Looking For Anything Specific?

ads header
  • This is Slide 1 Title

    This is slide 1 description. Go to Edit HTML and replace these sentences with your own words. This is a Blogger template by Lasantha - PremiumBloggerTemplates.com...

  • This is Slide 2 Title

    This is slide 2 description. Go to Edit HTML and replace these sentences with your own words. This is a Blogger template by Lasantha - PremiumBloggerTemplates.com...

  • This is Slide 3 Title

    This is slide 3 description. Go to Edit HTML and replace these sentences with your own words. This is a Blogger template by Lasantha - PremiumBloggerTemplates.com...

Buruh dan Mahasiswa Siapkan Gelombang Aksi Lawan RUU Ciptaker

Ilustrasi Aksi Penolakan Omnibus law RUU Cipta Kerja

F SP LEM SPSI, Elemen mahasiswa, buruh, dan sejumlah lembaga swadaya (LSM) mengikrarkan diri bakal turun ke jalan menolak tegas pengesahan Omnibus Law Rancangan Undang-undang (RUU) Ciptakerja. Elemen gabungan tersebut menilai aturan dalam RUU memuat banyak masalah.

"Kita akan aksi lagi turun ke jalan. Ini menjadi salah satu tuntutan kita yang belum selesai ke depan, reformasi dikorupsi, terkait dengan produk legislasi yang bermasalah," ujar Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) Fajar Adi Nugroho saat ditemui di Kantor Walhi, Mampang, Jakarta Selatan, Kamis (20/2).

Gelombang aksi mahasiswa yang tercipta, terakhir kali terjadi pada September 2019. Saat itu mahasiswa dari sejumlah kampus menggeruduk gedung DPR/MPR di Senayan, Jakarta. Mereka mengusung tajuk aksi 'Reformasi Dikorupsi'.

"Saat ini arahnya memang kita mengonsolidasikan permasalahan-permasalahan di RUU Ciptaker," lanjutnya.

Namun demikian, Fajar mengaku belum mengetahui jumlah kampus yang akan ikut aksi turun ke jalan. Menurut dia, beberapa kampus masih melakukan konsolidasi internal.

"Seperti Trisakti mereka masih menyebarkan kuesioner kepada mahasiswa terkait, bagaimana perspektifnya. UGM juga lagi diskusi," kata Fajar.

Di tempat yang sama, Koordinator Hubungan Antar Lembaga Sentra Gerakan Buruh Nasional (SGBN) Akbar Rewako menjanjikan bakal menyatukan gerakan demi menolak RUU Ciptaker bersama kalangan mahasiswa.

"Teman-teman mahasiswa bergerak dan perlu kita akui, mereka punya pengalaman di gerakan reformasi dikorupsi," kata Akbar.

Sejumlah serikat buruh, kata dia, juga tengah melakukan konsolidasi. Ia mengklaim banyak serikat buruh yang juga menolak isi dari draf RUU Ciptaker.

"Tinggal menyatukan konsolidasi yang ada untuk aksi untuk bisa menghadang UU Cilaka di Omnibus Law itu, tidak ada jalan lain," tegasnya.

Pengacara publik LBH Jakarta, Citra Referendum pun memastikan pihaknya akan terus membuat diskursus publik terkait RUU Ciptaker. Menurut dia, seluruh elemen masyarakat harus mengetahui jika RUU Ciptaker ini akan merugikan rakyat banyak. Kelompoknya menyatakan siap turun ke jalan.

"Kita akan terus bergabung. Kapannya, nanti dikabari lagi," ujar Citra (obn) 

MPBI DEKLARASIKAN SIKAP TOLAK OMNIBUSLAW CIPTA KERJA

Inisiator Buruh bersatu untuk menolak omnibuslaw Cipta Kerja 
F SP LEM SPSI, Jum'at, 28/02/2020 Bertempat di Hotel Puri Denpasar Kuningan Jakarta Selatan, Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) yang merupakan alat perjuangan pekerja/buruh Indonesia serta elemen masyarakat untuk mewujudkan kehidupan yang adil, sejahtera, dan bermartabat.

MPBI yang beranggotakan Dewan Pimpinan Pusat Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (DPP KSPSI),  Dewan Eksekutif Nasional Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (DEN KSPI), Dewan Eksekutif Nasional Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (DEN KSBSI) dan beberapa konfederasi serikat buruh lainnya serta lebih dari 50 federasi serikat pekerja salah satunya F SP LEM SPSI ada didalamnya mengadakan Penyatuan sikap dan kekuatan berjuang untuk menghapus segala bentuk penindasan dan ketidakadilan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan. Kehidupan pekerja/buruh Indonesia sesuai dengan cita-cita bangsa Indonesia yang merdeka, adil, sejahtera, dan bermartabat.

Penegakan hukum dan kedaulatan bangsa harus ditegakkan dengan menghapuskan eksploitasi hak-hak rakyat dan hak-hak pekerja/buruh.

Kondisi saat ini Pemerintah sedang berupaya memangkas regulasi yang dinilai menghambat investasi dengan melahirkan Omnibus Law RUU Cipta Kerja. Tetapi setelah dikaji secara seksama, ternyata isi RUU Cipta Kerja justru bertolak belakang dengan cita-cita luhur bangsa Indonesia sebagaimana tersebut di atas.

Khusus untuk kluster ketenagakerjaan, MPBI melihat RUU Cipta Kerja tidak memberikan kepastian pekerjaan (job security), kepastian pendapatan (salary security), dan kepastian jaminan sosial (social security). Hal ini tercermin dalam Draft ada 9 (sembilan) ulasan.

1. Hilangnya upah minimum
2. Hilangnya pesangon
3. Outsourcing bebas di semua jenis pekerjaan
4. Pekerja kontrak tanpa dibatasi jenis pekerjaan dan dikontrak seumur hidup
5. PHK semakin mudah
6. Waktu kerja yang melelahkan dan eksploitatif
7. TKA "buruh kasar" berpotensi masuk ke Indonesia dalam jumlah yang besar
8. Jaminan sosial terancam hilang
9.Sanksi pidana untuk pengusaha dihilangkan.

Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dengan penuh ketulusan, kesadaran, dan semangat kebersamaan kami Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI reborn) yang telah dideklarasikan di Gelora Bung Karno pada tanggal 1 Mei 2012, sebagai alat perjuangan untuk mengawal dan menolak keras setiap kebijakan yang akan mendregadasi hak-hak pekerja buruh Indonesia, dalam segala bentuk
baik dengan secara parlementer maupun ekstra parlementer melalui strategi konsep-lobbi-aksi.(obn)

Pergub DKI JAKARTA yang diabaikan oleh Pengusaha

F SP LEM SPSI, Sesuai Pergub DKI JAKARTA UMSP sektor Logam mulai sekitar Rp.4,7 juta.Berdasarkan informasi yang media dapat bahwa perundingan antara Serikat Pekerja PT.SCL dengan diketuai oleh Chaerudin dan pihak Management PT.SCL diwakilkan oleh Bapak Joni tidak ada titik temu dan dinyatakan deadlock.

Bahkan melalui mediasi dengan DPC F SP LEM SPSI JAKARTA TIMUR dalam hal ini diwakilkan bidang advokasi yang diketuai oleh Arifin S SH tetap tidak ada titik temu dan pengaduan ke Sudinaker Jakarta Timur pun sudah dilakukan namun tidak ada hasilnya

Dikarenakan  tidak ada titik temu selama perundingan, maka PUK SP LEM SPSI PT.SCL  melayangkan surat mogok kerja kepada pihak management dengan tembusan DPC F SP LEM SPSI JAKARTA TIMUR dan SUDINAKER serta pihak kepolisian.

Maka pada hari Kamis 27/02/ 2020 sekitar150 massa aksi solidaritas dan karyawan PT.SCL menutup gerbang PT.SUMBER KREASI CIPTA LOGAM ( SCL ) Jl. I GUSTI NGURAH RAI  Cipinang Lontar and  Jakarta Timur pada jam 09.40 WIB.
Pengurus DPC F SP LEM SPSI JAKARTA TIMUR turut memberikan semangat kepada karyawan PT.SCL yang berjumlah 200 6 yang orang dan  tengah menghadapi masalah  UMSP tahun 2020  dan dalam  kesempatan ini pihak pemerintah hadir yaitu Sudinaker Jakarta Timur Ibu Yossi dan Bapak M.Azhar yang menyarankan agar ada mediasi dengan Sudinaker Jakarta Timur pada hari Senin tanggal 02 Maret 2020.

"Aksi Hari ini adalah aksi menuntut hak normatif yang kami minta, Dikarenakan  pada aksi hari ini pihak Owner tidak ada di Perusahaan, beliau sedang berada di Lampung, maka tidak ada pertemuan dengan pihak management."  tandas ketua DPC Jakarta Timur. Pasca Aksi saat di hubungi media. (Ipul)

GERAKAN TOLAK OMNIBUSLAW (GETOL) JATIM SIAP GELAR SOMASI PRESIDEN

Konsolidasi Buruh dan Mahasiswa Jawa Timur bahas OMNIBUS LAW
F SP LEM SPSI, Buruh dan Mahasiswa Jawa Timur pada hari ini (26/02/2020) melakukan pertemuan di kantor LBH Surabaya. Pertemuan diinisiasi oleh Jaringan Komunikasi Serikat Pekerja Perbankan (JARKOM SP Perbankan) guna menyikapi rencana pemerintah yang ingin menerbitkan Omnibus Law RUU Cipta Kerja.
Dalam pertemuan ini seluruh elemen sudah tidak lagi membahas tentang dampak munculnya aturan namun lebih fokus pada menyatukan visi misi untuk melakukan penolakan terhadap UU Cipta Kerja dengan langkah langkah aksi nyata.

Mereka meyakini bahwa perlawanan ini harus dilakukan dalam gerakan bersama dengan mengesampingkan ego masing-masing yang dianggap menjadi permasalahan tidak adanya persatuan rakyat selama ini.

Nama GETOL JATIM pun disepakati sebagai nama aliansi ini. GETOL adalah singkatan dari Gerakan Tolak Omnibus Law dan sekretariatnya di LBH Surabaya di Jalan Kidal No. 6, Surabaya.
Gebrakan aksi yang akan dilakukan aliansi ini adalah setiap PUK akan melakukan somasi kepada Presiden dan Ketua DPR RI, melakukan kampanye sosial dengan menyebarkan selebaran di kawasan-kawasan industri serta menggaungkan tagar #tolakomnibuslaw dan #getoljatim di media sosial.
Kemudian pada tanggal 11 Maret 2020, GETOL JATIM akan melakukan Mimbar Rakyat di Bundaran Waru yang merupakan lokasi strategis perbatasan Surabaya-Sidoarjo. Bukan lagi di kantor-kantor pemerintah. Hal ini dilakukan karena kaum buruh dan mahasiswa sudah tidak percaya lagi kepada pemerintah.
Mimbar Rakyat ini akan diisi dengan orasi-orasi dan aksi teatrikal oleh seluruh elemen. Mereka menolak adanya diskusi dengan pemerintah karena tuntutannya hanya satu yaitu tolak dan batalkan Omnibus Law RUU Cipta Kerja.
Konsolidasi Gerakan Tolak Omnibus law (GETOL) Jawa Timur
Organisasi yang hadir adalah Federasi Serikat Pekerja Logam, Elektronik dan Mesin (FSP LEM SPSI), Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Kongres Aliansi Buruh Indonesia (KASBI), Konfederasi Serikat Nasional (KSN), Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi, Pertambangan, Minyak, Gas Bumi dan Umum (FSP KEP KSPI), Federasi Makanan Minuman Pariwisata dan Hotel (FSB KAMIPARHO KSBSI), , Federasi Serikat Buruh Independen (FSBI), Federasi Buruh Transportasi Pelabuhan Indonesia (FBTPI KPBI), Solidaritas Perjuangan Buruh Indonesia (SPBI), Federasi Serikat Perjuangan Buruh Indonesia (FSPBI KASBI), Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya, Wadah Asah Solidaritas (WADAS), Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Surabaya, Jaringan Komunikasi Serikat Pekerja Perbankan (JARKOM SP Perbankan), Konsorsium Pembaharuan Agraria (KPA), Persatuan Pekerja Korban Freeport Indonesia (P2KFI), Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI), Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) FISIP Universitas Airlangga, Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Universitas Airlangga, Wahana Lingkungan Hidup (WALHI), Front Nahdliyin untuk Kedaulatan Sumber Daya Alam (FNKSDA), Kader Hijau Muhammadiyah (KHM) dan Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM). (obn)

Temui Airlangga, Presiden PKS Beri Catatan Kritis Omnibus Law

Sohibul Imam Presiden Partai Keadilan Sejahtera

F SP LEM SPSI, Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto bertemu dengan Presiden PKS Sohibul Iman. Dalam pertemuan itu, Airlangga mengaku turut membahas masalah Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja dan RUU Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan.

Diketahui dua RUU yang disusun dengan model Omnibus Law itu sudah diterima oleh DPR dan akan masuk dalam pembahasan bersama pemerintah.

"Termasuk juga dibahas apa yang sedang akan dibahas (di DPR) yaitu terkait RUU Cipta Kerja dan RUU Perpajakan," kata Airlangga di Kantor DPP Golkar, Jakarta, Selasa (25/2) malam.

Airlangga mengklaim muncul kesepakatan dengan Sohibul untuk mendorong transformasi struktural perekonomian lewat RUU Cipta Kerja dan Perpajakan tersebut. Transformasi struktural ekonomi ini untuk kesejahteraan rakyat dan mengutamakan UMKM.

"Tentunya berasaskan dalam koridor-koridor konstitusi dan koridor kesejahteraan dan keadilan sosial," kata Airlangga.

Sohibul mengatakan PKS sepakat dengan transformasi struktural yang ada di RUU Cipta Kerja dan RUU Perpajakan karena ide dasarnya untuk mentransformasi struktural ekonomi. Ia menyatakan ide dasar ini sesuai dengan gagasan PKS sebelum Pilpres 2019 lalu.

"Kami sepakat karena jauh-jauh hari sebelum pilpres, salah satu isu yang diusung PKS dalam koalisi 02 pada waktu itu isu terkait transformasi struktural," kata Sohibul.

Menurut Sohibul, keinginan melakukan transformasi struktural dalam perekonomian yang dicanangkan pemerintah lewat RUU Cipta Kerja dan RUU Perpajakan sejalan dengan PKS. Namun, proses formal dan resmi akan berjalan di DPR.

Sohibul menyebut RUU tersebut harus berjalan dalam koridor konstitusi. Ia tak ingin rencana melakukan transformasi struktural ini dilakukan dengan menabrak rambu-rambu konstitusi.

Selain itu, Sohibul mengingatkan agar pembahasan RUU Cipta Kerja dan Perpajakan ini juga memenuhi rasa keadilan. Menurutnya, seluruh pemangku kepentingan mendapat rasa keadilan.

"Sehingga nanti konten Omnibus Law benar-benar bisa menjamin keadilan bagi seluruh stakeholder," ujarnya.

Sohibul menambahkan RUU Cipta Kerja juga harus tetap menjaga otonomi daerah. Ia mengingatkan bahwa otonomi daerah merupakan salah satu aspirasi reformasi.

"Tentu harus kami jaga. Kami ingin menguatkan otonomi daerah ke depan semakin baik lagi. Itu pembicaraan kami," tuturnya.

Pemerintah menggagas Omnibus Law RUU Cipta Kerja dan RUU Perpajakan. Kedua RUU itu sudah masuk dalam Prolegnas Prioritas 2020. Draf dari masing-masing RUU itu juga sudah diterima oleh DPR dan menunggu untuk dibahas bersama pemerintah.

Omnibus Law Cipta Kerja adalah usulan prioritas dari pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada periode keduanya. Bahkan Jokowi berharap RUU Cipta Kerja ini bisa selesai dan disahkan bersama DPR dalam waktu 100 hari.

PKS sendiri merupakan partai pemilik kursi di DPR yang tak masuk dalam koalisi pemerintah. Dukungan PKS ini diharapkan bisa memuluskan rencana Jokowi agar RUU Cipta Kerja selesai pada tahun ini.

sunber : https://m.cnnindonesia.com

Sohibul Iman Berikan Tiga Catatan Penting Terkait Omnibus Law kepada Airlangga

Presiden Partai Keadilan Sejahtera Mohamad Sohibul Iman bersama Ketua Umum Partai Golkar Airlangga, Selasa (25/02/2020)

F SP LEM SPSI,Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mohamad Sohibul Iman disambut Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto saat mengunjungi kantor DPP Partai Golkar di Slipi Jakarta Barat pada, Selasa (25/02/2020) malam.
"Kunjungan ini adalah rangkaian silaturahim kebangsaan PKS dengan partai politik. Intinya PKS ingin terus membangun komunikasi dengan berbagai pihak, dengan Partai Golkar salah satunya," ujar Sohibul Iman.
Mantan wakil ketua DPR RI ini juga menjelaskan bahwa dalam diskusi yang berlangsung ramah dan hangat disertai sajian makan malam tersebut, Sohibul bersama jajaran petinggi PKS lainnya tampak serius mendiskusikan permasalahan bangsa salah satunya adalah tentang Omnibus Law RUU Cipta Kerja.
Sohibul menyebut, dalam pertemuan tersebut Airlangga menekankan soal transformasi struktural perekonomian Indonesia. PKS, ujar Sohibul Iman, sepakat terkait transformasi struktural tetapi memandang RUU Omnibus Law yang sekarang cukup sensitif. Sehingga diperlukan pengelolaan yang baik dan tidak boleh serampangan.
"InsyaAllah nanti secara formal akan disampaikan sikap PKS saat pembahasan di DPR. Dalam kesempatan ini PKS hanya menyampaikan tiga koridor," papar Sohibul Iman.
Koridor pertama, ujar dia, harus sejalan dengan konstitusi UUD NRI 1945 baik secara filosofis, yuridis maupun sosiologis. Jangan sampai ada pasal atau ketentuan yang menyimpang dari ruh konstitusi.
"Kami ingin transformasi struktural harus dilaksanakan dengan tidak menabrak ketentuan-ketentuan dalam konstitusi," ujar Sohibul Iman.
Koridor kedua, harus menjaga rasa keadilan bagi seluruh pihak dan stakeholder. Hak-hak pekerja harus diberikan jaminan. Jangan sampai RUU ini hanya berpihak ke investor atau pengusaha saja tetapi disaat yang sama tidak memberikan keadilan dan kesejahteraan bagi para pekerja dan sebagian besar rakyat Indonesia.
"PKS ingin transformasi ini bukan hanya mengejar pertumbuhan tapi juga menjamin pemerataan dan rasa keadilan bagi semua stakeholder, bukan hanya menguntungkan pihak-pihak tertentu saja," ungkapnya.
Koridor ketiga, harus memperkuat demokrasi dan otonomi daerah. Tidak boleh ada upaya sentralisasi kekuasaan dan pemberangusan hak hak demokrasi rakyat. Karena semangat reformasi adalah semangat demokratisasi dan desentralisasi.

"PKS ingin upaya apapun termasuk akselerasi investasi dan penciptaan lapangan kerja tidak boleh merusak pembagian kewenangan antar elemen trias politica dan antar pemerintah pusat dengan pemerintah daerah," urainya (obn)

Sumber : pks.id

BULDOZER PURBA,SH TERPILIH MENJADI KETUA DPD F SP LEM SPSI SUMATRA UTARA

Penyerahan Surat keputusan dari DPP F SP LEM SPSI Kepada Ketua Terpilih beserta Stample Organisasi.

F SP LEM SPSI, Usai Ceremony Musyawarah Daerah Dewan Pimpinan Daerah (MUSDA DPD) F SP LEM SPSI Propinsi Sumatra Utara Rabu,26/02/2020 bertempat di Hotel Grand Ina Medan Sumatra Utara, dilanjut dengan sidang-sidang.

Sidang Paripurna dengan pembacaaan Tata tertip sekaligus penetapan Pimpinan sidang Tetap karena di sidang Paripurna adalah sidang Paripurna yang dipimpin oleh Pimpinan sidang Sementara.
Sidang Paripurna disitu tempatnya pembahasan Sidang Komisi-komisi membahas target atau rekomendasi usulan program yang belum dan sesudah dilaksanakan oleh pengurus yang sedang berjalan. setelah selesai sidang Komisi hasilnya di paparkan ke anggota Pleno selanjutnya Laporan Pertanggungjawaban Pengurus masih aktif ke para anggota sidang.

seusai Laporan pertanggung jawaban dilanjutkan pendemisioneran Pengurus lama berikut moment sakral dalam musyawarah pemilihan Ketua dan Pengurus untuk periode Kedepan.
pelantikan pengurus Baru DPD F SP LEM SPSI Provinsi Sumatra Utara

Selamat Kepada Ketua Terpilih Bung Buldoser Purba SH yang sudah terpilih sebagai ketua DPD F SP LEM SPSI Sumatra Utara. 
Berikut Kepersonaliaan Kepengurusan DPD F SP LEM SPSI Prov Sumatra Utara periode 2020-2025

      Ketua                          : BULDOSER PURBA ,SH
      Wakil Ketua I             : BIMIN
      Wakil Ketua II            : Ir.DASWIRMAN DAMANHURI,MSC
      Wakil Ketua II            : Ir BAMBANG GURITNO ABUSENO,MSC
      Sekretaris                    : SUPRANOTO,SH
      Wakil Sekretaris I       : ISROFI,ST
      Wakil Sekretaris II      : SUNARSO
      Bendahara                   : ISMIATII SARI DEWI ,SH
      Bendahara I                 : SUMIARDI

Selamat bertugas mengemban amanah para pengurus Baru periode 2020-2025 semoga Kesejahteraan untuk kaum buruh pada umumnya uang ada di Sumatra Utara.

dengan sudah terbentuknya Pengurus BAru dan dilanjutkan Pelantikan maka selesai sudah prosesi Pergantian Pengurus DPD FSP LEM SPSI Sumatra Utara.(obn)

MUSYAWARAH DAERAH IV DPD F SP LEM SPSI PROPINSI SUMATRA UTARA

Sambutan dari Penurus DPP F SP LEM SPSI sekaligus membuka MUSDA VII DPD F SP LEM SPSI Sumatra Utara
F SP LEM SPSI, Musyawarah Daerah Dewan Pimpinan Daerah (MUSDA DPD) F SP LEM SPSI Propinsi Sumatra Utara Rabu,26/02/2020 bertempat di Hotel Grand Ina Medan Sumatra Utara.

Musyawarah Daerah yang di Hadiri oleh Ketua Apindo Sumatra Utara, Ketua DPD KSPSI Provinsi Sumatra Utara dan yang tak kalah penting Pengurus DPP F SP LEM SPSI walaupun tidak bisa hadir semua akan tetapi perwakilan dari DPP F SP LEM SPSI merekalah yang akan mendemisioner Pengurus Lama dan melantik Pengurus Baru.
"Sudah menjadi kewajiban kami sebagai Pengurus Pusat untuk menemani proses Musyawarah Daerah Federasi Serikat Pekerja Logam Elektronik dan Mesin, walaupun belum semua Pengurus bisa Hadir karena banyak Kesibukan wabilkhusus Ketua Umum sedang menanganai Problematika Perundang-undangan yang Pemerintah Gulirkan Melalui Omnibus law Cipta Kerja. dimana isinya banyak pasal yang akan menjadikan kita sebagai Buruh kesejahteraannya down grade, jadi hanya kami ber empat Pengurus yang bisa menemani kawan-kawan Pengurus DPD dan DPC Propinsi Sumatra Utara, Salam dari Ketum untuk temen-temen selamat melaksanakan Musda DPD F SP LEM SPSI Sumatra Utara,Semoga Sukses dan bisa menelorkan dan juga meneruskan Perjuangan Kaum Buruh,Khusunya di Sumatra Utara."jelas Bung Supriyanto dalam sambutan Pengurus DPP F SP LEM SPSI.
Photo Bersama Usai Ceremony Pembukaan yang dilanjutkan ke Proses Pemilihan Ketua dan Pengurus Lima Tahun Yang Akan Datang
Dalam pelaksanaan Musda VI DPD F SP LEM SPSI Sumatra Utara dibuka oleh Pengurus DPP F SP LEM SPSI dengan memukul Gong yang artinya Musyawarah Daerah sudah sah bisa di jalankan untuk memilih Perangkat DPD yang bisa memajukan Kesejahteraan Kaum Buruh yang ada di Sumatra Utara.(obn)

PENGADILAN TATA USAHA NEGARA GELAR PERKARA UMK JAWA BARAT 2020

Sidang PTUN UMK 2020 Provinsi Jawa Barat
F SP LEM SPSI, Sidang Perdana gugatan Diktum 7 point D UMK 2020 Propinsi Jawa Barat di gedung PTUN Bandung Jl. DiponegoroNo.34 Citarum,Bandung wetan,Bandung,Jawa Barat. Selasa 25/02/2020 di Kawal Perwakilan Serikat Pekerja/Serikat Buruh siang kemaren.

Salah satu poin dalam Kepgub Jawa Barat No 561/Kep.983-Yanbangsos/2019 Tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Tahun 2020 harus direvisi. Poin tersebut yaitu diktum ke-7 poin d, karena itu memberikan ruang kepada perusahaan padat karya, yang tidak mampu untuk tidak mengajukan penangguhan hanya cukup kesepakatan dengan pekerja/buruh atau serikat pekerja diperusahaan masing-masing dan disahkan oleh Disnaker Jabar.
Pengawalan Serikat Buruh/Serikat Pekerja di sidang PTUN Bandung perihal soal Upah UMK 2020
Berdasarkan ketentuan UU 13/2003 tentang ketenagakerjaan Kepmen 231 tahun 2003, perusahaan yang tidak mampu melaksanakan upah minimum mengajukan penangguhan ke Gubernur. Penangguhan UMK tergantung kepgub bukan disahkan Disnaker Jawa Barat.

Selain itu juga adanya diskriminasi dalam Diktum 7 di mana perusahaan di luar industri padat karya mengajukan penangguhan ke Gubernur sebagaimana diktum 7 huruf a b dan c sedangkan penangguhan padat karya huruf d melalui disnaker Jabar, dan ini bertentangan dengan ketentuan UU 13/2003 karena penangguhan itu harus kepada Gubernur,

Kewajiban perusahaan untuk bayar selisih upah yang ditangguhkan secara rapel. Ketentuan huruf d diktum tujuh dimungkinkan perusahaan padat karya tidak membayar selisih upah yang di tanggungan,sidang diskor dan dilanjutkan pekan depan.(obn)

RUU Ciptaker Hanya Untungkan Pemodal, Direktur Eksekutif WALHI: Seperti VOC!


F SP LEM SPSI, Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) Indonesia menyebut Rancangan Undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja (RUU Ciptaker) tak ubahnya seperti sistem yang diterapkan oleh Vereenigde Oostindische Compagnie (VOC).

Hal itu ditenggarai ada upaya sentralisasi kekuasaan oleh presiden dan lebih mengedepankan kepentingan korporasi dan mengabaikan potensi eksploitasi para pekerja.

Begitu disampaikan Direktur Eksekutif WALHI, Yaya Nur Hidayati kepada wartawan seusai mengisi diskusi publik bertajuk “Mengapa Galau Pada Omnibus Law?” di Kawasan Senayan, Jakarta, Sabtu (22/2)

Sentralisasi dan government, terutama Presiden seolah-olah menjadi sumber hukumnya di Indonesia. Ini sebenarnya sudah menyerupai apa VOC itu sendiri,” kata Yaya Nur Hidayati.

Menurut Yaya Nur Hidayati, aspek lingkungan hidup dalam sejumlah Pasal di RUU Omnibus Law yang dikesampingkan justru menguatkan asumsi bahwa Omnibus Law tersebut memiliki misi seperti organisasi dagang Belanda itu. Karena itu, semangat RUU Omnibus Law itu hanya mengejar investasi.

Semua di tangani satu pihak dan melayani korporasi, memang semangatnya itu,” tegas aktivis lingkungan ini.

Lebih lanjut, dia menyesalkan bahwa RUU Omnibus Law Ciptaker ini seolah-olah ingin memerhatikan nasib rakyat. Namun, realitanya justru hanya ingin mempermudah investasi dan mementingkan bisnis dan pemodal.

Makanya kami bilang kalau memang mau omnibusnya ini untuk memudahkan investasi, ya disebut aja untuk memudahkan investasi. Jangan kemudian seolah-olah ingin menciptakan lapangan kerja, seolah-olah berpihak kepada rakyat, padahal sebenarnya isinya hanya mengakomodir kepentingan pebisnis besar,” pungkasnya. (obn)

Istana Akui Omnibus Law Untuk Bela Investor


F SP LEM SPSI, Staf Khusus Presiden Joko Widodo atau Jokowi Bidang Hukum, Dini Purwono, mengakui jika formula baru upah minimum dalam RUU Omnibus Law Cipta Kerja ditujukan agar investor tak pergi.
Selama ini, ia menilai banyak pemodal yang kabur karena tingginya upah minimum di Indonesia. “Kalau dari para konsultan membandingkan negara-negara tetangga, suka tidak suka UMR Indonesia jauh di atas rata-rata negara lain,” kata Dini dalam diskusi di Kantor Sekretariat Kabinet, di Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Jumat, 21 Februari 2020.

Dalam kondisi itu, Dini mengatakan banyak investor lebih melirik pada negara yang memiliki biaya paling rendah. Alhasil, ia mengatakan investasi di Indonesia menurun. Jika dibiarkan, investor yang sudah ada juga bisa ikut pergi untuk mencari negara yang lebih murah.

Dini mengatakan yang rugi juga masyarakat Indonesia karena lapangan pekerjaan yang terbuka lewat para investor itu hilang. “Enggak masuk hitungan ekonomi kalau cost tinggi. Gak bisa di-justify lagi, ujung-ujungnya gulung tikar, yang rugi buruh pekerja,” kata Dini.

Meski begitu, ia menegaskan skema baru ini tak akan mengurangi upah minimum yang ada sekarang. Presiden Jokowi telah meminta agar RUU ini bisa menggenjot investasi, tanpa harus mengurangi upah minimum saat itu.

Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah sebelumnya mengatakan dalam RUU Omnibus Law Cipta Kerja ini, skema perhitungan upah minimum memang diubah. Formula barunya adalah upah minimum yang ada ditambah dengan pertumbuhan ekonomi daerah. Hal ini berubah dari aturan sebelumnya, yang ditambah pertumbuhan ekonomi nasional.
Ida mengatakan, skema baru upah minimum ini tak akan mempertimbangkan inflasi. “Enggak ada. Tapi pertumbuhan daerah. Karena upah minimum landasannya adalah lingkup minimum yang ada,” kata Ida. 

Sumber : m.eramuslim.com

PP ISNU Gelar Diskusi RUU Omnibus Law Cipta Kerja Kemana dan Buat Apa

Diskusi Panel membahas RUU Omnibuslaw Cipta Kerja : Kemana dan Buat apa? 

F SP LEM SPSI, Pimpinan Pusat Ikatan Sarjana Nahdlatul Ulama (PP ISNU) menggelar diskusi panel ahli (DPA) tentang penguatan ekonomi pesantren. Kegiatan yang menghadirkan tiga narasumber itu digelar di ruang pertemuan lantai 5 Gedung PBNU Jl Kramat Raya No 164 Jakarta, Selasa 25/02/2020.

Diskusi Panel yang menghadirkan 5 (lima) narasumber membahas Rancangan Undang-undang Omnibus law Cipta Kerja, Kemana dan buat apa perspektif Ekonomi,Ketenagakerjaan dan energi.

Adapun narasumber dari Ekonomi Bang Faisal Basri, Ketua PP ISNU Ali Masqur Musa, sedangkan dari Pemerintah adalah Montty Girianna Deputy III menko Perekonomian.
Sedangkan dari Serikat Pekerja ada Arif Minardi dan Para Pengurus DPP F SP LEM SPSI, yang dari Center for Energi policy ada M.Kholid Syeirazi.

Mereka membahas omnibuslaw yang sedang beredar dan bola panas sekarang ada di DPR RI sebenernya itu Kemana dan Buat apa.
Karena jika itu buat para Pekerja kok isinya justru akan menyengsarakan kaum buruh dimana pasal yang ada di draf tersebut justru lebih tidak berbobot atau lebih baik dari pada UU sebelumnya yaitu UU No.13 tahun 2003.

Pernyataan itu disampaikan karena faktanya data dari draff yang sudah beredar banyak pasal yang dihapus sedang itu yang menjamin para pekerja untuk diperlakukn sebagai pekerja propesional berdasarkan pendidikan dan kopetensi masing masing pekerja.

Terus buat apa Rancangan Undang-undang omnibuslaw itu disahkankan, kaum buruh akan terus memberikan perlawanan jika justru akan mensengsarakan kaum buruh dimasa yang akan datang.(obn)


Ketua Serikat Buruh: Omnibus Law Ciptaan Pengusaha, Kita Tak Dilibatkan!

Ketua Federasi Serikat Pekerja Logam, Elektronik dan Mesin Serikat Pekerja Indonesia (FSP LEM KSPI) Arif Munardi

F SP LEM SPSI, Ketua Federasi Serikat Pekerja Logam, Elektronik dan Mesin Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (FSP LEM KSPI) Arif Munardi mengajak para buruh yang hadir dalam Diskusi Publik BPPN DPP PKS tentang Omnibus Law untuk bersatu menolak RUU Omnibus Law.
"Omnibus Law ini menurut saya ciptaan pengusaha. Ketua Satgas dari Kadin, jadi dapat dibayangkan Omnibus Law ini isinya otak pengusaha, buruh dan ormas tidak dilibatkan. Mungkin karena kita ini tidak bersatu, sekarang hikmahnya hari ini kita harus bersatu," tegas Arif di Aula DPP PKS, Jakarta, Senin (24/02/2020).
Arif menyampaikan bahwa terkait Omnibus Law yang menjadi isu saat ini adalah Undang-Undang (UU) yang sebelumnya sempat akan direvisi pada tahun 2006. Namun, hal tersebut tidak dilakukan.
"Tahun 2006 Undang-Undang sudah mau direvisi. Tahun 2006 demo, kemudian pagar roboh, SBY nggak berani nerusin. Sekarang dimulai revisi itu diselundupkan dalam Omnibus Law ini," terang Arif.
Dia juga memantik semangat para buruh yang hadir untuk memperjuangkan haknya sebagai buruh mendapatkan keadilan yang sama sebagai pekerja.
"Hari ini mudah-mudahan kita bisa buat aksi bersama. Sekarang tinggal PKS yang oposisi. Kita berharap sama PKS, tapi ya harus kita dukung dengan aksi jalanan yang besar-besaran!" ucap Arif.(obn) 

Terkait Kebijakan Omnibus Law, PKS Siap Suarakan Gagasan Rakyat

Wakil Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPR RI Ecky Awal Mucharam
F SP LEM SPSI, Wakil Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPR RI Ecky Awal Mucharam membuka acara Expert Group Discussion tentang Omnibus Law dan RUU Cipta Lapangan Kerja yang diselenggarakan BPPN DPP PKS, Aula DPP PKS, Jakarta, Senin (24/02/2020).
"Dalam membuat suatu perundang-undangan atau kebijakan, semua selalu mengatakan ke depan, ke publik 'ini adalah kepentingan rakyat, ini adalah kepentingan Indonesia!'. Tapi saya mempunyai fakta yang apabila diungkap disini menjadi materi tersendiri, saya tidak melihat porsi terbesar yang diuntungkannya adalah rakyat Indonesia," terang Ecky.
Ecky mengatakan dengan adanya forum dikusi tersebut PKS berharap dapat memperoleh gagasan dan masukan dari peserta yang hadir untuk disampaikan ke pemerintah dan fraksi lainnya.
"Kami di fraksi ingin mendapakan masukan dan bahkan ruh serta gagasan yang ada di dalam kepala saudara, bapak, ibu sekalian. Bukan hanya bisa ditularkan ke Fraksi PKS saja tapi juga fraksi yang lain. Karena saya punya keyakinan dalam fraksi itu ada yang punya pemikiran yang mungkin masih belum terkontaminasi," ucap Ecky.
Ecky juga menambahkan dalam konteks kebijakan tentu juga harus memperhatikan konstitusi Indonesia. Jangan sampai Pancasila yang kita miliki secara kasat mata ditabrak begitu saja oleh Rancangan Undang-Undang.
"Ketika kita mampu, berkontestasi gagasan terkait sebuah ide yang lahir dalam forum ini maka akan kita suarakan. Dan kami masih tetap punya nyawa, punya darah dan semangat untuk menghantarkan getaran semangat semuanya!" tegas Ecky disambut tepuk tangan peserta.

RUU Omnibus Law Cipta Kerja Korbankan Pekerja

DISKUSI RUU OMNIBUS LAW CIPTA KERJA UNTUK SIAPA 
F SP LEM SPSI, Ketua Bidang Pekerja Petani Nelayan DPP PKS Riyono menegaskan bahwa RUU Omnibus Law Cipta Kerja jangan sampai korbankan pekerja terutama perlindungan dan kesejahteraannya hanya demi menggenjot pertumbuhan ekonomi melalui masuknya investasi.

"PKS mendesak pemerintah Jokowi agar mencari terobosan lain dalam upaya peningkatan pertumbuhan ekonomi guna menciptakan lapangan kerja yang tidak mengorbankan perlindungan dan kesejahteraan kaum buruh," tegas Riyono di sela sela FGD RUU Omnibus Law Cipta Kerja di DPP PKS Jakarta Selatan, Senin (24/2/2020).

Riyono juga memahami sikap buruh yang melakukan penolakan terhadap Draft RUU Omnibus Law Cipta kerja dkarenakan isinya tidak memberikan rasa keadilan dari pemerintah yang hanya berpihak pada kepentingan pengusaha saja dan mengabaikan perlindungan kaum buruh.

Lebih lanjut Riyono mengatakan bahwa ketika dikuranginya tingkat kesejahteraan buruh seperti upah akan berdampak pada penurunan kualitas upah dan penurunan daya beli masyarakat yang mengakibatkan tidak terserapnya produk produk industri dan jasa serta UKM dan berdampak pada stagnannya perekonomian nasional.

Justru dalam kondisi saat ini, kata dia, pemerintah selain perlu memberikan perlindungan kepada para pengusaha seperti kebijakan infrastruktur, logistik, perbankan dan subsidi bahan bakar. pemerintah juga perlu meningkatkan daya be|i buruh dan konsumsi rumah tangga yang menjadi faktor terbesar dalam pertumbuhan ekonomi. Peningkatan daya beli buruh formal yang kini berkumlah 55 juta orang perlu dilakukan melalui peningkatan upah buruh yang akan berdampak pada peningkatan ekonomi nasional.

Pemerintah juga harus serius menghilangkan hambatan utama investasi yang ternyata bukan masalah perburuhan melainkan masalah korupsi, inefisiensi birokrasi, akses ke perbankan, infrastruktur, instabilitas pemerintahan, tarif pajak dan inflasi.

Riyono juga mengkhawatirkan didorongnya pasar kerja yang fleksibel namun minim perlindungan. Pasal 89 pain 12 telah menghapus pasal 59 UU 13/2003, yang dengan sendirinya menghapus aturan pembatasan untuk pekerja kontrak. Artinya, jika pada UU 13/2003 ada batasan untuk jenis pekerjaan yang boleh merekrut pekerja kontrak, maka berdasarkan RUU Ciptaker ini batasan tersebut hilang dan semua jenis pekerjaan bisa mempekerjakan pekerja kontrak.

Pasal 89 pain 13 huruf c pada RUU Ciptaker juga telah mengubah pasal 61 dari UU 13/2003 bahwa perjanjian kerja berakhir dengan berakhirnya suatu pekerjaan.Tanpa penjelasan Iebih Ianjut, hal ini akan mengakibatkan semakin sedikit pekerja tetap dalam sebuah perusahaan. Pengusaha dapat setiap saat melakukan pengurangan pekerja dengan alasan penurunan order atau pekerjaannya sudah habis.

"Konsep fleksibilitas labor market masih memungkinkan dilaksanakan ketika ditopang o|eh program jaminan sosial yang kuat serta subsidi yang kuat bagi buruh dan rakyat kecil seperti pendidikan gratis, kesehatan gratis dan perumahan murah serta transportasi murah yang memadai sehingga bisa menekan biaya pengeluaran buruh dan masyarakat. Namun tanpa kesiapan untuk melaksanakan hal tersebut seperti kondisi sekarang ini, tentunya hal seperti ini harus ditinjau ulang," kata dia (obn) 

Indef Nilai Omnibus Law Bukan Jalan Keluar Menarik Investasi

Situasi diskusi Panel masalah Omnibus Law Cipta Kerja di kantor PKS

F SP LEM SPSI, Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Bhima Yudistira menyindir niatan pemerintah ketika hendak menarik investasi dengan merancang Omnibus Law. Menurut dia, cara tersebut salah sasaran.


"Sebenarnya yang menghambat investasi masuk itu pemberantasan korupsi yang lemah," kata dia saat menjadi pembicara dalam diskusi berjudul "Omnibus Law RUU Tentang Cipta Kerja Untuk Siapa" di kantor Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Jalan TB Simatupang, Jakarta Selatan, Senin (24/2).
Seharusnya, kata dia, pemerintah komitmen terhadap pemberantasan korupsi untuk menarik investasi. Setidaknya, pemerintah bisa menunjukkan keberpihakan kepada KPK.

Sayangnya, menurut dia, pemerintahan era Joko Widodo justru melakukan langkah sebaliknya. Melalui UU KPK yang baru, pemerintah justru memperlemah lembaga antirasuah itu.
"Cuma di negara ini, kenapa kemudian KPK dilemahkan dengan revisi UU KPK. Jadi, enggak nyambung. Apa investasi masuk kalau pemberantasan korupsi dilemahkan," kata dia.
Bhima menyadari, niatan membuat Omnibus Law untuk menyederhanakan regulasi. Sebab, salah satu penghambat investasi yakni rumitnya regulisasi di Indonesia.

Namun, kata Bhima, pemerintahan era Jokowi yang sebenarnya membuat banyak peraturan menteri. Dalam catatan Indef, pemerintahan era Jokowi sudah membuat sekitar 6300 peraturan menteri selama 2015 hingga 2018.
"Ketika Jokowi mengucapkan deregulasi pada 2015 pada waktu paket kebijakan muncul sampai muncul 16 paket kebijakan, yang terjadi ketika bicara deregulasi, menciptakan 6300 peraturan menteri baru yang tumpang tindih. Dari 2015 sampai 2018. Ini tidak menyelesaikan masalah. Jadi kontraproduktif," ungkap dia.(obn) 

Pengamat: Omnibus Law Membuka Keran TKA Masuk ke Indonesia

Ekonom dari Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Bhima Yudistira saat diskusi di DPP PKS

F SP LEM SPSI, Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Bhima Yudistira menilai masih banyak masalah yang muncul dari Omnibus Law klaster Ketenagakerjaan. Ia mencontohkan yang berkaitan dengan Tenaga Kerja Asing (TKA), outsourcing, dan upah minimum.


Menurut dia, TKA akan mudah masuk ke Indonesia seandainya Omnibus Law klaster Ketenagakerjaan disahkan. Omnibus Law membuat negara melonggarkan para TKA untuk bisa bekerja di Indonesia.
Kritik tersebut disampaikan Bhima saat menjadi pembicara dalam diskusi berjudul "Omnibus Law RUU Tentang Cipta Kerja Untuk Siapa" di kantor Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Jalan TB Simatupang, Jakarta Selatan, Senin (24/2).

"Di situ dengan spesifik, bahkan bicara untuk startup, tidak perlu adanya rencana pengesahan izin pemerintah pusat soal penggunaan TKA," kata Bhima.
Menurut dia, kelonggaran terhadap TKA, semangat membuat Omnibus Law dipertanyakan yakni menghadirkan investasi sehingga menyerap tenaga kerja lokal.
"Judul Omnibus Law sudah salah. Seharusnya bukan Omnibus UU cipta kerja, tetapi cipta kerja tenaga asing," kritik Bhima.

Selain itu, Bhima juga mengkritisi persoalan outsourcing yang muncul di Omnibus Law klaster Ketenagakerjaan. Menurut dia, sistem outsourcing yang muncul di Omnibus Law hanya menguntungkan pengusaha.
Dia menjelaskan, pekerja outsourcing awalnya hanya bisa digunakan di sektor nonkorporasi. Setelah Omnibus Law klaster Ketenagakerjaan disahkan, pengusaha bisa memakai pekerja outsourcing di segala bidang.

"Tadinya untuk nonkorporasi. Sekarang tidak ada batasan. Artinya apa? Sebagai pemilik modal happy, tentunya happy dengan aturan ini. Kalau saya punya pabrik, di pabrik ada karyawan tetap, saya pecatin," kata dia.

Bhima juga mengkritisi ketentuan upah minimum. Dalam draf yang baru, penetapan upah minimum mengikuti pertumbuhan ekonomi di daerah.
Artinya ketika pertumbuhan di daerah minus, maka tahun depan, pekerjanya mengalami penurunan upah. "Efeknya penggerusan daya beli masyarakat," ujar dia.

Sehingga, kata dia, daerah yang minus pertumbuhan ekonominya, upahnya turun. Jika upah turun, kata dia, pekerja akan meninggalkan daerah itu.(obn) 

PKS Minta Pemerintah Tidak Korbankan Buruh Ketika Membuat Omnibus Law

Diskusi Panel Kantor PKS membahas Omnibus Law Cipta Kerja Untuk Siapa 
F SP LEM SPSI, Ketua DPP PKS Bidang Pekerja Petani Nelayan Riyono meminta pemerintahan era Joko Widodo (Jokowi) mencari terobosan lain untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi. Setidaknya, pemerintahan era Jokowi tidak mengandalkan Omnibus Law meningkatkan perekonomian.


Riyono mengungkapkan itu setelah menghadiri diskusi berjudul "Omnibus Law RUU Tentang Cipta Kerja Untuk Siapa" di kantor Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Jalan TB Simatupang, Jakarta Selatan, Senin (24/2).
"PKS mendesak pemerintah Jokowi agar mencari terobosan lain dalam upaya peningkatan pertumbuhan ekonomi guna menciptakan lapangan kerja," kata dia.

Riyono mengatakan, Omnibus Law banyak berisi aturan yang kontroversial. Menurut dia, aturan di dalam Omnibus Law tidak menguntungkan buruh dan hanya menyenangkan investor.
"Jangan korbankan buruh terutama perlindungan dan kesejahteraannya dalam rangka genjot pertumbuhan ekonomi melalui masuknya investasi," kata dia.

Menurut dia, seharusnya pemerintah fokus dalam memberantas korupsi untuk menumbuhkan perekonomian. Selain itu, pemerintah perlu melakukan efisiensi birokrasi demi menumbuhkan ekonomi.

"Pemerintah juga harus serius menghilangkan hambatan utama investasi yang ternyata bukan masalah perburuhan melainkan masalah korupsi, inefisiensi birokrasi, akses ke perbankan, infrastruktur, instabilitas pemerintahan, tarif pajak, dan inflasi," kata dia.(obn) 

Rocky Gerung Nilai Omnibus Law Cipta Kerja Menghina Bung Karno

Pengamat Rocky Gerung di Kantor Partai Keadilan Sejahtera 
F SP LEM SPSI, Pengamat politik Rocky Gerung, menyebut Proklamator RI Soekarno atau Bung Karno bakal marah seandainya membaca rancangan Omnibus Law klaster Ketenagakerjaan. 
Sebab, isi yang tertuang di dalam aturan tersebut banyak merugikan buruh dan menguntungkan investor. Bung Karno, kata Rocky, tentu tidak menyukai aturan yang merugikan rakyat.

Rocky menyampaikan itu saat menjadi pembicara dalam diskusi berjudul "Omnibus Law RUU Tentang Cipta Kerja Untuk Siapa" di kantor Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Jalan TB Simatupang, Jakarta Selatan, Senin (24/2).

"Tidak ada dalam pikiran Bung Karno (membuat) UU yang menghina buruh. Kalau saya buat sinopsis RUU (Omnibus Law) ini ada dua. Satu memanjakan investor, dua memanjakan investasi. Konsekuensinya itu ada dua, satu tekan upah buruh, dua rusak lingkungan," kata Rocky.

Lebih lanjut, kata Rocky, Omnibus Law nyata-nyata mengkhianati keinginan Bung Karno dalam membangun Indonesia. Dia mengibaratkan, pemerintah era Joko Widodo (Jokowi) sedang menempelkan prangko berwajah Bung Karno di kertas toilet.
"Jadi, saya bayangkan ada prangko berwajah Bung Karno ditempelkan di kertas toilet. Penghinaan terhadap alam pemikiran awal pendiri republik ini," ucap dia.

Dalam kesempatan ini, Rocky turut mengkritisi landasan filosofis pemerintah ketika merancang Omnibus Law.
Menurut Rocky, pemerintah menggunakan Pasal 27 UUD 1945 untuk merancang Omnibus Law. Dalam pasal itu tertuang bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan penghidupan yang layak.

Namun, kata Rocky, isi Omnibus Law bertentangan dengan landasan filosofisnya. Sebab, Omnibus Law membuat keran Tenaga Kerja Asing (TKA) terbuka lebar.

"Anda lihat kontradiksinya. Konstitusi negara menyatakan, setiap warga negara berhak atas pekerjaan yang layak. Sekarang UU itu diubah, setiap warga asing berhak atas pekerjaan yang layak," timpal Rocky.(obn) 

PKS GELAR DISKUSI PUBLIK "RUU OMNIBUS LAW CIPTA KERJA, UNTUK SIAPA?"



MEDIA FSP LEM SPSI, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menggelar dialog interaktif yang bertema "RUU OMNIBUS LAW,UNTUK SIAPA ??" yang di hadiri 7 aktifis buruh, politisi dan Tokoh Akademis, senin 24/2/2020.


Acara dibuka oleh Tokoh Buruh dari FSP LEM SPSI Arif Minardi, dengan semangat mengajak Agar buruh yang hadir untuk menolak OMNIBUS LAW dan siap melakukan Aksi Nasonal, dilanjutakan oleh Pembicara lain.

Hadir juga aktifis buruh Said Iqbal & Andi Gani , Roky Gerung , Anggota DPR-RI Ansori Siregar Serta Bhima Yudistira,DLL.
Sampai berita ini di tulis acara masih berlangsung

MENAKER AKUI NILAI PESANGON PHK BERKURANG DI OMNIBUS LAW CIPTA KERJA



Respon Cepat Menaker Ida pada PMI Terpapar Virus Corona
F SP LEM SPSI, Pemerintah memangkas besaran pesangon yang wajib dibayarkan pengusaha jika melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK). Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah mengatakan ada plus minus dalam perubahan aturan yang ada di draf omnibus law Cipta Kerja ini.
"Jumlah pesangon berkurang, tapi ada cash benefit yang diperoleh mereka yang di-PHK," kata Ida saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 12 Februari 2020.
Ida mengatakan perubahan ini dibuat lantaran aturan pesangon yang ada dalam aturan pesangon yang ada dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dinilai kurang implementatif. Menurut dia, banyak pengusaha selama ini tak mampu membayarkan pesangon sesuai besaran yang telah diatur UU tersebut.
"Kami ingin gimana UU itu bisa implementatif. Kalau hitung-hitung prinsip pemberian pesangon, upah, itu kan (bagaimana) pengusahanya mampu, buruhnya cukup," ujar politikus Partai Kebangkitan Bangsa ini.Ida tak merinci berapa besaran pesangon yang diatur dalam RUU Cipta Kerja itu. Meski pesangon dipotong, Ida mengatakan pemerintah menyusun skema baru untuk pekerja yang di-PHK.
Ada tiga program yang digagas pemerintah, yakni pemberian uang saku sebesar enam bulan gaji, pendidikan vokasi, dan akses penempatan (placement) untuk mendapatkan pekerjaan baru.
Ada pula sweetener untuk orang yang baru bekerja. Besaran sweetener ini bisa mencapai lima kali gaji. "Sweetener ada formulanya. Itu menjadi bagian dari kompensasi PHK, tapi diberikan sebagai penghargaan," ujar Ida.
Menurut Ida, aturan pemberian sweetener ini hanya berlaku bagi perusahaan besar. Namun dia juga belum merinci kriteria perusahaan yang akan terkena aturan ini. Ida mengklaim sudah ada kesepakatan di kalangan pengusaha agar usaha kecil dan menengah (UKM) tak dikenai aturan ini.
"Ini memang sudah dikomunikasikan, UKM tentu tidak terkena beban ini. Tidak semua perusahaan mampu. Saya kira, kan banyak kemudahan yang diberikan omnibus law, maka ini penghargaan untuk pekerja," ucap dia(obn)

Sumber: Tempo.co