota/kabupaten. Kamis, 27 oktober 2016.

Massa Aksi FSP LEM SPSI Kota Bandung dan Bekasi bersatu dengan buruh se- Jawa Barat menggeruduk Kantor Gubernur Jawa Barat (Gedung Sate), aksi ini diikuti oleh ribuan buruh, mereka melakukan unjuk rasa terkait upah minimum kota/kabupaten. Kamis, 27 oktober 2016.

Massa Aksi FSP LEM SPSI Kota Bandung dan Bekasi bersatu dengan buruh se- Jawa Barat menggeruduk Kantor Gubernur Jawa Barat (Gedung Sate), aksi ini diikuti oleh ribuan buruh, mereka melakukan unjuk rasa terkait upah minimum kota/kabupaten. Kamis, 27 oktober 2016.

Massa Aksi FSP LEM SPSI Kota Bandung dan Bekasi bersatu dengan buruh se- Jawa Barat menggeruduk Kantor Gubernur Jawa Barat (Gedung Sate), aksi ini diikuti oleh ribuan buruh, mereka melakukan unjuk rasa terkait upah minimum kota/kabupaten. Kamis, 27 oktober 2016.

Tinggalkan Balaikota, Ahok Teken UMP 2017

Bapor Lem, Di hari terakhirnya berkantor sebelum cuti kampanye Pilkada, Kamis (27/10), Gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama alias Ahok membuat keputusan penting. Dia menandatangani Upah Minimum Provinsi DKI Jakarta 2017 sebesar Rp 3.355.750‎.

Menurutnya, keputusan itu dibuat sesuai dengan peraturan pemerintah tentang pengupahan.

"UMP udah ditandatangani. Aku yang tanda tangan tadi," katanya di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (27/10).

Ahok pun berharap keputusan ini diterima oleh pihak buruh yang sebelumnya menuntut UMP Rp 3,8 juta. 

Pasalnya, keputusan UMP Rp 3,3 juta dibuat sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku.

‎"Ya enggak bisa (mogok dan demo) dong. Mesti ikut aturan. Ya kan," tutupnya.

Sebelumnya, Dewan Pengupahan DKI Jakarta menyampaikan tiga usulan besaran angka Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI 2017 kepada Gubernur DKI Jakarta. 

Usulan diajukan berdasarkan hasil sidang yang digelar Rabu (26/10) kemarin, setelah sebelumnya dalam tiga persidangan sebelumnya gagal mencapai kesepakatan.

"Jadi usulan yang disampaikan itu ada tiga. Masing-masing berasal dari usulan Serikat Pekerja. Nilai UMP mencapai Rp 3.831.690," ujar Anggota Dewan Pengupahan DKI Jakarta Sarman Simanjorang, Kamis (27/10).

Menurut Sarman, besaran angka UMP yang diusulkan serikat pekerja naik 23 persen dari UMP sebelumnya. 

Dengan dasar perhitungan memakai formula lama, yaitu survei kebutuhan hidup layak (KHL) September sebesar Rp 3.491.607, ditambah pertumbuhan dan inflasi kota Jakarta.

Besaran UMP yang diusulkan unsur pengusaha, kata Sarman, mencapai Rp 3.355.750. Naik 8.25 persen. 

Sementara UMP yang diusulkan unsur pemerintah di Dewan Pengupahan DKI Jakarta, tidak berbeda dengan angka yang disampaikan unsur pengusaha. 

Karena menggunakan formula perhitungan yang sama. "Tiga angka ini kami rekomendasikan ke gubernur, untuk selanjutnya dengan segala kewenangan yang ada dapat ditetapkan menjadi UMP DKI Jakarta 2017, melalui Pergub pada 1 November 2016, sesuai batas yang diatur dalam PP tersebut," ujar Sarman.

Sumber : http://m.jpnn.com//news.php?id=477048&page=2

Gallery Rakernas FSP LEM SPSI 26-27/10/16


Rapat Kerja Nasional (Rakernas) di Hotel Promenade Jalan Cihampelas Bandung Jawa Barat, Rabu-Kamis 26-27 Oktober 2016 dengan thema " Rakernas FSP LEM SPSI" mewujudkan Serikat Pekerja Yang Kuat dan Berkelas.


Rapat Kerja Nasional (Rakernas) di Hotel Promenade Jalan Cihampelas Bandung Jawa Barat, Rabu-Kamis 26-27 Oktober 2016 dengan thema " Rakernas FSP LEM SPSI" mewujudkan Serikat Pekerja Yang Kuat dan Berkelas.

Sambutan Ketua Umum FSP LEM SPSI Arif Minardi dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas)
 di Hotel Promenade Jalan Cihampelas Bandung Jawa Barat, Rabu-Kamis 26-27 Oktober 2016

Rapat Kerja Nasional (Rakernas) di Hotel Promenade Jalan Cihampelas Bandung Jawa Barat, Rabu-Kamis 26-27 Oktober 2016 dengan thema " Rakernas FSP LEM SPSI" mewujudkan Serikat Pekerja Yang Kuat dan Berkelas.
Rapat Kerja Nasional (Rakernas) di Hotel Promenade Jalan Cihampelas Bandung Jawa Barat, Rabu-Kamis 26-27 Oktober 2016 dengan thema " Rakernas FSP LEM SPSI" mewujudkan Serikat Pekerja Yang Kuat dan Berkelas.

Pembukaan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) di Hotel Promenade Jalan Cihampelas Bandung Jawa Barat, Rabu-Kamis 26-27 Oktober 2016 
Rapat Kerja Nasional (Rakernas) di Hotel Promenade Jalan Cihampelas Bandung Jawa Barat, Rabu-Kamis 26-27 Oktober 2016 dengan thema " Rakernas FSP LEM SPSI" mewujudkan Serikat Pekerja Yang Kuat dan Berkelas.

FSP LEM SPSI Geruduk Gedung Sate

Aksi Buruh Jawa Barat di Kantor Gubernur Jawa Barat (Gedung Sate)
Tolak PP 78/2015 Sebagai Acuan Penetapan Upah Tahun 2017

Bapor Lem, Massa Aksi FSP LEM SPSI Kota Bandung dan Bekasi bersatu dengan buruh se- Jawa Barat menggeruduk Kantor Gubernur Jawa Barat (Gedung Sate), aksi ini diikuti oleh ribuan buruh, mereka melakukan unjuk rasa terkait upah minimum kota/kabupaten. Kamis, 27 oktober 2016.

Mereka menuntut kenaikan upah minimum sebesar Rp 600 ribu di tahun 2017,dan menolak Peraturan Pemerintah No 78 tahun 2015 tentang Pengupahan sekaligus mendesak agar gubernur Jawa Barat untuk tidak menetapkan UMP (Upah Minimum Provinsi ) tahun 2017 di Jawa Barat dan menetapkan kenaikan UMK tahun 2017 sesuai dengan UU No 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan rekomendasi Bupati/Walikota di Jawa Barat.

Ada empat tuntutan buruh kepada Gubernur Jawa Barat, Ahmad Heryawan;
  1. Menuntut Gubernur untuk mengabaikan PP No 78/2015 yang dijadikan acuan untuk menetapkan upah minimum.
  2. Menuntut Gubernur untuk tidak menetapkan upah minimum provinsi (UMP).
  3. Gubernur diminta untuk menetapkan upah sektoral sesuai rekomendasi bupati/walikota.
  4. Meminta Gubernur untuk tidak menetapkan upah padat karya karena tidak jelas dasar hukumnya.

Bersamaan dengan hal tersebut buruh juga akan meminta Gubernur Jawa Barat menetapkan Upah Minimum Sektoral (UMSK).

Di kutip : http://jabar.tribunnews.com/2016/10/27/ini-4-tuntutan-belasan-ribu-buruh-kepada-gubernur-jabar-ahmad-heryawan
http://jabar.tribunnews.com/2016/10/27/breaking-news-ratusan-buruh-dari-kabupaten-bandung-barat-bergerak-menuju-gedung-sate

Rakernas : Tolak PP 78/2015 Tentang Pengupahan Sebagai Acuan Penetapan Upah 2017


Bapor Lem, Buruh yang tergabung dalam FSP LEM SPSI telah usai menyelenggarakan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) di Hotel Promenade Jalan Cihampelas Bandung Jawa Barat, Rabu-Kamis 26-27 Oktober 2016 dengan thema " Rakernas FSP LEM SPSI" mewujudkan Serikat Pekerja Yang Kuat dan Berkelas.


Muhamad Sidarta selaku panitia pelaksana mengatakan rakernas diikuti oleh oleh 220 peserta perwakilan dari berbagai daerah mulai Aceh sampai daerah paling timur. Rakernas telah menghasilkan rekomendasi yang paling urgent menjelang penetapan upah 2017 adalah Tolak PP 78/2015 Tentang Pengupahan Sebagai Acuan Penetapan Upah 2017. Karena bertentangan dengan UUD 1945 dan UU Ketenagakerjaan Nomor 13 tahun 2003.


Untuk melakukan penolakan PP 78/2015 tersebut disamping melakukan konsolidasi internal di seluruh daerah FSP LEM LEM SPSI juga tergabung dalam Gerakan Kesejahteraan Nasional (GEKANAS) gabungan dari berbagai serikat pekerja/buruh dan NGO telah melakukan somasi kepada Presiden RI agar PP 78/2015 dicabut.

Sidarta menandaskan, rekomendasi lainnya adalah FSP LEM SPSI harus melaksanakan program pengembangan organisasi yang mencakup penguatan soliditas, kapasitas, advokasi, kemandirian keuangan dan berjejaring dengan kekuatan nasional maupun internasional untuk memperjuangkan, membela, melindungi hak dan kepentingan anggota khususnya dan seluruh kaum buruh pada umumnya.

Rapat Kerja Nasional FSP LEM SPSI


Bapor Lem, Rapat Kerja Nasional FSP LEM SPSI (Rakernas FSP LEM SPSI), Mewujudkan Serikat Pekerja Logam Elektronik dan Mesin yang Kuat dan Berkelas , di Hotel Promenade Jalan Cihampelas Bandung Jawa Barat, Rabu-Kamis 26-27 Oktober 2016.

Inilah Prediksi Ahok UMP 2017 DKI Jakarta


Bapor Lem, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) memprediksi ada sedikit peningkatan nilai Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI 2017, yaitu menjadi sekitar Rp 3,2 juta-Rp 3,4 juta.
"(UMP) naik sedikit saja. Saya enggak tahu, mungkin Rp 3,2 juta atau Rp 3,4 juta," kata Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (19/10/2016).
UMP DKI Jakarta saat ini sebesar Rp 3,1 juta.
Ahok memastikan bahwa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tetap mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 tentang Pengupahan dalam menentukan nilai UMP.
Penentuan UMP menggunakan perhitungan yang mempertimbangkan kebutuhan hidup layak (KHL) tahun ini, inflasi, dan pertumbuhan ekonomi.
"Jadilah UMP tahun depan, kan di PP-nya begitu, bukan survei KHL," kata Basuki.


Dewan Pengupahan sudah menyelenggarakan rapat pembahasan penentuan UMP DKI 2017. Dewan Pengupahan terdiri dari pemerintah, pengusaha, dan buruh.
Anggota Dewan Pengupahan dari unsur buruh mengusulkan UMP DKI 2017 naik menjadi Rp 3,8 juta. Acuannya adalah survei KHL yang mereka lakukan di tujuh pasar tradisional.
Sementara unsur pengusaha menginginkan agar UMP DKI 2017 sebesar RP 3,3 juta dengan mengacu pada PP No 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.

Sumber ; http://megapolitan.kompas.com/read/2016/10/19/13485801/ahok.prediksi.ump.dki.2017.sekitar.rp.3.2.juta-rp.3.4.juta

Sanksi Administratif Bagi Warga yang Tidak Ikut BPJS Kesehatan



Bapor Lem, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan terus berupaya supaya seluruh warga ikut dalam program BPJS Kesehatan. Bahkan, pihak BPJS Kesehatan akan menerapkan sanksi administratif terhadap warga yang tidak ikut BPJS.

Direktur Utama BPJS Kesehatan Fahmi Idris menjelaskan, sanksi administrasi itu berupa tidak akan terpenuhinya sejumlah pelayanan publik bagi warga yang tidak ikut kepersertaan BPJS. Seperti pembuatan eKTP, pembuatan SIM atau pelayanan publik lainnya.

"Undang - undang membuka peluang itu. Pelayanan publik tertentu bisa terhambat," kata Fahmi usai mengisi kuliah tamu di Universitas Muhammadiyah Malang (UMM), Jawa Timur, Kamis (20/10/2016).

Menurutnya, sesuai dengan undang-undang yang berlaku, setiap warga negara wajib ikut program BPJS Kesehatan. Oleh karenanya, akan ada sanksi administratif jika tidak ikut program tersebut.

"Karena undang-undangnya bersifat wajib. Seluruh warga negara ikut program ini. Yang miskin tidak mampu dibayar oleh negara," ungkapnya.

Meski demikian, Fahmi tidak menyebut kapan sanksi administratif itu akan diterapkan. Ia hanya menyebut bahwa selama ini sudah melakukan sosialisasi terkait akan berlakunya sanksi itu.

"Kami tumbuhkan kesadaran dulu. Kita sosialisasi biar tidak kaget," jelasnya.

Menurut Fahmi, warga negara yang sudah tercatat mengikuti program itu sebanyak 170 juta atau sekitar 65 persen. Ditargetkan, pada awal 2019 nanti, seluruh warga negara sudah memiliki kartu BPJS Kesehatan.

sumber http://bisniskeuangan.kompas.com/read/2016/10/21/064000926/ada.sanksi.administratif.bagi.warga.yang.tidak.ikut.bpjs.kesehatan

GBJ Ancam Modar 1 November 2016


Bapor Lem, Sidang Dewan Pengupahna DKI Jakarta yang telah selesai, namun hasil yang diterima buruh tidak sesuai dengan apa yang diharapkan mengingat tidak ada perubahan angka karena pemerintah tetap menggunakan PP 78 Tahun 2015, Keterangan Ketua DPD FSP LEM SPSI Yulianto di depan Balaikota, Rabu, 26/10/16. 


Yulianto yang tergabung dalam Presidium GBJ mengatakan bahwa tidak ada jalan lain selain Mogok Daerah. "Presidium GBJ akan melakukan kunjungan - kunjungan ke kantor Ferderasi dan Konfederasi yang ada di DKI Jakarta untuk membahas aksi Mogok Daerah". Dalam orasinya.

"Hal ini adalah bentuk kekecewaan buruh terhadap keputusan pemerintah yang menggunakan PP 78 Tahun 2015 sebagai dasar kenaikan UMP Jakarta  tahun 2017." Tambahnya


Presideum GBJ mengancam akan melakukan Aksi Mogok Daerah yang akan dilakukan serentak pada tanggal 01 November 2016. Rencanaya buruh memblokir truk-truk tangki Pertamina di  Plumpang, penutupan Pelabuhan Tanjung Priok, Kawasan KBN Cakung, dan kawasan yang ada di Jakarta.(idp)

Sidang Pengupahan ; Pemerintah Sepakat Dengan Apindo


Bapor Lem, Sidang Dewan Pengupahan DKI Jakarta yang berlangsung di Balaikota DKI Jakarta sampai saat berita ini di tanyangankan masih belum menemukan titik temu. Rabu, 26/10/16.

Jayadi salah satu Dewan Pengupahan dari unsur buruh mengemukakan bahwa Sidang kali ini terkesan buru-buru, pasalnya dari unsur pemerintah dan apindo mendesak agar Sidang kali ini membuahkan rekomendasi untuk gubernur.

Dalam sidang ini dari unsur pemerintah juga menyampaikan rekomendasi untuk UMP 2017 memakai regulasi PP 78/2015 sepakat dengan unsur Apindo Rp 3.355.750,-. Sedangkan buruh tetap menuntut UMP 2017 sebesar 3.831.000,- juta dengan mengabaikan PP 78/2015. (kcp)

RAKERNAS ; FSP LEM SPSI PERJUANGKAN BURUH SEJAHTERA


Buruh yang tergabung dalam FSP LEM SPSI menyelenggarakan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) di Hotel Promenade Jalan Cihampelas Bandung Jawa Barat, Rabu-Kamis 26-27 Oktober 2016 dengan thema " Rakernas FSP LEM SPSI" mewujudkan Serikat Pekerja Yang Kuat dan Berkelas.

Muhamad Sidarta selaku panitia pelaksana mengatakan, rakernas yang merupakan amanah organisasi sebagai ajang koordinasi program dan pengembangan antara dewan pimpinan pusat, daerah sampai pengurus unit kerja tingkat perusahaan agar bisa selaras dan dapat terlaksana dengan baik.

Dengan rakernas ini diharapkan FSP LEM SPSI dapat meningkatkan peran dan fungsinya sebagai serikat pekerja dalam memperjuangkan, membela, melindungi hak dan kepentingan seluruh anggota dapat diwujudkan dengan mengkoordinasikan program organisasi dan pengembangan dari tingkat pusat sampai anggota sesuai thema rakernas tersbut.

Hal ini harus dapat dilaksanakan bersama karena kondisi hubungan industrial semakin memprihatinkan. Indonesia yang menganut paham negara kesejahteraan ternyata belum mampu mensejahterakan kaum buruh dan seluruh rakyat, justru peran dan tanggungjawab negara semakin kecil, ekspolitasi sumberdaya dan pasar bebas terus dibiarkan berkembang pesat di negeri ini. 

Mestinya hubungan industrial dapat menjadi pilar pembangunan ekonomi nasional yang mampu meningkatkan kesejahteraan kaum buruh dan seluruh rakyat.

Buruh bagian dari potensi bangsa, mempunyai posisi dan peran yang penting serta strategis sebagai pelaku aktif pembangunan ekonomi nasional, khususnya sebagai sumber daya manusia yang menjadi tulang punggung dan motor penggerak peningkatan ekonomi negara.

Faktanya sampai saat ini buruh, sebagai faktor utama produksi belum mendapatkan prioritas yang  perlu diperhatikan dan seakan hanya sebagai pelengkap yang bisa di on off kan kapan saja dan dibayar murah tanpa kepastian kerja.

Pemerintah seharusnya melindungi kaum pekerja yang posisinya lemah atau sengaja dilemahkan, sepertinya malah turut mengebiri hak-hak kaum pekerja dengan berbagai bentuk kebijakan/regulasi seperti PP 78/2015 tentang pengupahan yang dijadikan acuan penetapan upah minimum kabupaten/kota dan provinsi. PP 78/2015 harus dicabut karena karena bertentangan dengan UUD 1945 dan UU Ketenagakerjaan nomor 13 tahun 2003 tandasnya.

JELANG PENETAPAN UMP DKI JAKARTA 2017, BURUH KEMBALI KE JALAN

Bapor Lem, Gerakan Buruh Jakarta (GBJ) kembali melakukan aksi unjuk rasa. Aksi pada hari ini Rabu 26/10/2016 adalah aksi lanjutan terkait penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta yang sempat tertunda Senin lalu 24/10/2016.

Sekitar pukul 10.30 WIB masa aksi mulai mendatangi Dinas Tanaga Kerja dan Transmigrasi ( DISNAKERTRANS ). Dalam Orasinya sepanjang jalan Bung Jazuli ( Perwakilan LEM SPSI ) menyerukan tuntutan buruh yaitu tetapkan UMP DKI Jakarta seesar 3,8 juta. Tolak PP 78 Tahun 2015 yang jelas-jelas tidak berpihak kepada rakyat Jakarta.

Gubernur Basuki Tjahaja Purnama mengakui angka yang diajukan buruh yaitu 3,8 juta yang didapat dari hasil survei yang dilakukan bersama oleh GBJ adalah angka yang sesuai untuk kebutuhan hidup layak rakyat Jakarta.

Dari Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi buruh bergerak ke Kantor Gubernur di Balai Kota untuk mengawal jalanya penetapan UMP DKI Tahun 2017 yaitu 3,8 juta yang merupakan harga mati bagi Buruh DKI Jakarta. (idp)

LEM TV

Terbaru


Labels

Blog Archive