Bapor Lem, Kantor BPJS Ketenagakerjaan di serbu buruh yang masih aktif bekerja, hal ini akibat dari perubahan regulasi PP 46/2015 ke PP 60/2015 yang akan berlakukan per tanggal 1 September 2015 esok hari.
Fenomena ini terlihat dengan antrian di kantor-kantor BPJS Ketenegakerjaan semenjak regulasi PP 46/2015 diperlakukan, tak terhindari pada hari ini terjadi puncak antrian buruh yang akan mencairkan sebagian 10% dari saldo JHT juga semakin panjang.
Sebut aja Abdul Salam karyawan sebuah perusahaan yang tidak mau disebutkan ini, "Aturan PP tentang JHT yang selalu berubah, seperti halnya masa tunggu yang tadinya 5 tahun, berubah jadi 10 tahun, besok bisa di ambil semua bagi karyawan yang tidak aktif, sama halnya yang aktif untuk sebagian 10% ini, besok siapa yang jamin tidak berubah?" Jelasnya.
"Ini uang kita, dimana seyogyanya di ambil saat tua nanti, tapi apakah uang kita nanti bisa mencukupi hari tua nanti, apakah tidak tergerus inflasi? Kalo bisa ambil kenapa ngga?" Tambahnya.
Sejumlah buruh juga mengaku antri dari jam 05:00 WIB berharap bisa lebih cepat serta menyesalkan tata cara mengambilan yang memekan waktu yang terlalu lama.
0 comments:
Posting Komentar