Looking For Anything Specific?

ads header
  • This is Slide 1 Title

    This is slide 1 description. Go to Edit HTML and replace these sentences with your own words. This is a Blogger template by Lasantha - PremiumBloggerTemplates.com...

  • This is Slide 2 Title

    This is slide 2 description. Go to Edit HTML and replace these sentences with your own words. This is a Blogger template by Lasantha - PremiumBloggerTemplates.com...

  • This is Slide 3 Title

    This is slide 3 description. Go to Edit HTML and replace these sentences with your own words. This is a Blogger template by Lasantha - PremiumBloggerTemplates.com...

BURUH JABAR DATANGI KANTOR DPRD

Senin 23 Desember 2019
Dikantor DPRD masa menggelar aksi, dimulai long march dari monumen perjuangan menuju ke kantor DPRD Jawa Barat.ada berbagai federasi yang yang ikut dalam kegiatan aksi ini, antara lain FSP LEM SPSI Jawa barat, FSP TSK Jawa barat dan berbagai federasi Yang ada di Jawa barat.

Dalam aksi di penghujung tahun kali ini buruh tetap menuntut SURAT KEPUTUSAN GUBERNUR,DIKTUM KE 7 SEGERA DIHAPUS karena dirasa meresahkan buruh yang karena dalam hal pengusaha termasuk padat karya tidak mampu membayar upah minimum kab/kota tahun 2020 sebagai mana di maksud DIKTUM KE 2 pengusaha dapat melakukan perundingan Bipartit bersama serikat pekerja ditingkat perusahaan dalam menentukan besaran upah dengan persetujuan dinas tenaga kerja dan transmigrasi pemerintah daerah provinsi Jawa barat.pemerintah dirasa sudah tidak lagi mendengar aspirasi buruh,maka dari itu buruh datangi kantor DPRD Jawa barat untuk bisa menekan gubernur Jawa barat, perwakilan buruh sudah diterima oleh wakil ketua DPRD dan Kadisnaker provinsi Jawa barat.
 Sampai saat ini belum ada kejelasan dan kepastian tentang DIKTUM KE 7 tersebut karena masih menjadi polemik,maka dari itu menjadi kegusaran para buruh terutama buruh padat karya.sampai saat berita ini di terbitkan belum ada kesepakatan atau titik temu dari perwakilan DPRD dan perwakilan serikat buruh yang lagi berunding.(WTO)

Gubernur Jawa Barat Telah Melakukan Liberalisasi Upah Minimum Kabupaten/Kota Di Jawa Barat

Gedung Sate,. Bandung


BANDUNG, SERIKAT PEKERJA - Ribuan buruh yang tergabung dalam berbagai bendera serikat pekerja/serikat buruh di Jawa Barat akan menggelar aksi unjuk rasa di kantor DPRD Provinsi Jawa Barat, Senin 23 Desember 2019. Mereka akan mengadukan kepada para pimpinan DPRD dengan keluarnya Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat, Nomor : 561/Kep.983-Yanbangsos/2019, Tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2020 khusus point d Diktum ketujuh yang dianggap merugikan buruh dan liberal.

Point d diktum ketujuh yang dianggap merugikan buruh dan liberal tersebut tertulis, dalam hal pengusaha termasuk industri padat karya tidak mampu membayar Upah Minimum Kabupaten/Kota Tahun 2020 sebagaimana dimaksud pada Diktum KEDUA, pengusaha dapat melakukan perundingan Bipartit bersama pekerja/buruh atau Serikat Pekerja/Buruh di tingkat Perusahaan dalam menentukan besaran upah, dengan persetujuan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat.

Ketua KSPSI Jawa Barat Roy Jinto Ferianto mengatakan, bahwa point d diktum ke tujuh surat keputusan Gubernur Jawa Barat, tentang upah minimum kabupaten/kota di Jawa Barat Tahun 2020 memberikan peluang bagi pengusaha yang tidak mampu atau yang mengaku tidak mampu dapat melakukan perundingan bipartit cukup dengan persetujuaan dinas tenaga kerja dan transmigrasi pemerintah daerah provinsi jawa barat, ini sama saja Gubernur menyerahkan penentuan upah minimum Kabupaten/Kota melalui mekanisme pasar dengan cara berunding tawar menawar sebagai salah satu ciri konsep liberal, sedangkan upah minimum itu merupakan jaring pengaman yang ditetapkan oleh pemerintah untuk melindungi pekerja/buruh sebagaimana diatur oleh Udang-Undang Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003 Pasal 88 :
(1) Setiap pekerja/buruh berhak memperoleh penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
(2) Untuk mewujudkan penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi kemanusiaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), pemerintah menetapkan kebijakan pengupahan yang melindungi pekerja/buruh.
(3) Kebijakan pengupahan yang melindungi pekerja/buruh sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) meliputi :
a. Upah minimum;
b. Upah kerja lembur;
c. Upah tidak masuk kerja karena berhalangan;
d. Upah tidak masuk kerja karena melakukan kegiatan lain di luar pekerjaannya;
e. Upah karena menjalankan hak waktu istirahat kerjanya;
f. Bentuk dan cara pembayaran upah;
g. Denda dan potongan upah;
h. Hal-hal yang dapat diperhitungkan dengan upah;
i. Struktur dan skala pengupahan yang proporsional;
j. Upah untuk pembayaran pesangon; dan
k. Upah untuk perhitungan pajak penghasilan.

Untuk melindungi bagi para pelaku usaha yang tidak mampu membayar upah minimum Kabupaten/Kota yang ditetapkan pemerintah para pelaku usaha boleh mengajukan penangguhan pembayaran upah minimum sebagaimana diatur oleh Keputusan Menteri Tenaga kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor : KEP.231/MEN/2003 Tentang Tata Cara Penangguhan Pelaksanaan Upah Minimum, sehingga point d diktum ketujuh surat keputusan Gubernur tentang upah minimum Kabupaten/Kota di daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2020 harus dicabut, tegas Roy Jinto.

Roy Jinto menjelaskan, bahwa dirinya mengaku telah melakukan segala upaya bersama-sama dengan para pimpinan SP/SB di Jawa Barat dengan cara persuasif melalui dialog maupun unjuk rasa damai dengan melibatkan puluhan ribu massa buruh hingga sekarang point d diktum ke tujuh yang tidak ada dasar hukumnya belum dicabut, oleh karena itu kami mendatangi kantor DPRD Provinsi Jawa Barat untuk meminta para pimpinan DPRD sesuai Tupoksinya mengundang Gubernur Jawa Barat untuk mencabut poin d diktum ke tujuh dan membuat surat edaran kepada Bupati/Walikota se Jawa Barat agar segera memfasilitasi proses penetapan upah minimum sektoral kabupaten/kota di Jawa Barat.

Titik kumpul massa aksi di Monumen Perjuangan Rakyat Jawa Barat, pukul 11.00 massa aksi akan melakukan longmarch ke kantor DPRD melewati jalan Ario Jipang, pukul 12.00 para pimpinan SP/SB akan melakukan konferensi press bersama, jelas Roy Jinto.


Tak Ada Hasil Masa Aksi Keluarkan Seluruh Staff dan Manajemen PT. IPGE

Foto: Massa Aksi 

Dewan Pimpinan Cabang Federasi Serikat Pekerja Logam Elektronik dan Mesin (DPC FSP LEM SPSI) kota Surabaya kembali aksi turun jalan (10/12), hal ini dilakukan karena belum adanya penyelesaikan terkait dengan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak yang tidak manusiawi pada 31 Anggota beserta seluruh pengurus PUK SP LEM SPSI PT Indoprima Gemilang Engineering (IPGE) Jl. Gardu Induk PLN 5 Tandes Surabaya, tanpa ada pemberitahuan terkait dengan PHK pada mereka namun perusahaan langsung mengirim surat PHK di lewat JNE dan mentransfer uang pesangon 6 kali gaji.

Aksi kali ini tak hanya dari DPC FSP LEM Surabaya saja namun juga di ikuti oleh kawan-kawan DPC FSP LEM dari Sidoarjo, Pasuruan, Mojokerto dan juga dari Gresik,
ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) FSP LEM SPSI Jawa Timur, Ali Muchsin, dalam orasinya, "Kita akan terus melawan kesewenang-wenangan yang terjadi pada pekerja, jika masalah tidak selesai, maka seluruh anggota FSP LEM se Jawa timur akan kita intruksikan ke PT. IPGE" ucapnya.

Foto: Seluruh Staff Keluar

Beberapa perwakilan aksi ditemui oleh manajemen perusahan untuk mediasi, Umi salah seorang korban PHK PT. IPGE ikut menyuarakan apa yang telah dialaminya, "Kami sudah berusaha loyal terhadap perusahaan, tiap hari pulang jam 6 sore, kita loyalitas kerja 3 jam tanpa lembur, tapi ternyata loyalitas kami selama ini tidak pernah dihargai oleh perusahaan" ujarnya sambil terisak menahan tangis.

Wahyudi selaku General Manager PT. IPGE saat menemui perwakilan masa aksi "Tidak banyak yang saya sampaikan, kami akan mengikuti proses hukum yang berlaku" ujarnya. statement tersebut sontak membuat para perwakilan aksi terpantik emosi karena mereka menilai pada awalnya perusahaan memPHK dengan semena-semena kok tiba-tiba sekarang berbicara proses hukum yang berlaku.

Seluruh perwakilan masa aksi langsung keluar tanpa kesepakatan dan sangat disesalkan karena tidak ada itikad baik dari PT. IPGE, untuk menyelesaikan permasalahan ini, masa aksi terbakar emosinya setelah mendengar kabar dari perwakilannya, dan meminta agar semua staff dan manajemen yang ada didalam harus keluar biar merasakan panasnya matahari diluar bersama-sama.

Melihat kondisi yang semakin lama semakin tidak kondusif akhirnya seluruh staff dan manajemen PT. IPGE yang ada didalam akhirnya keluar, dan berpanas-panasan bersama aksi. (ikn)

Dewan Pengupahan Tahun 2020 Meminta Kadin dan Apindo Mengajak Asosiasi Agar mau Berunding UMSP DKI Tahun 2020

Foto: Rapat Kerja Team pengupahan DKI Jakarta, 

MEDIA FSP LEM, Rapat kerja Dewan pengupahan DKI Jakarta UMSP Tahun 2020 mengenai evaluasi  lapangan sektor mana saja yang sudah deal atau dead Lock, Jum'at 06/12/2019.
Foto: Djainal Abidin Simanjutak Pimpinan Rapat Kerja Dewan Pengupahaan


Dari rapat yang dimulai jam 10.00 wib di Lokasi kantor Dinas Tenaga DKI Jakarta, yang di pimpin Djainal Abidin Simanjutak dari unsur Pergguruan Tinggi , dari paparan peserta team pengupahan masih banyak Asosiasi yang belum kopratif,seperti alamat pindah tanpa pemberitahuan ke Dinas Tenaga kerja, yang mengakibatkan surat undangan ajakan berunding tidak sampai, Malah ada sub sektor yang tertulis tapi mereka sudah tidak ada di DKI Jakarta.


Pertumbuhan ekonomi saat ini masih belum terdata seratus persen karena ada sebagian pelaku ekonomi membelanjakan duitnya melalui Gopay, Dana atau Money virtual lainnya ini yang tidak bisa kami pantau seluruhnya ujar Rini Apsari Dari badan Statistik DKI Jakarta.

Rapat kemudian di tutup lebih awal karena menjelang Solat Jum'at dan berspakat
1. Rapat akan dilanjutkan awal Januari  
    2020 
2.Dewan Pengupahaan akan meminta 
 KADIN/APINDO membantu agar Asosiasi mau berunding


Derita buruh di akhir tahun

MEDIA FSP LEM, DPC F SP LEM SPSI JAKARTA TIMUR kembali melakukan advokasi non litigasi  di  PT  BAPI pada jam 10.05 WIB. Kamis, 5/12/2019.

Anggota PUK SP LEM SPSI PT. BUMI AGUNG PERKASA INDAH dan sekretaris PUK nya Agus Sulaeman di PHK secara sepihak pada bulan Nopember oleh  management PT.BAPI.Massa aksi yang terdiri dari PUK SP LEM SPSI SE Jakarta Timur berjumlah 500 orang.
Selain memPHK sekretaris PUK, pihak management juga melanggar sistem kerja kontrak yang lebih dari 12 tahun dan baru dilakukan evaluasi untuk pengangkatan karyawan tetap, ini telah melanggar UU no.13 tahun 2003 pasal 59 ayat 1-8.

KADO PAHIT DI AHIR TAHUN UNTUK BURUH DAN PUK SP LEM SPSI NUSCACO PERKASA

Bapor siap gerudug PT NUSCAVO PERKASA
F sp lem spsi, jakarta timur 3 Desember 2019 menjelang ahir tahun jadi peutup tahun yang pahit bagi puk nuscaco perkasa,dimana terjadi pemberangusan terhadap tujuh pengurus PUK PT NUSCACO PERKASA,

Selain pemberangusan juga di PT NUSCACO PERKASA memberikan upah di bawah ump dimana pekerja mendapat upah berasan Rp. 1.800.000 jauh dari  upah minimum propinsi Jakarta yang berlaku di jakarta tahun 2019 sebesar Rp. 3.972.000,tak hanya dalam upah saja ternyata mengenai sistem kerja pun masih banyak pelanggaran di mana terjadi masa kontrak lebih dari 13 tahun di mana menurut ketentuan Pasal 59 ayat (1) UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UUK”), perjanjian kerja untuk waktu tertentu hanya dapat dibuat untuk pekerjaan yang menurut jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaannya akan selesai dalam waktu tertentu, yaitu:
a.      pekerjaan yang sekali selesai atau yang sementara sifatnya;
b.      pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama dan paling lama 3 (tiga) tahun;
c.pekerjaan yang bersifat musiman; atau
d.pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru, atau produk tambahan yang masih dalam percobaan atau penjajakan.

PT NUSCACO PERKASA juga tidak mau menjalankan UU13 tahun 2013 pasal 156 sd 173 mengatur tentang hak pensiun pekerja di mana ada pengurus PUK SP LEM SPSI NUSCACO PERKASA ada yg memasuki masa pensiun tapi tidak mendapatkan hak - haknya sesuai Undang - undang 13 tahun 2003.



AKSI BURUH JABAR ; Wakil Gubernur temui Perwakilan Pimpinan SP/SB Se - Jawa Barat





Bandung, SERIKAT PEKERJA - 02/12/19. Aksi unjuk rasa yang dipicu oleh keluarnya Surat Edaran Gubernur Jabar tentang UMK 2020 dilaksanakan pada 2 Desember 2019 di depan Gedung Sate Bandung, Serikat Pekerja meminta agar Surat Edaran Gubernur tentang UMK 2020 dicabut dan diganti dengan Surat Keputusan, dengan dorongan dan dukungan dari seluruh elemen Buruh yang tergabung dalam Serikat Pekerja se Jawa Barat dan difasilitasi pihak kepolisian dan Keamana, dilakukan upaya pertemuan antara Gubernur dan Pimpinan Serikat Pekerja sehingga Pada tanggal 1 Desember 2019 Gubernur mengeluarkan Surat Keputusan tentang UMK 2020 sekaligus mencabut Surat Edaran. Akan tetapi Serikat Pekerja masih melihat adanya penyimpangan-penyimpangan yang ada dalam keputusan tersebut dalam Huruf D Diktum KETUJUH Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor : 561/Kep.983-Yanbangsos/2019 tertanggal 1 Desember 2019 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota Di daerah Provinsi Jawa Barat yang menyatakan “ dalam hal pengusaha termasuk industri padat karya tidak mampu membayar Upah Minimum Kabupaten/Kota Tahun 2020 sebagaimana dimaksud pada Diktum KEDUA, pengusaha dapat melakukan perundingan Bipartit bersama pekerja/buruh atau Serikat Pekerja/Serikat Buruh di tingkat perusahaan dalam menentukan besaran upah,dengan persetujuan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Barat." Untuk itulah maka SP/SB Se Jabar meminta agar Gubernur menghapus poin tersebut.


Disampaikan oleh Wagub Jabar, kang Uu, bahwa pada dasarnya Pemerintah provinsi memahami apa yang diinginkan oleh SP/SB, hanya perlu waktu untuk memutuskan dan perlu dikaji bersama dengan Depekab dan Depeprov serta LKS Tripartit Provinsi Jawa Barat, yang rencananya akan dilakukan pada Jum'at 6 Desember 2019 serta akan melibatkan Pimpinan Serikat Pekerja /Serikat Buruh Daerah Provinsi Jawa Barat.

AKSI BURUH 212 DI GEDUNG SATE BANDUNG ; Sikapi Keputusan Gubernur tentang UMK 2020


Lodaya, Bandung, SERIKAT PEKERJA - 01/11/19.   SERIKAT PEKERJA /SERIKAT BURUH PROVINSI JAWA BARAT adakan Rapat Pembahasan terkait Aksi Unjuk Rasa dan Mogok Daerah terkait diterbitkannya KEPUTUSAN GUBERNUR JAWA BARAT Nomor : 561/Kep.983-Yabangsos/2019 tertanggal 1 Desember 2019 tentang Upah Minimun Kabupaten/Kota di daerah Provinsi Jawa Barat, Bertempat di kantor DPD KSPSI Provinsi Jawa Barat Jl. Lodaya No. 40A Bandung- Jawa Barat Pukul 15.15 Wib s.d. 17.30 yang dihadiri oleh Pimpinan Serikat Pekerja /Serikat Buruh se Jawa Barat.
Kesimpulan rapat :
1. Bahwa Serikat Pekerja/Serikat Buruh sepakat untuk menjaga persatuan dan kesatuan dalam setiap perjuangan pekerja/buruh;
2. Bahwa Serikat pekerja/Serikat Buruh sepakat tanggal 2 Desember 2019 AKSI UNJUK RASA TETAP DILAKSANAKAN SECARA MAKSIMAL dengan tuntutan :
     a. Hapus huruf d Diktum KETUJUH Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor : 561/Kep.983-Yanbangsos/2019 tertanggal 1 Desember 2019 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota Di daerah Provinsi Jawa Barat yang menyatakan “ dalam hal pengusaha termasuk industri padat karya tidak mampu membayar Upah Minimum Kabupaten/Kota Tahun 2020 sebagaimana dimaksud pada Diktum KEDUA, pengusaha dapat melakukan perundingan Bipartit bersama pekerja/buruh atau Serikat Pekerja/Serikat Buruh di tingkat perusahaan dalam menentukan besaran upah,dengan persetujuan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Barat “
     b. Tetapkan UMSK Tahun 2020;
     c. Cabut PP No. 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.
3. Bahwa untuk AKSI UNJUK RASA DAMAI tanggal 3 dan 4 Desember 2019 di serahkan dan dilaksanakan di Kabupaten/Kota masing-masing dengan tuntutan “ Bupati/Walikota segera memfasilitasi perundingan UMSK Tahun 2020”
4. Bahwa untuk AKSI UNJUK RASA tanggal 6 Desember 2019 di laksanakan secara tentative dengan ketentuan apabila Forum Pekerja Garmen Jawa Barat ( FPG-JB ) melaksanakan AKSI UNJUK RASA pada tanggal tersebut, maka seluruh Serikat Pekerja/Serikat Buruh Provinsi Jawa Barat sepakat akan tetap melaksanakan AKSI UNJUK RASA DAMAI;
5. Bahwa Serikat Pekerja / Serikat Buruh sepakat untuk membentuk TIM HUKUM untuk mengantisifasi apabila ada gugatan PTUN dari APINDO atau pihak lain yang mengajukan gugatan ke PTUN Bandung untuk pembatalan KEPUTUSAN GUBERNUR tentang Upah Minimum Kab/Kota di Wilayah Provinsi Jawa Barat;
6. Serikat Pekerja/Serikat Buruh sepakat untuk membatalkan Mogok Daerah tanggal 3 dan 4 Desember 2019;
7. Aksi Long march di batalkan;
8. Aksi Unjuk Rasa dilaksanakan di Kantor Gubernur ( gedung sate ); Bahwa teknis pemberangkatan masa Aksi diserahkan kepada Federasi/SP Masing-masing.