Bapor Lem, Menyikapi kebijakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang telah meniadakan survey KHL dalam rekomendasi UMP DKI Jakarta tahun 2017 dan rencana penetapan rekomendasi UMP DKI Jakarta oleh Dewan Pengupahan Provinsi DKI Jakarta, yang tidak menggunakan UU 13 Tahun 2003. GBJ (Gerakan Buruh Jakarta) dengan Juru Bicara Mirah Sumirat Presiden Aspek menyatakan penolakan regulasi PP 78/2015 dan mendesak Gubernur DKI tetapkan UMP 2017 berdasar Survey KHL ( Kebutuhan Hidup Layak dalam Konferensi Pers di Wisma Antara, Jakarta Pusat, Senin, 10/09/2016.
Berdasarkan hasil survey independen yang dilakukan oleh ASPEK Indonesia dan FSP LEM SPSI DKI Jakarta, di tujuh pasar tradisional dan dua pasar modern di Jakarta, diperoleh nilai Kebutuhan Hidup Layak DKI Jakarta tahun 2016 adalah sebesar Rp. 3.491.607, Survey independen dilakukan pada bulan September 2016, di Pasar Cempaka Putih, Gondangdia, Jatinegara, Cengkareng, Santa, Sunter, Koja serta Hero Kemang dan Carefour Buaran, merujuk pada 60 komponen KHL berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No.13 tahun 2012.
Berdasarkan nilai KHL September 2016 sebesar Rp.3.491.607, serta mempertimbangkan target inflasi tahun 2017 (PermenKeu No. 93/PMK.011/2014 sebesar 4 % , inflasi DKI Jakarta sebesar 2,40 %, inflasi Nasional sebesar 3,07%, serta pertumbuhan ekonomi DKI Jakarta sebesar 5,74% dan pertumbuhan ekonomi Nasional sebesar 5,04%, maka Upah Minimum Propinsi DKI Jakarta untuk tahun 2017 minimal sebesar Rp. 3.831.690.-
Sementara Yulianto, Ketua DPD FSP Logam Elektronik & Mesin SPSI DKI Jakarta (FSP LEM SPSI DKI Jakarta), yang juga salah satu juru bicara Presidium GBJ , menginformasikan bahwa hingga bulan Oktober 20l6 Dewan Pengupahan Propinsi DKI Jakarta belum melakukan survey Kebutuhan Hidup Layak sesuai yang di amanatkan UU 13/2003. "Survey tersebut riil dan dapat dipertanggung jawabkan, GBI siap mempresentasikan hasil tersebut di harapan Gubernur DKI Jakarta." Tambahnya.
0 comments:
Posting Komentar