Bapor Lem, Kementerian Ketenagakerjaan telah menetapkan persentase kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2017 sebesar 8,25 persen. Hal ini sesuai dengan ketentuan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan yang menggunakan angka inflasi dan pertumbuhan ekonomi dalam menetapkan besaran kenaikan UMP.
Data inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional ini berasal dari Badan Pusat Statistik (BPS) sesuai dengan Surat Kepala BPS RI Nomor B-245/BPS/1000/10/2016 per 11 Oktober 2016, di mana inflasi nasional sebesar 3,07 persen, sedangkan pertumbuhan ekonomi sebesar 5,18 persen.
Maka berdasarkan PP 78, formulasi perhitungan kenaikan UMP yaitu besaran UMP tahun berjalan dikalikan dengan inflasi nasional ditambah dengan pertumbuhan ekonomi nasional.
Ini artinya kenaikan UMP pada 2017 pada masing-masing provinsi yaitu besaran UMP 2016 dikalikan dengan penjumlahan inflasi dan pertumbuhan ekonomi yaitu 3,07 persen + 5,18 persen yaitu 8,25 persen.
"Gubernur wajib menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) berdasarkan PP 78 tahun 2015 tentang Pengupahan. UMP akan ditetapkan dan diumumkan secara serentak pada tanggal 1 November 2016," ujar Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri di Jakarta, seperti ditulis Rabu (26/10/2016).
Dari persentase kenaikan UMP tersebut, mencoba menghitung kenaikan dan memprediksi UMP 2017 masing-masing provinsi:
- Kepulauan Riau naik Rp 179.743 dari Rp 2.178.710 menjadi Rp 2.358.453
- Kalimantan Barat naik Rp 143.500 dari Rp 1.739.400 menjadi Rp 1.882.900
- NTB naik Rp 122.343 dari Rp 1.482.950 menjadi Rp 1.605.293
- Sumatera Barat naik Rp 148.559 dari Rp 1.800.725 menjadi Rp 1.949.284
- Jambi naik Rp 157.298 dari Rp 1.906.650 menjadi Rp 2.063.948
- NAD naik Rp 174.281 dari Rp 2.118.500 menjadi Rp 2.292.781
- Kalimantan Selatan naik Rp 177.646 dari Rp 2.085.050 menjadi Rp 2.262.696
- Banten naik Rp 147.180 dari Rp 1.784.000 menjadi Rp 1.931.180
- Gorontalo naik Rp 154.687 dari Rp 1.875.000 menjadi Rp 2.029.687
- Bali naik Rp 149.127 dari Rp 1.807.600 menjadi Rp 1.956.727
- Sumatera Utara naik Rp 149.479 dari Rp 1.811.875 menjadi Rp 1.961.354
- Bangka Belitung naik Rp 193.173 dari Rp 2.341.500 menjadi Rp 2.534.673
- Kalimantan Tengah naik Rp 169.747 dari Rp 2.057.550 menjadi Rp 2.227.297
- Sulawesi Utara naik Rp 198.000 dari Rp 2.400.000 menjadi Rp 2.598.000
- Sulawesi Tengah naik Rp 137.775 dari Rp 1.670.000 menjadi Rp 1.807.775
- Maluku naik Rp 146.437 dari Rp 1.775.000 menjadi Rp 1.921.437
- Papua Barat naik Rp 184.552 dari Rp 2.237.000 menjadi Rp 2.421.552
- Sulawesi Barat naik Rp 153.780 dari Rp 1.864.000 menjadi Rp 2.017.780
- Bengkulu naik Rp 132.412 dari Rp 1.605.000 menjadi Rp 1.737.412
- Riau naik Rp 172.837 dari Rp 2.095.000 menjadi Rp 2.267.837
- DKI Jakarta naik Rp 255.750 dari Rp 3.100.000 menjadi Rp 3.355.750
- Kalimantan Timur naik Rp 178.303 dari Rp 2.161.253 menjadi Rp 2.339.556
- Sulawesi Selatan naik Rp 185.625 dari Rp 2.250.000 menjadi Rp 2.435.625
- Kalimantan Utara naik Rp 179.465 dari Rp 2.175.340 menjadi Rp 2.354.805
- Lampung naik Rp 145.447 dari Rp 1.763.000 menjadi Rp 1.908.447
- Sulawesi Tenggara naik Rp 152.625 dari Rp 1.850.000 menjadi Rp 2.002.625
- Maluku Utara naik Rp 138.704 dari Rp 1.681.266 menjadi Rp 1.819.930
- Jawa Barat naik Rp 185.625 dari Rp 2.250.000 menjadi Rp 2.435.625
- NTT naik Rp 117.562 dari Rp 1.425.000 menjadi Rp 1.542.562
- Sumatera Selatan naik Rp 187.951 dari Rp 2.206.000 menjadi Rp 2.393.951
- Papua naik Rp 200.887 dari Rp 2.435.000 menjadi Rp 2.635.887
Sumber :
http://m.liputan6.com/bisnis/read/2635796/ini-prediksi-kenaikan-ump-2017-di-setiap-provinsi
http://m.liputan6.com/bisnis/read/2635796/ini-prediksi-kenaikan-ump-2017-di-setiap-provinsi
0 comments:
Posting Komentar