Bapor Lem, Di hari terakhirnya berkantor sebelum cuti kampanye Pilkada, Kamis (27/10), Gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama alias Ahok membuat keputusan penting. Dia menandatangani Upah Minimum Provinsi DKI Jakarta 2017 sebesar Rp 3.355.750.
Menurutnya, keputusan itu dibuat sesuai dengan peraturan pemerintah tentang pengupahan.
"UMP udah ditandatangani. Aku yang tanda tangan tadi," katanya di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (27/10).
Ahok pun berharap keputusan ini diterima oleh pihak buruh yang sebelumnya menuntut UMP Rp 3,8 juta.
Pasalnya, keputusan UMP Rp 3,3 juta dibuat sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku.
"Ya enggak bisa (mogok dan demo) dong. Mesti ikut aturan. Ya kan," tutupnya.
Sebelumnya, Dewan Pengupahan DKI Jakarta menyampaikan tiga usulan besaran angka Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI 2017 kepada Gubernur DKI Jakarta.
Usulan diajukan berdasarkan hasil sidang yang digelar Rabu (26/10) kemarin, setelah sebelumnya dalam tiga persidangan sebelumnya gagal mencapai kesepakatan.
"Jadi usulan yang disampaikan itu ada tiga. Masing-masing berasal dari usulan Serikat Pekerja. Nilai UMP mencapai Rp 3.831.690," ujar Anggota Dewan Pengupahan DKI Jakarta Sarman Simanjorang, Kamis (27/10).
Menurut Sarman, besaran angka UMP yang diusulkan serikat pekerja naik 23 persen dari UMP sebelumnya.
Dengan dasar perhitungan memakai formula lama, yaitu survei kebutuhan hidup layak (KHL) September sebesar Rp 3.491.607, ditambah pertumbuhan dan inflasi kota Jakarta.
Besaran UMP yang diusulkan unsur pengusaha, kata Sarman, mencapai Rp 3.355.750. Naik 8.25 persen.
Sementara UMP yang diusulkan unsur pemerintah di Dewan Pengupahan DKI Jakarta, tidak berbeda dengan angka yang disampaikan unsur pengusaha.
Karena menggunakan formula perhitungan yang sama. "Tiga angka ini kami rekomendasikan ke gubernur, untuk selanjutnya dengan segala kewenangan yang ada dapat ditetapkan menjadi UMP DKI Jakarta 2017, melalui Pergub pada 1 November 2016, sesuai batas yang diatur dalam PP tersebut," ujar Sarman.
Sumber : http://m.jpnn.com//news.php?id=477048&page=2
0 comments:
Posting Komentar