Bapor Lem, Masih dalam deretan aksi Buruh yang tergabung dalam Gerakan Buruh Jakarta (GBJ) yang menuntut Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menetapkan UMP DKI Jakarta sebesar Rp 3,8 juta. Seusai membubarkan Sidang Pengupahan Gerakan Buruh Jakarta di Balaikota DKI Jakarta, GBJ bergerak kembali ke Kantor Disnaker, Rabu 12/10/2016.
Mereka mendesak agar tetap bertemu dengan Kepala Dinas Ketenagakerjaan Supriyono untuk memastikan bahwa kedepannya Sidang Pengupahan agar tetap dilakukan di Kantor Disnaker.
Pasalnya mereka GBJ ingin Supriono untuk menyepakati secara bersama-sama secara tertulis.
Yulianto presidium GBJ menerangkan bahwa GBJ setelah di temui oleh pihak Disnaker bahwa pihaknya akan menyepakati secara tertulis bahwa nantinya Sidang Pengupahan yang semula di laksanakan di Kantor Gubenur lantai 22 tersebut selanjutnya akan di laksanakan di Kantor Disnaker DKI Jakarta.
0 comments:
Posting Komentar