Looking For Anything Specific?

ads header

GBJ Kecewa Sidang Pengupahan Dilakukan di Balaikota


Bapor Lem, Sehubungan dengan telah dikeluarkan Surat Dinas Tenaga Kerja DKI Jakarta tentang agenda penetapan UMP DKI Jakarta tahun 2017 yang dipercepat tanpa mlakukan survey KHL sebagarmana biasanya yang diatur dalam ketentuan UU No.13/2003. Serta hasil Sidang Dewan Pengupahan Provonsi DKI Jakarta tanggal 6 Oktober 2016 yang tidak menyepakati menggunakan survei KHL.

GBJ yang dari berbagai aliasi buruh mendatangi Kantor Dinas Ketenagakerjaan Provinsi DKI Jakarta.

Menurut Koordinator Aksi Andi Nuryahya bahwa Sidang Dewan Pengupahan yang seharusnya di lakukan di Kantor Dinas Ketenagakerjaan namun dilaksanakan di Kantor Gubernur DKI Jakarta.

Buruh meminta agar Kepala Dinas Ketenagakerjaan Supriono mengembalikan fungsi Dewan Pengupahan agar kembali melakukan Sidang Pengupahan ke Kantor Dinasker DKI Jakarta.

Pasalnya jika di lakukan di Kantor Gubernur DKI Jakarta akan mengabaikan fungsi dari Dinas Ketenagakerjaan yang melindungi buruh.

Mereka akan melakukan penutupan jalan bahkan mengancam menginap jika Sidang Pengupahan tidak dilakukan di Kantor Disnaker kembali.

0 comments:

Posting Komentar