Warnadi : Buruh Bekasi Tolak PP No 78 Tahun 2015


Bapor Lem, Aksi demokrasi buruh Bekasi yang dilakukan oleh FSP LEM SPSI dan Bapor Lem, menuntut Kenaikan UMK & UMSK 2017 sesuai dengan UU 13/2003 dan mengabaikan PP No 78/2015 tentang Pengupahan. Aksi yang di mulai dari pukul 08:00 WIB dengan mendatangi Kantor Bupati Bekasi di Kawasan Perkantoran Delta Mas Cikarang. Kamis 20/10/2016.

Aksi tersebut dilatar belakangi oleh akan segera dilaksanakannya penetapan UMK Kabupaten Bekasi Tahun 2017.

Ketua DPC FSP LEM SPSI Warnadi Rakasiwi menjelaskan bahwa Depekab (Dewan Pengupahan) Bekasi tidak berjalan sebagaimana tahun-tahun sebelumnya dan tidak dilaksanakannya survei KHL dan tidak adanya kepastian mengenai penetapan UMKS (Upah Minimum Kab Sektoral) oleh Depakab Bekasi akibat Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015.

Beliau juga mengemukakan bahwa dipastikan bahwa kenaikan UMK tahun 2017 hanya sebesar 8.25%, sedangkan tahun ini Upah Sektoral kecil kemungkinan bisa terealisasikan, karena upah sektoral harus dirundingkan dengan asosiasi sektoral bersama Serikat Pekerja. 

"Kalau asosiasinya belum ada lantas Serikat Pekerja mau berunding dengan siapa?" tegasnya.

Artinya nanti  per 01 Januari 2017 hanya ada satu kelompok upah saja yaitu Upah Mimimal Kabupaten, tidak ada  UMKS (Upah Minimum Kab Sektoral), tambahnya.

Komentar