Looking For Anything Specific?

ads header
  • This is Slide 1 Title

    This is slide 1 description. Go to Edit HTML and replace these sentences with your own words. This is a Blogger template by Lasantha - PremiumBloggerTemplates.com...

  • This is Slide 2 Title

    This is slide 2 description. Go to Edit HTML and replace these sentences with your own words. This is a Blogger template by Lasantha - PremiumBloggerTemplates.com...

  • This is Slide 3 Title

    This is slide 3 description. Go to Edit HTML and replace these sentences with your own words. This is a Blogger template by Lasantha - PremiumBloggerTemplates.com...

Tampilkan postingan dengan label Olahraga. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Olahraga. Tampilkan semua postingan

DPD FSP LEM SPSI Jawa Barat Gugat SK UMSK 2026 ke PTUN Bandung

Penetapan Dinilai Tidak Mengacu Rekomendasi Daerah


Bandung, 26 Maret 2026 – Dewan Pimpinan Daerah Federasi Serikat Pekerja Logam, Elektronik, dan Mesin Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (DPD FSP LEM SPSI) Jawa Barat mengajukan gugatan terhadap Surat Keputusan (SK) Gubernur Jawa Barat tentang Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) Tahun 2026 ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung.


Gugatan tersebut rencananya didaftarkan pada Jumat, 27 Maret 2026 pukul 10.00 WIB. Langkah ini ditempuh karena penetapan UMSK dinilai tidak sepenuhnya mengacu pada rekomendasi Bupati/Walikota.


Ketua DPD FSP LEM SPSI Jawa Barat, Muhamad Sidarta, mengatakan bahwa rekomendasi UMSK yang disusun di tingkat kabupaten/kota merupakan hasil proses formal melalui Dewan Pengupahan yang melibatkan unsur pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja.


“Rekomendasi tersebut telah melalui kajian sektor, kemampuan industri, serta kebutuhan hidup pekerja. Karena itu, seharusnya menjadi dasar dalam penetapan UMSK,” ujar Sidarta.


Namun, menurut dia, dalam keputusan yang diterbitkan, tidak seluruh rekomendasi tersebut diakomodasi. Sejumlah nilai bahkan disebut mengalami penyesuaian tanpa penjelasan yang memadai.


Sidarta mengungkapkan, pada 17 Desember 2025 pihaknya sempat bertemu dengan Gubernur Jawa Barat untuk menyampaikan agar penetapan UMSK mengacu pada rekomendasi daerah. Dalam pertemuan itu, kata dia, terdapat komitmen untuk mengikuti hasil rekomendasi tersebut.


“Akan tetapi, dalam implementasinya, substansi rekomendasi itu tidak sepenuhnya tercermin dalam SK yang ditetapkan,” kata Sidarta.


Ia menilai kondisi tersebut tidak hanya menimbulkan ketidakpuasan di kalangan pekerja, tetapi juga berpotensi menimbulkan persoalan dari sisi kepastian hukum.


DPD FSP LEM SPSI Jawa Barat merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan, khususnya Pasal 35I, yang mengatur kewajiban gubernur menetapkan UMSK berdasarkan rekomendasi Bupati/Walikota.


“Dalam regulasi itu ditegaskan bahwa rekomendasi daerah menjadi dasar penetapan. Jika tidak dijadikan acuan, maka berpotensi menimbulkan persoalan hukum,” ujar Sidarta.


Lebih lanjut, ia menilai kebijakan tersebut dapat berdampak pada pekerja, terutama terkait standar upah sektoral yang diterima. Selain itu, kondisi ini juga dinilai dapat memengaruhi hubungan industrial serta kepercayaan terhadap proses penetapan kebijakan publik.


Melalui gugatan ke PTUN Bandung, DPD FSP LEM SPSI Jawa Barat berharap ada pengujian terhadap keabsahan SK UMSK 2026.


“Langkah ini kami tempuh untuk memastikan bahwa kebijakan pengupahan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku, serta memberikan kepastian hukum bagi semua pihak,” kata Sidarta.


Ia menambahkan, upaya hukum tersebut tidak hanya berkaitan dengan besaran upah, tetapi juga menyangkut prinsip keadilan dan kepatuhan terhadap regulasi dalam penyusunan kebijakan publik.



Kontributor:


DPD FSP LEM SPSI Jawa Barat

Penolakan Rencana Impor 105.000 Unit Pikap




Industri otomotif nasional saat ini telah mencapai tingkat kemandirian yang kuat dan berdaya saing global. Sekitar 80% kebutuhan kendaraan domestik dipenuhi oleh produksi dalam negeri, dengan tingkat kandungan lokal (TKDN) pada berbagai model mencapai 40–80%,bahkan lebih.


Setiap tahun, Indonesia mengekspor sekitar 500.000 unit kendaraan ke lebih dari 80 negara, termasuk ekspor engine dan komponen ke pasar kompetitif seperti Amerika Serikat dan Amerika Latin. Fakta ini menunjukkan bahwa industri otomotif nasional memiliki daya saing internasional.


Industri ini juga merupakan sektor padat modal sekaligus padat karya, dengan:


- ± 1,5 juta tenaga kerja langsung dan tidak langsung


- Lebih dari 1.200 perusahaan dalam rantai pasok


- Ratusan industri pendukung


- Kontribusi pajak signifikan (PPh Badan, PPh Karyawan, PPN, PPnBM, Bea Masuk, BBNKB)


- Kontribusi devisa melalui ekspor kendaraan, engine, dan komponen



Berdasarkan data Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia, kapasitas produksi nasional mencapai ± 2,4–2,6 juta unit per tahun, Namun produksi aktual 2025 sekitar 1,2 juta unit, dengan tingkat utilisasi hanya ± 50%. Artinya, terdapat idle capacity lebih dari 1 juta unit per tahun yang belum dimanfaatkan.


Dalam kondisi pasar yang sedang tertekan dan mengalami penurunan sekitar 7% pada 2025, rencana impor 105.000 unit kendaraan niaga jenis pikap dari India, yang disebut akan dipasok oleh Mahindra & Mahindra dan Tata Motors, berpotensi mengganggu keseimbangan industri domestik .


Secara teknis dan industrial, kebutuhan tersebut sangat mungkin dipenuhi oleh industri dalam negeri, mengingat Indonesia memiliki fasilitas produksi pikap melalui berbagai APM yang telah beroperasi dan memiliki kandungan lokal signifikan.


Dampak yang Perlu Dipertimbangkan


Impor sebesar 105.000 unit diperkirakan bernilai ± USD 1,5 miliar. Jika diproduksi di dalam negeri, nilai tersebut akan:


- Menciptakan ribuan lapangan kerja


- Menggerakkan industri komponen dan UMKM


- Meningkatkan penerimaan pajak


- Memperkuat pertumbuhan ekonomi daerah


Sebaliknya, impor berpotensi:


- Mengurangi kesempatan kerja


- Menekan utilisasi pabrik


- Melemahkan industri komponen nasional


- Mengalirkan devisa ke luar negeri tanpa multiplier effect domestik


Pernyataan Sikap


Dengan mempertimbangkan kondisi objektif industri, kami menyatakan:


1. Menolak rencana impor 105.000 unit pikap dari India.


2. Mendesak pemerintah memprioritaskan utilisasi kapasitas produksi nasional.


3. Mendorong kebijakan afirmatif yang mengutamakan kendaraan dengan perakitan lokal dan TKDN optimal untuk program strategis nasional.


4. Meminta transparansi dan akuntabilitas dalam proses pengadaan.



Keberpihakan terhadap industri domestik bukanlah proteksionisme sempit, melainkan strategi pembangunan berkelanjutan yang menjaga kemandirian industri, memperkuat basis pajak negara, dan melindungi jutaan tenaga kerja Indonesia.



Refleksi Akhir Tahun : UMSK Jawa Barat 2026 dan Kepastian Hukum Pengupahan

 

Foto: Ir. Muhamad Sidarta





Oleh : Muhamad Sidarta

Ketua DPD FSP LEM SPSI Jawa Barat


Menutup tahun 2025, isu Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) Jawa Barat Tahun 2026 masih menjadi perhatian serius bagi publik. Hingga kini, Keputusan Gubernur Jawa Barat terkait UMSK 2026 belum direvisi, meskipun Gubernur Jawa Barat secara terbuka menyatakan siap merevisi SK UMSK apabila terbukti bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, sebuah komitmen yang patut diapresiasi. Sampai akhir tahun, revisi tersebut belum terwujud karena masalah birokrasi di pemerintah provinsi. Inilah yang ditunggu-tunggu publik komitmen seorang Gubernur yang dipandang memiliki kredibitas, komitmen dan berintegritas.


Persoalan utama UMSK Jawa Barat bukan sekadar besaran upah, melainkan dasar hukum yang digunakan dalam penetapannya. Pemerintah provinsi menekankan bahwa UMSK hanya layak diberikan pada sektor dengan risiko kerja tinggi dan sangat tinggi. Pendekatan ini dimaksudkan sebagai kehati-hatian. Namun, secara hukum, PP Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan, yang menjadi dasar sah penetapan UMSK, tidak mensyaratkan klasifikasi risiko kerja. PP ini menegaskan bahwa UMSK ditetapkan berdasarkan rekomendasi Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota melalui mekanisme tripartit, dan harus lebih tinggi dari UMK.


Klasifikasi risiko kerja tinggi dan sangat tinggi justru berasal dari PP Nomor 82 Tahun 2019, yang sebetulnya hanya untuk mengatur jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian. Regulasi ini berlaku untuk kepentingan jaminan sosial ketenagakerjaan, bukan untuk penetapan upah minimum. Dengan demikian, penggunaan klasifikasi risiko kerja berdasarkan PP Nomor 82 Tahun 2019 sebagai dasar mutlak dan utama dalam menetapkan UMSK dapat menimbulkan percampuran rezim hukum, yang berpotensi menimbulkan ketidakpastian, perbedaan tafsir dan bisa jadi cacat hukum.


Selain itu, rekomendasi Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota lahir dari dialog sosial tripartit, yang melibatkan pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja. Rekomendasi ini merupakan instrumen sah untuk menetapkan UMSK berdasarkan PP Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan. 


Dari perspektif hukum administrasi negara, setiap keputusan pejabat publik harus memenuhi asas legalitas, kepastian hukum, dan partisipasi. Asas ini untuk menjamin kebijakan publik berjalan adil, dapat dipertanggungjawabkan, dan diterima semua pihak. Dalam konteks UMSK Jawa Barat 2026, evaluasi berbasis hukum dan dialog sosial tetap harus menjadi prasyarat utama agar kebijakan tidak menimbulkan sengketa di kemudian hari.


Sebagai refleksi akhir tahun, bahwa revisi SK UMSK 2026 merupakan bentuk penyempurnaan tata kelola, bukan kegagalan pemerintah. Upah minimum sektoral seharusnya menjadi instrumen perlindungan pekerja sekaligus memastikan iklim usaha yang adil. Dengan revisi yang transparan, berbasis hukum, dan melalui dialog sosial yang konstruktif, UMSK Jawa Barat 2026 dapat menjadi preseden positif bagi hubungan industrial yang harmonis, sekaligus memastikan kepastian hukum bagi semua pihak.


Selaku serikat pekerja, kami mendorong langkah-langkah yang memperkuat kepastian hukum dan dialog sosial yang jujur, fair dan konstruktif, sehingga kebijakan pengupahan benar-benar berfungsi untuk melindungi pekerja, mendukung pengusaha, menjaga ketertiban sosial dan menjaga kewibawaan pemerintah.


Bandung, 31 Desember 2025 

Ketua DPD FSP LEM SPSI Jawa Barat


Muhamad Sidarta

CP : 085710076059

Gerakan Buruh Urun Rempug Nasional Konsolidasikan Sikap Terkait RUU Perburuhan

Foto: Media FSP LEM SPSI

Gerakan  Urun Rembug Nasional Konsolidasikan Sikap Terkait RUU Perburuhan, Kamis 27 November 2025 di D'maritime Resto and Cafe, Jln. Cilandak KKO No.22 — Gerakan Buruh Urun Rempug Nasional yang terdiri dari 9 konfederasi dan 108 federasi serikat pekerja menggelar konsolidasi nasional untuk membahas sikap bersama terkait Rancangan Undang-Undang Perburuhan (RUU Perburuhan). Acara ini dihadiri para perwakilan organisasi buruh dari berbagai sektor dan menghadirkan dua pakar hukum terkemuka, Asfinawati dan Feri Amsari, sebagai pemateri utama.

Dalam forum tersebut, para peserta membahas potensi dampak RUU Perburuhan terhadap hubungan industrial, perlindungan pekerja, serta masa depan kebijakan ketenagakerjaan di Indonesia. Konsolidasi ini menjadi langkah awal bagi gerakan buruh untuk menyusun strategi bersama menghadapi dinamika legislasi nasional.

Dalam pemaparannya, Feri Amsari menegaskan pentingnya buruh memiliki agenda besar yang mampu mempengaruhi kebijakan negara.


 “Jika petani memiliki Gerakan Reformasi Agraria, maka buruh juga harus memiliki Reformasi Industri,” ujarnya di hadapan peserta konsolidasi.


Menurut Feri, Reformasi Industri diperlukan untuk memastikan struktur produksi nasional mampu memberikan jaminan kerja yang layak, upah adil, serta kepastian hubungan kerja yang tidak merugikan pekerja. Ia menambahkan bahwa perubahan paradigma industri harus berjalan seiring dengan perlindungan hak-hak buruh yang lebih kuat.

Foto: FSP LEM SPSI

Sementara itu, Asfinawati menyoroti aspek hukum dan kelembagaan dalam RUU Perburuhan yang dinilai masih membuka ruang ketidakpastian bagi pekerja. Ia menekankan perlunya gerakan buruh melakukan advokasi intensif agar pasal-pasal krusial dalam rancangan undang-undang tidak melemahkan posisi pekerja.


Konsolidasi yang berlangsung sepanjang hari ini menghasilkan beberapa poin kesepahaman awal yang akan dibawa ke pertemuan lanjutan. Seluruh konfederasi dan federasi peserta menyepakati perlunya tindakan terkoordinasi dalam mengawal proses pembahasan RUU Perburuhan di parlemen.


Acara ditutup dengan pernyataan bersama bahwa gerakan buruh siap menyusun langkah strategis, baik melalui dialog, riset kebijakan, maupun aksi kolektif, demi memastikan RUU Perburuhan berpihak pada kesejahteraan pekerja Indonesia.

@krd



---

Turnamen DPC CUP kembali digelar, dibuka oleh Kapolres Karawang

Pembukaan Turnamen DPC Cup bersama dihadiri Pemda dan Muspika Kab. Karawang, Sabtu, (31/08/2024)

Karawang, Media Lem — Sabtu (31/8/2024) Acara pembukaan  turnament futsal Dpc Fsp Lem cup secara resmi dibuka oleh  Kapolres Karawang AKBP Edward Zulkarnain S. I. K .,SH.,MM. Acara tersebut berlangsung sangat meriah, hal itu ditandai dengan tendangan pertama oleh Kapolres Karawang dan antusiasnya peserta yang ikut serta dalam turnamen futsal tersebut.

"Dalam sambutannya dirinya mengatakan, turnamen futsal ini bukanlah ajang mencari yang terkuat tetapi merupakan ajang silaturahmi. Juga disamping itu dirinya juga menghimbau agar dalam turnamen ini peserta bermain secara sportif" .

Dalam laporan Ketua panitia pelaksana Budi Prasetyo SH.,  melaporkan, " Bahwa peserta yang mengikuti dalam turnamen ini melibatkan 36 tim terbaik dari masing-masing Puk anggota DPC FSP LEM SPSI Kabupaten Karawang" Ujarnya . 


"Turnamen Futsal ini digelar dalam rangka HUT RI ke- 79,ini adalah rangkaian Dpc cup lanjutan dihari minggu sebelumnya ada lomba Mancing yang diselenggarakan di kolam pemancingan Pak Kumis Kedungwaringin," kata Abas Purnama, SE, Ketua DPC FSP LEM SPSI Kabupaten Karawang disela - sela sambutannya ,Sabtu (31/08/2024).


Dijelaskannya, pertandingan ini dibagi menjadi dua grup yaitu grup A ada 18  tim dan grup B ada 18  tim. Pertandingan dilaksanakan  dalam satu hari, tanggal 31 Agustus 2024,  di lapangan  Bintang Futsal Klari Karawang. (Abi)

Lomba Mancing diadakan DPC FSP LEM SPSI Karawang dalam peringatan HUT RI ke 79

Lomba mancing DPC Cup 2024 dalam rangka memperingati HUT RI ke 79, Minggu (25/08/2024)


Karawang, MEDIA LEM – Puluhan anggota Fsp Lem SPSI dari berbagai perwakilan PUK Se-Kabupaten karawang, mengikuti lomba mancing di tempat Pemancingan Pak Kumis, Kecamatan Kedungwaringin Kab. Bekasi,dalam rangka HUT RI ke 79. minggu, (25/08/2024).

Puluhan peserta terlihat antusias mengikuti perlombaan mancing yang digelar dalam rangka menyambut HUT RI yang ke 79. Para pemenang lomba mancing akan merebutkan hadiah menarik berupa Uang Cast Juara 1 Rp 1.250.000 , Juara 2 Rp 1.000.000 , Juara 3 Rp 750.000, Juara 4 Rp 500.000 dan Juara 5 Rp 250.000.


Acara lomba mancing yang baru dilaksanakan  kali ini oleh DPC FSP LEM SPSI Kab. karawang ini dalam menyambut HUT RI yang ke 79 Tahun.

Dengan Tema " Merajut kebersamaan dengan sportifitas demi kemajuan Organisasi ",dalam lomba mancing tersebut Ketua Dpc Abas Purnama SE.MM menyampaikan lomba ini bukan untuk mencari pemenang akan tetapi sebagai ajang refresing saja,dan secara simbolis gelaran lomba tersebut dibuka dengan melepaskan ikan.


“Jenis ikan yang kami siapkan dalam lomba ini diantaranya ikan mas. Total ikan yang diturunkan sebanyak satu ton," kata Agus Zatnika selaku ketua panitia lomba mancing DPC Cup. 


Sardi, salah seorang peserta mengatakan, selain dalam memeriahkan HUT RI ke 79, memancing juga menjadi salah satu hobinya yang memang sering memancing ketika waktu luang.


“Saya datang bersama teman teman dari Puk Mizusima. Selain untuk berlomba dan syukur-syukur saya dapet hadiah kan lumayan, selain itu juga saya memang hobi memancing dari dulu, kalo libur kerja saya pasti mancing," ujarnya . 

( abie)

BERBAGI UNTUK KESEJAHTERAAN ANGGOTA ANTAR FEDERASI

Kunjungan dan sharing section DPC F SP LEM SPSI Pasuruhan dan DPC F SP RTMM SPSI Kab Pasuruhan


Buruh, Kunjungan kerja dan silaturohim organisasi FSP LEM SPSI kabupaten Pasuruan Jawa Timur ke kantor DPC FSP RTMM SPSI Kabupaten Pasuruan dengan agenda study bersama tuk meningkatkan SDM Pengurus untuk berjuang demi kepentingan kesejahteraan anggotanya. Sabtu, 13/7/2024.


Dalam kunjungan ini para pengurus DPC saling bertemu dan sharing tugas kerja yang sudah di canangkan dalam MUSCAB masing masing Federasi. Dari FSP LEM SPSI kabupaten Pasuruan yang di komandani Bung Agus Maarif atau biasa di panggil bung Odex dengan gamblang dan semangat solidaritas dan soliditas menyampaikan segala visi,misi dan tujuan kunjungannya. 

Tukar cindra mata antar DPC


Dalam pertemuan tersebut baik dari FSP LEM dan FSP RTMM SPSI saling berintegrasi dengan baik, banyak sekali kesamaan pendapat dan tujuan dalam konsolidasi antar federasi. Mudah mudahan sinergi positif tetap terjalin demi kepentingan bersama tuk mensejahteraksn anggotanya. 

Tukar cindramata antar DPC


Pertemuan tersebut di akhiri dengan acara ada tukar cindera mata berlogo masing2 federasi dan photo bersama. (snr) 

Ramai-Ramai Buruh Tolak Tapera: Nabung Kok Dipaksa!

Buruh dari sejumlah serikat menggelar demonstrasi di depan Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, pada Kamis, (27/6/2024). Mereka menuntut pemerintah membatalkan program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).


Buruh Jakarta, Ribuan buruh dari sejumlah serikat menggelar demonstrasi di depan Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Kamis, (27/6/2024). 

Mereka menuntut pemerintah membatalkan program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

Berdasarkan pantauan fsplemspsi.or.id di lokasi, ribuan buruh memadati Jalan Dr Wahidin Raya, Jakarta Pusat sejak siang tadi. Massa buruh yang datang berdemo di antaranya berasal dari Aliansi Aksi Sejuta Buruh, Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI), Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) dan sebagainya.


Mereka membawa sejumlah poster yang menyatakan menolak Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 tentang Tapera; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 8 Tahun 2024; hingga Undang-Undang Cipta Kerja. Ada pula poster bergambar Presiden Joko Widodo dan Menteri Keuangan Sri Mulyani yang telah dimodifikasi.


Tujuan utama para buruh adalah mendesak pemerintah membatalkan program Tapera. Mereka menilai pernyataan pemerintah tentang penundaan program ini adalah pembodohan. Kantor Kemenkeu menjadi sasaran demo, karena dinilai ikut menyetujui program ini.

Orator sampaikan tuntutan nya diatas mobil komando


"Pemerintah bilang menunda program ini, itu pembodohan, karena aturan ini jelas baru dilaksanakan 2027," kata salah satu orator buruh melalui pengeras suara.


Dia mengatakan potongan wajib Tapera yang mencapai 3% akan memberatkan pekerja. Dia bilang potongan itu sama dengan rata-rata kenaikan upah buruh 2024 yang hanya 3%.


"Orang nabung kok dipaksa!".


Tidak Ada Penjelasan Memadai


Ketua Umum Real Estate Indonesia (REI) Joko Suranto sebelumnya mengatakan, saat ini masyarakat kebingungan soal Tapera karena pejabat atau pemerintah juga tak memiliki penjelasan yang sama dan memadai.


Sebagai informasi, ayat (2) Pasal 15 PP Tapera menetapkan, besaran simpanan peserta pekerja yang ditanggung bersama oleh pemberi kerja sebesar 0,5% dan pekerja sebesar 2,5%. Sedangkan untuk peserta pekerja mandiri atau freelancer ditanggung sendiri oleh mereka sebagaimana diatur dalam ayat 3.


Sementara pada Pasal 5 PP Tapera itu ditetapkan, setiap pekerja dengan usia paling rendah 20 tahun atau sudah kawin yang memiliki penghasilan paling sedikit sebesar upah minimum, wajib menjadi peserta Tapera.


Pada pasal 68, pemberi kerja juga harus mendaftarkan pekerjanya menjadi anggota BP Tapera paling lambat 7 tahun sejak berlakunya PP Nomor 25 Tahun 2020. Artinya para pekerja harus mendaftarkan pegawainya sebagai peserta Tapera paling lambat tahun 2027.


"Beberapa waktu lalu saya sudah sampaikan keberatan masyarakat, kekhawatiran masyarakat (soal Tapera). Dan ini harus diakomodasi oleh pemerintah dijelaskan dengan cara yang baik. Apakah (Tapera) tidak tepat? Ketidaktepatannya adalah karena situasional," kata Joko


"Ada pertanyaan soal masyarakat yang sudah punya rumah kenapa harus ikut dan sebagainya. Lalu misalkan buruh atau tenaga kerja yang punya BPJS apakah mereka punya produk yang bisa dikembangkan, seperti apa? Ini harus mendapat akomodasi penjelasan memadai dari pemerintah. Sehingga, masyarakat tidak bingung dan tidak dibingungkan. Karena 1 pejabat katakan 1 pejabat katakan b, c," Pungkasnya.(obn)

Audensi di DPRD Jawa Timur, Buruh nyatakan Keberatan Iuran TAPERA.

 

Audensi Buruh se Jawa Timur Tolak TAPERA di kantor DPRD Jawa Timur

Buruh Jawa Timur, Kalangan Buruh Jawa Timur menyatakan keberatan dengan Rencana pemberlakuan program Tabungan Perumahan Rakyat (TAPERA) yang di gagas oleh pemerintah pusat, Lantaran akan menambah beban pekerja karena sudah banyak potongan mulai dari Pajak, dan juga BPJS. 


Keberatan tersebut di sampaikan dalam audensi di DPRD Jawa Timur terkait PP No 21/2024 tentang penyelenggaraan TAPERA, Selasa 25/06/2024.


Audensi ini di hadiri oleh DPC F SP LEM SPSI se Jawa Timur dan puluhan buruh se Jawa Timur dari berbagai organisasi serikat pekerja. 

Anggota Dewan dari Komisi E tidak hadir dan audensi diterima oleh DPD beserta pengurusnya, buruh menyampaikan melalui juru bicara Aji Santoso, SH dikarenakan Anggota DPRD tidak hadir mohon untuk disampaikan agar DPRD bisa :

1. penerbitan DRPD surat pengantar kepada PRESIDEN dan DRP RI untuk penolakan TAPERA 1 (satu) minggu dari sekarang, Bila mana tidak,maka kami akan mengadakan unjuk rasa di DPRD meminta jawaban akan hal itu.

2. DPRD untuk membuat surat pengantar perihal PPDB AFIRMASI(anak buruh) ke GUBERNUR untuk di permudah anak buruh sekolah.

3. Mendorong Sumber Daya Manusia seluruh serikat pekerja seluruh Jawa Timur untuk bisa dilibatkan dalam pembahasan tersebut.

4. Menjadwalkan ulang pertemuan kembali soal permintaan audensi hari ini sudah terealisasikan atau belum (sesi ke 2) 


Empat tuntutan tersebut disampaikan diharapkan DPD Jawa Timur bisa menjembatani dan memfasilitasi agar semua permasalahan ketenagakerjaan di Jawa Timur tetap bisa kondisi kondusif dan aman. 

Buruh se Jawa Timur Audensi dengan DPD Beserta pengurusnya di kantor DPRD tolak TAPERA


Kantor DPRD yang beralamatkan di Jl. Indrapura No.1, Krembangan Sel., Kec. Krembangan, Surabaya, Jawa Timur akan kembali diramikan denga aksi Demo buruh apabila tuntutan buruh tidak terakomodir secepatnya terkait Penolakan TAPERA. 


Hasil audensi dengan anggota Dewan setelah selesai disampaikan ke para Buruh yang tidak bisa ikut hadir di ruang rapat disampaikan hasil oleh DPC DPC se Jawa Timur yang ikut hadir di Rapat Audensi di DPRD tersebut. , para Buruh membubarkan diri dengan tertib setelah mendapatkan informasi dan hasil audensi, pabila tuntutan nya tidak berhasil maka akan kembali dengan membawa temen temenya kembali ke DPRD Jawa Timur.(obn) 

"Kick Off" Turnamen Futsal SP LEM SPSI PUK PT Pegaunihan dibuka oleh Management Perusahaan.

Media LEM KEPRI, Batam – Management perusahaan PT Pegaunihan Narti membuka turnamen futsal PUK SP LEM SPSI CUP I 2024 PT Pegaunihan, Minggu (26/5/202⁴) di lapangan Futsal Ikan Daun Batam Centre. Dalam pembukaan, ia mengatakan dengan adanya kekompakan hubungan karyawan dengan manajemen PT Pegaunihan adalah dalam rangka memperhatikan kesejahteraan karyawan.

“Kegiatan turnamen futsal ini bertujuan untuk ajang silaturahmi antar sesama karyawan , selamat bertanding, jaga sportivitas. Pertandingan ini adalah pertandingan persahabatan, yakni untuk membangun rasa persahabatan dan ke kompakkan tim,” ungkap Narti.

Ketua PUK SP LEM SPSI PT Pegaunihan Rido Hermanto menyatakan,

" Saat ini banyak yang perlu diwaspadai, terutama tentang kesejahteraan anggota serikat pekerja yang ada di perusahaan kita ini, kita sebagai pengurus di PUK harus menunjukkan persatuan untuk memperjuangkan kesejahteraan buruh. Maka dengan kegiatan ini mudah-mudahan kedekatan antara anggota dengan pengurus PUK semangkin kompak dan selalu berkomunikasi dengan baik, Turnamen futsal ini bukan hanya mencari Hadiah saja melainkan ajang pertemuan antar sesama anggota serikat dan juga karyawan kami juga pengurus PUK berharap semoga kegiatan ini berjalan dengan baik dan lancar, Menang kalah itu biasa menjunjung tinggi sportivitas itu yang utama. " Ucapnya.

Ketua Panitia M Ardiansyah menyampaikan, turnamen futsal ditujukan untuk mempererat silahturahmi dan kekompakkan antar sesama karyawan. Tim yang ikut bertanding dalam turnamen ini ada 28 tim dan pertandingan ini di laksanakan di hari minggu saja untuk pertandingan selanjutnya akan kita laksanakan di batu aji lapangan SP, Semoga pertandingan ini berjalan dengan baik.

Ketua DPC FSP LEM SPSI Kota Batam yang diwakilkan oleh M Saharbani selaku Wakil Sekretaris II menyampaikan turnamen futsal ini sebagai relaksasi karyawan, dimana keseharian sibuk bekerja di perusahaan. Kemudian, untuk menjalin silaturahmi dan menjaga kekompakan antar sesama karyawan dan juga anggota serikat pekerja serta untuk menjaga kesehatan dan kebugaran.

“Harapan dari kesemuanya itu bisa meningkatkan produktivitas dan juga meningkatkan kesejahteraan karyawan, Semoga pertandingan ini dapat berjalan dengan lancar dan baik serta tetap menjunjung tinggi sportivitas,” imbuhnya. (red/Heri)

Editor : Faisal Wendi

Bangun Kekompakan, PUK McDermott Gelar Pertandingan Persaudaraan Mini Soccer.

Foto: Pembukaan Turnamen PUK McDerrmott

MEDIA FSP LEM SPSI, Kepri - Dalam rangka membangun kekompakan antara pengurus dan anggotanya, Pimpinan Unit Kerja (PUK) FSP LEM SPSI dari PT. McDermott menggelar pertandingan persaudaraan olahraga 'Mini Soccer' Senin, (18/12/2023) di Kecamatan Bengkong.

Penyelenggaraan acara turnamen mini soccer ini dibuka oleh Syaiful Badri Sofyan S. H. selaku Ketua DPD FSP LEM SPSI Kepri. Dalam sambutannya ia menyambut baik kegiatan turnamen ini, selain dapat terus menumbuhkembangkan jiwa sportifitas hal ini juga akan membentuk soliditas diantara anggota dan pengurus.

" Kegiatan positif semacam ini harus dapat terselenggara secara kontinu, dan harus didukung sebab kerjasama tim dalam pertandingan akan membentuk soliditas yang tentu akan menjadi pengaruh positif dalam keorganisasian " ujar Syaiful.

Foto: Muhammad Nasir, Ketua PUK McDermott

Dalam wawancara, Ketua PUK McDermott Muhammad Nasir menjelaskan bahwa acara ini diselenggarakan secara rutin tahunan, diawali moment perayaan HUT RI sebelumnya, dan berdampak positif lalu dilanjutkan di tahun - tahun berikutnya.

" Acara turnamen ini secara rutin kami laksanakan setiap tahun, di tahun ini agak sedikit terlambat dikarenakan bertepatan dengan acara perusahaan sehingga agenda turnamen kami mundurkan di akhir tahun " jelasnya.

(Red)

Jabar Mau Umumkan UMP 2024, Kisi-Kisinya Ternyata Naik Segini

PLT Gubernur Jawa Barat

Bandung, Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Barat bakal segera mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2024. Kepala Disnakertrans Jabar, Teppy Wawan Dharmawan mengatakan, saat ini pihaknya baru akan menjadwalkan proses pertemuan Dewan Pengupahan untuk membahas draf besaran UMP tahun depan.

"Kita mulai rapat Dewan Pengupahan kita rencanakan tanggal 17 (November) dengan harapan bisa selesai 2-3 hari untuk ada waktu susunan draft penetapan UMP," ucap Teppy dalam keterangannya, dikutip Jumat (17/11/2023).

Teppy mengungkapkan, dengan menggunakan formulasi perhitungan upah di Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023, maka besaran UMP Jabar tahun 2024 bisa memungkinkan untuk naik sebesar 4% dari tahun 2023. Adapun UMP Jabar tahun 2023 saat ini sebesar Rp 1.986.670.

"Kalau disimulasikan bisa sampai 4% menurut saya. Memang sangat tergantung, kan dia faktor pengalih pertumbuhan ekonomi kalau semuanya dilihat secara simulasi sih masih mungkin, menurut saya bisa gitu sampai ke 4% dengan formula itu," jelasnya.

Namun, Teppy menyebut dirinya masih belum menemukan kemungkinan UMP 2024 Jabar naik lebih dari 5%, hanya sampai 4% kenaikan UMP 2024.

"Kalau dimaksimalkan semuanya dari sisi hitungan, anggap saja alfanya disimpan di 0,3 begitu, itu bisa masuk hanya memang saya belum menemukan kemungkinan kalau lebih dari 5%, baru sampai 4%," pungkasnya.

Sementara itu, Penjabat Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin mengatakan Pemprov Jabar membahas Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 dengan Dewan Pengupahan paling lambat hari ini. Bey menjelaskan penetapan besaran upah di Jawa Barat ditentukan berdasarkan aturan baru yakni PP Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Dalam Formula baru perhitungan upah minimum mencakup tiga variabel yaitu inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu yang disimbolkan dalam bentuk alfa. Indeks tertentu ini menggambarkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi dengan nilai tertentu dalam rentang 0,1 sampai dengan 0,3. Penentuan nilai alfa harus mempertimbangkan produktivitas dan perluasan kesempatan kerja.

Menurut Bey, formula UMP baru berdasarkan PP No 51 tahun 2023 memberi kepastian upah minimum naik setiap tahun. PP baru juga diharapkan dapat mencegah disparitas atau kesenjangan upah antarwilayah.(obb) 

"UMP ditetapkan oleh Gubernur paling lambat 21 November yang akan menjadi pedoman pemda kabuaten/kota bersama Dewan Pengupahan masing - masing untuk menetapkan UMK (upah minimum kota/kabupaten)," jelasnya.




ARIF MINARDI KEMBALI TERPILIH JADI KETUA UMUM PERIODE 2023-2028 SECARA AKLAMASI DAN MUFAKAT

 


Media LEM SPSI, Musyawarah yang dilakukan pada dua hari yang lalu 15-17 Febuari 2023 diselenggarakan di Hotel Grand Mercure Kota Malang, Menghasilkan Kepengurusan Baru yang dari kader-kader muda dan Arif Minardi kembali Terpilih Secara Aklamasi Mufakat adapun Struktur Baru Kepengurusan, Sebagai Berikut: 

Ketua Umum                     : Arif Minardi

Wakil Ketua Umum.        : Moh. Sidarta

Sekretaris Umum.            : Ali Muchsin

Bedahara Umum.             : Arizal

Wakil Bendum.                 : Asnawi


BIDANG ORGANISASI

Ketua : Budi Prastyo

Sekretaris : Dadan Muldan


KAJIAN & REGULASI:

Ketua: Surya Sanjaya

Sekretaris: Yosef Ubama


PENGEMBANGAN KADERISASI DAN DIKLAT

Ketua: Khairul Anwar

Sekretaris : Moh. Soleh


HUBUNGAN INTERNASIONAL 

Ketua : Ahmad Jazuli

Sekretaris: Agus Gunawan


PUBLIKASI & ANTAR LEMBAGA

Ketua : Syaiful Badri

Sekretaris : Andi Mulyadi


KESEJAHTERAAN & PEMBERDAYAAN LEMBAGA EKONOMI

Ketua: Supriyanto

Sekretaris: Supranoto


HUKUM & HAM

Ketua : Agus Jaenal

Sekretaris : Daniel



Jumhur Hidayat Tanggapi Penolakan Debat Mahfud MD, 'Kelihatan Banget Dia Takut ...'

 


Buruh, Setelah twitwar dengan Rizal Ramli, Menko Polhukam Mahfud MD kembali sibuk di twitter. Kali ini, Mahfud mengomentari berita terkait tantangan debat Jumhur Hidayat. Apa nggak lebih baik Pak Mahfud fokus kerja aja ya.


Menko Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengomentari berita tantangan debat mantan Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Jumhur Hidayat melalui akun Twitter pribadinya @mohmahfudmd.


“Waduh, Jumhur dia nantang debat saya?” ujarnya, kemarin.


Namun, dalam twitan yang sama, entah bernada satir atau tidak, Mahfud mengaku tidak berani berdebat dengan Jumhur. Dia bahkan memuji mantan Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) itu sebagai sosok yang pandai.


“Saya tak berani, mohon maaf, saya menyerah. Saya kenal dia amat sangat pandai sekali. Kalah saya,” ungkap Mahfud.


Dia pun mengusulkan Jumhur agar berdebat dengan Tenaga Ahli Kantor Staf Presiden (KSP) Ali Ngabalin. Menurut Mahfud, level Jumhur adalah Ngabalin. “Biar seimbang. Tapi saya tak tahu Ngabalinnya mau atau tidak,” kata Mahfud.


Ketua Umum DPP Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jumhur Hidayat menanggapi pernyataan Mahfud MD yang menyerah saat mendengar tantangan debat darinya. Menurutnya, Mahfud hanya berusaha merendah.


“Menurut saya, Mahfud itu takut ketahuan atau kebongkar antara isi kepalanya yang memang pintar itu berbeda dengan ucapannya sebagai pejabat,” kata Jumhur, kemarin.


Dia mengatakan, akan mengirim perwakilan jika Mahfud diwakilkan Ngabalin. “Nanti saya juga akan diwakilkan sama salah satu staf Tim Hukum dari KSPSI atau dari Aliansi Aksi Sejuta Buruh biar imbang,” pungkas Jumhur.


Sebelumnya, Jumhur menantang Mahfud MD untuk berdebat terkait langkah Pemerintah yang menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang (Perppu) Nomor 2/2022 tentang Cipta Kerja. Jumhur secara terbuka juga menantang Yusril Ihza Mahendra untuk berdebat terkait perppu dimaksud.


Mahfud dan Yusril merupakan profesor hukum dan ahli tata negara, tetapi saya tidak takut berdebat dengan mereka berdua terkait Perppu Cipta Kerja,” ujar Jumhur dalam keterangannya, Sabtu (7/1).

34 Tim Futsal Siap Perebutkan Piala DPC Cup.



Rapat teklap persiapan DPC Cup

MEDIA LEM | KARAWANG - Setelah 2 tahun dihantam badai Covid-19, turnamen futsal DPC Cup FSP LEM SPSI Karawang 2022 kembali bergulir yang akan melibatkan 34 tim terbaik.

"Turnamen ini akan digelar setelah vakum sejak massa pandemi 2020. Turnamen  akan melibatkan 34 tim terbaik dari masing-masing PUK anggota DPC FSP LEM SPSI Kabupaten Karawang," kata Abas Purnama, SE, Ketua DPC FSP LEM SPSI Kabupaten Karawang kepada media ini, Jum'at (26/08/2022).

Dijelaskannya, pertandingan ini dibagi menjadi dua grup yaitu grup A ada 17 tim dan grup B ada 17 tim. Pertandingan akan berlangsung dalam satu hari, tanggal 27 Agustus 2022, akan dilaksanakan di lapangan futsal Wonderland Karawang.

"Pertandingan akan berlangsung satu hari, mulai babak penyisihan, semifinal dan final. Nanti semua perangkat dari DPC dan seluruh jajaran akan hadir," terang Abas Purnama. 

Masih kata dia, adapun juara umum tahun 2019 adalah dari PUK SP LEM SPSI PT GS Battery Karawang. 

"Untuk tahun ini, nanti kita akan tahu siapa yang akan menjadi juara umum. Apakah akan ada juara baru atau juara tahun 2019 tetap bertahan? Saya harapkan even kebersamaan ini tetap menjaga sportivitas dan kondusfitas," tegas Ketua DPC FSP LEM SPSI Kabupaten Karawang.

Sementara di tempat yang sama, Ketua PUK SP LEM SPSI PT GS Battery Karawang, Ekha Rosyid Kurniawan, SH, mengatakan even ini terakhir kali digelar tahun 2019. 

"Mudah-mudahan event ini akan berkelanjutan tiap tahunnya. Sebagai juara umum tahun 2019, PUK GS Battery masih tetap semangat dan mengirimkan tim yang terbaik untuk mempertahankan juaranya. Kami juga akan tetap menjunjung tinggi sportivitas," ujar Ekha Rosyid.[AR/ERK]