Penyampaian amar putusan PTUN Bandung atas gugatan UMSK Kab. Karawang 2020 |
FSP LEM SPSI-21/06/2021, Koalisi Buruh Pangkal Perjuangan (KBPP) Kab. Karawang melakukan pengawalan terhadap hasil sidang putusan di PTUN Bandung pada Senin 21 Juni 2021 atas Gugatan APINDO Terhadap SK UMSK Kab. Karawang Tahun 2020 dan dengan amar putusan :
MENGADILI :
DALAM EKSEPSI :
* Menerima eksepsi mengenai kepentingan penggugat, yang diajukan oleh tergugat II intervensi dan tergugat II intervensi 1 ;
DALAM POKOK SENGKETA :
1. Menyatakan gugatan para penggugat tidak diterima ( Niet Ontvankelijk Verklaard ) ;
2. Menghukum para penggugat untuk membayar perkara sebesar Rp. 830.000,- ( delapan ratus tiga puluh ribu rupiah ).
Dan hasil ini disampaikan langsung oleh Roy Jinto F., S.H selaku Ketua DPD KSPSI Jawa Barat kepada para pimpinan KBPP didepan Kantor PTUN Bandung. Bahwa atas putusan ini patut bersyukur dan siap jika ada upaya banding dari pihak penggugat ( APINDO ) ke Pengadilan Tinggi.(rsy).