Looking For Anything Specific?

ads header

Lawan RUU Omnibus Law Dengan Petisi Karawang Pangkal Perjuangan


F SP LEM SPSI, Konferensi pers Federasi Serikat Pekeja Logam, Elekronik dan Mesin Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP LEM SPSI) pasca Rapat Pimpinan Nasional (RAPIMNAS) di Bits Hotel Karawang pada (18/2/20) telah mengasilkan delapan sikap tegas FSP LEM SPSI dalam menyikapi Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja.

Delapan sikap FSP LEM SPSI ini tertuang dalam Petisi Karawang Pangkal Perjuangan yang berisi:
1. Menolak tegas keseluruan RUU Cipta Kerja (Omnibis Law)
2. Menyatakan keluar dari tim SK 121 Kemenko Perekonomian
3. Melakukan perlawanan dengan Aksi Unjuk Rasa secara massif diseluruh daerah
4. Melakukan konsolidasi dengan Pimpinan Federasi dan Konfederasi
5. Meminta DPD, DPC FSP LEM SPSI rekomendaai penolakan RUU Cipta Kerja kepada DPRD Provinsi, Kota/Kabupaten, Bupati/Walikota.
6. Deklarasi bersama penolakan RUU Cipta Kerja dengan Konfederasi dan Federasi
7. Membuat Aliansi di setiap daerah bersama-sama di pandu DPP FSP LEM SPSI
8. Membuat narasi propaganda perjuangan ke masyarakat umum.

Beberapa saat setelah konferensi pers Ketua Umum FSP LEM SPSI Arif Minardi juga memaparkan beberapa point yang paling krusial "Contoh beberapa point seperti, hilangnya upah minimum yang berubah menjadi upah perjam, hilangnya pesangon, karyawan kontrak seumur hidup, Outsourcing bebas diseluruh jenis pekerjaan, TKA dipermudah, PHK mudah dilakukan, sanksi pidana juga dihilangkan" papar Arif mantan anggota DPR RI 2009-2014 komisi IX. (ikn)

0 comments:

Posting Komentar