Surat Edaran Mendari Tentang Pengupahan


Bapor Lem. Bersamaan Surat Edaran Kementrian Tenaga Kerja No B.157/MEN/ PHIJSK-UPAH/10/2016 tertanggal 17 Oktober 2016, menghimbau agar Gubernur di minta agar menetapan upah minimum tahun 2017 sesuai dengan PP No. 78/2015, Kementrian Dalam Negeri juga terbitkan SE No 500/3869/SJ tentang Hasil Evaluasi Penetapan Upah Minimum 2016 dan Persiapan Penetapan Upah Minimum 2017.

Dalam Surat Edaran Menteri Dalam Negeri tersebut hasil dari evaluasi bahwa di tahun 2016 terdapat 14 Provinsi yang memakai regulasi PP No. 78/2015 dan 17 Provinsi yang tidak memakai regulasi, serta 3 Provinsi yang belum menetapkan UMP.

Kemudian dalam rangka penetapan Pengupahan 2017, seluruh Gubernur wajib menetapkan UMP dan mengumumkan secara serentak pada tanggal 1 November 2016, UMK diumumkan selambat lambatnya pada tanggal 21 November 2016.
 
Kemudian bagi daerah yang menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) atau Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) harus dilaksanakan berdasarkan kesepakatan antara Serikat Pekerja/Serikat Buruh (SP/SB) sektor yang bersangkutan dengan Asosiasi Pengusaha.

Gubernur di ancam untuk wajib mentaati seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sedangkan petunjuk pelaksanaan penetapan UMP Tahun 2017 secara teknis dikoordinasikan dengan Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri. (usm)

Komentar