Looking For Anything Specific?

ads header

PESANGON DI BATASI 100 JUTA DI RUU OMNIBUS LAW

Masa aksi dari berbagai elemen buruh menyampaikan aspirasi menolak Omnibus Law. 

F SP LEM SPSI, Kamis 12/02/2020, Draft Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Cipta Kerja "Ciker" sudah dikirim pemerintah ke DPR. Kabar atau bocoran soal isi dari salah satu poin dalam draft RUU tersebut beredar, antara lain soal pesangon.

Pemerintah dikabarkan bakal memotong besaran pesangon sebagai kompensasi kepada karyawan yang terkena PHK melalui RUU Ciker. Penurunan itu dinilai akan sangat terasa karena bakal berkurang sebesar hampir setengah dari saat ini.

Dikutip dari Reuters, bahwa maksimal pesangon yang saat ini mencapai 32x gaji, akan diubah menjadi 19x saja. Hal ini diungkapkan oleh seorang perancang RUU Omnibus Law yang enggan disebutkan namanya.

Namun untuk meredam kekecewaan yang timbul dari kalangan buruh, pemerintah mewacanakan agar perusahaan membayar melalui skema lain. Yakni satu hingga lima kali gaji untuk seorang staf yang memiliki masa kerja setidaknya satu tahun. Namun, batas nilai maksimal yang akan diterima adalah sebesar Rp 100 juta. Yang harus dibayar dalam waktu satu tahun setelah RUU ini disahkan.
Saat dikonfirmasi mengenai hal ini, Sekretaris Kemenko Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso belum menjawab pertanyaan dari media lem. 

Persoalan pesangon memang menjadi poin krusial yang sebelumnya ditentang habis-habisan oleh buruh. Buruh sejak awal sudah menyoalkan tentang pesangon dan memasukkannya ke dalam enam poin penolakan.

Dari pernyataan Apindo (Asosiasi Pengusaha Indonesia) sendiri yang dipersoalkan adalah tingginya pesangon. Dan kemudian jika kita sandingkan dengan pernyataan Pak Jokowi bahwa Undang Undang Omnibus Law untuk merevisi regulasi dalam menghambat investasi, buruh kuat menduga sebenarnya yang disasar salah satunya soal pesangon itu.(obn) 

0 comments:

Posting Komentar