Bapor Lem, Surat Kementrian Tenaga Kerja No B.157/MEN/ PHIJSK-UPAH/10/2016 tertanggal 17 Oktober 2016 tentang Penyampaian Data Tingkat lntiasi Nasional dan Pertumbuhan Produk Domestik Bruto Tahun 2016.
Surat Edaran tersebut ditujukan kepada Para Gubernur di Seluruh Indonesia. Isi surat edaran tersebut menghimbau agar Gubernur di minta agar menetapan upah minimum tahun 2017 sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.
Pertama Gubernur wajib menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2017.
Kedua UMP tahun 2017 ditetapkan dan diumumkan secara serentak pada tanggal 1 November 2016.
Ketiga Gubernur dapat (tidak wajib) menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) untuk Kabupaten/Kota tertentu (yang mampu membayar upah minimum lebih tinggi dari UMP).
Keempat, UMK ditetapkan dan diumumkan selambat-Iambatn a da tan 21 November 2016.
Kelima, bahwa UMP dan UMK yang telah ditetapkan oieh Gubernur sebagaimana tersebut di atas berlaku terhitung mulai tanggal 1 Januari 2017.
Keeman, Sesuai Pasal 44 ayat (1) dan ayat (2) PP No 78 Tahun 2015 maka penetapan UMP dan UMK tahun 2017 menggunakan formula perhitungan upah minimum.
Surat tersebut juga di sampaikan data inflasi nasional dan pertumbuhan ekonomi nasional (pertumbuhan Produk Domestik Bruto) yang akan digunakan untuk menghitung upah minimum tahun 2017 bersumber dari Badan Pusat Statistik Republik Indonesia (BPS Rl) sesuai dengan Surat Kepala BPS RI Nomor B-245/BPS/1000/10/2016 tanggal 11 Oktober 2016, yaitu ; lnflasi nasional sebesar 3,07% (tiga koma nol tujuh persen); dan Pertumbuhan Ekonomi (Pertumbuhan PDB) sebesar 5,18% (lima koma delapan belas persen).
0 comments:
Posting Komentar