Looking For Anything Specific?

ads header
  • This is Slide 1 Title

    This is slide 1 description. Go to Edit HTML and replace these sentences with your own words. This is a Blogger template by Lasantha - PremiumBloggerTemplates.com...

  • This is Slide 2 Title

    This is slide 2 description. Go to Edit HTML and replace these sentences with your own words. This is a Blogger template by Lasantha - PremiumBloggerTemplates.com...

  • This is Slide 3 Title

    This is slide 3 description. Go to Edit HTML and replace these sentences with your own words. This is a Blogger template by Lasantha - PremiumBloggerTemplates.com...

MENANGGAPI RENCANA REVISI UUK 13/2003

Ketua DPD FSP LEM SPSI Jawa Barat, Ir. Muhammad Sidarta. 

FSP LEM SPSI - 27/06/19.Ketua DPD FSP LEM SPSI Jawa Barat Muahamad Sidarta 
Meminta Presiden dan DPR RI Tidak Membuat Kebijakan Terkait Ketenegakerjaan Di Akhir Masa Jabatannya

Pelaku usaha yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) serta Kamar Dagang dan Industri (Kadin) meminta Presiden Joko Widodo merivisi sejumlah pasal dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 (UUK 13/2003) yang langsung direspon oleh Presiden dengan mengundang sejumlah menterinya. 

Wakil Ketua Komisi IX DPR-RI Saleh P Daulay juga berpendapat, bahwa Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 memang sudah layak direvisi sejumlah ketentuan terkait tentang tenaga kerja kontrak/alih daya, PHK, Upah Minimum, Jaminan Sosial yang masih perlu sinkronisasi dan ketentuan tentang tenaga kerja asing.

Menanggapi rencana revisi UUK 13/2003 tersebut yang telah diberitakan di sejumlah media masa, Ketua DPD FSP LEM SPSI Jawa Barat Muhamad Sidarta meminta Presiden dan DPR RI tidak membuat kebijakan terkait ketenegakerjaan di akhir masa jabatannya. Ia kawatir tidak memiliki legitimasi kuat atas kebijakan yang akan ditetapkan. Kalau mau revisi perlu dilakukan kajian mendalam dan seksama dengan melibatkan seluruh stakeholder ketenagakejaan, revisi nanti setelah terbentuk kabinet baru agar hasilnya memiliki legitimasi kuat, fair, adil dan diterima oleh semua pihak..

Sidarta mengakui, bahwa UUK 13/2003 tidak mengenakan bagi pemberi kerja maupun penerima kerja, namun setidaknya sejumlah pasal melindungi pekerja yang posisinya rentan, lebih-lebih bagi pekerja yang tidak ada serikatnya. Permintaan revisi UUK tersebut mencuat sejak 2006 terjadi hampir sepanjang waktu hingga sekarang yang selalu mendapat penolakan dari kalangan pekerja/buruh, karena serikat pekerja/serikat buruh tidak dilibatkan secara serius untuk menggunakan hak kontitusinya dalam menentukan arah dan kebijakan terkait ketenagakerjaan, seperti halnya saat menetapkan PP 78/2015 Tentang Pengupahan dan Permenaker 15/2018 Tentang Upah Minimum, pada hal ada lembaga kerja sama (LKS) tripartit daerah maupun nasional sebagai forum komunikasi dan konsultasi untuk memberikan pertimbangan, saran dan pendapat kepada pemerintah dan pihak terkait dalam penyusunan kebijakan dan pemecahan masalah ketenagakerjaan.

Masalah ketenagakerjaan terakhir dibahas melalui Rembug Tripartit Regional di Bali pada tanggal 8-10 Oktober 2018 untuk memetakan permasalahan implementasi regulasi ketenagakerjaan bidang hubungan industrial, khususnya yang berkaitan dengan pola hubungan kerja dan perlindungan pekerja/buruh terhadap bentuk-bentuk pekerjaan baru, evaluasi kebijakan pengupahan, kompensasi akibat PHK dan perluasan program jaminan sosial untuk perlindungan pekerja/buruh yang ter-PHK.di “Era Ekonomi Digital” dan dilanjutkan dengan Rembug Tripartit Nasional dengan thema “Penguatan Dialog Sosial Menghadapi Tantangan Revolusi Industri 4.0” di Jakarta 11-12 Desember 2018. Inipun pembahasannya tidak nampak serius dan mendalam. Dilihat dari thema bahasan undang-undang ketenagakerjaan tersebut terlihat jelas akan dibuat fleksibel sebagaimana disampaikan Menteri Tenaga Kerja Muhammad Hanif Dhakiri. Jika ini benar posisi pekerja/buruh akan semakin rentan, jelas Sidarta.(rsy). 

HALAL BI HALAL KELUARGA BESAR DPC FSP LEM SPSI KABUPATEN KARAWANG



Halal bi halal DPC FSP LEM SPSI KARAWANG bersama seluruh PUK dan Pimpinan DPD dan DPP FSP LEM SPSI

FSP LEM SPSI-18/06/19.
DPC FSP LEM SPSI Kabupaten Karawang mengadakan acara Halal bi halal bersama PUK SP LEM SPSI se-Kabupaten Karawang, dan Ketua DPD FSP LEM SPSI JAWA BARAT Bung Ir. Muhamad Sidarta beserta jajaran,  Ketua DPP FSP LEM SPSI Bung Ir. Arip Minardi beserta jajaran, dan Seluruh pengurus DPC FSP LEM SPSI Kabupaten Karawang. Acara Halal bi halal ini diselenggarakan di Indo Alam Sari  pada  Selasa,  18 Juni 2019 dengan mengusung tema " Silaturahmi dapat melapangkan rizky, menguatkan soliditas dan solidaritas."  Ketua DPC FSP LEM SPSI Karawang Bung Agus Jaenal, S.H. sebagai tuan rumah penyelenggaraan halal bi halal, yang bertujuan untuk menjalin kebersamaan antar anggota PUK se - Kabupaten Karawang dalam Solidaritas Serikat Pekerja yang kuat.

PUK SP LEM SPSI Kab Karawang peserta Halal bi halal DPC FSP LEM SPSI Kab. Karawang
Dalam kesempatan ini juga disampaikan terkait dengan progres UMSK Kab. Karawang yang belum di SK kan oleh Gubernur Jawa Barat karena memang masih menunggu rekomendasi dari Bupati Karawang yang memang terkait dengan hasil perundingan antara asosiasi sektor baik pengusaha ataupun serikat pekerja sudah sepakat dalam tatibnya untuk diserahkan kepada pemerintah dalam hal ini adalah Bupati Karawang, untuk selanjunya diserahkan ke Gubernur Jawa Barat untuk di sah kan dalam bentuk SK,  oleh karena itu maka Pimpinan Federasi meminta kepada seluruh anggota untuk tetap berjuang dan mendukung proses penetapan kenaikan upah sektoral yang InsyaAllah akan selesai dalam waktu dekat ini. (rsy) .