Aksi Buruh Jawa Barat di Kantor Gubernur Jawa Barat (Gedung Sate) Tolak PP 78/2015 Sebagai Acuan Penetapan Upah Tahun 2017 |
Bapor Lem, Massa Aksi FSP LEM SPSI Kota Bandung dan Bekasi bersatu dengan buruh se- Jawa Barat menggeruduk Kantor Gubernur Jawa Barat (Gedung Sate), aksi ini diikuti oleh ribuan buruh, mereka melakukan unjuk rasa terkait upah minimum kota/kabupaten. Kamis, 27 oktober 2016.
Mereka menuntut kenaikan upah minimum sebesar Rp 600 ribu di tahun 2017,dan menolak Peraturan Pemerintah No 78 tahun 2015 tentang Pengupahan sekaligus mendesak agar gubernur Jawa Barat untuk tidak menetapkan UMP (Upah Minimum Provinsi ) tahun 2017 di Jawa Barat dan menetapkan kenaikan UMK tahun 2017 sesuai dengan UU No 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan rekomendasi Bupati/Walikota di Jawa Barat.
Ada empat tuntutan buruh kepada Gubernur Jawa Barat, Ahmad Heryawan;
- Menuntut Gubernur untuk mengabaikan PP No 78/2015 yang dijadikan acuan untuk menetapkan upah minimum.
- Menuntut Gubernur untuk tidak menetapkan upah minimum provinsi (UMP).
- Gubernur diminta untuk menetapkan upah sektoral sesuai rekomendasi bupati/walikota.
- Meminta Gubernur untuk tidak menetapkan upah padat karya karena tidak jelas dasar hukumnya.
Bersamaan dengan hal tersebut buruh juga akan meminta Gubernur Jawa Barat menetapkan Upah Minimum Sektoral (UMSK).
Di kutip : http://jabar.tribunnews.com/2016/10/27/ini-4-tuntutan-belasan-ribu-buruh-kepada-gubernur-jabar-ahmad-heryawan
http://jabar.tribunnews.com/2016/10/27/breaking-news-ratusan-buruh-dari-kabupaten-bandung-barat-bergerak-menuju-gedung-sate
0 comments:
Posting Komentar