Bapor Lem, Aksi buruh Bekasi kembali geruduk Kantor Walikota Bekasi, setelah mereka bertemu dengan Bupati Kabupaten Bekasi kemaren. FSP LEM SPSI yang tergabung dengan 1200 masa aksi mengawal Kenaikan Upah Minimal Kabupaten/Kota (UMK) dan Upah Minimal Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) Sesuai dengan UU 13/2003 dan mengabaikan PP No 78 tentang Pengupahan. Bekasi 21/10/16.
Aksi kali ini adalah rangkaian aksi yang dilatar belakangi akan segera dilaksanakannya penetapan UMK Kota Bekasi Tahun 2017, padahal nanti pada tanggal 01 November, Gubernur Jawa Barat sudah harus memutuskan nilai UMK.
Selain hal tersebut, Dewan Pengupahan Kota (Depeko) Bekasi tidak berjalan sebagaimana tahun-tahun sebelumnya untuk merekomendasikan upah, selain itu pada untuk upah 2017 tidak dilaksanakannya survei KHL.
Satu lagi yang tidak dihapkan oleh buruh Kota Bekasi, mengenai penetapan UMKS (Upah Minimum Kota Sektoral) sampai sekarang tidak adanya kepastian oleh Depako Bekasi akibat Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015.
0 comments:
Posting Komentar