Bapor Lem, Hak warga negara untuk menyampaikan pendapat di muka umum memang dilindungi oleh konstitusi, yakni dalam Pasal 28E UUD 1945.
Memang, dalam pelaksanaannya, penyampaian pendapat di muka umum (demonstrasi) dapat menimbulkan kericuhan dan diperlukan adanya pengamanan. Untuk itu, pemerintah memberikan amanat kepada Polri dalam Pasal 13 ayat (3) UU 9/1998 yakni dalam pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum, Polri bertanggung jawab menyelenggarakan pengamanan untuk menjamin keamanan dan ketertiban umum sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Sama halnya dalam setiap aksi FSP LEM SPSI dan Bapor Lem selalu di kawal dan di jaga oleh Aparat Polri karena semua itu adalah tugas mereka, Seperti juga dalam aksi GEKANAS pada tanggal 27 September 2016 lalu di depan Gedung Mahkamah Konstitusi.
Aparat Kepolisian tetap mengawal aksi sampai aksi berakhir namun terlepas dari tugas mereka Militansi Bapor Lem juga dalam aksinya sebagai pengawalan pun tetap santun.
Seperti setelah aksi GEKANAS tersebut Militansi Bapor Lem mengucapkan terima kasih kepada para Aparat Polri sebagai rasa penghormatan karena mereka mengawal aksi dari awal sampai akhir.
Hal tersebut itu ditunjukan Militansi Bapor Lem berjabat tangan dengan aparat setelah aksi tersebut. (Kcy)
0 comments:
Posting Komentar