BANYAK PASAL HILANG DI RUU OMNIBUSLAW CIPTA KERJA


F SP LEM SPSI, Kamis 12/02/2020. Draft Rancangan undang-undang resmi sudah masuk ke DPR RI yang diterima oleh Ketua DPR RI langsung Puan Maharani di Gedung DPR RI Senayan Jakarta.
setelah diserahkan tidak berapa lama sudah banyak beredar di dunia maya sehingga banyak yang sudah mendapatkan dengan gampang dan mudah tak terkecuali para buruh yang berburu informasi berselancar untuk mendapatkan draf RUU yang katanya menyakitkan kaum Buruh.

Para pimpinan Buruh tak mau ketinggalan banyak yang sudah mendapatkan dan mereka pun segera membuka dan mensandingkan dengan Undang-undang Sebelumnya yaitu UU 13 tahun 2003.
Draft untuk Ketenagakerjaan setelah di baca oleh hampir semua kaum buruh ada sekitar 60 Halaman yang khusus menangani urusan perburuhan.

dari hasil 60 Halaman tersebut kemudian di sandingkan dengan Undang-undang 13 tahun 2003 dan ternyata ada 20- 30 pasal yang hilang atau dihapus dan tidak ada di undang-undang Omnibus law, yang laen berubah redaksinya.
rasa kesal dan berang terlihat pada wajah wajah pengkaji undang -undang saat disandingkan dengan Undang-undang sebelumnya.

20-30 pasal tersebut sebagian besar justru yang mensengsarakan kaum buruh, ini belum disandingakn dengan turunannya baik itu Peraturan Pemerintah(PP),KEPMEN,PERMEN,KEPRES,PERPRES masih berlaku atau tidak apabila ini tidak ada atau tidak berlaku maka Omnibus law bisa lebih ganas dalam menghancurkan kesejahteraan Kaum BURUH, inilah yang ditakutkan oleh para Buruh.
romusa moderen sudah digulirkan tinggal bagaimana kita bisa memberimasukan ke DPR agar pasal-pasal yang mesengsarakan kaum buruh untuk perlindungannya tetap di jaga agar tidak ada kesewenang-wenangan.(obn)

Komentar