Bapor lem,19/10/2016,Gerakan Buruh Jakarta (GBJ) Menuntut penetapan upah minimal Propinsi(UMP)berdasarkan survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL) sesuai dengan undang-undang nomer 13 tahun 2003 tentang ketenaga kerjaan.
Presidium Gerakan Buruh Jakarta dari Federasi Serikat Buruh Logam Elektronik dan Mesin (F SP LEM SPSI )mengatakan
" Survei KHL adalah amanah dari undang-undang nomer 13 tahun 2003,bukan kemauan Buruh ,sehingga wajar jika buruh DKI menuntut dilaksakannya amanah Undang-undang tersebut".katanya Rabu 19/10/2016
Yulianto mengatakan baik pemerintah pusat maupun daerah,seharusnya memberikan contoh posotif dalam penegakan hukum di Indonesia.Tentunya itu merespon Pemerintah propinsi ( Pemprov )DKI Jakarta yang menetapkan upah minimum propinsi (UMP) tahun 2017 berdasarkan hasil survey KHL 2016.
Dia mengatakan hasil survei Dewan pengupahan dari unsur serikat pekerja menetapkan UMP sebesar Rp.3.831.690 adapun unsur dari pengusaha mengusulkan UMP Rp 3.351.410, sedangkan unsur dari pemerintah masih belum ada angka.
Usulan dari dewan pengupahan unsur pengusaha hanya berdasarkan kepada peraturan pemerintah (PP)no 78 tahun 2015 tentang pengupahan.
0 comments:
Posting Komentar