Looking For Anything Specific?

ads header
  • This is Slide 1 Title

    This is slide 1 description. Go to Edit HTML and replace these sentences with your own words. This is a Blogger template by Lasantha - PremiumBloggerTemplates.com...

  • This is Slide 2 Title

    This is slide 2 description. Go to Edit HTML and replace these sentences with your own words. This is a Blogger template by Lasantha - PremiumBloggerTemplates.com...

  • This is Slide 3 Title

    This is slide 3 description. Go to Edit HTML and replace these sentences with your own words. This is a Blogger template by Lasantha - PremiumBloggerTemplates.com...

Fenomena Pencairan JHT 10%

Bapor Lem, Kantor BPJS Ketenagakerjaan di serbu buruh yang masih aktif bekerja, hal ini akibat dari perubahan regulasi PP 46/2015 ke PP 60/2015 yang akan berlakukan per tanggal 1 September 2015 esok hari.

Fenomena ini terlihat dengan antrian di kantor-kantor BPJS Ketenegakerjaan semenjak regulasi PP 46/2015 diperlakukan, tak terhindari pada hari ini terjadi puncak antrian buruh yang akan mencairkan sebagian 10% dari saldo JHT juga semakin panjang.

Sebut aja Abdul Salam karyawan sebuah perusahaan yang tidak mau disebutkan ini, "Aturan PP tentang JHT yang selalu berubah, seperti halnya masa tunggu yang tadinya 5 tahun, berubah jadi 10 tahun, besok bisa di ambil semua bagi karyawan yang tidak aktif, sama halnya yang aktif untuk sebagian 10% ini, besok siapa yang jamin tidak berubah?" Jelasnya.

"Ini uang kita, dimana seyogyanya di ambil saat tua nanti, tapi apakah uang kita nanti bisa mencukupi hari tua nanti, apakah tidak tergerus inflasi? Kalo bisa ambil kenapa ngga?" Tambahnya.

Sejumlah buruh juga mengaku antri dari jam 05:00 WIB berharap bisa lebih cepat serta menyesalkan tata cara mengambilan yang memekan waktu yang terlalu lama.

Pelaksanaan Diklatsar 1 Angkatan V Ditentukan

Bapor Lem, Dalam rapat kepanitiaan Diklatsar 1 angkatan V Bapor Lem FSP LEM SPSI di Kantor Kesetariatan DPD FSP LEM SPSI DKI Jakarta akhirnya pelaksanaannya ditentukan. (29/8/15)

Ketua pelaksana Bung Eddy Hidayat menargetkan pelaksananya pada tanggal 13, 14 dan 15 November 2015 nanti di dalam rapat tersebut.

"Tanggal sudah ditargetkan dan akan diikuti oleh 250 peserta, masalah tempat kemungkinan masih pakai Padepokan Nurul Fikri, Minggu besok kita baru survei tempatnya" tambahnya.

Kemudian dalam rapat organising committe yang pertama ini memaparkan tugas pokok dan fungsi masing-masing seksi dan memproyeksikan yang akan di jalankan di tiap seksi kepanitian.

Indonesia Diserbu Tenaga Asing

Bapor Lem, Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri meminta masyarakat untuk tidak khawatir akan isu serbuan Tenaga Kerja Asing (TKA) ke Indonesia.

Di menjelaskan, saat ini jumlah TKA yang bekerja di Indonesia hanya sebanyak 70 ribu orang. Hal ini dinilai sangat kecil jika dibandingkan jumlah tenaga kerja Indonesia yang sebanyak 129 juta orang.

"Pekerja asing jumlahnya hanya 70 ribu orang. Sedangkan penduduk kita jumlahnya 240 juta orang, angka tenaga kerja kita 129 juta orang. Kalau bandingkan 0,1 persennya saja ada. Jadi jangan ditakuti masyarakat dengan tenaga kerja asing" ujarnya di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Jumat (28/8/2015).

Menurut Hanif, jumlah TKA di negara lain justru lebih banyak di banding dengan Indonesia. Bahkan hampir sebanding dengan jumlah penduduknya.

"Malaysia yang 27 juta orang, jumlah TKI Indonesia disana sebanyak 1,2 juta orang. Di Singapura, tenaga kerja  asingnya hampir 50 persenya. Kemudian di Arab Saudi juga yang jumlah penduduknya 4 juta-5 juta orang, tenaga asingnya juga separuhnya," jelas dia.

Menurut Hanif, secara aturan, TKA yang bekerja di Indonesia pun seharusnya merupakan tenaga kerja yang memiliki keahlian atau sudah menempati jabatan tinggi. Jika TKA tersebut bekerja di level bawah, maka ada indikasi pelanggaran saat proses pengurusan visa dari tenaga kerja tersebut.

"Tenaga kerja asing hanya boleh menempati jabatan-jabatan tertentu yang expertise. Kalau ada yang temukan TKA pada level bawah, pasti ada pelanggaran. Pasti kita tindak," tandasnya.

Sumber ; http://m.liputan6.com/bisnis/read/2303992/ri-diserbu-pekerja-asing-menaker-minta-jangan-khawatir?utm_campaign=FBbisnis&utm_medium=Post&utm_source=FB

Panitia Penyelenggara Diklatsar 1 Angkatan V Bapor FSP LEM SPSI

Bapor Lem, Berdasar pada hasil Rapat DPP FSP LEM SPSI dengan DPC FSP LEM SPSI se-Jabotabek, yang slahstunya mengukuhkan Panitia Penyelenggara Diklatsar 1 Angkatan V Bapor FSP LEM SPSI oleh Ketua Umum FSP LEM SPSI Ir. Arif Minardi pada tanggal 25 Agustus 2015, sebagai berikut:






Diklatsar 1 Angkatan V Akan Segera Dilaksanakan

Bapor Lem, Pelatihan Bapor Diklatsar 1 Angkatan V akan segera diadakan dalam bulan November nanti, hal tersebut telah di rumuskan pada rapat Team Steering Committe (SC) Diklatsar 1 Angkatan V pada 28 Agustus 2015 yang lalu di Bandung.

Pada rapat tersebut Team Steering Committe (SC) Diklatsar 1 Angkatan V Bapor Lem ini yang di ketua oleh Ir Idrus, MM dan dihadiri oleh Pangkornas Ir M Sidarta mengevaluasi kegiatan pada diklatsar Bapor sebelumnya serta membentuk Organizing Commite (OC) pada diklatsar 1 Angkatan V nanti.

Adapun pelaksanaannya nantinya akan diserahkan kepada Organizing Commite (OC) yang di targetkan pada bulan November 2015 mendatang.

PHK sepihak PT.EASTON KALERIS INDONESIA







BAPORLEM 28/08/2015
Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) adalah hal yang paling ditakuti oleh pekerja akan tetapi sangat lazim dan sering ditemui di Indonesia. Apa pun penyebab berakhirnya hubungan kerja antara perusahaan dan karyawannya yang disebut dengan PHK.
PHK sering kali menimbulkan keresahan khususnya bagi para pekerja.
Bagaimana tidak keputusan PHK ini akan berdampak buruk bagi psykologis kelangsungan hidup dan masa depan para pekerja yang mengalaminya.
Kali ini dialami oleh 9 anggota di PT.EASTON KALERIS INDONESIA yang memproduksi kosmetic yang berada di Kawasan Industri Pulogadung.
Di antara 9 orang tersebut 6 orang di antaranya adalah pengurus unit kerja, dengan alasan efisiensi mereka di PHK secara sepihak dengan hak normatif yang tidak sesuai dengan UU 13 Tahun 2003 pasal 156.
Terlihat jelas bahwas kebebasan berserikat di Indonesia sering kali harus di bayar mahal dengan PHK, dengan di bantu perangkat dan BAPORLEM terjadilah aksi unjuk rasa tgl 26-27 Agustus 2015 hari pertama aksi banyak di hadiri Struktural FSPLEM SPSI dan BAPORLEM di antaranya ketua DPD dan Pangkornas BAPOR setelah seharian melakukan UNRAS namun belum membuahkan hasil yang terbaik sehinga BAPOR di intruksikan untuk bermalam di PT.EASTON KALERIS INDONESIA, hari kedua UNRAS baru terjadi kesepakatan dengan penambahan 4 juta perorang dari nilai normatif dan dapat terima oleh semua pihak. Dengan kasus ini bahwasanya pekerja di negeri ini belum ada jaminan kepastian hukum dari pemerintah, Sehingga tidak menutup ke mungkinan ke depannya akan banyak kasus kasus phk sepihak lainya yang menimpa pekerja di Indonesia.



Posted via Blogaway


CEREMONY MUSCAB VI JAKARTA BARAT

Jakarta,22/8/2015 Ceremony Muscab VI FSP LEM SPSI Jakarta Barat Periode 2015-2020 yang bertempat di Ruang meting 1 PT.INTERCOLIN ABC Jl.Daan mogot Km 11 Jakarta Barat yang diikuti oleh peserta PUK SP LEM SPSI se Jakarta Barat serta tamu Undangan dari DPC. FSP LEM SPSI Jakarta Utara dan Jakarta Timur serta tidak ketinggalan undangan dari DPD FSP LEM SPSI DKI Jakarta begitu hikmat.

Sambutan ketua DPC Jakarta Barat Bung Diky Romdoni yang akan berakhir hari ini mengatakan Muscab ini adalah muscab yang ke VI untuk Jakarta Barat semoga bisa melahirkan pemimpin dan pejuang yang amanah serta diberikan kelancaran dan sukses,mohon do'anya dari semuanya.
Seperti dengan tema yang mereka ambil yaitu " Melalui Muscab VI kita bangun keutuhan organisasi sehingga menjadi organisasi yang solid dan berwawasan serta mampu menghadapi tantangan kini dan masa yang akan datang"

Motivasi dan sambutan dari Ketua DPD DKI Jakarta bung Yulianto yang luar biasa membuat peserta Muscab VI Jakarta Barat begitu antusias dan menjadi semangat untuk mensukseskan Muscab VI FSP LEM SPSI menuju Federasi serikat pekerja yang solid kompeten dan bermoral.

"SELAMAT MELAKSANAKAN MUSCAB VI JAKARTA BARAT"
semoga sukses melahirkan pemimpin dan pejuang yang amanah

Bangkit Bergerak Satu komando
Solid Kompeten Bermoral

Mulai 1 September Pekerja yang berhenti dan ter-PHK bisa mencairkan JHT

Bapor Lem, Setelah sempat tertunda, pemerintah akhirnya berhasil mengeluarkan revisi (perubahan) aturan soal pencairan JHT yang terdapat dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Jaminan Hari Tua.

Pada intinya, mulai 1 September 2015, Jaminan Hari Tua (JHT) pekerja yang berhenti bekerja atau terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) bisa mencairkan sesuai besaran saldo.

"JHT tersebut juga bisa dicairkan bagi pekerja yang meninggal dunia dan pekerja yang sudah mencapai usia 56 tahun, serta pekerja yang mengalami cacat tetap," kata Menteri Ketenagakerjaan Muhammad Hanif Dhakiri yang didampingi Direktur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan, di kantor Kemnaker, Jakarta, Kamis (20/8/2015).

Dengan demikian, secara resmi PP 46 Tahun 2015 tentang JHT telah diubah (direvisi) dengan diterbitkannya PP Nomor 60 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua.

Bahkan, sebagai peraturan turunannya diterbitkan pula peraturan baru, yaitu Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2015 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.

“Perubahan peraturan ini dilakukan untuk mengakomodir kondisi ketenagakerjaan nasional dan aspirasi yang berkembang di masyarakat khususnya yang terkait dengan pengaturan manfaat Jaminan Hari Tua bagi pekerja/buruh,” kata Hanif.

Dikatakan, konten dari aturan baru ini sama dengan apa yang menjadi aspirasi dari para pekerja selama ini. Intinya adalah para pekerja yang terkena PHK atau berhenti bekerja mereka bisa mencairkan JHT 1 bulan setelah mereka terkena PHK atau berhenti bekerja.

“Itu substansi paling mendasar dari PP 60/2015 yang merupakan PP revisi PP 46/2015,” kata Hanif.

Dijelaskan, dalam PP 60 Tahun 2015 yang merupakan revisi dari PP 46 Tahun 2015 dijelaskan soal pengaturan pencairan manfaat JHT bagi pekerja/buruh yang mencapai usia pensiun, mengalami cacat total tetap, dan meninggal dunia, termasuk yang mengalami PHK atau berhenti bekerja.

“Adapun bagaimana tata cara dan pembayaran manfaat Jaminan Hari Tua diatur lebih lanjut secara detail dengan Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2015 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua,” kata Hanif.

“Jadi penerbitan Permen No 19 ini merupakan amanat dari Pasal 26 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua,” kata Hanif.

Subtansi dalam peraturan baru mengenai tata cara pencairan JHT ini, kata Hanif, antara lain mengatur mengenai persyaratan bagi peserta yang akan mengambil manfaat JHT, adalah apabila peserta yang berhenti bekerja karena mengundurkan diri, terkena pemutusan hubungan kerja dan meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.

“Pemberian manfaat JHT bagi peserta yang mengundurkan diri dibayarkan secara tunai dan sekaligus setelah melewati masa tunggu 1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal surat keterangan pengunduran diri dari perusahaan diterbitkan,” kata Hanif.

Para pekerja yang ingin mengambil manfaat kerena mengundurkan diri harus dengan melampirkan persyaratan asli kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan; surat keterangan pengunduran diri dari perusahaan tempat peserta bekerja; dan fotokopi kartu tanda penduduk dan kartu keluarga yang masih berlaku.

Hanif menambahkan, manfaat JHT bagi peserta terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) dapat dibayarkan secara tunai dan sekaligus setelah melewati masa tunggu 1 bulan terhitung sejak tanggal (PHK).

Sesuai aturan pekerja yang di-PHK harus sebagai berikut asli kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan, bukti persetujuan bersama yang telah didaftarkan di pengadilan hubungan industrial atau penetapan pengadilan hubungan industrial, fotokopi kartu tanda penduduk dan kartu keluarga yang masih berlaku.

Sedangkan bagi pekerja yang akan mengambil manfaat JHT dengan alasan meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya dibayarkan secara tunai dan sekaligus dengan melampirkan persyaratan surat pernyataan tidak bekerja lagi di Indonesia; fotokopi paspor dan fotokopi visa bagi tenaga kerja Warga Negara Indonesia.

Lebih lanjut, Hanif menjelaskan, PP 46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan JHT yang sebelumnya diterbitkan pemerintah merupakan amanat dari Pasal 37 ayat (5) dan Pasal 38 ayat (3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).

Ada pun substansi yang telah diatur dalam PP Nomor 46 Tahun 2015, antara lain mengenai kepesertaan dan tata cara pendaftaran, besarnya iuran dan tata cara pembayaran, manfaat dan tata cara pembayaran, sanksi administratatif, pengawasan dan penanganan keluhan.

Dinyatakan juga, pencairan manfaat JHT dapat diberikan kepada peserta apabila mencapai usia 56 tahun, mengalami cacat tetap selama-lamanya dan meninggal dunia.

Menurut Hanif, pencairan manfaat JHT dapat juga diambil selama peserta aktif dengan catatan masa kepesertaan minimal sepuluh tahun dan manfaat JHT dapat diberikan paling banyak 30% dari jumlah JHT yang peruntukannya untuk kepemilikan rumah atau paling banyak 10% untuk keperluan lain.

"Jadi pencairan manfaat JHT dapat juga diambil selama Pekerja aktif bekerja. Dengan catatan masa kepesertaan minimal 10 tahun dan manfaat dapat diberikan paling banyak 30% dari jumlah JHT, yang diperuntukkan guna kepemilikan rumah. Atau paling banyak 10% untuk keperluan lain,” kata Hanif. 

PP no-60 Tahun 2015 bisa di Download
                   ===>DISINI<===
                            Atau
                   ===>DISINI<===

Permenaker no-19 Tahun 2015
Tentang Tata Cara & persyaratan Manfaat JHT bisa di download
                  ===>DISINI<===

Sumber: PIKIRAN RAKYAT

Peraturan Pemerintah No-60 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Tentang Penyelenggaraan Jaminan Hari Tua

PP no-60 Tahun 2015 Tentang Perubahan PP no- 46 Tentang Penyelenggaraan Jaminan Hari Tua bisa di download :

===> DISINI <===

           atau

===> DISINI <===

Permenaker no-19 Tahun 2015
Tentang Tata Cara & persyaratan Manfaat JHT bisa di download

                  ===>DISINI<===

PERISTIWA KECELAKAAN KERJA MENGETUK HATI BURUH JABODETABEK

MEDIA BAPOR LEM,18,Agustus 2015
Peristiwa meledaknya tungku peleburan besi PT.KPSS (PT.Karawang Prima Sejahtera Steel) di kabupaten Karawang Tepatnya,di Desa Tamanmekar, Kecamatan Pangkalan,dan timbulnya 11 orang korban 6 orang luka berat dan 2 orang luka serius  serta 2 orang kritis Telah Membuat kawan Buruh se-Jabodetabek ikut prihatin.
bukti keprihatinan mereka adalah dengan menggalang dana dari tiap karyawan dan di koordinir oleh PUK masing-masing Unit Kerja di Perusahaannya

"walau tak seberapa tetapi disanalah kepedulian kami sesama buruh,kalau bukan kita siapa lagi yang peduli"

Kata Ketua Pimpinan Unit Kerja yang tak ingin di sebutkan namanya.

Begitu besarnya kepedulian itu sehingga kawan Buruh yg dari Tangerang BUNG SULE  (nama panggilan:red)
siap memfasilitasi rekening Bank pribadinya buat menggalang dana .dan dibantu Dengan kawan BAPOR LEM DIVISI MEDIA & PROPAGANDA siap menyebar luaskan dan menyuarakan penggalangan Dana di beberapa Media Sosial Untuk kepedulian sesama Buruh...

Marilah kawan kita berikan kepedulian nyata ,walau sedikit tapi itu lebih bermakna buat kawan kita yang membutuhkan , semoga menjadi amal baik untuk kita semua.(kk)

Ledakan Tungku PT KPSS

Bapor Lem, PT Karawang Prima Sejahtera Streel (KPSS), menjadi sorotan serius Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Karawang.
Intansi bidang ketenagakerjaan ini memberikan peringatan ke PT KPSS yang berada di Desa Tamanmekar, Kecamatan Pangkalan. Karena perusahaan yang dipimpin warga China ini, mengalami insiden kecelakaan pada saat kerja yang mengakibatkan ketujuh karyawan harus dirawat di rumah sakit.

Kepala Disnakertrans, HA Suroto menjelaskan, peringatan yang diberikan Disnakertran ke PT KPSS karena terindikasi perusahaan lalay dalam memberikan keselamatan kerja ke karyawan.
Sebab, saat pihaknya melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke tempat kejadian ledakan yang mengakibatkan ketujuh karyawan dirawat serius dirumah sakit, ditemukan suatu hal yang perlu dievaluasi.

“Pada Sabtu 15 Agustus 2015, sekitar pukul 15.30 Wib terjadi kecelakaan kerja di PT KPSS. Tempat pelebur logam mengalami ledakan dahsyat. Sehingga ketujuh karyawan, diantaranya operator tungku pelebur logam mengalami luka serius. Oleh karenanya, kami bersama tim melakukan sidak ke lokasi kejadian. Hasilnya banyak hal yang perlu dievaluasi,” jelas Suroto kepada Fakta Jabar, Sabtu (15/8).

Evaluasi yang diberikan ke PT KPSS berupaya catatan peringatan. Pasalnya, insiden ini tak hanya sekali terjadi, namun sudah kesekian kalinya. Dengan begitu, catatan merah bagi perusahaan produksi besi-baja ini perlu direalisasikan.

“Ya seperti tempat peleburan logam ada pelindung karyawan khusus anti api. Kemudian tidak menggunakan helm seperti naik sepeda motor. Nyortir barang logam juga bila perlu harus orang yang sudah canggih,” kata Suroto.

Menurut Suroto ada dua kemungkinan terjadi ledakan tersebut. Yang pertama akibat kesalahan manusia (human error-red). Karena menyortir alat logam secara manual oleh kasat mata, tanpa ada alat khusus. Bila salah memasukan logam yang berbahaya dipastikan terjadi ledakan.

Yang kedua, lanjut Suroto, alat pelebur logam yang bermasalah. Begitu dimasukan logam untuk dileburkan, tungku pelebur terjadi suatu masalah karena panas. Sehingga menjadi ledakan dahsyat.

“Tungku itu menuang sampai 5-7 ton, bisa jadi jika melebihi kapasitas terjadi ledakan. Selanjutnya, human error memasukan logam yang mengandung gas, hasilnya meledak. Kami minta alat tungku dibuka dan dikroscek, khawatir oleh alat tersebut. Operator juga perlu pelatihan kusus,” jelasnya.

HRD PT KPSS, Asep Kumaya, mengaku sebelum bekerja ada brifing dan berdoa supaya karyawan barhati-hati saat bekerja. Namun peristiwa ini terjadi diluar prediksinya.
Karena lokasi yang terjadi ledakan sering dikrocek serta service dua hari sekali.

“Kami ucapkan terimakasih Disnakertrans bisa datang ke sini, masukan dan saran menjadi bahan bagi managejemen,” paparnya.

Seperti diketahui, korban yang luka-luka sebanyak tujuh orang, ialah Karma, Dasum, Sudirman, Lili, Kemang, Aneng dan Wu Xi Wang. Empat orang dirawat di RUSD Karawang dan ketiganya di RSHS, termasuk warga Negara asing.

Sumber; http://faktajabar.co.id/?p=6172

Bapor Ikut Perayaan Hut RI ke 70

Bapor Lem, Ada banyak cara untuk ikut berpartisipasi memeriahkan HUT RI ke 70 bagi seseorang buruh. Salah satunya buruh di PT.Garuda Metalindo Plant II Tangerang dengan Bapor Lemnya.

Kemeriahan dalam rangka membangun Hubungan Industrial yang harmonis antar karyawan, PUK, dan Management, saling berkomunikasi untuk mempererat jarak di antaranya.

Acara tersebut dikemas dengan lomba - lomba seperti karoke dan lain-lain.

Ada salah satu perlombaan yang menarik dalam jenis perlombaan, yaitu lomba Orasi, hal ini menjadi pengalaman dan tantangan tersendiri bagi anggota Bapor Lem yang ada di dalamnya sekaligus menjadi ajang untuk mengeluarkan ekspresi perburuhan serta bagi peserta sendiri menjadi ajang latihan.


Dan acara tersebut ditutup dengan hangat dengan acara hiburan.

Diskusi Advokasi FSP LEM SPSI

Bapor Lem, Diskusi Advokasi Publik bersama Bandung Strategic Leadership Forum & Mahasiswa Bandung,  Sabtu,  15/08 2015.

Pangkornas menjelaskan dan sharing bersama mahasiswa sistem advokasi terpadu organisasi, yang ditutup dengan sesi tanya jawab.

Dompet Bapor Peduli

Pangkornas Besuk Korban Ledakan PT KPSS

Bapor Lem, FSP LEM SPSI melakukan besuk korban ledakan tungku PT Karawang Prima Sejahtera Steel (KPSS), yang merupakan anggota FSP LEM SPSI Di RSHS Bandung, Senin 17 Agustus 2015.

Musibah kecelakaan kerja ini terjadi katena tungku peleburan meledak menjelang HUT RI 70 menelan korban 3 orang kritis, 2 orang luka sedang 6 orang luka ringan.

Kasus ledakan PT Karawang Prima Sejahtera Steel (KPSS), Desa Tamanmekar, Kecamatan Pangkalan, Kabupaten Karawang sampai saat berita ini diturunkan masih dalam penyelidikan yang berwajib.

Markas Bapor DKI Jakarta

Bapor Lem, Bersamaan dengan open hause Kantor Kesetariatan DPD FSP LEM SPSI DKI Jakarta, maka markas Bapor LEM Jakarta secara termaktub juga diresmikan.

Markas Bapor LEM DKI tersebut berada di Lantai 3, terdapat fasilitas untuk meeting dan membuat nyaman untuk koordinasi karena terletak pada lantai paling atas.

"Tempat ini akan menjadi markas kebaporan di DKI Jakarta, divisi-divisi Bapor DKI akan bekerja dan berkoordinasi, meeting kegiatan bapor, dan membahas program - program bapor mestinya". Keterangan Pangkorda DKI Jakarta Bung Yuswartoyo.

Open Hause Kantor DPD DKI Jakarta

Bapor Lem, DPD FSP LEM SPSI DKI Jakarta melakukan Open House di Kantor Sekretariat yang baru yang beralamatkan Jl. Waru Doyong No 183 Rt 014/ Rw 008 KRT Radjiman Widyodiningrat-Jatinegara-Cakung-Jaktim , Jum'at 14/08/2015.

Dalam acara tersebut yang dihadiri dan sambutan oleh Pengurus FSP LEM SPSI, dan para undangan yang berasal dari Sudinaker dan perangkat lingkungan serta para sesepuh setempat.

Dalam sambutannya Ketua DPD FSP LEM SPSI DKI Jakarta Bung Yulianto selaku tuan rumah rumah dalam acara tersebut menyampaikan bahwa kartor yang baru ini adalah rumah buruh yang nantinya akan menjadi pusat kegiatan buruh di DKI Jakarta khususunya anggota FSP LEM SPSI.

"Pintu rumah buruh ini akan selalu terbuka 24 jam untuk buruh" tambahnya.

Sedangkan Ketua Umum FSP LEM SPSI Ir Arif Minardi juga menyampaikan dalam sambutannya berpesan bahwa akan ada aksi nasional tenteng BPJS pada waktu dekat ini, dan juga menyampaikan bahwa Kantor DPP FSP LEM juga akan siap dalam akhir tahun ini.

Sebelum peresmiannya, DPD LEM SPSI dalam kesempatan tersebut meluangkan sebagian untuk membagi kepada anak yatim piatu di lingkungan sekitar sebagai salah satu program DPD FSP LEM SPSI.

Kemudian Kantor Kesetariatan DPD FSP LEM SPSI resmi di buka dengan pemotongan pita oleh Ketua Umum Ir Arif Minardi dan Kasudin Jakarta Timur yg menyempatkan hadir dalam acara tersebut.

Kontroversi Pencairan JHT

Bapor Lem, Kontroversi peraturan JHT BPJS sedang diramaikan oleh salah satu berita terbaru mengenai ketentuan baru pencairan / klaim saldo JHT (Jaminan Hari Tua) di BPJS (Ketenagakerjaan) yang bagi sebagian besar karyawan dulu dikenal sebagai Jamsostek.

Secara ringkas aturan baru ini (efektif berlaku per 1 Jul 2015) merubah syarat utama pencairan saldo JHT dari yang semula 5 tahun dengan masa tunggu 1 bulan (dihitung sejak pertama kali terdaftar) menjadi 10 tahun. Selain itu ada beberapa syarat juga yang diubah, sehingga syarat baru klaim saldo JHT menjadi seperti dibawah ini :

(1) berusia 56 tahun, yang artinya sudah memasuki masa pensiun;

(2) meninggal dunia;

(3) menjadi PNS/TNI;

(4) meninggalkan Indonesia;

(5) Yang sudah menjadi peserta selama 10 tahun bisa mengambil JHT sampai dengan 30 persen untuk perumahan dan/atau 10 persen untuk konsumsi.

Atas perubahan ini, tentu ada yang pro dan kontra, namun berdasarkan penelusuran saya jauh lebih banyak yang kontra. Alasan alasan yang dikemukakan pemerintah dan yang pro seperti untuk lebih menjamin kelangsungan hari tua peserta, mencegah peserta boros, dll memang logis, namun tidak sesuai fakta di lapangan, dan belum tentu berlaku sama kondisinya untuk semua orang.

Setiap orang punya pilihannya sendiri, apalagi dana JHT itu berasal dari gaji peserta yang dipotong semasa menjadi karyawan dan peserta Jamsostek/BPJS. Ditambah aturan baru ini yang tiba tiba langsung diberlakukan / tanpa sosialisasi (menurut BPJS peraturan baru diteken Presiden per 29 Juni 2015, atau hanya dua hari sebelumnya), tentu sangat wajar jika mendapat penolakan keras dari masyarakat. Ada yang sudah merencanakan untuk biaya sekolah anak dan bahkan untuk biaya biaya lain.

Yang paling miris adalah mereka yang berencana untuk menjadi wiraswasta, rencana yang sudah disiapkan jadi berantakan karena perubahan mendadak ini. Ada anggapan bahwa dengan aturan ini sama saja memaksa untuk selamanya menjadi pegawai / karyawan, dan tentu akan berefek kurang baik terhadap pengembangan para enterpreneur muda dan UMKM di negara kita. Ada juga yang berpikir bahwa peraturan ini sengaja karena mengantisipasi PHK besar besaran yang mungkin terjadi jika keadaan ekonomi kita semakin buruk (semoga tidak terjadi), sampai dikait kaitkan ke politik dll.

Apapun itu yang pasti peraturan ini sangat mengecewakan dan merugikan banyak orang. Karena tidak semua orang punya rencana yang sama, tidak semua orang berencana menjadi pegawai selamanya, tidak semua orang punya kondisi ideal bisa mempersiapkan dana lebih diluar saldo JHT untuk berbagai keperluan, apalagi mereka yang kelas pekerja bawah menengah (misal buruh). Lagipula bukankah nilai uang di saat ini (konsep present value tentang uang) lebih berharga dibanding dimasa depan (ada inflasi, ketidakpastian, dll).

Aksi PHK PT RPATI-HKPATI

Bapor Lem, Aksi massa FSP LEM SPSI bersama dengan Bapor SFP LEM SPSI Kerawang bergerak melakukan solidaritas terhadap PUK FSP LEM SPSI PT Roda Prima Autotechnologies Indonesia, Kerawang , Jawa Barat, 06/08/15.

Hal ini dilakukan dikarenakan ada beberapa kebijakan perusahaan yang merugikan buruh, pekerja PT Roda Prima Autotechnologies Indonesia dengan mem PHK sepihak karyawannya.

Dari pagi karyawan PT Roda Prima Autotechnologies Indonesia melakukan aksi mogok yang di kawal oleh Bapor SFP LEM SPSI, sampai akhirnya pihak management bersedia melakukan perundingan atas kasus tersebut.

Dari perundingan tersebut menghasilkan kesepakatan antara Mangemen PT Roda Prima Autotechnologies Indonesia dan PUK LEM PT RPATI-HKPATI, pertama tidak di jalankannya SK PHK oleh karenanya stastus karyawan masih sebagai karyawan dengan tetap menerima hak-haknya.

Kedua, bahwa karyawan akan mengikuti penilaian oleh team penilai untuk dilihat kinerja, keahlian, bakat potensi dan minat sebelum karyawan tersebut menempati posisi sesuai rekomendasi dari team penilai.

Ketiga, pengangkatan terhadap 27 karywan PKWT bermasalah menjadi PKWTT.

Keempat, dengan kesepakatan tersebut maka dari PUK LEM PT RPATI-HKPATI, menjamin tidak akan aksi demo dan mogok kerja terkait dengan persoalan PHK tersebut.

Kolat pada Haul Guru Besar Merpati Putih

Bapor Lem, Kolat Merpati Putih Bapor FSP LEM SPSI mengikuti Acara Haul Satu Tahun Guru Besar bela diri Merpati Putih di Pusat Pendidikan Kopasus Situ Lembang, Bandung, 1-2 Agustus 2015.

Acara tersebut di ikuti oleh team Kolat Bapor FSP LEM SPSI yang di ikuti pula oleh Panglima Bapor, Pangkornas Ir M Sidarta.

Dalam pelatihan selama dua hari yang tersebut selain latihan bersama, dan tracking melalui hutan puncak Gunung Tangkuban Perahu yang tidak semua orang bisa masuk, hanya orang tertentu dengan izin khusus (daerah tertutup).

Dengan semangat dan tekad yang kuat team Kolat Merpati Putih Bapor FSP LEM SPSI berhasil ikut merasakan dan menembus dinginnnya malam di Latihan Tempur Hutan Kopasus, Situ Lembang.